KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, salah satu hakim yang menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Adapun Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh rekannya, Jessica Kumala Wongso di sebuah kafe di Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan, Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Dalam kasus ini, Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Jessica divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan Mirna.
Narasi yang mengeklaim hakim Binsar Gultom, ditetapkan menjadi tersangka muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 10 menit 58 detik pada 23 Desember 2023 dengan judul:
Tepat siang ini d3nd4m jessica t3rb4l4sk4n, di k4sus ini akhirnya kapolri turut adil.
Kemudian dalam thumbnail video terdapat gambar Binsar Gultom tengah dikawal oleh sejumlah aparat dengan menggunakan baju tahanan. Gambar tersebut diberi keterangan:
BREAKING NEWS.!!
KAPOLRI AKHIRNYA TURUT ADIL
HAKIM BINSAR GULTOM AKHIRNYA DI TETAPKAN TERSANGKA
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut hakim Binsar Gultom ditetapkan menjadi tersangka
[HOAKS] Hakim Perkara Kopi Sianida Binsar Gultom Ditetapkan Menjadi Tersangka
Sumber: kompas.comTanggal publish: 28/12/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar di thumbnail video yang memperlihatkan Binsar Gultom tengah dikawal oleh sejumlah aparat dengan menggunakan baju tahanan. Hasilnya gambar tersebut identik dengan yang ada di laman Berita Satu ini.
Dalam gambar aslinya pria yang memakai baju tahanan bukan Binsar Gultom, namun terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sementara itu, setelah disimak sampai tuntas tidak ditemukan informasi bahwa hakim Binsar Gultom ditetapkan menjadi tersangka.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Ayo Jakarta ini. Artikel itu berjudul "Rismon Sianipar Beri Pesan kepada Kapolri soal Kasus Jessica Wongso: Pak, Jangan Tutup Mata!".
Artikel tersebut memuat pernyataan Rismon Hasiholan Sianipar, saksi ahli digital forensik yang dihadirkan pihak Jessica dalam persidangan pada 2016.
Dalam artikel, Rismon mengatakan, rekaman CCTV yang diklaim menampilkan Jessica memasukan sianida ke kopi Mirna diduga merupakan hasil rekayasa. Rismon juga berpesan kepada Kapolri supaya tidak tutup mata terkait kasus tersebut.
Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid Binsar Gultom ditetapkan menjadi tersangka. Sehingga, narasi yang beredar dipastikan hoaks.
Dalam gambar aslinya pria yang memakai baju tahanan bukan Binsar Gultom, namun terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sementara itu, setelah disimak sampai tuntas tidak ditemukan informasi bahwa hakim Binsar Gultom ditetapkan menjadi tersangka.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Ayo Jakarta ini. Artikel itu berjudul "Rismon Sianipar Beri Pesan kepada Kapolri soal Kasus Jessica Wongso: Pak, Jangan Tutup Mata!".
Artikel tersebut memuat pernyataan Rismon Hasiholan Sianipar, saksi ahli digital forensik yang dihadirkan pihak Jessica dalam persidangan pada 2016.
Dalam artikel, Rismon mengatakan, rekaman CCTV yang diklaim menampilkan Jessica memasukan sianida ke kopi Mirna diduga merupakan hasil rekayasa. Rismon juga berpesan kepada Kapolri supaya tidak tutup mata terkait kasus tersebut.
Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid Binsar Gultom ditetapkan menjadi tersangka. Sehingga, narasi yang beredar dipastikan hoaks.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim hakim perkara kopi sianida, Binsar Gultom, ditetapkan menjadi tersangka tidak benar atau hoaks.
Thumbnail merupakan hasil rekayasa. Dalam gambar aslinya pria yang memakai baju tahanan bukan Binsar Gultom, namun terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Selain itu judul dengan isi video tidak sesuai, narator hanya membahas mengenai pernyataan Rismon Hasiholan Sianipar, saksi ahli digital forensik yang dihadirkan pihak Jessica dalam persidangan pada 2016.
Ia mengatakan, rekaman CCTV yang diklaim menampilkan Jessica memasukan sianida ke kopi Mirna diduga merupakan hasil rekayasa.
Thumbnail merupakan hasil rekayasa. Dalam gambar aslinya pria yang memakai baju tahanan bukan Binsar Gultom, namun terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Selain itu judul dengan isi video tidak sesuai, narator hanya membahas mengenai pernyataan Rismon Hasiholan Sianipar, saksi ahli digital forensik yang dihadirkan pihak Jessica dalam persidangan pada 2016.
