• Diperiksa Polisi Dewi Tanjung Ditanya Soal menginap berdua dalam hotel bersama pengusaha tiongkok

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/10/2020

    Berita

    Melalui media sosial Facebook pemilik akun Dinda Simarmata Nauli membagikan sebuah kiriman yang menyertakan tangkapan layar news.detik.com dengan judul berita “Diperiksa Polisi Dewi Tanjung Ditanya Soal Menginap Berdua Dalam Hotel Bersama Pengusaha Tiongkok”.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencarian milik Google, diketahui judul berita tersebut telah disunting. Melansir dari portal berita news.detik.com judul asli dari berita tersebut adalah “Diperiksa Polisi Dewi Tanjung Ditanya Soal Tanggapan Penyiraman ke Novel”.

    Sementara foto yang digunakan pada tangkapan layar, diketahui pernah digunakan oleh suara.com pada pemberitaan berjudul “Gerebek Bu Guru Indehoi saat Malam Takbiran, Warga sampai Naik Genteng” yang terbit pada Selasa 26 Mei 2020.

    Berdasarkan pada seluruh referensi yang ada, klaim pemberitaan Dewi Tanjung Menginap Berdua Dalam Hotel Bersama Pengusaha Tiongkok termasuk hoaks dengan kategori konten yang dimanipulasi.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Polisi Berikan Data Mahasiswa Pendemo Yang Tertangkap ke Perusahaan

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/10/2020

    Berita

    Melalui media sosial Facebook, pemilik akun Deny Banimema mengunggah sebuah foto dengan narasi “WARNING!!! Mohon diinformasikan kepada Mahasiswa/i kita, bhw Mahasiswa yg tertangkap dalam demo akan ditetapkan sebagai PERUSUH oleh pihak KEPOLISIAN. Dan penetapan itu akan masuk di database kepolisian. Akibatnya setelah lulus Sarjana, lamaran kerjanya akan langsung ditolak, karena Perusahaan2 tsb dapat mengaksesnya ketika memeriksa lamaran yg masuk ke Perusahaan tsb. Jadi jangan terprovokasi utk ikut2an demo. Terimakasih”. Unggah tersebut telah di komentari sebanyak 362 kali, dibagikan sebanyak 11 kali, dan mendapat like 113 kali dari pengguna Facebook lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terkait dengan konten yang ditampilkan dalam unggahan tersebut diketahui tidak mewakili konteks yang diberitakan. Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Pilda Metro Jaya Kombes Yunus menjelaskan bahwa pihaknya tidak mencatatkan identitas pelajar yang terlibat unjuk rasa untuk mencantumkan aksinya ke dalam SKCK. Pelajar tersebut hanya didata agar tidak mengulangi tindakan serupa.

    “Dia yang memang divonis, mereka yang melakukan pembunuhan, nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan (ikut demo) belum (terkena kasus),” jelasnya.

    Berdasarkan pada seluruh referensi yang ada, klaim pihak polisi mencatat nama pelajar yang demo dan akan diberikan ke perusahan-perushaan itu termasuk hoaks dengan kategori konten palsu.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] CEO Mayapada Group Diangkat Menjadi Pembina Brimob

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/10/2020

    Berita

    Beredar kabar lewat media sosial Facebook, mengenai Dato Sri Tahir, yang menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Mayapada Group yang diangkat menjadi pembina Brimob.
    Tampak di dalam postingan, Dato Sri Tahir sedang menyampaikan pidatonya dengan mengenakan seragam Brimob berwarna hitam, serta didampingi oleh beberapa perwira tinggi dari Polri.

    Hasil Cek Fakta

    Jika ditelusuri melalui laman pencarian Google, informasi terkait foto tersebut mengarah pada artikel berjudul, “Dato Sri Tahir, Orang Terkaya Indonesia Diangkat Jadi Warga Kehormatan Brimob” yang dimuat pada 12 November 2018.

    Dilansir dari beritasatu.com, Inspektur Jendral (Irjen) Pol Rudy Sufahriadi selaku Komandan korps Brimob Polri, menuturkan pihaknya memberi anugerah warga kehormatan kepada Dato Sri Tahir karena dedikasinya dan kerja sama, serta kepedulian kepada Korps Brimob.
    Dalam penjelasannya kepada media, Irjen Pol Rudy menyatakan bahwa penganugerahan warga kehormatan korps Brimob Polri adalah sebagai suatu wujud tertinggi yang diberikan korps Brimob Polri kepada personel Polri atau pejabat Polri di luar Brimob, dan warga masyarakat yang memiliki kontribusi kepada korps Brimob Polri.

    Dari hasil penelusuran, maka dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai foto proses pengangkatan Dato Sri Tahir menjadi pembina Brimob adalah hoaks kategori false context. Selain itu, postingan ini juga merupakan hoaks berulang yang sudah ada sejak tahun 2019.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA “REVOLUSI” !!?”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/10/2020

    Berita

    Akun Facebook Zona Nyaman mengunggah video yang diikuti dengan narasi bahwa akhirnya MK resmi menggagalkan omnibus law setelah Presiden Joko Widodo dicecar mahasiswa, postingan tersebut diunggah pada Kamis (22/10/20).

    Hasil Cek Fakta

    Dari hasil penelusuran, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi menggagalkan omnibus law setelah Presiden Jokowi dicecar mahasiswa.

    Dari penelusuran lebih lanjut, sampai saat ini (22/10/20) tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.

    Melansir dari suara.com, melalui juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi siap menerima permohonan Judicial Review (JR) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan Pemerintah, Senin (5/10/2020) lalu.

    Fajar juga mengatakan bagi para pemohon uji materi untuk menyiapkan seluruh prosedur untuk nantinya diverifikasi agar diterima oleh MK.

    “Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputuskan,” ucap Fajar.

    Fajar mengklaim hakim MK akan memutus setiap permohonan uji materi secara adil dan berharap nantinya masyarakat turut memantau proses selama persidangan uji materi terkait UU Cipta Kerja di MK.

    “Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Fajar.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa video dan narasi yang beredar adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini