[SALAH] “AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA “REVOLUSI” !!?”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/10/2020
Berita
Akun Facebook Zona Nyaman mengunggah video yang diikuti dengan narasi bahwa akhirnya MK resmi menggagalkan omnibus law setelah Presiden Joko Widodo dicecar mahasiswa, postingan tersebut diunggah pada Kamis (22/10/20).
Hasil Cek Fakta
Dari hasil penelusuran, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi menggagalkan omnibus law setelah Presiden Jokowi dicecar mahasiswa.
Dari penelusuran lebih lanjut, sampai saat ini (22/10/20) tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.
Melansir dari suara.com, melalui juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi siap menerima permohonan Judicial Review (JR) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan Pemerintah, Senin (5/10/2020) lalu.
Fajar juga mengatakan bagi para pemohon uji materi untuk menyiapkan seluruh prosedur untuk nantinya diverifikasi agar diterima oleh MK.
“Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputuskan,” ucap Fajar.
Fajar mengklaim hakim MK akan memutus setiap permohonan uji materi secara adil dan berharap nantinya masyarakat turut memantau proses selama persidangan uji materi terkait UU Cipta Kerja di MK.
“Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Fajar.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa video dan narasi yang beredar adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Dari penelusuran lebih lanjut, sampai saat ini (22/10/20) tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.
Melansir dari suara.com, melalui juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi siap menerima permohonan Judicial Review (JR) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan Pemerintah, Senin (5/10/2020) lalu.
Fajar juga mengatakan bagi para pemohon uji materi untuk menyiapkan seluruh prosedur untuk nantinya diverifikasi agar diterima oleh MK.
“Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputuskan,” ucap Fajar.
Fajar mengklaim hakim MK akan memutus setiap permohonan uji materi secara adil dan berharap nantinya masyarakat turut memantau proses selama persidangan uji materi terkait UU Cipta Kerja di MK.
“Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Fajar.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa video dan narasi yang beredar adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Rujukan
[SALAH] Tulisan Ustadz Abdul Somad “BACALAH SEBELUM TERLAMBAT”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/10/2020
Berita
Melalui laman media sosial Facebook Grup Pejuang Agama Islam, pemilik akun Wage Supratman Wage membagikan sebuah kiriman yang menyertakan tangkapan layar akun Facebook Ustadz Abdul Somad Lc MA yang memposting tulisan dengan judul “BACALAH SEBELUM TERLAMBAT..!!”.
Hasil Cek Fakta
Setelah dilakukan penelusuran akun pada unggahan tersebut diketahui merupakan akun yang mengatasnamakan Ustadz Abdul Somad. Melalui tulisan di akun Instagramnya UAS pun mengungkapkan Facebook dan Instagram resmi Ustadz Abdul Somad hanya ; Instagram : @ustadzabdulsomad_official ; Facebook : Ustadzabdulsomadofficialfanpage.
Berdasarkan pada seluruh referensi yang ada, klaim tangkapan layar akun Facebook Ustadz Abdul Somad itu termasuk hoaks dengan kategori konten palsu.
Berdasarkan pada seluruh referensi yang ada, klaim tangkapan layar akun Facebook Ustadz Abdul Somad itu termasuk hoaks dengan kategori konten palsu.
Rujukan
[SALAH] Cawabup OKU Timur Menawarkan Kredit Mobil Melalui Whatsapp
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 22/10/2020
Berita
Sebuah percakapan via Whatsapp Calon Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur M. Adi Nugraha Purna Yudha yang menawarkan kredit mobil beredar di media sosial. Dalam percakapan itu Yudha meminta calon pembelinya untuk mengirimkan KTP, KK dan NPWP ke nomor tersebut untuk dibuat surat permohonan pengajuan kredit.
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, Cawabup Kabupaten OKU Timur M. Adi Nugraha Purna Yudha mengaku geram dengan adanya pemalsuan namanya. Yudha mengatakan, penipuan itu tentu merugikan masyarakat dan juga merusak namanya pribadi.
