Sebagian Benar, Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Dilarang dan Akan Ditilang
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 23/06/2022
Berita
Beredar informasi di Facebook dengan judul ‘ Polisi Resmi Larang Naik Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit ’. Unggahan ini berupa foto pengendara motor yang memakai sandal jepit dan narasi yang mengutip pernyataan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
Dalam unggahan itu, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyatakan bahwa kebiasaan itu harus mulai dihilangkan. Karena sandal jepit tak dapat melindungi bagian kaki pengendara motor. "Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita terlebih dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat" tutur Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.
Di bagian bawah narasi disebutkan, kemungkinan sandal jepit akan ditilang. Pemilik akun juga menyertakan sebuah tautan produk sepatu yang dijual secara online.Sejak dibagikan pada 15 Juni 2022, unggahan itu telah dikomentari dua ribuan warganet, disukai seribuan orang dan dibagikan 341 kali.
[CEK FAKTA] Tangkapan layar unggahan dengan klaim Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Dilarang dan Akan Ditilang
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa pernyataan Korlantas Irjen Firman Shantyabudi tersebut memang benar. Tapi pernyataan tersebut bersifat imbauan, bukan larangan. Juga tidak ada sanksi tilang bagi pengendara yang menggunakan sandal jepit.
Tempo menelusuri pernyataan Irjen Firman Shantyabudi itu di laman resmi Korlantas Polri. Pernyataan Korlantas tersebut dipublikasikan pada 14 Juni 2022. Isinya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat tak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor. Para pemotor diminta untuk memilih mengenakan sepatu.
Firman juga benar menyatakan hal ini:
“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Akan tetapi tidak ada keterangan bahwa polisi akan menilang pengendara yang menggunakan sandal jepit. Pada pernyataan tertulis Korlantas Polri pada 15 Juni 2022, tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.
Pada 15 Juni 2022, dalam berita Tempo, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, tidak memuat penggunaan sandal jepit dalam berkendara sebagai pelanggaran lalu lintas.
Undang-undang tersebut memuat 14 ketentuan yang dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yakni:
Kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan, informasi yang menyatakan memakai sandal jepit saat berkendara, dilarang dan akan ditilang sebagian benar. Pernyataan Korlantas Irjen Firman Shantyabudi dalam unggahan itu benar seperti yang tertera dalam laman Korlantas. Akan tetapi pernyataan tersebut bukan larangan, melainkan imbauan. Kepolisian tidak memberlakukan tilang pada pengendara yang menggunakan sandal jepit.
Rujukan
- https://www.facebook.com/cewekececom/photos/a.1992308047710804/3206061406335456/?type=3&__xts__[0]=68.ARA3D7e1mH_R704w3M-7cAv3FBcZzBVcqmu_4ik1bDojtJfLZFh_QPw4YkUAtuHv6VpmHdBeP5_IIzMP_nYSMcaiHqJepXuuUwtEKymF_TXP7-OEhYrTYRC-hYuLwMIxYyolt4c954KkRfh2w9GyT8oM4WTRKChhgoYQosuV0Cyequc2QYEhKIWjVdNfYo42n9sjRsDDubPqRwh7kefAcAU3GSeMhRdxMmRfdqSI1iZqNIVanl165zVHQXdsX5iqg3T2Fj4LRi6yC2aueAP6QaPodqg_dPfRW0U
- https://korlantas.polri.go.id/news/demi-keselamatan-kakorlantas-imbau-pemotor-tak-kenakan-sandal/
- https://korlantas.polri.go.id/news/kakorlantas-soal-imbauan-berkendara-tak-pakai-sandal-jepit-proteksi-diri-cegah-fatalitas-kecelakaan/
- https://metro.tempo.co/read/1602274/pengendara-motor-dilarang-pakai-sandal-jepit-polisi-tidak-ada-sanksi-tilang
- https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/uploads/layananPolri/file_berkas/5689db21-c7af-48ea-9d0a-fd172dee2e0a.pdf
Menyesatkan, Artikel Tenggelamnya KM Lestari Maju Memakan Korban 139 Orang pada Juni 2022
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 22/06/2022
Berita
Situs Info Kini memuat artikel berjudul "I nnalillahi Minggu Berduka ???????? Kapal Tenggelam Kembali Terjadi, Memakan K0rban 139 Penumpang Belum Diketahui Identitasnya , doakan Semoga Para Korban Husnul Khotimah Amin ????" pada Juni 2022.
Artikel tersebut menyertakan satu foto kapal dalam posisi miring akan tenggelam di sebuah perairan. Tampak pula para penumpang berupaya mencari lokasi tertinggi. Namun, tidak ada keterangan apapun pada foto tersebut.
Sementara di dalam artikel, disebutkan bahwa kapal tersebut adalah Kapal Motor (KM) Lestari Maju. Kapal mengalami kerusakan mesin saat pelayaran di Perairan Selayar Sulawesi Selatan sekitar Pukul 13.40 WITA. Sebanyak 139 orang penumpang tenggelam.
Tangkapan layar unggahan Artikel Tenggelamnya KM Lestari Maju Memakan Korban 139 Orang yang Dipublikasikan Juni 2022
Hasil Cek Fakta
Peristiwa kapal tenggelam dalam artikel tersebut tidak terjadi pada Juni 2022, melainkan pada 3 Juli 2018.
Tempo menelusuri benar tidaknya peristiwa tersebut, membandingkannya dengan pemberitaan media kredibel. Tempo memulai dengan menggunakan reverse image untuk menelusuri foto di dalam artikel. Hasilnya, foto itu banyak digunakan media daring Indonesia tanpa mencantumkan sumber foto. Beberapa mencantumkan kode foto sebagai 'Istimewa'.
Satu media asal luar negeri Dailymail.co.uk turut memberitakan peristiwa ini dan memuat beberapa foto kecelakaan. Salah satunya foto yang diunggah sama dengan foto yang dimuat media di atas. Ditulis bahwa foto itu diambil oleh orang-orang yang menonton dari pantai. Sumber foto dari akun twitter @Daeng_Info.
Penelusuran dilanjutkan dengan mengunjungi akun Twitter @Daeng_Info. Akun ini pernah mengunggah foto itu pada 3:10 PM, tanggal 3 Juli 2018.
Berdasarkan Laporan Investigasi Kecelakaan Pelayaran oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Republik Indonesia, kecelakaan terjadi di Perairan Pabadilang Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2018.
Kapal Lestari Maju bertolak dari dermaga Pelabuhan Bira, Bulukumba tujuan Pelabuhan Pamatata, Kepulauan Selayar dengan jumlah awak kapal sebanyak 20 (dua puluh) orang dan 170 penumpang.
Berdasarkan laporan BNPP akibat kecelakaan tersebut, terdapat 34 orang meninggal dunia, 1 orang hilang, dan 155 orang selamat. Nakhoda dan seluruh ABK adalah termasuk korban yang selamat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 34 orang korban yang ditemukan meninggal akibat tenggelam. Artinya, informasi di dalam artikel yang menyebutkan korban meninggal 139 tidak akurat.
Pernyataan Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selayar (Kapolres), Syamsu Ridwan yang dikonfirmasi juga tidak akurat, termasuk nama Kapolresnya. Karena Kapolres Selayar saat ini bukan Syamsu Ridwan, tetapi AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra.
Dikutip dari artikel Tempo, KM Lestari Maju yang melayani penyeberangan ke Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan tenggelam pada 3 Juli 2018 siang.
KM Lestari Maju tenggelam akibat adanya kebocoran di sisi lambung kapal. Akibat mengalami kerusakan mesin setelah 15 menit perjalanan dari Pelabuhan Bira menuju Pelabuhan Pamatata, Kepulauan Selayar. Saat itu, nahkoda berupaya untuk menepikan kapal ke pulau terdekat. Namun mesin yang rusak ditambah cuaca buruk membuat sebagian kapal tenggelam sebelum sampai di pulau terdekat.
Bukan media kredibel
Situs Info-kini bukanlah situs media yang kredibel karena hanya mengambil konten dari situs media lain tanpa menyebutkan sumbernya. Artikel yang dimuat merupakan peristiwa 2018 yang dimuat ulang pada Juni 2022.
Selain itu, situs tersebut tidak mencantumkan penanggung jawab media, susunan redaksi, dan nomor kontak dan alamat perusahaan.
