tirto.id - Teguh Setyabudi resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono. Sebagai informasi, pelantikan Teguh mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 125/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Beberapa hari usai pelantikan Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI, beredar unggahan di media sosial yang menyebut bahwa PJ Gubernur DKI saat ini berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, atau China. Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “Hari D’fretez” dan “Eni Sumarlin” pada Rabu (23/10/2024).
“PEJABAT GUBERNUR DKI Resmi Di Pegang China . PIK 2 DAN PULAU REKALAMASI AMAN *Memang Bener-Bener Jokowi Daya Rusaknya Sungguh Dahsyat Bagi Bangsa Dan Negara,” bunyi keterangan salah satu akun tersebut.
Tirto juga mendapatkan narasi serupa dalam bentuk pesan berantai di paltform media sosial WhatsApp yang menyebut bahwa PJ Gubernur DKI saat ini dipegang oleh China. Hal ini diklaim bertujuan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) dan penjualan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke China.
Berikut isi pesan berantai tersebut:
“PEJABAT GUBERNUR DKI JAKARTA RESMI DI PEGANG CHINA DENGAN DEMIKIAN PIK2 S/D PIK5 DAN PULAU REKALAMASI LANJUT TERUS🤷♂️🤦♂️👹.
Menjelang lengserpun Jokowi masih berkhianat pada negara terus timbulkan kerusakan, menyerahkan tanah air ke CHINA2 itu_
PERINGATAN UNTUK LEMBAGA INTELIJEN NEGARA BIN, BAIS, BAKIN, LEMHANAS, DIPLOMAT, AGEN RAHASIA, JAKSA AGUNG. Para Raja Sultan Nusantara Pemilik Awal Awal Negara ini yang tergabung dalam PDKN. Mohon diekspos Isi Materi Pertemuan Gibran dengan Wakil Presiden China Tiongkok,agar diekspos untuk diketahui 283 Juta Rakyat Indonesia. Dan di Share kesemua Lembaga² Tinggi Negara dan Negara Sahabat,_
Kita Seluruh Rakyat Wajib tahu apa kebijakan dan kesepakatan yang telah ditanda-tangani oleh Wakil Presiden Gibran dengan Wakil Presiden Tiongkok, *Jika sudah terindikasi ada Isi penjualan Kedaulatan Wilayah NKRI ke China maka Semua Konglomerat Etnis Tionghoa yang terlibat Subversif Harus.ditangkap dan Hukum Mati*”
Sepanjang Rabu (23/10/2024) hingga Kamis (24/10/2024), atau selama sehari tersebar di Facebook, salah satu unggahan klaim tersebut telah memperoleh 8 tanda suka, 14 komentar dan telah dibagikan sebanyak 2 kali.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa PJ Gubernur saat ini berasal dari China?
Salah, Klaim PJ Gubernur DKI Teguh Setyabudi Berasal dari China
Sumber:Tanggal publish: 24/10/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, Tirto sama sekali tidak menemukan bukti yang membenarkan klaim bahwa PJ Gubernur DKI saat ini, yaitu Teguh Setyabudi, berasal dari China.
Lebih lanjut, tidak ada satupun informasi dan keterangan resmi yang membenarkan dan bisa membuktikan klaim bahwa ditunjuknya Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI bertujuan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) dan penjualan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke China.
Berdasarkan profil yang didapatkan Tirto dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi sendiri lahir di Purwokerto Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada tanggal 8 Maret 1967. Ia merupakan anak keempat dari sembilan bersaudara pasangan Bpk. Drs. H. Kardoyo dan Ibu Hj. Sulastri.
Selepas lulus SMA pada tahun 1986 di Purwokerto, Teguh melanjutkan studinya ke Perguruan Tinggi dan diterima di Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Usai menamatkan kuliah, Teguh mengawali karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Depdagri pada tahun 1993.
Sepanjang perjalanan karirnya sebagai birokrat, sejumlah jabatan pun sempat ia emban, mulai dari sebagai Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri (2016), Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (2018), Penjabat Sementara Gubernur Kalimantan Utara (2020), Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (2022), dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (2023).
Pada pertengahan Oktober 2024, Teguh ditunjuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono.
Lebih lanjut, tidak ada satupun informasi dan keterangan resmi yang membenarkan dan bisa membuktikan klaim bahwa ditunjuknya Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI bertujuan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) dan penjualan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke China.
Berdasarkan profil yang didapatkan Tirto dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi sendiri lahir di Purwokerto Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada tanggal 8 Maret 1967. Ia merupakan anak keempat dari sembilan bersaudara pasangan Bpk. Drs. H. Kardoyo dan Ibu Hj. Sulastri.
