Menyesatkan, Video Putri Candrawathi Divonis Hukuman Mati
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 24/10/2022
Berita
Sebuah akun di Facebook membagikan video dengan narasi tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.
Video berjudul Divonis Hukuman Mati, PC Shock Saat Hakim Bacakan Putusan Sidang ini diunggah pada 18 Oktober 2022. Hingga artikel ini diturunkan, video berdurasi 13 menit 45 detik tersebut sudah disukai 13 ribu dan telah ditayangkan 1,2 juta kali.
Dalam video tersebut terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC). Ada pula pernyataan pengacara keluarga Brigadir J yang diwawancarai wartawan serta cuplikan persidangan Sambo dan PC.
Narator menyebutkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tangkapan layar video yang beredar di Facebook dengan narasi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati
Apakah benar PC divonis hukuman mati dan syok saat hakim membacakan putusan?
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum pada agenda putusan.
Pada Senin 20 Oktober 2022, agenda sidang istri Ferdy Sambo itu baru memasuki tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi pada Senin, 17 Oktober 2022. Agenda sidang berikutnya pada 26 Oktober 2022 adalah putusan sela dari Majelis Hakim.
Potongan video yang diunggah merupakan gabungan dari video persidangan kasus itu. Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video itu menjadi beberapa gambar dan menelusurinya dengan Yandex Image Search, Google, dan YouTube.
Video 1
Fragmen 1
Fakta: Potongan video ini terdapat di awal video dan diulang beberapa kali pada unggahan di atas. Video ini adalah saat Putri Candrawathi menghadiri persidangan perdananya pada 17 Oktober 2022. Akun YouTube Kompas TV menayangkan video ini 17 Oktober lalu.
Video 2
Fragmen 2
Fakta: Video pada detik ke-12 ini juga identik dengan video yang dimuat akun YouTube Polri TV Radio pada 30 Agustus 2022. Gambar ini adalah peristiwa saat Putri Candrawathi dan Bharada E melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Video 3
Fragmen 3
Fakta: Potongan video ini adalah peristiwa yang sama dengan video 1 di atas. Putri tengah mendengarkan dan menyimak JPU membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan.
Video 4
Fragmen 4
Fakta: Potongan video pada detik ke-30 ini adalah Ferdy Sambo dalam siding perdana mendengarkan JPU membacakan dakwaan. Video ini identik dengan video yang pernah diunggah akun YouTube Kompas TV.
Video 5
Fragmen 5
Fakta: Potongan video ini muncul pada menit pertama, sebelumnya diunggah oleh akun Kompas TV pada 17 Oktober 2022. Pengacara keluarga Yosua Minta ini menyatakan Hakim harus memvonis mati Ferdy Sambo jika terus berbelit-belit dan tak jujur.
Verifikasi Narasi Video
Sebagian narasi yang terdapat dalam video di atas adalah artikel yang pernah tayang di Suaraburuh.com dan Tempo.co. Pada artikel di Suaraburuh.com berjudul JPU Bacakan Surat Dakwaan Terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Putri Candrawathi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Putri didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tempo memuat artikel berjudul Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tim kuasa hukum yang meminta Putri Candrawathi dipindahkan dari rumah tahanan Salemba ke rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, video yang berjudul Divonis Hukuman Mati, PC Shock Saat Hakim Bacakan Putusan Sidang adalah menyesatkan.
PC belum divonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Proses persidangan baru pada tahap tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan terdakwa. Putusan sela terhadap eksepsi tersebut akan digelar pada 26 Oktober mendatang.
Rujukan
- https://www.facebook.com/anakbangsa07/videos/vb.100064878367122/1851293631872865/?type=2&theater
- https://www.youtube.com/watch?v=sC50KTwZyqY
- https://www.youtube.com/watch?v=QSJi-Qbsuys
- https://www.youtube.com/watch?v=sC50KTwZyqY
- https://www.youtube.com/watch?v=6y5lZgi-zno
- https://www.youtube.com/watch?v=goi2-UbWSL8
- https://www.suaraburuh.com/hukum-dan-kriminal/pr-5355227201/jpu-bacakan-surat-dakwaan-terhadap-putri-candrawathi-di-pengadilan-jakarta-selatan?page=2
- https://nasional.tempo.co/read/1646349/hakim-tolak-permintaan-kuasa-hukum-agar-putri-candrawathi-dipindahkan-ke-mako-brimob
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Menyesatkan, Unggahan tentang Kecelakaan Bus Masuk Jurang pada Tahun 2022
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 24/10/2022
Berita
Sebuah tautan blog beredar melalui media sosial Facebook dengan narasi kecelakaan bus masuk jurang.
Blog itu memuat foto sejumlah orang berpakaian warna oranye dan biru berada di tepi jurang. Artikelnya berjudul ‘Kejadian Malam Ini, 11 Meninggal. Bus Ibu-ibu Senam Masuk ke Jurang. 3 Diantaranya hamil muda’.
