Hoaks Tautan Pemutihan Denda BPJS Kesehatan 2026
Sumber:Tanggal publish: 27/02/2026
Berita
ADVERTISEMENT
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Info Terupdate” (arsip) pada Sabtu (21/02/2026). Dalam unggahan tersebut disertakan gambar dengan logo BPJS Kesehatan dan menyebutkan pemutihan dapat dilakukan bebas denda 0% dengan mendaftar pada tautan https://daftarkansegeraoxfacu.netlify.app/.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“PEMUTIHAN DENDA IURAN BPJS KESEHATAN TELAH DIBERLAKUKAN! Kabar baik untuk masyarakat! Pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak. 👉 Tanpa denda keterlambatan 👉 Kesempatan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan 👉 Lebih ringan dan mudah. Mari segera manfaatkan program ini dan aktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda demi perlindungan kesehatan diri dan keluarga. 💚 Jangan tunda lagi, kesehatan adalah investasi utama!” Begitu klaim tertulis pada keterangan unggahan.
#inline3 {margin:1.5em auto}
#inline3 img{margin: 0 auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Sejak artikel ini ditulis pada Kamis (26/02/2026), unggahan tersebut belum mendapatkan tanda suka ataupun komentar. Tirto menemukan unggahan serupa terkait pemutihan denda tunggakan BPJS Kesehatan diunggah akun Facebook “Inspirasi Masyarakat” (arsip) pada Kamis (19/02/2026). Akun tersebut telah mendapatkan 17 likes dan 1 kali dibagikan. Namun, pada akun tersebut dilampirkan tautan yang berbeda yaitu https://daftarsegerasklso.netlify.app/.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Lantas, benarkah tautan tersebut resmi untuk pendaftaran pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tanpa denda 0%?
Baca juga:Hoaks Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan 2026
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta Tautan Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan.
Hasil Cek Fakta
Ini sama seperti yang disebarkan oleh akun “Inspirasi Masyarakat”. Akun tersebut juga menggunakan tautan yang sama untuk pendaftaran program mudik gratis 2026 berikut ini. Selain itu juga terdapat informasi lainnya, misalnya tentang lowongan kerja.
Kemudian, Tirto mencoba membuka kedua tautan tersebut. Dalam kedua situs tersebut pengunjung sama-sama diarahkan untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif pada situs yang bertuliskan ‘Daftar Online’. Namun, tidak ada keterangan jelas pada situs tersebut.
Pada bagian akhir laman dicantumkan juga nama-nama yang berhasil mendaftar guna meyakinkan pengunjung. Setelah mengisi data tersebut, pengunjung diarahkan untuk mengisi kode verifikasi yang dikirim melalui Telegram.
Biasanya, modus ini digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku penipuan. Data pribadi yang didapat dari pengguna biasanya dieksploitasi untuk modus phishing.
Tirto lantas mengecek kredibilitas tautan yang diklaim untuk mendaftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada akun Facebook tersebut. Hasil analisis situs UrlScan menunjukan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah maupun Kementerian Kesehatan. Tautan tersebut milik AMAZON-02, berlokasi di Frankfurt am Main Germany, dengan domain daftarkansegeraoxfacu.netlify.app, dibuat pada 16 Februari 2026 dan berlaku selama 1 tahun.
Tirto dalam artikel "Golongan & Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan" menulis bahwa pemerintah akan mencanangkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kriteria tertentu. Program ini kabarnya akan berjalan mulai November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10) sebagaimana dilansir dari Tirto.
Dalam rilis CNBC Indonesia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memang mengungkapkan skema pemutihan tunggakan iuran program jaminan sosial kesehatan alias JKN dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Namun, skema pemutihan tersebut baru akan segera ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2026 tersebut masih dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan, namun skemanya sudah disiapkan. Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk menghapus tunggakan, total penunggak iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini sebanyak 23 juta orang, dengan nilai sebesar Rp 14,12 triliun.
Adapun kriteria peserta yang akan diputihkan tunggakan iurannya yang terakumulasi tiap bulan, akan dikhususkan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) yang telah beralih menjadi peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Termasuk yang menjadi peserta PBPU yang beralih menjadi PBPU Pemda, serta PBPU Non aktif kelas 3.
Melansir artikel yang ditulis Liputan6, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
“Ya nanti lagi diproses,” begitu keterangan Gus Ipul di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026 mengutip Antara.