Selepas lulus SMA pada tahun 1986 di Purwokerto, Teguh melanjutkan studinya ke Perguruan Tinggi dan diterima di Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Usai menamatkan kuliah, Teguh mengawali karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Depdagri pada tahun 1993.
Sepanjang perjalanan karirnya sebagai birokrat, sejumlah jabatan pun sempat ia emban, mulai dari sebagai Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri (2016), Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (2018), Penjabat Sementara Gubernur Kalimantan Utara (2020), Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (2022), dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (2023).
Pada pertengahan Oktober 2024, Teguh ditunjuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan informasi dan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa PJ Gubernur DKI saat ini yaitu Teguh Setyabudi berasal dari China.
Menurut dokumen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Teguh lahir di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada tanggal 8 Maret 1967. Ia merupakan anak keempat dari sembilan bersaudara pasangan Bpk. Drs. H. Kardoyo dan Ibu Hj. Sulastri.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa bahwa PJ Gubernur DKI saat ini yaitu Teguh Setyabudi berasal dari China bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Menurut dokumen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Teguh lahir di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada tanggal 8 Maret 1967. Ia merupakan anak keempat dari sembilan bersaudara pasangan Bpk. Drs. H. Kardoyo dan Ibu Hj. Sulastri.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa bahwa PJ Gubernur DKI saat ini yaitu Teguh Setyabudi berasal dari China bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Rujukan
Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 13/11/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial TikTok menampilkan Majelis Hakim membacakan hukuman kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang divonis hukuman sembilan bulan penjara.
Dalam unggahan itu dijelaskan Roy Suryo dihukum sembilan bulan karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa yang diduga menghina Presiden Prabowo.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“ternyata roy suryo pemilik akun fufufafa bukan Gibran”
Namun, benarkah Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa?
Dalam unggahan itu dijelaskan Roy Suryo dihukum sembilan bulan karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa yang diduga menghina Presiden Prabowo.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“ternyata roy suryo pemilik akun fufufafa bukan Gibran”
Namun, benarkah Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, video tersebut serupa dengan video YouTube KompasTV yang berjudul “Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Akibat Unggah Meme Stupa”.
Dalam video tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan indvidu yang memicu sara.
Sebelumya Roy mengunggah meme Stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian video yang menarasikan Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa merupakan keliru.
Klaim: Roy Suryo di penjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Dalam video tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan indvidu yang memicu sara.
Sebelumya Roy mengunggah meme Stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian video yang menarasikan Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa merupakan keliru.
Klaim: Roy Suryo di penjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
[KLARIFIKASI] Petugas Samsat Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan
Sumber:Tanggal publish: 12/11/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi petugas kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diperjelas karena informasinya simpang siur.
Narasi petugas kantor Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan dibagikan oleh akun Facebook ini pada 9 November 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Kebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
penunggak pajak kendaraan di datangi ke rumah
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diperjelas karena informasinya simpang siur.
Narasi petugas kantor Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan dibagikan oleh akun Facebook ini pada 9 November 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Kebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
penunggak pajak kendaraan di datangi ke rumah
Hasil Cek Fakta
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 15 Agustus 2024, pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lantaran merupakan kewenangan pemerintah daerah, tata cara pungutan PKB tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.
Cara penagihan, termasuk dengan menagih langsung ke rumah wajib pajak, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Terdapat beberapa daerah yang telah menerapkan penagihan PKB di rumah, yaitu Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lantaran merupakan kewenangan pemerintah daerah, tata cara pungutan PKB tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.
Cara penagihan, termasuk dengan menagih langsung ke rumah wajib pajak, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Terdapat beberapa daerah yang telah menerapkan penagihan PKB di rumah, yaitu Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi petugas kantor Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan perlu diperjelas.
Kebijakan tersebut tidak berlaku serentak secara nasional, tetapi tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut tidak berlaku serentak secara nasional, tetapi tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Rujukan
[KLARIFIKASI] Prabowo Tidak Pernah Bilang Akan Hentikan Dana Desa
Sumber:Tanggal publish: 12/11/2024
Berita
KOMPAS.com - Tersiar kabar Presiden Prabowo Subianto berencana menghentikan dana desa karena banyak kepala desa (kades) yang korupsi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru sehingga informasinya perlu diluruskan.