Padahal, ketentuan terkait ini diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi "Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan".
Selain itu, dalam situs tersebut, tidak ditemukan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Padahal, kewajiban untuk memuat Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh perusahaan media juga tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers.
Kesimpulan
Dari pemeriksaan fakta di atas, artikel yang berjudul Innalillahi Minggu Berduka ???????? Kapal Tenggelam Kembali Terjadi, Memakan K0rban 139 Penumpang Belum Diketahui Identitasnya , doakan Semoga Para Korban Husnul Khotimah Amin ???? adalah menyesatkan. Peristiwa tenggelamnya kapal KM Lestari Maju tidak terjadi pada Juni 2022, melainkan pada Juli 2018.
Rujukan
- https://www.info-kini.my.id
- https://www.info-kini.my.id/2022/06/innalillahi-minggu-berduka-kapal.html
- https://www.dailymail.co.uk/news/article-5912609/Indonesia-rushes-rescue-140-ferry-sinks-killing-four.html
- https://i.dailymail.co.uk/i/newpix/2018/07/03/10/4DDF35E200000578-5912609-image-m-88_1530609556792.jpg
- http://knkt.dephub.go.id/knkt/ntsc_maritime/Laut/2018/FINAL%20KNKT-18-07-22-03%20Lestari_Maju.pdf
- https://bisnis.tempo.co/read/1103314/kemenhub-km-lestari-maju-sengaja-dikandaskan-bukan-tenggelam
Menyesatkan, Video Masjid di Papua Putar Lagu Yospan
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 22/06/2022
Berita
Sebuah video memperlihatkan sebuah masjid yang tengah memperdengarkan lagu Yospan melalui speaker. Video tersebut dibagikan dengan narasi bahwa masjid di Papua aneh-aneh karena memutar lagu Yospan melalui speaker.
Di Youtube, video tersebut diunggah akun ini pada 10 Juni 2022 dengan judul, “ WADUH!! SPEAKER MASJID DI PAPUA INI PUTAR LAGU YOSPAN?"
Dalam video berdurasi 14 detik tersebut, perekam video memperlihatkan sebuah masjid dari kejauhan. Berikut narasinya:
“Masjid di Papua ini aneh-aneh skali. kok bisa putar lagu Yospan dalam masjid. Terlalu sekali,” kata perekam video.
Hingga artikel ini dimuat video tersebut telah disaksikan sebanyak 2.700 kali. Apa benar video masjid di Papua putar lagu Yospan?
Tangkapan layar unggahan video dengan klaim Speaker Masjid di Papua memutar lagu Yospan.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim Cek Fakta Tempo mula-mula memastikan lokasi masjid tersebut dengan menggunakan Google Image. Hasilnya, masjid tersebut adalah Masjid Baitul Amin, terletak di Kampung Udapi Hilir, SP4, Distrik Prafi, Manokwari, Papua Barat.
Foto yang identik dengan masjid tersebut pernah dimuat situs berita Klikpapua.com pada 11 Mei 2022 dengan keterangan, “Masjid Baitul Amin di Kampung Udapi Hilir/SP IV Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari. (Foto: Elyas/klikpapua).”
Selanjutnya penelusuran dilakukan dengan menghubungi Kepala Kepolisian Sektor Prafi, Iptu Irenius Hutauruk. Kepada Tempo, Irenius memastikan bahwa video tersebut direkam saat acara peresmian Masjid Baitul Amin di kampung Udapi Hilir, Distrik Prafi, Manokwari, Papua Barat, pada 11 Mei 2022.
Lagu Yospan yang diperdengarkan melalui speaker masjid kala itu, untuk mengiringi penari Yospan yang menyambut rombongan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Bupati Manokwari Hermus Indou saat hendak meresmikan masjid tersebut.
“Ini Yospan penyambutan gubernur dan bupati saat acara peresmian masjid di SP4 Udapi Hilir pada 11 Mei 2022. Pemutaran lagu Yospan hanya pada saat penyambutan gubernur dan bupati,” kata Iresnius kepada Tempo, Selasa 21 Juni 2021.