Pembahasan terkait pemutihan BPJS Kesehatan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan berbagai pihak agar kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Metro News TV menjelaskan terkait dua mekanisme penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, yaitu peralihan status kepesertaan dari Mandiri (PBPU atau BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta mandiri yang menunggak BPJS Kesehatan dengan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir.
Adapun cara pendaftarannya melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor kelurahan/desa setempat dengan syarat peserta pemutihan yaitu termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendaftaran hanya melalui akun resmi pada aplikasi Cek Bansos dan tidak menggunakan tautan lain.
Dengan demikian tautan yang diklaim untuk pendaftaran pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2026 yang beredar di Facebook tersebut tidak resmi dan berpotensi pada penipuan. Hal ini juga ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital lewat laman mereka berikut ini. Pada laman tersebut Komdigi menegaskan bahwa unggahan yang beredar di media sosial Facebook tentang tautan yang diklaim untuk akses pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026 adalah tidak benar.
Baca juga:Hoaks Bansos PKH Rp3 Juta Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan
Kesimpulan
Tautan yang disertakan bukan berasal dari kanal resmi pemerintah dan berujung pada permintaan data pribadi dengan menggunakan nomor Telegram. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).
Adapun Mensos Saifullah Yusuf menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid036YULRYFj3K3TgS2HWQnkb4srfRePdVhExJBZCzS4N2v3et4dKVqRr9f5gAGVT9LNl&id=61587468686162
- https://archive.ph/P8cp4
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2271__znnid=318__cb=771422f13b__oadest=
- https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fbareng-jadi-lebih%3Futm_source%3Dtirto%26utm_medium%3Dbanner%26utm_campaign%3Dfree_pa%26utm_content%3Dramadan_2026
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02T5C2cT2eVABwJhS5bhRSSsWxxHX3SqJDknd74icA9pUkWW4rrAz3ATJpf8JRg3mel&id=61587988696042
- https://web.archive.org/web/20260226051829/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02T5C2cT2eVABwJhS5bhRSSsWxxHX3SqJDknd74icA9pUkWW4rrAz3ATJpf8JRg3mel&id=61587988696042
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2271__znnid=319__cb=67f178806b__oadest=
- https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fbareng-jadi-lebih%3Futm_source%3Dtirto%26utm_medium%3Dbanner%26utm_campaign%3Dfree_pa%26utm_content%3Dramadan_2026
- https://tirto.id/hoaks-lowongan-pekerjaan-bpjs-kesehatan-2026-hpSq
- https://www.facebook.com/share/p/1GkpThxXeB/
- https://urlscan.io./result/019c983c-06e2-7469-9fc9-22d770ddb8cb/
- https://tirto.id/golongan-kriteria-penerima-pemutihan-tunggakan-bpjs-kesehatan-hk1r
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20260211173806-4-710338/tunggakan-iuran-peserta-bpjs-kesehatan-rp141-t-ada-opsi-dihapus
- https://www.liputan6.com/amp/6276088/mensos-perpres-penghapusan-tunggakan-iuran-bpjs-kelas-3-masih-berproses
- https://www.metrotvnews.com/read/NxGCP3wv-pemutihan-bpjs-kesehatan-2026-syarat-dan-cara-daftarnya
- https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-tautan-pendaftaran-pemutihan-denda-iuran-bpjs-kesehatan-2026
- https://tirto.id/hoaks-bansos-pkh-rp3-juta-bagi-pemilik-kis-bpjs-kesehatan-hpXu
Hoaks Tautan Pemutihan Denda BPJS Kesehatan 2026
Sumber:Tanggal publish: 27/02/2026
Berita
ADVERTISEMENT
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Info Terupdate” (arsip) pada Sabtu (21/02/2026). Dalam unggahan tersebut disertakan gambar dengan logo BPJS Kesehatan dan menyebutkan pemutihan dapat dilakukan bebas denda 0% dengan mendaftar pada tautan https://daftarkansegeraoxfacu.netlify.app/.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“PEMUTIHAN DENDA IURAN BPJS KESEHATAN TELAH DIBERLAKUKAN! Kabar baik untuk masyarakat! Pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak. 👉 Tanpa denda keterlambatan 👉 Kesempatan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan 👉 Lebih ringan dan mudah. Mari segera manfaatkan program ini dan aktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda demi perlindungan kesehatan diri dan keluarga. 💚 Jangan tunda lagi, kesehatan adalah investasi utama!” Begitu klaim tertulis pada keterangan unggahan.