Informasi yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan poster yang sama, menampilkan foto Prabowo dengan teks berikut:
BREAKING NEWSPRABOWO SAMPAIKAN: DANA DESA LEBIH BAIK DISTOP, SEBAB KADES BANYAK YANG KORUPSI
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/11):
Presiden RI Prabowo SubiantoAkan menstop dana desa, sebab banyak kades yang korupsi
Sekarang intelijen Negara dari TNI-POLRI Akan diturunkan untuk memantau perkembangan pembangunan daerah
Untuk media sosial, Netizen silahkan adukan ke Admin Gerindra
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (11/11/2024), yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa karena banyak kades korupsi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru sehingga informasinya perlu diluruskan.
Informasi yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan poster yang sama, menampilkan foto Prabowo dengan teks berikut:
BREAKING NEWSPRABOWO SAMPAIKAN: DANA DESA LEBIH BAIK DISTOP, SEBAB KADES BANYAK YANG KORUPSI
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/11):
Presiden RI Prabowo SubiantoAkan menstop dana desa, sebab banyak kades yang korupsi
Sekarang intelijen Negara dari TNI-POLRI Akan diturunkan untuk memantau perkembangan pembangunan daerah
Untuk media sosial, Netizen silahkan adukan ke Admin Gerindra
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (11/11/2024), yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa karena banyak kades korupsi.
Hasil Cek Fakta
Ada sejumlah dasar hukum yang menjamin tetap disalurkannya dana desa. Rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Sementara, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2023.
Bab VII aturan tersebut mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi pemanfaatan dana desa yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pemantauan dan evaluasi juga oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan, Kemenkeu dapat menghentikan sementara penyaluran dana desa.
Hal ini tertuang dalam Pasal 53, yang berbunyi:
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
Pemberhentian sementara ini dicabut ketika sudah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Pasal 54 menyebutkan, desa yang dihentikan dan/atau ditunda penyaluran dana desanya berhak mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.
Kendati demikian, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa penyaluran dana desa akan dihentikan seterusnya ketika kades kedapatan korupsi.
Sejauh ini, tidak ditemukan pernyataan Prabowo mengenai penghentian penyaluran dana desa, akibat banyak kades yang korupsi.
Dana desa masih dianggarkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2025. Dana desa sebesar Rp71 triliun ditargetkan bisa terserap ke 75.259 desa.
RAPBN 2025 ini nantinya akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam 30 hari kerja dan disahkan di Sidang Paripurna.
Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Sementara, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2023.
Bab VII aturan tersebut mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi pemanfaatan dana desa yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pemantauan dan evaluasi juga oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan, Kemenkeu dapat menghentikan sementara penyaluran dana desa.
Hal ini tertuang dalam Pasal 53, yang berbunyi:
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
Pemberhentian sementara ini dicabut ketika sudah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Pasal 54 menyebutkan, desa yang dihentikan dan/atau ditunda penyaluran dana desanya berhak mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.
Kendati demikian, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa penyaluran dana desa akan dihentikan seterusnya ketika kades kedapatan korupsi.
Sejauh ini, tidak ditemukan pernyataan Prabowo mengenai penghentian penyaluran dana desa, akibat banyak kades yang korupsi.
Dana desa masih dianggarkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2025. Dana desa sebesar Rp71 triliun ditargetkan bisa terserap ke 75.259 desa.
RAPBN 2025 ini nantinya akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam 30 hari kerja dan disahkan di Sidang Paripurna.
Kesimpulan
Narasi yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa karena banyak kades yang korupsi merupakan hoaks.
Tidak ada pernyataan dari Prabowo mengenai penghentian dana desa karena banyak kades korupsi.
PMK 146 tahun 2023 mengatur penghentian sementara penyaluran dana desa jika ada indikasi penyelewengan.
Namun dana desa akan kembali disalurkan setelah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Tidak ada pernyataan dari Prabowo mengenai penghentian dana desa karena banyak kades korupsi.
PMK 146 tahun 2023 mengatur penghentian sementara penyaluran dana desa jika ada indikasi penyelewengan.
Namun dana desa akan kembali disalurkan setelah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo?fbid=27523120724003338&set=a.311109742297804
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1265512874877265&set=a.544088990352994
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=10225081704060495&set=a.10201345571152007
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=532426836360831&set=gm.8418044111654666&idorvanity=407177622741395
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=2913842978782065&set=a.312192548947134
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=2266365450414631&set=a.291670287884167
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/5501
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/5729/pp-no-8-tahun-2016
- https://jdih.kemenkeu.go.id/download/72498590-1836-401d-9e35-641026f298cc/2023pmkeuangan145.pdf
- https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/a7a2dbde-9264-478e-a841-05e7ad94fa12/02-Buku-II-Nota-Keuangan-RAPBN-TA-2025.pdf?ext=.pdf
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 411/6322