[KLARIFIKASI] PO Safari Dharma Klarifikasi Kabar Busnya Terlibat Kecelakaan di Tol Cipali
Sumber:Tanggal publish: 18/06/2019
Berita
Sempat dikabarkan bahwa bus dari Perusahaan Otobus (PO) Safari Dharma Raya merupakan kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol Cipali KM 150+900, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (17/6) dini hari. Atas kabar tersebut, pihak PO Safari Dharma Raya memberikan klarifikasinya.
Hasil Cek Fakta
Marissa Leviani, Business Development Perusahaan Otobus (PO) Safari Dharma Raya menegaskan bus miliknya tidak terlibat kecelakaan maut di Tol Cipali. “Yang terlibat kecelakaan bukan bus kami, bukan unit kami,” tegas Marissa.
Menurut Marissa, pihaknya tidak memiliki bus dengan nomor polisi H 1469 CB. “Kami tidak memiliki nomor polisi tersebut dan dari foto yang dipublikasikan itu bukan armada kami,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan, bila bus milik perusahaannya memiliki ciri khas yang terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektualitas (HAKI). Ciri khas yang terdaftarkan di HAKI itu ialah pada tiap bus milik PO Safari Dharma Raya terpampang tulisan “SAFARI DHARMA RAYA” dan terdapat foto empat ekor gajah.
“Safari Dharma Raya tulisannya warna hijau kuning. Tapi kami enggak pernah menyingkat brand kami. itu sudah terdaftarkan HAKI itu Safari Dharma Raya dan pasti ada OBL-nya,” paparnya.
Adapun, Marissa menambahkan, unit pihaknya hanya bernomor AA, B, dan DR. “Kami tidak memiliki Plat No. Polisi H, unit kami hanya ber nomor polisi AA, B, dan DR,” ujarnya.
Marissa pun mengaku tidak tahu PO mana yang terlibat dalam tabrakan beruntun itu. Pasalnya, ada beberapa nama PO yang menyematkan kata Safari di namanya. “Safari doang itu memang ada dua lagi saya kurang tahu pastinya ini PO safari yang mana, yang pasti bukan Safari Dharma Raya,” kata Marissa.
Menurut Marissa, pihaknya tidak memiliki bus dengan nomor polisi H 1469 CB. “Kami tidak memiliki nomor polisi tersebut dan dari foto yang dipublikasikan itu bukan armada kami,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan, bila bus milik perusahaannya memiliki ciri khas yang terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektualitas (HAKI). Ciri khas yang terdaftarkan di HAKI itu ialah pada tiap bus milik PO Safari Dharma Raya terpampang tulisan “SAFARI DHARMA RAYA” dan terdapat foto empat ekor gajah.
“Safari Dharma Raya tulisannya warna hijau kuning. Tapi kami enggak pernah menyingkat brand kami. itu sudah terdaftarkan HAKI itu Safari Dharma Raya dan pasti ada OBL-nya,” paparnya.
Adapun, Marissa menambahkan, unit pihaknya hanya bernomor AA, B, dan DR. “Kami tidak memiliki Plat No. Polisi H, unit kami hanya ber nomor polisi AA, B, dan DR,” ujarnya.
Marissa pun mengaku tidak tahu PO mana yang terlibat dalam tabrakan beruntun itu. Pasalnya, ada beberapa nama PO yang menyematkan kata Safari di namanya. “Safari doang itu memang ada dua lagi saya kurang tahu pastinya ini PO safari yang mana, yang pasti bukan Safari Dharma Raya,” kata Marissa.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/916785255320677/
- https://turnbackhoax.id/2019/06/18/berita-po-safari-dharma-klarifikasi-kabar-busnya-terlibat-kecelakaan-di-tol-cipali/
- https://daerah.sindonews.com/read/1412182/174/po-safari-dharma-raya-sebut-bukan-busnya-yang-terlibat-kecelakaan-tol-cipali-1560749402
- http://poskotanews.com/2019/06/17/manajemen-bus-safari-dharma-raya-bantah-armadanya-terlibat-kecelakaan-maut-di-tol-cikopo/
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190617133433-12-403891/safari-dharma-raya-bantah-busnya-terlibat-kecelakaan-cipali
- https://news.detik.com/berita/d-4588657/safari-dharma-raya-bus-kami-tak-terlibat-kecelakaan-di-cipali
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1157653-safari-dharma-raya-pastikan-bus-maut-di-cipali-bukan-miliknya
[SALAH] “Daftar Jadi WNI Cukup Lewat Online, Warga Cina Daratan Serbu Indonesia”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 17/06/2019
Berita
"Daftar jadi WNI cukup lewat online, Warga Cina daratan serbu Indonesia
Dibaca ya, Link tertera di komentar????".