“Ini tak benar saya tak pernah menawarkan pelelangan atau jual beli mobil, ini jelas penipuan mengatasnamakan dirinya,saya harap masyarakat jangan mudah percaya dengan isi pesan atau telp yang tidak dikenal,” pungkasnya.
Yudha menambahkan, pihaknya tidak pernah memberikan penawaran kepada masyarakat OKU Timur seperti yang beredar di media sosial. Baik itu Facebook ataupun Whatsapp. Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak percaya dengan hal semacam itu.
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, dapat disimpulkan Calon Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur M. Adi Nugraha Purna Yudha menawarkan kredit mobil melalui Whatsapp adalah salah dan termasuk hoaks dengan kategori konten palsu.
“Ini tak benar saya tak pernah menawarkan pelelangan atau jual beli mobil, ini jelas penipuan mengatasnamakan dirinya,saya harap masyarakat jangan mudah percaya dengan isi pesan atau telp yang tidak dikenal,” pungkasnya.
Yudha menambahkan, pihaknya tidak pernah memberikan penawaran kepada masyarakat OKU Timur seperti yang beredar di media sosial. Baik itu Facebook ataupun Whatsapp. Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak percaya dengan hal semacam itu.
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, dapat disimpulkan Calon Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur M. Adi Nugraha Purna Yudha menawarkan kredit mobil melalui Whatsapp adalah salah dan termasuk hoaks dengan kategori konten palsu.
Rujukan
- https://palpos.id/2020/10/19/waspada-akun-palsu-whatsapp-catut-nama-cawabup-okut/
- https://intens.news/namanya-dicatut-cawabup-oku-timur-geram/
- https://sumsel.tribunnews.com/2020/10/19/calon-wakil-bupati-oku-timur-ini-geram-namanya-dicatut-untuk-jualan-kredit-kendaraan
- https://sriwijayatimes.id/waspada-akun-palsu-whatsapp-cawabup-01-yudha-dicatut-untuk-nipu-warga/
[SALAH] “Presiden Jokowi lanjutkan 3 periode demi Proyek Infrastruktur Nasional”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/10/2020
Berita
Akun facebook yang bernama Puaverru Dacruz membagikan postingan dalam grup Seruput Kopi Bareng Jokowi, pada tanggal 18 Oktober 2020 pukul 10.20. Dalam postingan tersebut yang juga disertai dengan gambar, menarasikan bahwa Presiden Jokowi akan melanjutkan masa jabatannya menjadi 3 periode demi menggarap proyek infrastruktur berupa jalan kereta api penghubung Mali-Sinegal.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, klaim tersebut tidak berdasar. Tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat terkait penambahan 1 periode lagi demi infrastruktur. Penambahan masa jabatan presiden hingga 3 periode akan bertentangan dengan UUD 1946 pasal 7 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya menjabat selama 5 tahun dalam 1 periode, selanjutnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Adapun penambahan atau pengurangan periode harus disetujui oleh DPR lalu diputuskan oleh MK, namun sampai dengan saat ini tidak ada wacana bahkan keputusan atas penambahan 1 periode tersebut.
Sementara proyek jalur kereta api sepanjang 1.023 km sendiri merupakan garapan PT INKA (Industri Kereta Api). PT INKA dalam hal ini adalah sebagai project developer yang melakukan upgrading jalur kereta api penghubung Mali-Sinegal. Sehingga, klaim Jokowi lanjut 3 periode demi proyek infrastruktur adalah HOAX dan masuk dalam kategori KONTEN PALSU.
Sementara proyek jalur kereta api sepanjang 1.023 km sendiri merupakan garapan PT INKA (Industri Kereta Api). PT INKA dalam hal ini adalah sebagai project developer yang melakukan upgrading jalur kereta api penghubung Mali-Sinegal. Sehingga, klaim Jokowi lanjut 3 periode demi proyek infrastruktur adalah HOAX dan masuk dalam kategori KONTEN PALSU.
Rujukan
Halaman: 5312/6612