Beredar sebuah postingan video oleh akun Facebook Jerico New II, pada 29 November 2022. Video tersebut menunjukkan dokter Amerika bernama Betsy Eads yang menyebutkan narasi salah bahwa dokter Malaysia dihukum mati karena bunuh pasien dengan vaksin Covid yang mematikan, dengan narasi sebagai berikut:
NARASI:
Nuremberg sudah mulai (globali) Dokter spesialis Malaysia adalah dokter pertama yang dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang disengaja dengan menyuntikkan senjata bio cv19, memerintahkan pemberian remdesivir, menidurkannya dan menerima ratusan ribu dolar untuk melakukan kejahatan ini. (Hanya nama yang tidak disebutkan).
[SALAH] Dokter Malaysia dihukum mati karena bunuh pasien dengan vaksin Covid
Sumber: facebook.comTanggal publish: 20/01/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, Malaysia telah menerapkan moratorium eksekusi mati sejak negara itu mengumumkan akan menghapus hukuman mati pada bulan Oktober 2018.
Dilansir dari periksafakta.afp.com, Perwakilan Amnesty International mengatakan kepada bahwa meskipun pengadilan Malaysia masih menjatuhkan hukuman mati, namun tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak pengumuman moratorium di tahun 2018.
Dobby Chew, pengacara HAM di Malaysia dan koordinator eksekutif Anti-Death Penalty Asia Network (Jaringan Asia Anti Hukuman Mati), juga mengatakan pada AFP bahwa tidak ada eksekusi hukuman mati di negara itu sejak tahun 2018.
Hingga pada tanggal 16 Januari 2023, Malaysia telah memberikan lebih dari 72,6 juta dosis vaksin Covid-19, dengan lebih dari 84 persen penduduk telah menerima vaksin setidaknya dua kali.
Sampai tanggal 20 September 2022, tidak ada kematian “yang berkaitan langsung dengan vaksin yang diberikan”, kata Bahagian Regulatori Farmasi Negara (NPRA) dalam laporan terbarunya.
Dengan demikia, klaim bahwa Dokter Malaysia dihukum mati karena membunuh pasien dengan Vaksin Covid-19 adalah salah, sehingga masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Dilansir dari periksafakta.afp.com, Perwakilan Amnesty International mengatakan kepada bahwa meskipun pengadilan Malaysia masih menjatuhkan hukuman mati, namun tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak pengumuman moratorium di tahun 2018.
Dobby Chew, pengacara HAM di Malaysia dan koordinator eksekutif Anti-Death Penalty Asia Network (Jaringan Asia Anti Hukuman Mati), juga mengatakan pada AFP bahwa tidak ada eksekusi hukuman mati di negara itu sejak tahun 2018.
Hingga pada tanggal 16 Januari 2023, Malaysia telah memberikan lebih dari 72,6 juta dosis vaksin Covid-19, dengan lebih dari 84 persen penduduk telah menerima vaksin setidaknya dua kali.
Sampai tanggal 20 September 2022, tidak ada kematian “yang berkaitan langsung dengan vaksin yang diberikan”, kata Bahagian Regulatori Farmasi Negara (NPRA) dalam laporan terbarunya.
Dengan demikia, klaim bahwa Dokter Malaysia dihukum mati karena membunuh pasien dengan Vaksin Covid-19 adalah salah, sehingga masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.
Meskipun pengadilan Malaysia masih menjatuhkan hukuman mati, namun tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak pengumuman moratorium di tahun 2018.
Meskipun pengadilan Malaysia masih menjatuhkan hukuman mati, namun tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak pengumuman moratorium di tahun 2018.
Rujukan
[SALAH] JOKOWI STRES, GIBRAN DIPASTIKAN DIHUKUM MATI
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 20/01/2023
Berita
Beredar sebuah postingan video pada akun YouTube “Agenda Politik” pada 19 Januari 2023. Video tersebut menyebutkan Gibran Rakabuming Raka akan dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial. Hingga saat ini video tersebut sudah diputar sebanyak lebih dari 4000 kali.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim putra sulung Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah. Tudingan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos tersebut sudah beredar pada tahun 2020.
Dilansir dari medcom.id, Gibran sendiri merasa dirugikan dengan isu beredar tentang dirinya terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang dikelola Kementerian Sosial. Putra sulung Presiden Jokowi ini menegaskan tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos.