Artikel tersebut mengisahkan tentang mobil minibus merk Isuzu jumbo masuk ke jurang Pantan Terong, mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 11 orang luka-luka.
Tangkapan layar laman blog yang menyebarkan informasi kecelakaan bus ibu-ibu senam
Tidak ada keterangan waktu kapan peristiwa itu terjadi. Di dalam artikel hanya menyebutkan bahwa tim BPBD Kabupaten Aceh Tengah dan polisi mengevakuasi korban untuk dibawa ke rumah sakit Datu Beru Takengon. Para korban merupakan ibu-ibu senam dari Kota Langsa menuju Aceh Tengah untuk berwisata.
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan antara judul, foto, dan isi artikel tidak saling berkaitan. Foto yang diunggah merupakan kecelakaan di jalur Garut-Sumedang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, 11 Maret 2021.
Untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut, Tim Cek Fakta Tempo pertama-tama menelusuri gambar yang dilampirkan di dalam artikel itu menggunakan Yandex Image dan Google Search.
Foto yang diunggah pada blog tersebut tidak utuh, atau telah dipotong. Foto aslinya pernah dimuat oleh Kantor Berita Antara pada 11 Maret 2021. Antara memberikan keterangan, bahwa foto tersebut adalah tim Operasi dan Siaga Kantor Search and Rescue (SAR) Jawa Barat, saat mengevakuasi korban kecelakaan maut di jalur Garut-Sumedang via Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 11 Maret 2021.
Foto asli: Petugas mengevakuasi korban dari bus yang terperosok di jalur alternatif Garut-Sumedang via Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Kecelakaan tersebut menyebabkan 27 orang meninggal dunia dan 39 orang lainnya berhasil selamat meski mengalami luka-luka.
Peristiwa minibus merk Isuzu dengan nomor polisi BL 7554 FL masuk ke jurang di kawasan objek wisata Pantan Terong, Kabupaten Aceh Tengah, memang benar terjadi pada 21 Maret 2021. Namun jumlah korban meninggal dunia sebanyak 2 orang, bukan 11 orang seperti disebutkan pada judul berita.
Berita mengenai insiden tersebut pernah diterbitkan Serambinews dengan judul ‘Bus Rombongan Pengajian Terjun ke Jurang di Pantan Terong, Dua Penumpang Meninggal di Tempat. Tidak ada keterangan dalam berita itu bahwa 3 korban hamil muda.
Media tidak kredibel
Blog yang menerbitkan artikel tersebut tidak kredibel, karena situs ini tidak mencantumkan penanggung jawab media, susunan redaksi dan nomor kontak dan alamat perusahaan.
Padahal, ketentuan terkait ini diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi "Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan."
Bukan itu saja, dalam situs ini, tidak ditemukan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Padahal, kewajiban untuk memuat Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh perusahaan media juga tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, artikel berjudul 11 meninggal, bus ibu-ibu senam masuk jurang, 3 diantaranya wanita hamil adalah menyesatkan.
Antara judul, foto dan isi artikel tidak saling berkaitan. Foto yang diunggah tersebut merupakan peristiwa kecelakaan maut di jalur Garut-Sumedang via Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 11 Maret 2021. Kecelakaan minibus Isuzu di Aceh Tengah menyebabkan 2 orang tewas, bukan 11 orang.
Rujukan
- https://www.lapakperia.xyz/2022/10/kejadian-malam-ini-11-meningal-bus-ibu.html
- https://jabar.antaranews.com/berita/249662/jalan-alternatif-wado-sumedang-bukan-untuk-bus
- https://aceh.tribunnews.com/2021/03/21/bus-rombongan-pengajian-terjun-ke-jurang-di-pantan-terong-dua-penumpang-meninggal-di-tempat
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Cek Fakta: Beredar Lagi Hoaks Trans7 Bagikan Uang Rp 50 Juta
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 23/10/2022
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi Trans7 bagikan uang Rp 50 juta. Kabar tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
Berikut informasi Trans7 bagikan uang Rp 50 juta.
"💯INDONESIA GIVEAWAY✅
✅SELAMAT ANDA TERPILIH SEBAGAI PEMENANG GIVE AWAY 📝 TRANS 7*50.000.000.-*
💰PEMENANG GIVE AWAY 💰
Info Lengkap Silahkan isi formatnya Rekening :
📝 *NAMA LENGKAP*:
📝 *NAMA KELURAHAN*:
📱 *NAMA KABUPATEN*:
📱 *NAMA PROVINSI*:
📝 *NAMA BANK* :
📝 *NAMA PEMILIK REK* :
📝 *NO REKENING* :
📝 *NO WA* :
📝 PEKERJAAN :
🙏 *HARAP PASTIKAN REGISTRASI*
*DATA ALAMAT REKENING*
*SUDAH LENGKAP*
*TERIMA KASIH*"
Benarkah informasi Trans7 bagikan uang Rp 50 juta? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi Trans7 bagikan uang Rp 50 juta, sebelumnya Cek Fakta Liputan6.com telah menelusuri klaim yang identik dalam artikel berjudul "Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Bagi-Bagi Uang Rp 50 Juta Mencatut Indonesia Giveaway Trans7".