Video yang identik dengan durasi yang lebih panjang juga pernah diunggah ke Youtube oleh kanal Edison Awoitaw pada 6 Juni 2022 dengan judul, “ Viral Mesjid di Papua Putar Lagu Yosim Pancar(YOSPAN )”.
“Itulah Kecintaan dan keberagaman Masyarakat di papua dalam Bingkai NKRI,” bunyi keterangan video berdurasi 1 menit 36 detik tersebut.
“Itu yospan di bunyikan di masjid dalam rangka acara peresmian masjid menyambut kedatangan pak Gubernur dan pak Bupati dan diiringi dengan tarian yospan pada saat bliau di jln raya, setelah masuk kehalaman masjid disambut dengan rebana,” komentar Suyarto Yarto.
Video peresmian Masjid Baitul Amin pernah diberitakan TVRI stasiun Papua Barat yang diunggah ke Youtube pada 11 Mei 2022 dengan judul, “ ~ PAPUA BARAT HARI INI ~ EDISI 11 MEI 2022 ~ TVRI PAPUA BARAT.”
Pada video tersebut, tepatnya pada menit ke 22:16 hingga menit ke 22:21 lagu Yospan terdengar saat rombongan Gubernur Dominggus Mandacan dan Bupati Hermus Indou dan rombongan menuju Masjid Baitul Amin.
Dikutip dari media lokal, papuakini.co, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dan Bupati Manokwari, Hermus Indou, meresmikan Masjid Baitul Amin di Kampung Udapi Hilir, SP4, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, 11 Mei 2022.
Peresmian masjid, pengganti masjid lama yang dibangun pada medio 1987 lalu seiring pembukaan SP4, ini ditandai dengan penandatanganan prasasti, pengguntingan pita, dan pelepasan balon.
Tari Yospan
Dikutip dari Kompas.com, Tari Yospan merupakan tarian jenis pergaulan masyarakat di Papua. Di mana sering dimainkan oleh muda mudi sebagai bentuk persabatan. Yospan adalah kepanjangan dari Yosim dan Pancar adalah satu satu tarian tradisional yang berasal dari dua daerah di Papua, yakni Biak dan Yapen-Waropen.
Awalnya, Yospen terdiri dari tarian pergaulan Yosim dan Pancar. Kedua tarian tersebut adalah tarian yang berbeda tapi akhirnya dipadu menjadi satu. Dalam pertunjukkan Yosim yang berasal dari Yapen-Waropen, para penari mengajak warga lain untuk hanyut dalam lagu-lagu yang dibawakan kelompok penyanyi berikut pemegang perangkat musik.
Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, menyebut Yospan cukup populer dan sering diperagakan pada setiap event, acara adat, kegiatan penyambutan dan festival seni budaya. Yospan juga biasa ditampilkan di Manca Negara untuk memenuhi undangan atau mengikuti Festival disana.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan judul, “Waduh Masjid di Papua Ini Putar Lagu Yospan” menyesatkan. Kapolsek Prafi, Iptu Irenius Hutauruk, memastikan lagu Yospan dalam video tersebut hanya diperdengarkan saat mengiringi penari Yospan yang menyambut kedatangan rombongan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Bupati Manokwari Hermus Indou untuk meresmikan Masjid Baitul Amin di Kampung Udapi Hilir, SP4, Distrik Prafi, Manokwari, Papua Barat pada 11 Mei 2022.
Tari Yospan merupakan tarian jenis pergaulan masyarakat di Papua. Yospan cukup populer dan sering diperagakan pada setiap event, acara adat, kegiatan penyambutan dan festival seni budaya.
Rujukan
- https://www.youtube.com/watch?v=n9N5wQF8Jpk
- https://klikpapua.com/papua-barat/manokwari/pembangunan-masjid-baitul-amin-sp4-prafi-telan-anggaran-rp-88-miliar-ini-rinciannya.html
- https://www.youtube.com/watch?v=qZhouG1hk80
- https://www.youtube.com/watch?v=TxHJyb6Orl8
- https://papuakini.co/2022/05/11/gubernur-papua-barat-dan-bupati-manokwari-resmikan-masjid-baitul-amin/
- https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/07/173000169/tari-yospan-tarian-persahabatan-khas-papua?page=1
- https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailCatat=1520
Keliru, Video Kode Rahasia Untuk Menghemat Listrik Prabayar
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 22/06/2022
Berita
Untuk membuktikan klaim tersebut, cekfakta TEMPO mula-mula menelusuri informasi terkait kode rahasia yang bisa digunakan untuk menghemat pemakaian listrik prabayar dari sumber yang kredibel. Dari hasil penelusuran diketahui informasi terkait kode rahasia yang bisa digunakan untuk menghemat pemakaian listrik sesungguhnya merupakan informasi lawas yang sempat juga beredar pada 19 April 2020.