Ia mengatakan, rekaman CCTV yang diklaim menampilkan Jessica memasukan sianida ke kopi Mirna diduga merupakan hasil rekayasa.
Rujukan
- https://www.facebook.com/100068156016208/videos/1780072655843976
- https://www.beritasatu.com/news/662485/seminggu-ditangkap-djoko-tjandra-masih-berstatus-saksi
- https://www.ayojakarta.com/news/7611265534/rismon-sianipar-beri-pesan-kepada-kapolri-soal-kasus-jessica-wongso-pak-jangan-tutup-mata#google_vignette
- https://t.me/kompascomupdate
[HOAKS] Zulhas Dicopot sebagai Ketum PAN karena Lecehkan Shalat
Sumber: kompas.comTanggal publish: 27/12/2023
Berita
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim Zulkifli Hasan (Zulhas) dicopot sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) karena telah melecehkan shalat.
Akan tetapi, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Sebagai konteks, Zulkifli kini sedang menjadi sorotan karena diduga membuat candaan tentang shalat yang dihubungkan dengan simbol politik capres-cawapres.
Lantaran pernyataan itu, Zulhas kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Ummat Islam Bersatu Kamis (21/12/2023) karena dianggap menistakan agama.
Narasi yang mengeklaim Zulhas dicopot sebagai Ketua Umum PAN karena melecehkan shalat muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 17 detik pada 26 Desember 2023 dengan judul:
Dic0p0t Tak Horm4T!! Usai Zulhas L3C3Hkan Sh0lat. Kompak Ratusan K4der P-an Nyatakan S1kap Begini
Kemudian dalam thumbnail video terdapat gambar Zulhas dan sejumlah kader PAN sedang melakukan konferensi pers. Gambar tersebut diberi keterangan:
DICOPOT TAK HORMAT
USAI LECEHKAN SHOLAT. KOMPAS KADER PAN NYATAKAN SIKAP BEGINI
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Zulhas dicopot sebagai Ketua Umum PAN karena melecehkan shalat
Akan tetapi, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Sebagai konteks, Zulkifli kini sedang menjadi sorotan karena diduga membuat candaan tentang shalat yang dihubungkan dengan simbol politik capres-cawapres.
Lantaran pernyataan itu, Zulhas kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Ummat Islam Bersatu Kamis (21/12/2023) karena dianggap menistakan agama.
Narasi yang mengeklaim Zulhas dicopot sebagai Ketua Umum PAN karena melecehkan shalat muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 17 detik pada 26 Desember 2023 dengan judul:
Dic0p0t Tak Horm4T!! Usai Zulhas L3C3Hkan Sh0lat. Kompak Ratusan K4der P-an Nyatakan S1kap Begini
Kemudian dalam thumbnail video terdapat gambar Zulhas dan sejumlah kader PAN sedang melakukan konferensi pers. Gambar tersebut diberi keterangan:
DICOPOT TAK HORMAT
USAI LECEHKAN SHOLAT. KOMPAS KADER PAN NYATAKAN SIKAP BEGINI
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Zulhas dicopot sebagai Ketua Umum PAN karena melecehkan shalat
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar di thumbnail video yang memperlihatkan Zulhas dan sejumlah kader PAN sedang melakukan konferensi pers. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan yang ada di laman Liputan 6.com ini.
Dalam keterangannya gambar tersebut tidak terkait dengan narasi Zulhas dicopot sebagai Ketua Umum PAN.
Gambar tersebut adalah momen ketika Zulhas tengah memberikan keterangan pers di Rumah PAN, kawasan Senopati, Jakarta, 12 April 2018. Dalam keterangannya, Zulhas menegaskan bahwa PAN masih tetap berada dalam koalisi pemerintah.
Sementara itu, setelah disimak sampai tuntas tidak ditemukan informasi bahwa Zulhas dicopot sebagai Ketua Umum PAN.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Okezone ini. Artikel itu berjudul "Diduga Lecehkan Ibadah Sholat, Zulhas Akan Dilaporkan ke Mabes Polri".
Artikel tersebut memuat pernyataan Ketua Forum Ummat Islam Bersatu, Rahmat Himran yang menilai Zulhas telah melakukan penistaan agama. Ia pun mengajak seluruh Ormas Islam untuk melaporkan Zulhas ke Mabes Polri pada Kamis 21 Desember 2023.
Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid Zulhas dicopot sebagai Ketua Umum PAN. Di laman Pan.or.id, Zulhas masih tercatat sebagai ketua umum partai berlambang matahari itu.
Dalam keterangannya gambar tersebut tidak terkait dengan narasi Zulhas dicopot sebagai Ketua Umum PAN.
Gambar tersebut adalah momen ketika Zulhas tengah memberikan keterangan pers di Rumah PAN, kawasan Senopati, Jakarta, 12 April 2018. Dalam keterangannya, Zulhas menegaskan bahwa PAN masih tetap berada dalam koalisi pemerintah.
Sementara itu, setelah disimak sampai tuntas tidak ditemukan informasi bahwa Zulhas dicopot sebagai Ketua Umum PAN.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Okezone ini. Artikel itu berjudul "Diduga Lecehkan Ibadah Sholat, Zulhas Akan Dilaporkan ke Mabes Polri".
Artikel tersebut memuat pernyataan Ketua Forum Ummat Islam Bersatu, Rahmat Himran yang menilai Zulhas telah melakukan penistaan agama. Ia pun mengajak seluruh Ormas Islam untuk melaporkan Zulhas ke Mabes Polri pada Kamis 21 Desember 2023.
Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid Zulhas dicopot sebagai Ketua Umum PAN. Di laman Pan.or.id, Zulhas masih tercatat sebagai ketua umum partai berlambang matahari itu.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim Zulhas dicopot sebagai Ketua Umum PAN karena melecehkan shalat tidak benar atau hoaks.
Thumbnail merupakan hasil rekayasa. Gambar aslinya adalah momen ketika Zulhas tengah memberikan keterangan pers di Rumah PAN, kawasan Senopati, Jakarta, 12 April 2018. Dalam keterangannya, Zulhas menegaskan PAN masih tetap berada dalam koalisi pemerintah.
Selain itu judul dengan isi tidak sesuai, narator hanya membahas mengenai Ketua Forum Ummat Islam Bersatu, Rahmat Himran yang menilai Zulhas telah melakukan penistaan agama.
Thumbnail merupakan hasil rekayasa. Gambar aslinya adalah momen ketika Zulhas tengah memberikan keterangan pers di Rumah PAN, kawasan Senopati, Jakarta, 12 April 2018. Dalam keterangannya, Zulhas menegaskan PAN masih tetap berada dalam koalisi pemerintah.
Selain itu judul dengan isi tidak sesuai, narator hanya membahas mengenai Ketua Forum Ummat Islam Bersatu, Rahmat Himran yang menilai Zulhas telah melakukan penistaan agama.
Rujukan
- https://www.facebook.com/Parametermajor1/videos/210134375502978
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid027FkCS8aXxSPSFWpFv4aAPn55YrTfLhdWGQFezbauGadwEtgdQnWAbaijaU2TN7Nxl&id=100093303182021&mibextid=9R9pXO&paipv=0&eav=AfbkgRhPPZOlgMGFzQ8-RlD5YKlSk6xAZCInB_T9c-wI4s996RR1iUghjl_aaTk203k&_rdr
- https://www.liputan6.com/amp/3856370/waketum-pan-nasrullah-mundur-dari-bendum-agar-fokus-di-dapil-jateng
- https://nasional.okezone.com/read/2023/12/20/337/2941998/diduga-lecehkan-ibadah-sholat-zulhas-akan-dilaporkan-ke-mabes-polri
- https://pan.or.id/struktur-pengurus-dpp/
- https://t.me/kompascomupdate
Cek Fakta: Tidak Benar dalam Foto Ini Jokowi dan Iriana Sedang di Pinggir Pantai
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 29/12/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah foto yang diklaim Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi sedang berada di pinggir pantai beredar di media sosial. Foto tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 5 Desember 2023.
Dalam foto tersebut, terlihat Jokowi mengenakan kemeja batik coklat dan celana pendek berwarna kuning. Sementara Iriana Jokowi terlihat mengenakan pakaian bermotif merah muda dan celana pendek merah. Mereka terlihat tengah berada di sebuah pantai.
"So sweat‼️🗡️ngidam nya asam sulfat..belimbing sayur
Asem.asem😆," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebok tersebut telah 420 kali direspons dan mendapat 16 komentar dari warganet.
Benarkah dalam foto tersebut Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi sedang berada di pinggir pantai? Berikut penelusurannya.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri foto yang diklaim Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi sedang berada di pinggir pantai. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah gambar tersebut ke situs Google Images.
Hasilnya terdapat foto identik di artikel berjudul "Disambut Istri" yang dimuat situs foto.solopos.com pada 21 September 2012 lalu.
Berikut gambar tangkapan layarnya.
"Walikota Solo, Joko Widodo disambut istrinya, Iriana Jokowi saat tiba di Loji Gandrung, Solo, Jumat (21/9/2012) seusai mengikuti Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Berdasar penghitungan suara melalui quick count, pasangan Jokowi-Ahok unggul atas pasangan Foke-Nara," demikian narasi dalam foto tersebut.
Kesimpulan
Foto yang diklaim Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi sedang berada di pinggir pantai ternyata tidak benar. Faktanya, foto tersebut merupakan hasil rekayasa digital.
Rujukan
Menyesatkan, Video Pendek Berisi Klaim Mahfud MD tentang Pemulangan Pengungsi Rohingya ke Negara Asalnya
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 29/12/2023
Berita
Video pendek berdurasi 51 detik berisi pernyataan Mahfud MD tentang pengungsi Rohingya, beredar di TikTok dan Facebook [ arsip ] pada 16 Desember 2023. Video tersebut mengunggah potongan wawancara Mahfud MD yang mengatakan akan mengembalikan pengungsi Rohingya ke negara asalnya melalui PBB.
Pengunggah video itu menyertakan narasi negatif yang mendukung pemulangan pengungsi Rohingya: "Alhamdulillah. Makasih ya atas Rohingya dipulangkan moga seluruhnya di pulangkan jangan ada yang tersisa 1 pun".
Benarkah klaim tersebut?
Pengunggah video itu menyertakan narasi negatif yang mendukung pemulangan pengungsi Rohingya: "Alhamdulillah. Makasih ya atas Rohingya dipulangkan moga seluruhnya di pulangkan jangan ada yang tersisa 1 pun".
Benarkah klaim tersebut?
Hasil Cek Fakta
Wawancara Mahfud MD itu dipotong dari video Kompas.com edisi 6 Desember 2023 pada menit ke-01:36 hingga 02.00. Mahfud MD menyampaikan pernyataan tersebut saat berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Annida Al Islamiya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, 4 Desember 2023.
Mahfud memang mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menggelar rapat untuk mengembalikan pengungsi Rohingya ke negara asalnya, Myanmar, melalui PBB. Langkah itu ditempuh karena tempat penampungan di Riau dan Medan sudah penuh.
Namun terdapat narasi yang dihilangkan pengguna TikTok dari video Kompas.com tersebut. Pada menit ke-01:14, Kompas menjelaskan bahwa meski Indonesia tidak bisa terus-menerus menampung pengungsi, menurut Mahfud, Indonesia akan tetap memprioritaskan asas perikemanusian atas peristiwa tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia tetap mengupayakan perikemanusian sebagai solusi penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia.
Lalu benarkah pengungsi Rohingya bisa dipulangkan ke negara asalnya, Myanmar, saat ini?
Menurut PhD Candidate at Gender, Peace and Security Center, Faculty of Arts, Monash University, Monash University, Nuri W. Veronika, tidak bisa mengembalikan pengungsi Rohingya ke Myanmar karena mereka menjadi korban genosida dan pembersihan etnis yang disponsori oleh negara, sehingga etnis Rohingya wajib mendapat perlindungan dari dunia internasional.
Saat ini, kata Nuri, etnis Rohingya adalah bangsa tanpa negara. Jika mereka dikembalikan, etnis Rohingya akan kembali mengalami persekusi yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar yang menganggap mereka bukan bagian dari Myanmar.
“Persekusi kepada Rohingya tidak lepas dari sejarah kolonialisme di Myanmar, dimana pemerintah dan etnis mayoritas Myanmar dulu mendukung Jepang dan etnis Rohingya mendukung Inggris dan dijanjikan akan mendapat daerah otonomi oleh pemerintah Inggris,” kata Nuri.
Sejarah panjang kekerasan yang dialami oleh etnis Rohingya di Myanmar salah satunya bisa dibaca di sini: https://theconversation.com/sejarah-persekusi-rohingya-di-myanmar-84520
Apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah Indonesia?