Dibaca ya, Link tertera di komentar????".
Hasil Cek Fakta
Aplikasi “SAKE” adalah untuk kemudahan proses mengurus layanan kewarganegaraan, bukan untuk mempermudah warga Cina jadi WNI seperti premis pelintiran yang dibangun oleh judul artikel. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
[SALAH] “Walau bulan puasa, sebagai musafir @prabowo boleh menikmati kopi”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 16/06/2019
Berita
"Walau bulan puasa, sebagai musafir @prabowo boleh menikmati kopi…eh jangan tanya soal #PrabowoJumatanDimana atau #PrabowoTarawehDimana sebab dia capres pilihan Ijtima Ulama yg boleh ikut Natalan.
@detikcom @P3nj3l4j4h @RizmaWidiono @narkosun @fadlizon @Airin_NZ @Dahnilanzar".
@detikcom @P3nj3l4j4h @RizmaWidiono @narkosun @fadlizon @Airin_NZ @Dahnilanzar".
Hasil Cek Fakta
Bukan di bulan puasa, foto yang dibagikan sudah tayang sebelumnya pada 11 April sementara puasa dimulai pada 6 Mei. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
[BERITA] Dokter Hewan Ditangkap, Mau Bentuk Republik Andalas Raya
Sumber:Tanggal publish: 18/06/2019
Berita
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menangkap seorang dokter hewan berinisial Sy (50), yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks, isu SARA, dan makar melalui aplikasi Facebook. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Ajun Komisaris Besar Juda Nusa Putra mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (3/6) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Tanjung Pati KM 7 Kabupaten 50 Kota. Ia mengatakan, pelaku diduga menyebarkan konten-konten di akun Facebooknya berbau SARA, ujaran kebencian, hoaks, makar dan mengajak referendum.
Kepada polisi, Sy mengakui mengunggah materi tersebut di Facebook sebagai bentuk keisengan demi menarik perhatian publik. "Unggahan itu sudah disebarkan sebanyak 8.400 kali, 3.000 orang menyukai, dan menuai 1.000 komentar. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya," kata dia pula.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, pada akun Facebooknya, pelaku menuliskan kalimat seperti:
"Saya tak ingin makar tapi jika kalian pikir NKRI itu hanya hitungan jumlah pemilih di Pulau Jawa, saya punya hak untuk bergerak paling terdepan untuk mewujudkan ini dan jangan anggap ini hanya meme main-main mainan saja #kami telah sedang bergerak.”
“Republik Andalas Raya Sumatera menuntut referendum jika Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang zalim, otoriter, penipu dan semena-mena pada ulama dan rakyat. By: Barisan Pemuda Pulau Andalas.”
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara, pelaku drh Sy mengakui tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya dan siap menghadapi persoalan tersebut.
Kepada polisi, Sy mengakui mengunggah materi tersebut di Facebook sebagai bentuk keisengan demi menarik perhatian publik. "Unggahan itu sudah disebarkan sebanyak 8.400 kali, 3.000 orang menyukai, dan menuai 1.000 komentar. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya," kata dia pula.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, pada akun Facebooknya, pelaku menuliskan kalimat seperti:
"Saya tak ingin makar tapi jika kalian pikir NKRI itu hanya hitungan jumlah pemilih di Pulau Jawa, saya punya hak untuk bergerak paling terdepan untuk mewujudkan ini dan jangan anggap ini hanya meme main-main mainan saja #kami telah sedang bergerak.”
“Republik Andalas Raya Sumatera menuntut referendum jika Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang zalim, otoriter, penipu dan semena-mena pada ulama dan rakyat. By: Barisan Pemuda Pulau Andalas.”
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara, pelaku drh Sy mengakui tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya dan siap menghadapi persoalan tersebut.
Hasil Cek Fakta
Rujukan
Halaman: 6007/6680