Dikutip dari laman resmi PLN, listrik prabayar adalah layanan listrik pintar yang memungkinkan pelanggan untuk mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuan. Dalam penggunaannya layanan listrik ini menggunakan token atau pulsa listrik yang terdiri dari 20 digit yang dimasukkan atau diinput ke dalam kWh Meter khusus yang disebut Meter Prabayar (MPB). Layar MPB akan menyajikan sejumlah informasi penting yang langsung bisa diketahui dan dibaca oleh pelanggan terkait dengan penggunaan listriknya, seperti, Informasi jumlah energi listrik (kWH), Jumlah energi listrik (kWH) yang sudah terpakai, jumlah energi listrik yang sedang terpakai saat ini (real time), dan jumlah energi listrik yang masih tersisa.
Pada meteran listrik prabayar hanya ada beberapa tombol yang fungsinya untuk membantu pelanggan mengisi pulsa listrik. Tombol yang ada di meteran listrik terdiri beberapa tombol seperti” keypad”, “enter” yang berfungsi untuk melakukan input angka pulsa listrik, dan "backspace" yang digunakan untuk menghapus. Terdapat pula deretan angka dari 0-9 yang digunakan untuk memasukan kode pulsa listrik. Sementara saklar berwarna biru merupakan miniature circuit breaker atau MCB yang berfungsi memainkan peran penting dalam hal proteksi arus lebih dan juga sebagai alat disconnect pada jaringan listrik.
Menurut Ikhsan Asaad, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, M seeprti dikutip dari cekfakta liputan6, kabar tentang tentang kode rahasia yang bisa membuat tagihan listrik hemat merupakan kabar yang tidak benar. Tidak ada kode-kode yang dapat digunakan untuk menghemat tagihan listrik pelanggan. Kode yang tersedia hanya hanya untuk pelanggan mengetahui jumlah tegangan listrik hingga kwh yang digunakan pelanggan. Kode-kode yang diberikan bukan untuk menghemat, tapi hanya sekedar informasi misal mengetahui tegangan listrik, kwh yang digunakan, dan lain-lain.
Di kutip dari Tempo.co, sebetulanya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghemat listrik. Bukan menggunakan trik mengakali meteran, namun dengan menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari .
Pertama, cabut daya listrik dari colokan saat tidak dibutuhkan. Meskipun perangkat sedang tidak dalam kondisi dihubungkan, namun kondisi kabel terpasang dengan stop kontak akan membuat listrik terbuang sia-sia. Kedua, menggunakan lampu hemat energi (LED). Jenis lampu ini memiliki daya lebih kecil namun dengan penerangan yang tetap optimal dan terang. Ketiga, meminimalisir penggunaan AC dan mesin cuci.
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan fakta TEMPO, klaim adanya kode rahasia yang dapat digunakan untuk menghemat pemakaian listrik pada layanan listrik prabayar keliru. Ikhsan Asaad, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, M mengatakan tidak ada kode rahasia yang dapat digunakan untuk menghemat tagihan listrik pelanggan. Kode yang diberikan bukan untuk menghemat, tapi hanya sekedar informasi misal mengetahui tegangan listrik, kwh yang digunakan.
Rujukan
- https://web.pln.co.id/pelanggan/listrik-pintar/apa-itu-listrik-pintar
- https://web.pln.co.id/statics/uploads/2017/06/METER-HEXING_01-544x1024.jpg
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4237153/cek-fakta-tidak-benar-ada-kode-rahasia-menghemat-pemakaian-listrik
- https://gaya.tempo.co/read/1604383/cara-hemat-listrik-di-rumah-lakukan-4-tips-berikut
Halaman: 4242/6788