Keliru, Klaim Ma'ruf Amin Sebut Jual Miras Hukumnya Boleh untuk Bantu Kas Negara
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 01/03/2021
Berita
Gambar tangkapan layar sebuah artikel yang berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara” beredar di media sosial. Artikel ini dilengkapi dengan foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang juga menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Artikel itu diklaim berasal dari Kompas.com dan terbit pada 17 Februari 2021. Di Facebook, gambar tangkapan layar tersebut dibagikan oleh akun ini pada 28 Februari 2021. Hingga artikel cek fakta ini dimuat, unggahan itu telah mendapatkan 60 reaksi dan 60 komentar serta dibagikan sebanyak 13 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan investasi miras.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula memasukkan judul artikel dalam gambar tangkapan layar di atas ke kolom pencarian di situs Kompas.com. Namun, tidak ditemukan artikel dengan judul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara” di Kompas.com. Begitu pula saat Tempo menelusurinya di mesin pencari Google, tidak ditemukan berita dari media lain bahwa Wapres Ma'ruf Amin pernah menyatakan hal tersebut.
Tempo kemudian menelusuri foto Ma'ruf Amin dalam gambar tangkapan layar artikel tersebut denganreverse image toolGoogle. Hasilnya, ditemukan bahwa foto itu pernah dimuat oleh Kompas.com dalam tiga artikelnya. Namun, tidak ada satu pun dari ketiga artikel itu yang diberi judul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara”.
Ketiga artikel Kompas.com tersebut berjudul "Wapres Ma'ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini", "Ma'ruf Amin Siap Divaksin, tapi Tunggu Keputusan Tim Dokter Kepresidenan", dan "Maruf Amin Ingin Kolaborasi Antar Lembaga Majukan Ekonomi Syariah".
Dengan membandingkan tanggal dimuatnya ketiga artikel ini dengan artikel dalam gambar tangkapan layar yang beredar, ditemukan bahwa gambar itu merupakan hasil suntingan dari artikel Kompas.com yang berjudul "Wapres Ma’ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini". Artikel ini dimuat pada 17 Februari 2021 pukul 08.34 WIB, sama seperti yang terlihat dalam gambar di atas.
MUI juga telah menyatakan gambar tangkapan layar itu sebagai hoaks. Dilansir dari situs resminya, merujuk pada tanggal dan waktu artikel dalam gambar tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, Tim Komisi Informasi dan Komunikasi MUI menemukan bahwa gambar ini mencatut Kompas.com. Mereka tidak menemukan artikel di Kompas.com dengan judul seperti pada gambar itu.
Aturan Investasi Miras
Gambar tangkapan layar di atas beredar di tengah pro-kontra terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 10 Thaun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana di dalamnya terdapat aturan terkait investasi miras di sejumlah provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. Berdasarkan arsip berita Tempo pada 28 Februari 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan perpres tersebut pada 2 Februari 2021.
"Untuk penanaman modal baru industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Apabila berlangsung di luar daerah-daerah itu, penanaman modal baru harus mendapatkan penetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Ketua Fraksi PAN di DPR, Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah mengkaji ulang perpres yang mengatur soal investasi miras itu. "Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit, sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Karena itu, Perpres tersebut perlu di-review, kalau perlu segera direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan," katanya pada 28 Februari 2021.
Saleh menuturkan, kalau investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya adalah apakah nanti miras itu tidak didistribusikan ke provinsi lain. Menurut dia, ketika belum ada aturan khusus seperti Perpres Nomor 10 Tahun 2021, perdagangan miras banyak ditemukan di masyarakat. Dengan perpres tersebut, dikhawatirkan peredaran miras lebih merajalela.
Anggota Komisi IX DPR itu juga menilai mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras, karena dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Menurut dia, para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. "Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, saya kira pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang. Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut, lalu bandingkan dengan mudaratnya."
Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai perpres tersebut dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas. "Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan perpres baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," katanya.
Adapun pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu berpotensi menarik masuknya modal asing. Menurut Agus, perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal, terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar. "Dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali, itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," katanya.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Wapres Ma'ruf Amin menyebut menjual miras hukumnya boleh untuk bantu kas negara, keliru. Gambar tangkapan layar artikel yang memuat klaim itu, yang berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara”, merupakan hasil suntingan dari artikel di Kompas.com yang berjudul "Wapres Ma'ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini". Di situs-situs media lain pun, tidak ditemukan bahwa Ma'ruf Amin pernah menyatakan hal tersebut.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/maruf-amin
- https://archive.vn/DNqqW
- https://www.tempo.co/tag/wapres
- https://www.tempo.co/tag/minuman-keras
- https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/08340661/wapres-maruf-amin-disuntik-vaksin-covid-19-sinovac-pagi-ini
- https://mui.or.id/berita/29730/cek-viral-kiai-maruf-soal-minuman-keras-bantu-kas-negara/
- https://www.tempo.co/tag/miras
- https://travel.tempo.co/read/1437223/presiden-jokowi-terbitkan-perpres-usaha-miras-ketahui-sejarah-miras-milo-papua/full&view=ok
- https://bisnis.tempo.co/read/1437459/investasi-miras-picu-pro-kontra
- https://www.tempo.co/tag/investasi
Keliru, Terbit SK Menag Larang Bahasa Arab Usai SKB 3 Menteri Larang Jilbab
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 01/03/2021
Berita
Klaim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan (SK) yang melarang bahasa Arab beredar di media sosial. Menurut klaim itu, SK tersebut dikeluarkan usai terbit Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yakni Menag, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang melarang jilbab.
Di Facebook, klaim itu dibagikan oleh akun ini pada 16 Februari 2021. "Setelah SKB3Menteri larang jilbab sekarang muncul SK Menag larang bahasa Arab, negeri sedang digiring kearah sekuler dan komonis," demikian narasi yang ditulis oleh akun tersebut. Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah mendapatkan 71 reaksi dan 55 komentar.
Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait Menteri Agama dan SKB 3 Menteri.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri keterangan resmi maupun pemberitaan terkait lewat mesin pencari Google. Namun, tidak ditemukan informasi, baik di situs resmi Kementerian Agama maupun di situs media, soal Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan SK pelarangan bahasa Arab. Justru, ditemukan sejumlah artikel yang menyatakan bahwa informasi itu hoaks.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ), klaim yang menyatakan bahwa Menag Yaqut mengeluarkan SK terkait larangan bahasa Arab keliru. Menurut penjelasan Kemenkominfo, yang mengutip situs media Medcom.id, tidak terdapat informasi yang valid dan resmi mengenai hal tersebut.
Pada Juli 2020 lalu, sempat beredar klaim bahwa Kemenag resmi menghapus mata pelajaran (mapel) Agama dan Bahasa Arab di madrasah. Menurut klaim ini, penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah. Namun, Tempo telah memverifikasi klaim itu dan menyatakannya keliru.
Kemenag memang menerbitkan KMA Nomor 183 Tahun 2019, bersama KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Terkait pelaksanaan KMA itu, Kemenag mengeluarkan surat edaran tersebut bagi para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta Kepala Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madarasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) se-Indonesia.
Dalam surat ini, terdapat tiga poin yang disampaikan. Pertama, pengelolaan pembelajaran di RA berpedoman pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. Kedua, pengelolaan pembelajaran di MI, MTs, dan MA berpedoman pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 serta KMA Nomor 184 Tahun 2019. Kedua KMA ini secara serentak berlaku di semua tingkatan kelas mulai tahun pelajaran 2020/2021.
“Sehingga, tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2006,” demikian isi poin kedua. Sementara poin ketiga, dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, mulai tahun pelajaran 2020/2021, KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.
Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar, surat yang dikirim ke kanwil dan kantor Kemenag merupakan surat edaran biasa, bukan perintah menghapus mapel PAI dan Bahasa Arab. Surat itu berisi pelaksanaan KMA Nomor 183 tahun 2019 yang menggantikan KMA 165 tahun 2014. "Itu surat biasa yang bersifat mengingatkan tentang pelaksanaan kurikulum sesuai KMA 183 dan KMA 184 Tahun 2019," katanya.
SKB 3 Menteri Tidak Larang Jilbab
Pada awal Februari 2021, terbit SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Seperti dikutip dari Kompas.com, SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Mendagri Tito Karnavian.
SKB 3 Menteri itu mengatur bahwa pemerintah daerah maupun sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Dalam SKB tersebut, pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya. Artinya, siswa dan guru dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama ataupun tidak.
Mendikbud Nadiem mengatakan SKB 3 Menteri ini hanya berlaku bagi sekolah negeri, sehingga tidak mengatur ketentuan berpakaian di sekolah swasta. “Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun. Berarti semua yang mencakup SKB 3 menteri ini mengatur sekolah negeri,” tutur Nadiem.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, juga telah menegaskan bahwa SKB 3 Menteri itu tidak melarang peserta didik memakai jilbab ataupun kalung salib sebagai identitas agamanya. "Jadi, SKB ini tidak melarang peserta didik untuk mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan di antara anak-anak. Tidak melarang," kata Jumeri pada 11 Februari 2021 seperti dikutip dari arsip berita Tempo.
Menurut Jumeri, yang tidak diperbolehkan oleh SKB 3 Menteri itu adalah mewajibkan peserta didik maupun melarangnya mengenakan sesuatu yang sesuai karakter keagamaannya. "Jadi, kepala sekolah, sekolah, maupun daerah tidak boleh mewajibkan, tapi juga tidak boleh melarang," ujarnya. SKB 3 Menteri, kata Jumeri, memberikan kesempatan seluas-luasnya pada anak-anak sesuai agama yang dianutnya.