#inline3 {margin:1.5em auto}
#inline3 img{margin: 0 auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Sejak artikel ini ditulis pada Kamis (26/02/2026), unggahan tersebut belum mendapatkan tanda suka ataupun komentar. Tirto menemukan unggahan serupa terkait pemutihan denda tunggakan BPJS Kesehatan diunggah akun Facebook “Inspirasi Masyarakat” (arsip) pada Kamis (19/02/2026). Akun tersebut telah mendapatkan 17 likes dan 1 kali dibagikan. Namun, pada akun tersebut dilampirkan tautan yang berbeda yaitu https://daftarsegerasklso.netlify.app/.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Lantas, benarkah tautan tersebut resmi untuk pendaftaran pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tanpa denda 0%?
Baca juga:Hoaks Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan 2026
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta Tautan Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan.
Hasil Cek Fakta
Ini sama seperti yang disebarkan oleh akun “Inspirasi Masyarakat”. Akun tersebut juga menggunakan tautan yang sama untuk pendaftaran program mudik gratis 2026 berikut ini. Selain itu juga terdapat informasi lainnya, misalnya tentang lowongan kerja.
Kemudian, Tirto mencoba membuka kedua tautan tersebut. Dalam kedua situs tersebut pengunjung sama-sama diarahkan untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif pada situs yang bertuliskan ‘Daftar Online’. Namun, tidak ada keterangan jelas pada situs tersebut.
Pada bagian akhir laman dicantumkan juga nama-nama yang berhasil mendaftar guna meyakinkan pengunjung. Setelah mengisi data tersebut, pengunjung diarahkan untuk mengisi kode verifikasi yang dikirim melalui Telegram.
Biasanya, modus ini digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku penipuan. Data pribadi yang didapat dari pengguna biasanya dieksploitasi untuk modus phishing.
Tirto lantas mengecek kredibilitas tautan yang diklaim untuk mendaftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada akun Facebook tersebut. Hasil analisis situs UrlScan menunjukan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah maupun Kementerian Kesehatan. Tautan tersebut milik AMAZON-02, berlokasi di Frankfurt am Main Germany, dengan domain daftarkansegeraoxfacu.netlify.app, dibuat pada 16 Februari 2026 dan berlaku selama 1 tahun.
Tirto dalam artikel "Golongan & Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan" menulis bahwa pemerintah akan mencanangkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kriteria tertentu. Program ini kabarnya akan berjalan mulai November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10) sebagaimana dilansir dari Tirto.
Dalam rilis CNBC Indonesia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memang mengungkapkan skema pemutihan tunggakan iuran program jaminan sosial kesehatan alias JKN dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Namun, skema pemutihan tersebut baru akan segera ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2026 tersebut masih dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan, namun skemanya sudah disiapkan. Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk menghapus tunggakan, total penunggak iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini sebanyak 23 juta orang, dengan nilai sebesar Rp 14,12 triliun.
Adapun kriteria peserta yang akan diputihkan tunggakan iurannya yang terakumulasi tiap bulan, akan dikhususkan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) yang telah beralih menjadi peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Termasuk yang menjadi peserta PBPU yang beralih menjadi PBPU Pemda, serta PBPU Non aktif kelas 3.
Melansir artikel yang ditulis Liputan6, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
“Ya nanti lagi diproses,” begitu keterangan Gus Ipul di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026 mengutip Antara.
Pembahasan terkait pemutihan BPJS Kesehatan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan berbagai pihak agar kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Metro News TV menjelaskan terkait dua mekanisme penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, yaitu peralihan status kepesertaan dari Mandiri (PBPU atau BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta mandiri yang menunggak BPJS Kesehatan dengan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir.
Adapun cara pendaftarannya melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor kelurahan/desa setempat dengan syarat peserta pemutihan yaitu termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendaftaran hanya melalui akun resmi pada aplikasi Cek Bansos dan tidak menggunakan tautan lain.
Dengan demikian tautan yang diklaim untuk pendaftaran pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2026 yang beredar di Facebook tersebut tidak resmi dan berpotensi pada penipuan. Hal ini juga ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital lewat laman mereka berikut ini. Pada laman tersebut Komdigi menegaskan bahwa unggahan yang beredar di media sosial Facebook tentang tautan yang diklaim untuk akses pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026 adalah tidak benar.
