• [SALAH] Burung Camar Mengambil Pizza Utuh dari Meja

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 08/06/2022

    Berita

    “Looks like a seagull hit the jackpot..”.

    Hasil Cek Fakta

    Beberapa waktu lalu akun Twitter bernama @Yoda4ever mengunggah sebuah video tentang seekor burung camar yang terbang dengan membawa pizza utuh yang sebelumnya diletakkan di meja.

    Namun setelah ditelusuri, faktanya video tersebut merupakan hasil editan dari salah satu akun TikTok bernama @roberttolppi. Dan melansir dari akun Instagram pribadinya, yaitu @roberttolppi, pada bio akun Instagramnya tersebut ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan seorang video creator, dan video terkait burung camar yang mengambil pizza tersebut ialah video yang ia buat sebagai video reperesentasi dari LADBible Group, yaitu sebuah media penerbit digital asal Inggris.

    Melansir dari akun TikTok bernama @4D_Builds, akun TikTok tersebut mengunggah sebuah video komparasi antara video yang diunggah oleh @roberttolppi dengan video editan yang belum rampung, sehingga terlihat beberapa bagian yang merupakan bentuk dari editan yang dibuat.
    Selain itu, akun @4D_Builds juga membagikan beberapa link yang menjelaskan tentang beberapa website atau alat yang digunakan untuk mengedit berbagai bagian yang dimuat dalam video tersebut.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait burung camar mengambil pizza utuh dari meja ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konteka yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani. Informasi tersebut salah. Faktanya, video tersebut merupakan hasil editan dari salah satu akun TikTok bernama @roberttolppi.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Ketua Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan nomor “081387873896 “ Meminta Bantuan Uang Senilai Rp25 Juta Melalui WhatsApp

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 08/06/2022

    Berita

    “Assalamualaikum”.
    “Ijin saya Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi”.
    “Ijin tlpn balik”.
    “Kajari Aceh Singkil MUHAMMAD HUSAINI HP/WA 081267799898”.

    Hasil Cek Fakta

    Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah akun WhatsApp dengan nomor 081387873896 yang mengatasnamakan Ketua Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yaitu Budi Febriandi meminta bantuan uang senilai Rp25 juta yang disampaikan melalui telepon.

    Namun melansir dari waspada.id, Kasi Kejari Aceh Singkil, yaitu Budi Febriandi menyampaikan bahwa akun WhatsApp yang mengatasnamakan dirinya dalam hal meminta bantuan uang senilai Rp25 juta ialah informasi salah, dan nomor WhatsApp tersebut bukanlah nomor WhatsApp pribadi miliknya.

    Atas dasar tersebut, melansir dari acehportal.com, Budi Febriandi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya apabila mendapat pesan yang mengatasnamakan pejabat Kejari Aceh Singkil dalam hal meminta sejumlah uang.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait Ketua Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan nomor “081387873896 “ meminta uang bantuan uang senilai Rp25 Juta melalui WhatsApp ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani. Informasi tersebut salah. Faktanya, melansir dari waspada.id, Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, yaitu Budi Febriandi menyatakan bahwa informasi tersebut salah.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Ketua Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Meminta Uang Senilai Rp25 Juta Melalui WhatsApp

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 08/06/2022

    Berita

    “Akun WhatsApp dengan nomor 081267799898 mengatasnamakan Kajari Aceh Singkil”.

    Hasil Cek Fakta

    Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah akun WhatsApp dengan nomor 081267799898 yang mengatasnamakan Ketua Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yaitu Muhammad Kusaini meminta bantuan uang senilai Rp25 juta yang disampaikan melalui telepon.

    Namun melansir dari acehportal.com, Kajari Aceh Singkil Muhammad Kusaini melalui Kasi Kejari Aceh Singkil, yaitu Budi Febriandi menyampaikan bahwa akun WhatsApp yang mengatasnamakan Kajari Aceh Singkil dalam hal meminta uang senilai Rp25 juta ialah informasi salah, dan nomor WhatsApp tersebut bukanlah nomor WhatsApp pribadi milik Muhammad Kusaini.

    Atas dasar tersebut, melansir dari ajnn.net, Budi Febriandi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya apabila mendapat pesan yang mengatasnamakan pejabat Kejari Aceh Singkil dalam hal meminta sejumlah uang.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait Ketua Kejaksaan Negeri Aceh Singkil meminta uang senilai Rp25 Juta melalui WhatsApp ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani. Informasi tersebut salah. Faktanya, melansir dari acehportal.com, Kajari Aceh Singkil Muhammad Kusaini melalui Kasi Kejari Aceh Singkil, yaitu Budi Febriandi menyampaikan bahwa informasi terkait akun WhatsApp tersebut ialah informasi yang salah.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Surat Edaran Oleh Wali Kota Pontianak Terkait Kelayakan Penerima Donasi

    Sumber: Flayer
    Tanggal publish: 08/06/2022

    Berita

    “Pontianak 13 Mei 2022

    KEPADA : Yth. SAUDARA BAPAK IBU KEPALA PENGELOLA/ PENGURUS YAYASAN DAN LEMBAGA DI

    PONTIANAK

    SURAT EDARAN Nomor: 470/42/UMUM/2022

    TENTANG

    KELAYAKAN PENERIMA PROGRAM SANTUNAN DONASI TAHUN 2022

    Berdasarkan Keputusan Kelayakan Penerima Santunan Donasi Nomor 470/42/UMUM/2022 Tahun 2022 Dalam Rangka Layanan dan Partisipasi Serta Kepedulian Masyarakat, pemertu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Pada Tanggal 13 Mei 2022 Pemerintah Kota Pontianak Akan Membagikan Dana Donasi Untuk Beberapa YAYASAN dan LEMBAGA

    Sehubungan dengan Hal Tersebut Untuk Cross check Data di mohon Saudara Mensosialisasikan atau Melengkapi Pendataan Biodata Yang Akan di tentukan Kepala dinas Kota Pontianak Bapak ASWIN DJAFAR Yang Akan Menghubungi Saudara Terkait Dengan Menindaklanjuti Hal Tersebut.

    Donasi Berbentuk Uang Tunai Yang Nantinya Akan Di Salurkan Melalui Rekening Yayasan Atau Lembaga Dengan Sesuai Data.Demikian Surat Edaran ini Dibuat, Disampaikan Terimakasih…”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dengan nomor surat 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022. Dalam surat diinformasikan bahwa dana donasi akan disalurkan melalui rekening yayasan atau lembaga sesuai data.

    Setelah ditelusuri, surat edaran tersebut adalah palsu. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Pontianak Urai Abubakar, saat dikonfirmasi oleh voi.id pada 20 Mei 2022, mengatakan bahwa surat yang beredar luas tidak benar dan meminta masyarakat lebih waspada dan selalu melakukan pengecekan atas informasi yang mengatasnamakan penjabat atau Pemkot Pontianak.Berdasarkan penjelasan di atas, surat edaran terkait kelayakan penerima donasi oleh Wali Kota Pontianak adalah konten palsu.

    Kesimpulan

    hasil periksa fakta Rahmah a n (UIN Sunan Ampel Surabaya).

    Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Pontianak Urai Abubakar, mengatakan surat yang beredar adalah hoaks.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini