KORBAN /PASIEN Kecelakaan yang ga pny BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan..
*BACA DAN LIHAT STNK ANDA*
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ?
Coba rekan² cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.
Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?
Kegunaannya utk apa..... ? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nah dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama *Jasa Raharja*.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... ! Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-
Sedang kendaraan utk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-
Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
tanggal 13 Februari 2017.
Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).
Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah). Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).
Penggantian biaya P3K dari tdk ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).
Penggantian biaya ambulans dari tdk ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah). Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).
*Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb.... ?*
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.
( Tp seringnya korban atau keluarga korban laka lantas males bgt ngurus Laporan Kepolisian. Ingat ya.. Ini syarat penting!!! Mau dpt hak? Harus uruslahhh..)
3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.
Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah. 4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.
Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya...
.. !!!
Kita semua wajib tahu.... ! _*"Karena ada haknya"
[KLARIFIKASI] Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen
Sumber: www.facebook.comTanggal publish: 24/02/2017
Berita
Hasil Cek Fakta
Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja mengalami kenaikan sekitar 100 persen. Kebijakan ini sudah mulai diterapkan mulai awal Juni 2017.
Misalnya santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Selain itu kata dia biaya perawatan luka-luka (maksimal) awalnya Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Besaran santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu maksimal) juga mengalami kenaikan. Pada ketentuan lama Rp 25 juta dan pada ketentuan baru naik menjadi Rp 50 juta.
Kebijakan peningkatan besaran santunan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketentuan itu yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Misalnya santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Selain itu kata dia biaya perawatan luka-luka (maksimal) awalnya Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Besaran santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu maksimal) juga mengalami kenaikan. Pada ketentuan lama Rp 25 juta dan pada ketentuan baru naik menjadi Rp 50 juta.
Kebijakan peningkatan besaran santunan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketentuan itu yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Rujukan
- https://www.gatra.com/detail/news/411892/health/jasa-raharja-banyak-korban-luka-santunan-naik-tahun-ini
- https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/05/28/oqn76t330-mulai-juni-santunan-kecelakaan-jasa-raharja-naik-100-persen
- https://www.antaranews.com/berita/612285/santunan-kecelakaan-dari-jasa-raharja-naik-100-persen-meski-iuran-tetap
[SALAH] Prof. Tokuda terseyum ketika memperlihatkan data kecurangan KPU
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/06/2019
Berita
“Prof. Tokuda (84) terseyum ketika memperlihatkan data kecurangan KPU. Beliau mengatakan “Prabowoはディックを持っていません” (Prabowo wa Dikku o motte imasen) yang artinya Prabowo adalah Harimau Perkasa yang belum bangkit.
Ia memperlihatkan bahwa Prabowo (61%) adalah pemenang asli dari pilpres di Indonesia mengalahkan Jokowi (38%)
Tak lupa pula ia mencantumkan#PrabowoWithoutDick2019 di akhir dokumennya
Bagi yang belum tau Prof. Tokuda adalah ahli Demokrasi di Jepang, sejak kecil ia merasa bersalah karena kakek neneknya dulu menjajah Indonesia. Di usianya yang tidak lagi muda (84 tahun) ia ingin menolong Indonesia agar tidak dijajah oleh China.
Semoga ia diberikan umur panjang dan sehat selalu Amin.”
Ia memperlihatkan bahwa Prabowo (61%) adalah pemenang asli dari pilpres di Indonesia mengalahkan Jokowi (38%)
Tak lupa pula ia mencantumkan#PrabowoWithoutDick2019 di akhir dokumennya
Bagi yang belum tau Prof. Tokuda adalah ahli Demokrasi di Jepang, sejak kecil ia merasa bersalah karena kakek neneknya dulu menjajah Indonesia. Di usianya yang tidak lagi muda (84 tahun) ia ingin menolong Indonesia agar tidak dijajah oleh China.
Semoga ia diberikan umur panjang dan sehat selalu Amin.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelurusan, ditemukan fakta bahwa foto yang diunggah oleh akun tersebut ternyata sudah mengalami proses penyuntingan. Narasi yang menyertai unggahan foto tersebut juga adalah klaim yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenenarannya.
Pria di foto tersebut bukanlah ahli demokrasi melainkan aktor video porno di Jepang. Pada foto asli, yang dipegang oleh Shigeo Tokuda adalah poster salah satu videonya. Selain itu, tulisan “Prabowoはディックを持っていません” (Prabowo wa Dikku o motte imasen) artinya adalah “Prabowo tidak punya penis” bukan ” Prabowo adalah Harimau Perkasa yang belum bangkit” seperti yang ditulis oleh sumber.