Baca juga:Hoaks Bansos PKH Rp3 Juta Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan
Kesimpulan
Tautan yang disertakan bukan berasal dari kanal resmi pemerintah dan berujung pada permintaan data pribadi dengan menggunakan nomor Telegram. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).
Adapun Mensos Saifullah Yusuf menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid036YULRYFj3K3TgS2HWQnkb4srfRePdVhExJBZCzS4N2v3et4dKVqRr9f5gAGVT9LNl&id=61587468686162
- https://archive.ph/P8cp4
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2271__znnid=318__cb=2f268f7a86__oadest=
- https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fbareng-jadi-lebih%3Futm_source%3Dtirto%26utm_medium%3Dbanner%26utm_campaign%3Dfree_pa%26utm_content%3Dramadan_2026
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02T5C2cT2eVABwJhS5bhRSSsWxxHX3SqJDknd74icA9pUkWW4rrAz3ATJpf8JRg3mel&id=61587988696042
- https://web.archive.org/web/20260226051829/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02T5C2cT2eVABwJhS5bhRSSsWxxHX3SqJDknd74icA9pUkWW4rrAz3ATJpf8JRg3mel&id=61587988696042
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2271__znnid=319__cb=1e5fc99159__oadest=
- https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fbareng-jadi-lebih%3Futm_source%3Dtirto%26utm_medium%3Dbanner%26utm_campaign%3Dfree_pa%26utm_content%3Dramadan_2026
- https://tirto.id/hoaks-lowongan-pekerjaan-bpjs-kesehatan-2026-hpSq
- https://www.facebook.com/share/p/1GkpThxXeB/
- https://urlscan.io./result/019c983c-06e2-7469-9fc9-22d770ddb8cb/
- https://tirto.id/golongan-kriteria-penerima-pemutihan-tunggakan-bpjs-kesehatan-hk1r
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20260211173806-4-710338/tunggakan-iuran-peserta-bpjs-kesehatan-rp141-t-ada-opsi-dihapus
- https://www.liputan6.com/amp/6276088/mensos-perpres-penghapusan-tunggakan-iuran-bpjs-kelas-3-masih-berproses
- https://www.metrotvnews.com/read/NxGCP3wv-pemutihan-bpjs-kesehatan-2026-syarat-dan-cara-daftarnya
- https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-tautan-pendaftaran-pemutihan-denda-iuran-bpjs-kesehatan-2026
- https://tirto.id/hoaks-bansos-pkh-rp3-juta-bagi-pemilik-kis-bpjs-kesehatan-hpXu
Cek Fakta: Husain Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Sudewo
Sumber:Tanggal publish: 26/02/2026
Berita
Murianews, Kudus – Beredar video yang menarasikan Husain jadi tersangka dalam kasus korupsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif. Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi tersebut merupakan hoaks.
Video yang menarasikan eks pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Ahmad Husain Hafid jadi tersangka di kasus korupsi Sudewo muncul pada 25 Januari 2026 lalu di kanal YouTube Ruang Baru.
Dalam narasinya, akun tersebut menyebut Husain menerima aliran dana haram miliaran hasil korupsi Pati.
”SESUAI HARAPAN! HUSEIN SUSUL SUDEWO TERSANGKA! TERIMA ALIRAN DANA HARAM MILIARAN HASIL KORUPSI PATI!,” demikian narasi yang diunggah kanal tersebut.
Sejak diunggah, video tersebut sudah mendapatkan 23.499 views.
Tangkap layar thumnail video yang menarasikan Ahmad Husain jadi tersangka kasus korupsi Sudewo. (Murianews/YouTube)
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi yang menyebut Husain menyusul Sudewo jadi tersangka merupakan hoaks.
Simak penelusuran selengkapnya di halaman berikut.
Penelusuran…
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Murianews.com menonton video berdurasi 10 menit 42 detik tersebut dari awal hingga akhir. Dalam video itu, Cuplikan saat Bupati Pati nonaktif Sudewo keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi oren.
Dalam cuplikan itu, terdapat beberapa tangkap layar unggahan yang menyebut KPK buka peluang periksa Ahmad Husain,inisiator demo di Pati yang diduga terima aliran uang Bupati Sudewo.
Selanjutnya, ada cuplikan terkait, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat diwancarai terkait peran Husain dan beberapa potongan klip momen Husain mendatangi posko AMPB di Alun-Alun Pati hingga berdebat dengan eks Kasatpol PP Pati, Sriyatun.
