“IPTU Arif Usman Rumra
+62 821 4129 0824”
[SALAH] Akun WhatsApp Kasat Reskrim Polres Fakfak Arif Usman Rumra
Sumber: WhatsApp.comTanggal publish: 20/01/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar akun WhatsApp Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Fakfak Arif Usman Rumra dengan nomor +62 821 4129 0824. Akun tersebut memasang foto profil yang didapat dari internet.
Faktanya akun WhatsApp tersebut palsu. Dilansir dari papuabarat.tribunnews.com, AKP Arif Usman Rumra memastikan akun WhatsApp tersebut bukan miliknya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menanggapi dan memblokir akun tersebut.
"Rekan-rekan mohon ijin untuk diteruskan, ada orang yang memasang foto saya di profil WhatsApp dengan nomor 082141250524, saya pastikan itu bukan saya," ujar Arif Usman kepada papuabarat.tribunnews.com (12/01/2024).
Dapat disimpulkan akun Kasat Reskrim Polres Fakfak Arif Usman Rumra dengan nomor +62 821 4129 0824 adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.
Faktanya akun WhatsApp tersebut palsu. Dilansir dari papuabarat.tribunnews.com, AKP Arif Usman Rumra memastikan akun WhatsApp tersebut bukan miliknya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menanggapi dan memblokir akun tersebut.
"Rekan-rekan mohon ijin untuk diteruskan, ada orang yang memasang foto saya di profil WhatsApp dengan nomor 082141250524, saya pastikan itu bukan saya," ujar Arif Usman kepada papuabarat.tribunnews.com (12/01/2024).
Dapat disimpulkan akun Kasat Reskrim Polres Fakfak Arif Usman Rumra dengan nomor +62 821 4129 0824 adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Arif Usman memastikan akun WhatsApp terebut bukan miliknya.
Rujukan
[SALAH] Akun Facebook Slamet Anggota Komisi IV DPR RI
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 20/01/2024
Berita
“Assalamualaikum wr wb”
“Waalaikum salam”
“Mohon maaf mengganggu waktunya sebentar,barangkali kalau ada info untuk pembangunan masjid,mushola,ponpes,rumah tahfidz, TPA/TPQ madrasah dan tempat ibadah mohon dikabari
Alhamdulillah ini saya dan kluarga ada rejeki ingin menyalurkan donasi untuk yang saya tanyakan tadi”
Hasil Cek Fakta
Beredar akun Facebook yang menggunakan nama dan foto Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet dengan alamat akun: facebook.com/profile.php?id=61555561944832. Akun tersebut mengirimkan beberapa pesan dan menanyakan pembangunan masjid atau Yayasan.
Setelah ditelusuri, Slamet membagikan tangkapan layar akun palsu tersebut pada laman Facebook pribadinya dan menegaskan bahwa akun tersebut palsu.
“Baraya, mohon abaikan dan hati-hati jika ada yang menghubungi menggunakan akun Facebook berikut. AKUN PALSU tersebut mencatut nama saya kemudian melakukan upaya penipuan dengan modus menawarkan bantuan”, tulis Slamet pada media sosial Facebooknya 8 Januari 2024.
Setelah ditelusuri, Slamet membagikan tangkapan layar akun palsu tersebut pada laman Facebook pribadinya dan menegaskan bahwa akun tersebut palsu.
“Baraya, mohon abaikan dan hati-hati jika ada yang menghubungi menggunakan akun Facebook berikut. AKUN PALSU tersebut mencatut nama saya kemudian melakukan upaya penipuan dengan modus menawarkan bantuan”, tulis Slamet pada media sosial Facebooknya 8 Januari 2024.
Kesimpulan
Akun tersebut merupakan modus penipuan. Akun Facebook pribadinya berupa halaman Facebook beralamatkan facebook.com/drhslamet.
Rujukan
[SALAH] Pelajar SMP divonis 7 Tahun Penjara Karena Mengkritik Jokowi
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 20/01/2024
Berita
Anak SMP kritik Jokowi di vonis hukuman 7 tahun penjara.
Hasil Cek Fakta
Beredar video yang disebarkan salah satu akun Facebook pada 03/01/24 yang mengklaim anak SMP divonis 7 tahun akibat mengkritik Presiden Jokowi. Dalam video terlihat seorang ibu yang menangis histeris disertai narasi "Anak SMP divonis 7 tahun Karena Mengkritik Jokowi, Lantas mengapa Jokowi Divonis Bersalah Atas Perbuatan PEMALSUAN IJAZAH ??? JIKA TERPILIH AMIN Akan TUNTASKAN !!!".