Pria di foto tersebut bukanlah ahli demokrasi melainkan aktor video porno di Jepang. Pada foto asli, yang dipegang oleh Shigeo Tokuda adalah poster salah satu videonya. Selain itu, tulisan “Prabowoはディックを持っていません” (Prabowo wa Dikku o motte imasen) artinya adalah “Prabowo tidak punya penis” bukan ” Prabowo adalah Harimau Perkasa yang belum bangkit” seperti yang ditulis oleh sumber.
Rujukan
[SALAH] “Kejahatan Hindu India Modi terhadap seorang wanita Muslim yang membawa daging”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 20/06/2019
Berita
“INDIA
Kejahatan Hindu India Modi terhadap seorang wanita Muslim yang membawa daging, ini adalah jenis pelanggaran hak asasi manusia terburuk di dunia, tetapi media seluruh dunia tidur dengan cepat atas pelanggaran manusia India ini!
????????????????”.
Kejahatan Hindu India Modi terhadap seorang wanita Muslim yang membawa daging, ini adalah jenis pelanggaran hak asasi manusia terburuk di dunia, tetapi media seluruh dunia tidur dengan cepat atas pelanggaran manusia India ini!
????????????????”.
Hasil Cek Fakta
Bukan karena membawa daging tetapi karena dituduh berzina oleh suaminya, dan sudah diproses oleh aparat kepolisian lokal.. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
[BERITA] Klarifikasi Kemendagri Terkait Isu Pemekaran Sejumlah Daerah
Sumber:Tanggal publish: 22/06/2019
Berita
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi atas kabar yang menyebutkan pihaknya mengeluarkan rilis pers terkait pemekaran sejumlah daerah.
Hasil Cek Fakta
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya tak pernah membuat rilis pers daftar 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan.
Dia mengecam salah satu portal berita online yang membuat berita bohong (hoaks) terkait rilis tersebut.
“Kami tidak pernah membuat rilis soal 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan, itu jelas-jelas hoaks. Apalagi merugikan saya sebagai Kapuspen dengan mencatut nama dan foto saya,” kata Bahtiar.
Ia pun menegaskan, tindakan portal berita online tersebut secara terang-terangan telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik. Pasalnya, portal berita online tersebut telah membuat berita bohong atas nama Puspen Kemendagri.
“Membuat, mengarang, dan menyebarluaskan berita bohong atas nama Kemendagri, artinya telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik,” tegas Bahtiar.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Pemerintah masih memberlakukan kebijakan Moratorium Daerah Pemekaran Baru (DOB), moratorium dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan.
Bahtiar pun mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar dan akan segera melaporkann ke Dewan Pers. “Segera kami laporkan ke Dewan Pers. Media tersebut telah melakukan kejahatan, mengarang dan menyebar fitnah,” pungkas Bahtiar.
Dia mengecam salah satu portal berita online yang membuat berita bohong (hoaks) terkait rilis tersebut.
“Kami tidak pernah membuat rilis soal 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan, itu jelas-jelas hoaks. Apalagi merugikan saya sebagai Kapuspen dengan mencatut nama dan foto saya,” kata Bahtiar.
Ia pun menegaskan, tindakan portal berita online tersebut secara terang-terangan telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik. Pasalnya, portal berita online tersebut telah membuat berita bohong atas nama Puspen Kemendagri.
“Membuat, mengarang, dan menyebarluaskan berita bohong atas nama Kemendagri, artinya telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik,” tegas Bahtiar.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Pemerintah masih memberlakukan kebijakan Moratorium Daerah Pemekaran Baru (DOB), moratorium dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan.
Bahtiar pun mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar dan akan segera melaporkann ke Dewan Pers. “Segera kami laporkan ke Dewan Pers. Media tersebut telah melakukan kejahatan, mengarang dan menyebar fitnah,” pungkas Bahtiar.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/919934171672452/
- https://turnbackhoax.id/2019/06/22/berita-klarifikasi-kemendagri-terkait-isu-pemekaran-sejumlah-daerah/
- https://www.kemendagri.go.id/blog/31748-Puspen-Kemendagri-Tidak-Pernah-Membuat-Rilis-Daftar-57-Calon-Kabupaten-dan-8-Provinsi-yang-Akan-dimekarkan
- https://news.detik.com/berita/d-4595826/kemendagri-bantah-buat-daftar-8-provinsi-yang-akan-dimekarkan-itu-fitnah
- https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/pthv9u430/kemendagri-bantah-buat-daftar-daerah-yang-akan-dimekarkan
- https://www.jawapos.com/hoax-atau-bukan/22/06/2019/57-calon-kabupaten-dan-8-provinsi-akan-dimekarkan-kemendagri-hoaks/
- http://tandaseru.id/soal-pemekaran-daerah-kemendagri-laporkan-sebuah-portal-berita-ke-dewan-pers/
Halaman: 6004/6680