Meski Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 serta Protokol 1967, bukan berarti Indonesia tidak memiliki tanggung jawab untuk menangani pengungsi Rohingya. Menurut Nuri W. Veronika, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM), Indonesia terikat pada prinsip-prinsip hukum internasional yaitu non-refoulement yang melarang penolakan terhadap setiap individu yang mencari suaka dan meminta perlindungan dari masyarakat internasional akibat menghadapi persekusi dan penganiayaan di negara asalnya.
“Jika Indonesia menolak kedatangan pencari suaka yang mencari perlindungan internasional, maka Indonesia bukan saja melanggar peraturan dan perundang-undangan berkenaan dengan perlindungan HAM, namun juga pelbagai instrumen hukum internasional yang sudah diratifikasi, seperti Konvensi Anti Penyiksaan,” kata Nuri melalui emailnya pada Tempo.
Pemerintah Indonesia, kata dia, sebaiknya melakukanintermediate action, upaya proaktif untuk mendorong pemerintah daerah melaksanakan Perpres 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Pemerintah pusat perlu menguatkan koordinasi dengan tim terpadu sehingga penanganan bisa dilakukan lintas sektor termasuk untuk memonitor dan mengevaluasi. “Hal ini karena pemda dan masyarakatnya adalah yg paling terdampak langsung oleh masalah pengungsi”, kata Nuri melalui email kepada Tempo, 28 Desember 2023.
Kedua, pemerintah musti membahas nasib pengungsi Rohingya ke level ASEAN untuk mendorong solusi damai di Myanmar. Indonesia memiliki potensi dengan menggunakan kekuatan sebagai middle power dan Indonesia yang dianggap sebagai pimpinan ASEAN.
“Hal ini juga mengingat Indonesia adalah negara yang sangat dihargai Myanmar (bahkan model militernya benar2 mengikuti model Indonesia), sehingga bisa jadientry point.”
Ketiga, perlu kerja sama dan diplomasi yang kuat dengan Australia sebagai negara yang dituju oleh Rohingya, yang memiliki sumber daya untuk mengatasi pengungsi (baik sumber daya maupun hukum internasional yang mengikat). Menurut Nuri, Indonesia dan Australia pernah menjadi co-chair Bali Process pada Februari 2023 sehingga kedekatan ini dapat digunakan untuk mencari solusi bersama tentang masalah pengungsi, penyelundupan dan perdagangan manusia, khususnya Rohingya.
Mahfud memang mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menggelar rapat untuk mengembalikan pengungsi Rohingya ke negara asalnya, Myanmar, melalui PBB. Langkah itu ditempuh karena tempat penampungan di Riau dan Medan sudah penuh.
Namun terdapat narasi yang dihilangkan pengguna TikTok dari video Kompas.com tersebut. Pada menit ke-01:14, Kompas menjelaskan bahwa meski Indonesia tidak bisa terus-menerus menampung pengungsi, menurut Mahfud, Indonesia akan tetap memprioritaskan asas perikemanusian atas peristiwa tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia tetap mengupayakan perikemanusian sebagai solusi penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia.
Lalu benarkah pengungsi Rohingya bisa dipulangkan ke negara asalnya, Myanmar, saat ini?
Menurut PhD Candidate at Gender, Peace and Security Center, Faculty of Arts, Monash University, Monash University, Nuri W. Veronika, tidak bisa mengembalikan pengungsi Rohingya ke Myanmar karena mereka menjadi korban genosida dan pembersihan etnis yang disponsori oleh negara, sehingga etnis Rohingya wajib mendapat perlindungan dari dunia internasional.
Saat ini, kata Nuri, etnis Rohingya adalah bangsa tanpa negara. Jika mereka dikembalikan, etnis Rohingya akan kembali mengalami persekusi yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar yang menganggap mereka bukan bagian dari Myanmar.
“Persekusi kepada Rohingya tidak lepas dari sejarah kolonialisme di Myanmar, dimana pemerintah dan etnis mayoritas Myanmar dulu mendukung Jepang dan etnis Rohingya mendukung Inggris dan dijanjikan akan mendapat daerah otonomi oleh pemerintah Inggris,” kata Nuri.
Sejarah panjang kekerasan yang dialami oleh etnis Rohingya di Myanmar salah satunya bisa dibaca di sini: https://theconversation.com/sejarah-persekusi-rohingya-di-myanmar-84520
Apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah Indonesia?