Dalam akun Facebook TRANS7mengunggah konten berisi bantahan bahwa Indonesia Giveaway Trans7 bagi-bagi hadiah lewat pesan berantai.
"Pengumuman untuk Bosque semua!Harap berhati-hati dan saling jaga ya~Sayang kalian semua!
@indonesiagiveaway_trans7
@baimwong
#IndonesiaGiveawayTRANS7," tulis akun Facebook TRANS7 pada 21 Agustus 2020 lalu.
Akun Twitter @TRANS7 juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan bagi-bagi hadiah yang mencatut nama karyawan dari Trans7.
"Ini salah satu usaha penipuan yang mengatasnamakan karyawan TRANS7.
Giveaway hanya ada saat LIVE program #IndonesiaGiveaway.
Tidak ditempat lain atau di platform lain," tulis akun Twitter @TRANS7.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, informasi Trans7 bagikan uang Rp 50 juta adalah hoaks yang berulang.
Informasi tersebut merupakan salah satu usaha penipuan yang mengatasnamakan Trans7.
Rujukan
[SALAH] 55th Anniversary Indomilk
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 22/10/2022
Berita
Beredar sebuah pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan Indomilk atau PT Indolakto membagikan hadiah senilai Rp 2 juta dalam rangka perayaan HUT ke-55 Indomilk dengan cara mengisi kuesioner yang terdapat pada link dengan narasi di dalamnya sebagai berikut:
NARASI:
Selamat!
Subsidi Susu HUT Indomilk ke 55
Melalui kuesioner, Anda akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan 2000000 Rupiah.
NARASI:
Selamat!
Subsidi Susu HUT Indomilk ke 55
Melalui kuesioner, Anda akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan 2000000 Rupiah.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, kuesioner berhadiah tersebut adalah palsu. Indomilk atau PT Indolakto melalui akun instagram resminya @indomilk.kentalmanis menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kuis apapun termasuk perayaan HUT ke-55 dengan membagikan uang senilai Rp 2 juta.
“Mohon berhati-hati terhadap penipuan pengisian kuesioner berhadiah yang mengatasnamakan Indomilk atau PT Indolakto. PT Indolakto tidak pernah mengadakan campaign Indomilk 55Th dan kuesioner dengan iming-iming hadiah juga meminta pembayaran dalam bentuk apapun. Website official kami hanya ada di www.indomilk.com. Maka dari itu, mohon waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Indomilk atau PT Indolakto.”
Sebelumnya modus penipuan pesan berantai terkait dengan pembagian hadiah perayaan HUT dalam bentuk kuesioner tersebut sudah pernah beredar di media sosial dengan mengatasnamakan berbagai perusahaan besar Indonesia.
Dengan demikian, pesan berantai di WhatsApp terkait kuesioner berhadiah yang mengatasnamakan Indomilk atau PT Indolakto tersebut adalah tidak benar, sehingga masuk ke dalam kategori konten palsu.
“Mohon berhati-hati terhadap penipuan pengisian kuesioner berhadiah yang mengatasnamakan Indomilk atau PT Indolakto. PT Indolakto tidak pernah mengadakan campaign Indomilk 55Th dan kuesioner dengan iming-iming hadiah juga meminta pembayaran dalam bentuk apapun. Website official kami hanya ada di www.indomilk.com. Maka dari itu, mohon waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Indomilk atau PT Indolakto.”
Sebelumnya modus penipuan pesan berantai terkait dengan pembagian hadiah perayaan HUT dalam bentuk kuesioner tersebut sudah pernah beredar di media sosial dengan mengatasnamakan berbagai perusahaan besar Indonesia.
Dengan demikian, pesan berantai di WhatsApp terkait kuesioner berhadiah yang mengatasnamakan Indomilk atau PT Indolakto tersebut adalah tidak benar, sehingga masuk ke dalam kategori konten palsu.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.
Kuesioner berhadiah tersebut adalah palsu. Indomilk atau PT Indolakto melalui akun instagram resminya @indomilk.kentalmanis menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kuis apapun termasuk perayaan HUT ke-55
Kuesioner berhadiah tersebut adalah palsu. Indomilk atau PT Indolakto melalui akun instagram resminya @indomilk.kentalmanis menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kuis apapun termasuk perayaan HUT ke-55
Rujukan
- https://www.instagram.com/p/CioyORNMKV8/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
- https://turnbackhoax.id/2022/04/13/salah-hadiah-2-juta-perayaan-ulang-tahun-super-indo-ke-25/
- https://turnbackhoax.id/2021/12/24/salah-hadiah-ulang-tahun-ke-50-tahun-kimia-farma-senilai-rp2-juta/
- https://turnbackhoax.id/2022/03/04/salah-perayaan-hut-ke-50-bimoli/
Halaman: 4023/6678