“Saya tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos. Silakan cek ke PT Sritex dan KPK. Itu berita tidak benar. Bohong,” ujarnya, di Solo, Senin, 21 Desember 2020.
Dengan demikian, klaim Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah, sehingga masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Dilansir dari medcom.id, Gibran sendiri merasa dirugikan dengan isu beredar tentang dirinya terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang dikelola Kementerian Sosial. Putra sulung Presiden Jokowi ini menegaskan tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos.
“Saya tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos. Silakan cek ke PT Sritex dan KPK. Itu berita tidak benar. Bohong,” ujarnya, di Solo, Senin, 21 Desember 2020.
Dengan demikian, klaim Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah, sehingga masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.
Klaim Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah. Tudingan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos tersebut sudah beredar pada tahun 2020.
Klaim Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah. Tudingan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos tersebut sudah beredar pada tahun 2020.
Rujukan
[SALAH] KPK GELEDAH KANTOR WALIKOTA SOLO
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 20/01/2023
Berita
Beredar sebuah postingan video pada akun YouTube “Agenda Politik” pada 17 Januari 2023. Video tersebut menyebutkan KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Solo. Hingga saat ini video tersebut sudah diputar lebih dari 35 ribu tayang.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantor Wali Kota Solo adalah tidak benar.
Dengan menggunakan mesin pencarian Yandex di video tersebut, pada durasi 0:43 yang menampilkan PLT juru bicara KPK Ali Fikri, merupakan potongan dari klarifikasi yang diunggah pada akun YouTube Official iNews.
Klarifikasi tersebut dilakukan dalam penanganan korupsi yang menyeret nama Bupati Bogor dan beberapa pejabat Kabupaten Bogor. Saat itu KPK membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan.
Dengan demikian, klaim penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantor Wali Kota Solo adalah tidak benar, sehingga masuk ke dalam kategori yang menyesatkan.
Dengan menggunakan mesin pencarian Yandex di video tersebut, pada durasi 0:43 yang menampilkan PLT juru bicara KPK Ali Fikri, merupakan potongan dari klarifikasi yang diunggah pada akun YouTube Official iNews.
Klarifikasi tersebut dilakukan dalam penanganan korupsi yang menyeret nama Bupati Bogor dan beberapa pejabat Kabupaten Bogor. Saat itu KPK membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan.
Dengan demikian, klaim penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantor Wali Kota Solo adalah tidak benar, sehingga masuk ke dalam kategori yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantor Wali Kota Solo adalah tidak benar. Klarifikasi yang dilakukan oleh PLT juru bicara KPK Ali Fikri merupakan penanganan korupsi yang menyeret nama Bupati Bogor dan beberapa pejabat Kabupaten Bogor.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantor Wali Kota Solo adalah tidak benar. Klarifikasi yang dilakukan oleh PLT juru bicara KPK Ali Fikri merupakan penanganan korupsi yang menyeret nama Bupati Bogor dan beberapa pejabat Kabupaten Bogor.
Rujukan
[SALAH] “PERGOKI SARWENDAH DAN BETRAND SEDANG DIKAMAR RUBEN ONSU ANCAM AKHIRI HAK ASUH BETRAND”
Sumber: FBTanggal publish: 19/01/2023
Berita
PERGOKI SARWENDAH DAN BETRAND SEDANG DIKAMAR RUBEN ONSU ANCAM AKHIRI HAK ASUH BETRAND
Hasil Cek Fakta
Sebuah akun Facebook dengan nama channel “Keunikan” mengunggah sebuah video berisi potong-potongan video dengan narasi Pergoki Sarwendah dan Betrand di kamar, Ruben Onsu ancam akhiri hak asuh Betrand Peto.
Setelah melakukan penelusuran, thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan dari berbagai video yang ada di channel milik Ruben Onsu dengan nama ” The Onsu Family”.
Dengan demikian, video dengan klaim pergoki Sarwendah dan Betrand di kamar, Ruben Onsu ancam akhiri hak asuh Betrand Peto, merupakan konten yang dimanipulasi.
Setelah melakukan penelusuran, thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan dari berbagai video yang ada di channel milik Ruben Onsu dengan nama ” The Onsu Family”.
Dengan demikian, video dengan klaim pergoki Sarwendah dan Betrand di kamar, Ruben Onsu ancam akhiri hak asuh Betrand Peto, merupakan konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Yudho Ardi
Informasi yang salah. Faktanya, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan dari video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Informasi yang salah. Faktanya, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan dari video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Rujukan
Halaman: 3916/6749