Sebuah akun Facebook dengan nama Yanto memposting sebuah meme dengan status yang seakan mengomentari meme tersebut, narasinya adalah sebagai berikut:
‘KEBANGETAN BENER NIH AHOKER , UDAH BIKIN HOAK , NGEDIT PHOTO MAU BIKIN SENSASI TERNYATA GA PUNYA ILMU ??? …….. KWKWKWKKKK ……. SEJAK KAPAN SHOLAT JENAZAH PAKE DUDUK ATAHAIAT??? …….. KALO MAU NGIBUL JANGAN KAYA SI ” IDOY ” ??? ……. #DUNIASUDAHTERBALIK ……. !!!!!!!!’
Foto Jokowi Shalat Jenazah Pakai Duduk
Sumber: www.facebook.comTanggal publish: 15/03/2017
Berita
Hasil Cek Fakta
Foto ini adalah editan, foto asli bersumber dari laman situs berita tempo.co tahun 2014 silam. Mengenai klaim dari pembuat status bahwa meme ini adalah hasil editan dari pendukung Ahok belum dapat dibuktikan karena meme tidak diketahui sumbernya.
Rujukan
Klarifikasi Mahkamah Konstitusi Terkait Isu Anwar Usman Belum Laporkan Harta Kekayaannya
Sumber:Tanggal publish: 04/04/2018
Berita
Klarifikasi pihak MK terkait isu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, Anwar Usman yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terbaru.
Hasil Cek Fakta
Dilansir dari antaranews.com, beritasatu.com, dan republika.co.id, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo menegaskan, isu tersebut tidak akurat dan tidak sesuai fakta.
“Ketua MK Anwar Usman telah menyerahkan LHKPN kepada Direktorat PP LHKPN KPK pada 10 Maret 2017. Sementara Wakil Ketua MK Aswanto telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 6 Maret 2017,” kata Rubiyo.
“Ketua MK Anwar Usman telah menyerahkan LHKPN kepada Direktorat PP LHKPN KPK pada 10 Maret 2017. Sementara Wakil Ketua MK Aswanto telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 6 Maret 2017,” kata Rubiyo.
Kesimpulan
Atas beredarnya isu tersebut, pihak MK telah melakukan klarifikasi. Faktanya ketua MK Dr Anwar Usman SH MH telah menyerahkan LHKPN kepada Direktorat PP LHKPN KPK pada 10 Maret 2017. Sementara Wakil Ketua MK Prof Dr Aswanto juga telah menyerahkan LHKPN pada 6 Maret 2017.
Rujukan
Foto Putri Arab Berbusana Tradisional Bali
Sumber: www.facebook.comTanggal publish: 09/03/2017
Berita
Marak di media sosial juga di media mainstream berita tentang Putri Arab yang menikmati layanan spa dan berfoto dengan busana tradisional Bali di salah satu spa di Bali.
Hasil Cek Fakta
Yang difoto bukanlah putri Arab tetapi pramugari dari rombongan Raja Arab. Istilah ‘Putri Arab’ muncul karena sang pemilik spa memposting foto-foto tersebut di akun Facebooknya dengan menggunakan istilah ‘princessnya Raja Salman’ sebagaimana pengakuannya dalam klarifikasinya yang dimuat beberapa media sebagai berikut:
Rujukan
Meme Anggaran Kemendikbud 400 Trilyun
Sumber: www.facebook.comTanggal publish: 08/03/2017
Berita
Sebuah akun Facebook dengan nama ‘Humor Politik’ memposting meme bergambarkan Sri Mulyani dan bertuliskan ‘Sri Mulyani Indrawati sedih, Rp.400 triliun anggaran Kemendikbud habis tapi hasil tidak tercapai’. Pada narasi disertakan tautan ke laman situs berita detik.com.
Hasil Cek Fakta
Pada meme disebutkan bahwa anggaran Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) adalah sebesar 400 triliun (tahun 2017, sesuai artikel yang dirujuk). Yang benar anggaran Kemendikbud adalah sebesar 39,8 triliun (2017). Yang 400 triliun adalah anggaran pendidikan (2017), bukan anggaran Kemendikbud.
Untuk jelasnya, anggaran Kemendikbud adalah anggaran untuk gaji pegawai Kemendikbud, belanja alat tulis, biaya operasional dan lain-lain di dalam ruang lingkup Kemendikbud saja.
Sedangkan anggaran pendidikan adalah anggaran untuk gaji guru, pemeliharaan sekolah, sertifikasi guru dan lain-lain, yang dananya disalurkan ke seluruh daerah untuk dibelanjakan oleh dinas daerah yang bersangkutan di bawah pengawasan Kemendikbud.
Untuk jelasnya, anggaran Kemendikbud adalah anggaran untuk gaji pegawai Kemendikbud, belanja alat tulis, biaya operasional dan lain-lain di dalam ruang lingkup Kemendikbud saja.
Sedangkan anggaran pendidikan adalah anggaran untuk gaji guru, pemeliharaan sekolah, sertifikasi guru dan lain-lain, yang dananya disalurkan ke seluruh daerah untuk dibelanjakan oleh dinas daerah yang bersangkutan di bawah pengawasan Kemendikbud.
Rujukan
Halaman: 6328/6682