Kemudian, terdapat juga cuplikan wawancara botok cs usai sidang dalam kasus yang menjeratnya. Dalam wawancara itu, botok berharap agar KPK turut memeriksa Husain terkait aliran dana yang diterimanya dari Sudewo.
Namun, hingga akhir tak ada keterangan yang menyebutkan Husain turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sudewo.
Diberitakan Murianews.com pada Rabu, 21 Januari 2026, Ahmad Husain Hafid, koordinator aksi unjuk rasa yang sempat vokal mendesak pemakzulan Sudewo namun berakhir damai, masuk dalam radar KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan menelusuri adanya dugaan aliran uang di balik keputusan "damai" tersebut, menyusul penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan.
”Nah itu juga kami tentu akan dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
KPK Belum Periksa Husein...
Dalam berita Murianews.com, 2 Februari 2026 lalu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok juga mendesak KPK untuk memeriksa Ahmad Husain Hafid dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Itu diungkapkannya usai sidang lanjutan kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang, Senin (2/2/2026). Di hadapan pendukungnya, ia mendesak agar KPK menyusut aliran dana korupsi Sudewo.
”Saya berharap KPK memeriksa bapak Kapolresta Pati Jaka, koordinator aksi Ahmad Husain dan Ketua Ormas Yayak Gundul dan preman Sudewo yang mengintimidasi warga Pati,” ujar Botok di hadapan massa pendukungnya.
Husain sendiri telah memberikan respons terkait namanya yang disunggung KPK dalam kasus korupsi Sudewo. Sebagaimana diberitakan Murianews.com, ia mengaku siap bila aparat penegak hukum atau KPK memeriksa dirinya.
Saat ini dirinya belum diperiksa oleh penegak hukum manapun terkait OTT Bupati Pati Sudewo. ”Kalau mau diperiksa ya monggo,” ucap dia, Kamis (22/1/2026).
Pada akhir Januari 2026 lalu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan saat ini pihaknya masih fokuskan dulu penyidikan untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.
”Kita lengkapi bukti-bukti yang sudah didapat dalam peristiwa tertangkap tangan,” katanya pada Murianews.com.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari Sekda Pati Riyoso, hingga tim delapan yang menjadi tim sukses Sudewo. Nama Ahmad Husain sendiri masih belum diperiksa oleh KPK.
Kesimpulan…
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi yang menyebutkan Husain menjadi tersangka di kasus korupsi Sudewo merupakan disinformasi dengan kategori misleading content alias konten yang menyesatkan.
KPK masih sebatas membuka peluang untuk memeriksa Husain terkait kasus korupsi Sudewo. Namun, hingga kini eks pentolan AMPB itu masih belum diperiksa apalagi ditetapkan jadi tersangka.
Saat ini, KPK masih memeriksa sejumlah saksi dan belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Sudewo.
Cek Fakta Ahmad Husain jadi tersangka kasus korupsi Sudewo. (Dok. Murianews)
[PENIPUAN] Surat Edaran Dana Bantuan dari Kemenkeu
Sumber: FACEBOOK.COMTanggal publish: 26/02/2026
Berita
Akun Facebook “Bantuan Dana Sosial” pada Kamis (19/2/2026) mengunggah gambar [arsip] yang berisi narasi:
“Semoga Berkah. Kabar Gembira Lagi Mendadak Diumumkan Dana Bansos ini Wajib Cair Merata Di bulan suci ramadhan Tepat nya Mulai tanggal 01-januari 2026 Hingga Akhir Desember 2026!! Buruan daftar segera di messenger!!”
Per Kamis (26/2/2026) unggahan tersebut telah disukai 4 kali, menuai 2 komentar dan dibagikan ulang 1 kali.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari kompas.com.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Surat Edaran Dana Bantuan dari Kemenkeu” ke mesin pencari Google, ditemukan artikel dari kompas.com dengan judul artikel “[HOAKS] Surat Pencairan Bansos 2026 dari Kemenkeu” yang tayang pada Sabtu (21/2/2026).
Melansir dari kompas.com. Narasi sejenis pernah beredar pada Januari 2026, dan telah dibantah oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro. Deni memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Kemenkeu tidak pernah meminta data diri warga melalui Messenger.
Sampai saat ini tidak ditemukan pernyataan resmi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa maupun Kementerian Keuangan yang membenarkan klaim tersebut.



.png)