Meski Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 serta Protokol 1967, bukan berarti Indonesia tidak memiliki tanggung jawab untuk menangani pengungsi Rohingya. Menurut Nuri W. Veronika, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM), Indonesia terikat pada prinsip-prinsip hukum internasional yaitu non-refoulement yang melarang penolakan terhadap setiap individu yang mencari suaka dan meminta perlindungan dari masyarakat internasional akibat menghadapi persekusi dan penganiayaan di negara asalnya.
“Jika Indonesia menolak kedatangan pencari suaka yang mencari perlindungan internasional, maka Indonesia bukan saja melanggar peraturan dan perundang-undangan berkenaan dengan perlindungan HAM, namun juga pelbagai instrumen hukum internasional yang sudah diratifikasi, seperti Konvensi Anti Penyiksaan,” kata Nuri melalui emailnya pada Tempo.
Pemerintah Indonesia, kata dia, sebaiknya melakukanintermediate action, upaya proaktif untuk mendorong pemerintah daerah melaksanakan Perpres 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Pemerintah pusat perlu menguatkan koordinasi dengan tim terpadu sehingga penanganan bisa dilakukan lintas sektor termasuk untuk memonitor dan mengevaluasi. “Hal ini karena pemda dan masyarakatnya adalah yg paling terdampak langsung oleh masalah pengungsi”, kata Nuri melalui email kepada Tempo, 28 Desember 2023.
Kedua, pemerintah musti membahas nasib pengungsi Rohingya ke level ASEAN untuk mendorong solusi damai di Myanmar. Indonesia memiliki potensi dengan menggunakan kekuatan sebagai middle power dan Indonesia yang dianggap sebagai pimpinan ASEAN.
“Hal ini juga mengingat Indonesia adalah negara yang sangat dihargai Myanmar (bahkan model militernya benar2 mengikuti model Indonesia), sehingga bisa jadientry point.”
Ketiga, perlu kerja sama dan diplomasi yang kuat dengan Australia sebagai negara yang dituju oleh Rohingya, yang memiliki sumber daya untuk mengatasi pengungsi (baik sumber daya maupun hukum internasional yang mengikat). Menurut Nuri, Indonesia dan Australia pernah menjadi co-chair Bali Process pada Februari 2023 sehingga kedekatan ini dapat digunakan untuk mencari solusi bersama tentang masalah pengungsi, penyelundupan dan perdagangan manusia, khususnya Rohingya.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, potongan video tentang pengungsi Rohingya dikembalikan ke negara asalnya adalahmenyesatkan.
Video Mahfud MD itu dipotong dari video liputan Kompas.com yang berdurasi 3 menit 26 detik sehingga ada bagian dari narasi pernyataan Mahfud MD yang hilang yakni mengenai Pemerintah Indonesia tetap mengupayakan perikemanusian sebagai solusi penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia.
Pernyataan Mahfud MD untuk mengembalikan pengungsi Rohingya ke Myanmar melalui PBB pun saat ini tidak bisa dilakukan. Karena mereka menjadi korban genosida dan pembersihan etnis yang disponsori oleh negara, sehingga etnis Rohingya wajib mendapat perlindungan dari dunia internasional.
Video Mahfud MD itu dipotong dari video liputan Kompas.com yang berdurasi 3 menit 26 detik sehingga ada bagian dari narasi pernyataan Mahfud MD yang hilang yakni mengenai Pemerintah Indonesia tetap mengupayakan perikemanusian sebagai solusi penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia.
Pernyataan Mahfud MD untuk mengembalikan pengungsi Rohingya ke Myanmar melalui PBB pun saat ini tidak bisa dilakukan. Karena mereka menjadi korban genosida dan pembersihan etnis yang disponsori oleh negara, sehingga etnis Rohingya wajib mendapat perlindungan dari dunia internasional.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@elisabethriskiani/video/7312860325194353926?q=rohingya%20terbaru&t=1702881340571
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0CUUQ82r4Gim5xEUwVxAz5sGkoWPbgaveD3oaZYJ7xvgoomFyYYDfH94SnhQiCjvvl&id=100060235004550
- https://web.archive.org/web/20231229071305/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0CUUQ82r4Gim5xEUwVxAz5sGkoWPbgaveD3oaZYJ7xvgoomFyYYDfH94SnhQiCjvvl&id=100060235004550
- https://video.kompas.com/watch/1077675/mahfud-md-soal-penanganan-pengungsi-rohingya-di-indonesia
- https://theconversation.com/sejarah-persekusi-rohingya-di-myanmar-84520 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Halaman: 3094/6749