Faktanya ketika dilakukan pencarian video ditemukan video serupa pada laman Youtube Harian Surya berjudul "Tak Terima Putusan Hakim, Sidang Vonis Perkara Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi Diwarnai Keributan". Pada video dijelaskan bahwa ibu tersebut menangis di Pengadilan Negeri Mojokerto saat hakim membacakan putusan vonis terhadap AB (15) atas perkara kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, teman kelasnya AE (15) pada 14/07/2023.
Hoaks ini juga telah dibahas pada laman turnbackhoax.id pada 05/01/2024 berjudul “[SALAH] “Anak SMP divonis 7 tahun Karena Mengkritik Jokowi”. Dengan demikian klaim anak SMP divonis 7 tahun penjara karena mengkritik Presiden Jokowi adalah keliru sehingga masuk kategori konten menyesatkan.
Faktanya ketika dilakukan pencarian video ditemukan video serupa pada laman Youtube Harian Surya berjudul "Tak Terima Putusan Hakim, Sidang Vonis Perkara Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi Diwarnai Keributan". Pada video dijelaskan bahwa ibu tersebut menangis di Pengadilan Negeri Mojokerto saat hakim membacakan putusan vonis terhadap AB (15) atas perkara kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, teman kelasnya AE (15) pada 14/07/2023.
Hoaks ini juga telah dibahas pada laman turnbackhoax.id pada 05/01/2024 berjudul “[SALAH] “Anak SMP divonis 7 tahun Karena Mengkritik Jokowi”. Dengan demikian klaim anak SMP divonis 7 tahun penjara karena mengkritik Presiden Jokowi adalah keliru sehingga masuk kategori konten menyesatkan.
Kesimpulan
Hoaks lama. Video tersebut berisi rekaman seorang Ibu dari siswa korban kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Mojokerto yang menangis saat hakim membacakan vonis.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2024/01/05/salah-anak-smp-divonis-7-tahun-karena-mengkritik-jokowi/
- https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6822359/teman-kelas-pembunuh-siswi-smp-di-mojokerto-divonis-7-tahun-4-bulan-penjara
- https://www.youtube.com/watch?v=9R39HYh3ht
- https://turnbackhoax.id/2024/01/20/salah-pelajar-smp-divonis-7-tahun-penjara-karena-mengkritik-jokowi/
[SALAH] Akun WhatsApp Sekda Majalengka Eman Suherman Membagikan Donasi
Sumber: WhatsApp.comTanggal publish: 20/01/2024
Berita
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Punten" ieu sareng Saha?"7
"Maaf apa betul saya terhubung dengan pengurus Majelis Ta'lim Karang Kamuning
Muhun Bapak
Perkenalkan saya Drs. H. Eman Suherman MM. Selaku Sekda Majalengka
Tujuan saya menghubungi saat ini terkait pembagian donasi dari Pemkab Majalengka dan di tujukan in ponpes majelis dan madrasah"
"Alhamdulillah baik"
"Sblmnya mhn maaf pembagian donasi nanti di Iksnkn oleh pihak kesra via transfer
Untuk saat ini apa sdh ada nmr rek khusus lembaga guna penyaluran donasi nanti"
"Maaf apa betul saya terhubung dengan pengurus Majelis Ta'lim Karang Kamuning
Muhun Bapak
Perkenalkan saya Drs. H. Eman Suherman MM. Selaku Sekda Majalengka
Tujuan saya menghubungi saat ini terkait pembagian donasi dari Pemkab Majalengka dan di tujukan in ponpes majelis dan madrasah"
"Alhamdulillah baik"
"Sblmnya mhn maaf pembagian donasi nanti di Iksnkn oleh pihak kesra via transfer
Untuk saat ini apa sdh ada nmr rek khusus lembaga guna penyaluran donasi nanti"
Hasil Cek Fakta
Beredar akun WhatsApp yang menggunakan nama dan foto Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman. Akun bernomor +62 838 2392 18893 tersebut mengirimkan pesan berisi penawaran donasi via transfer kepada salah satu lembaga.
Berdasarkan hasil penelusuran, akun WhatsApp tersebut palsu. Melalui akun Instagram resminya @eman_suherman15 mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikan akun WhatsApp tersebut yang merupakan modus penipuan. Eman juga akan mengambil langkah hukum jika diperlukan.
Berdasarkan penjelasan di atas akun WhatsApp Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.
Berdasarkan hasil penelusuran, akun WhatsApp tersebut palsu. Melalui akun Instagram resminya @eman_suherman15 mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikan akun WhatsApp tersebut yang merupakan modus penipuan. Eman juga akan mengambil langkah hukum jika diperlukan.
Berdasarkan penjelasan di atas akun WhatsApp Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Eman Suherman melalui akun Instagramnya mengklarifikasi bahwa akun WhatsApp yang beredar bukan miliknya.
Rujukan
Halaman: 2899/6655