Selain itu, pihak sekolah juga tetap dibolehkan menjalankan fungsi pendidikan keagamaan agar murid belajar dan mengamalkan ketakwaan kepada Tuhan. Misalnya, ia mencontohkan, guru agama mengajarkan agama sesuai yang dianut peserta didik untuk diamalkan. Namun, mereka tidak boleh memaksakan pemakaian seragam pada peserta didik.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SK yang melarang bahasa Arab usai terbit SKB 3 Menteri yang melarang jilbab, keliru. Tidak ditemukan informasi, baik di situs resmi Kemenag maupun di situs media, soal Menag Yaqut yang menerbitkan SK pelarangan bahasa Arab. Selain itu, SKB 3 Menteri tidak memuat larangan jilbab. SKB tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah maupun sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/menag
- https://archive.vn/hh43F
- https://www.tempo.co/tag/yaqut-cholil-qoumas
- https://kominfo.go.id/content/detail/32780/hoaks-menteri-agama-mengeluarkan-sk-terkait-larangan-bahasa-arab/0/laporan_isu_hoaks
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/887/fakta-atau-hoaks-benarkah-kemenag-hapus-mapel-agama-dan-bahasa-arab-di-madrasah
- https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/22244651/skb-3-menteri-pemda-dan-sekolah-tak-boleh-wajibkan-atau-larang-seragam?page=all
- https://nasional.tempo.co/read/1432024/kemendikbud-skb-3-menteri-tak-melarang-siswa-pakai-jilbab-atau-kalung-salib/full&view=ok
- https://www.tempo.co/tag/larangan-jilbab
[SALAH] Ketua DPRD Kota Malang Tawarkan Pinjaman Online Melalui Facebook
Sumber: facebook.comTanggal publish: 28/02/2021
Berita
“I MADE RIAN DIANA KARTIKASARI”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah akun Facebook dengan nama dan foto Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika. Akun FB ini kemudian menawarkan jasa pinjaman kredit dengan iming-iming cicilan yang ringan.
Namun setelah dilakukan penelusuran, akun FB tersebut ternyata bukan akun asli milik I Made Riandiana Kartika. Meski nama belakang Kartika milik Ketua DPRD Kota Malang ini diganti dengan Kartikasari, namun foto yang dipakai sebagai foto profil tetap milik I Made Rian Diana Kartika.
Melansir dari media Okezone, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlalu aktif menggunakan media sosial Facebook. Dirinya juga mengaku terkejut ketika menerima laporan dari masyarakat terkait pinjaman online yang mengatasnamakan dirinya.
“Saya tidak terlalu aktif di Facebook. Saya kaget ketika ada beberapa orang yang konfirmasi ke saya, apa benar itu akun milik saya. Saya langsung membantahnya,” ungkapnya.
Pihak DPC PDI Perjuangan Kota Malang pun ikut mengeluarkan klarifikasi resmi terkait akun FB yang mencatut nama I Made Riandiana Kartika selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang.
“Dengan ini menyatakan bahwa akun facebook atas nama I Made Riandiana Kartikasari bukanlah akun Bapak I MADE RIANDIANA KARTIKA, S.E Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Demikian surat klarifikasi ini untuk disebarluaskan. Terima Kasih.”
Jadi dapat disimpulkan bahwa akun Facebook yang mencatut nama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika untuk menawarkan pinjaman online adalah hoaks kategori imposter content atau konten tiruan.
Namun setelah dilakukan penelusuran, akun FB tersebut ternyata bukan akun asli milik I Made Riandiana Kartika. Meski nama belakang Kartika milik Ketua DPRD Kota Malang ini diganti dengan Kartikasari, namun foto yang dipakai sebagai foto profil tetap milik I Made Rian Diana Kartika.
Melansir dari media Okezone, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlalu aktif menggunakan media sosial Facebook. Dirinya juga mengaku terkejut ketika menerima laporan dari masyarakat terkait pinjaman online yang mengatasnamakan dirinya.
“Saya tidak terlalu aktif di Facebook. Saya kaget ketika ada beberapa orang yang konfirmasi ke saya, apa benar itu akun milik saya. Saya langsung membantahnya,” ungkapnya.
Pihak DPC PDI Perjuangan Kota Malang pun ikut mengeluarkan klarifikasi resmi terkait akun FB yang mencatut nama I Made Riandiana Kartika selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang.
“Dengan ini menyatakan bahwa akun facebook atas nama I Made Riandiana Kartikasari bukanlah akun Bapak I MADE RIANDIANA KARTIKA, S.E Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Demikian surat klarifikasi ini untuk disebarluaskan. Terima Kasih.”
Jadi dapat disimpulkan bahwa akun Facebook yang mencatut nama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika untuk menawarkan pinjaman online adalah hoaks kategori imposter content atau konten tiruan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Faktanya akun Facebook tersebut palsu. I Made Riandiana Kartika sendiri telah mengklarifikasi terkait berita hoaks yang menimpa dirinya.
Faktanya akun Facebook tersebut palsu. I Made Riandiana Kartika sendiri telah mengklarifikasi terkait berita hoaks yang menimpa dirinya.
Rujukan
[SALAH] Menag Keluarkan SK Larangan Bahasa Arab
Sumber: facebook.comTanggal publish: 28/02/2021
Berita
“SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”
Hasil Cek Fakta
Sebuah postingan yang diunggah oleh akun @baraditapalbatas memuat isu terkait telah dikeluarkannya SK dari Menag yang melarang Bahasa Arab. Postingan tersebut telah mendapat 47 komentar sampai dengan saat ini, bahkan beberapa akun diantaranya percaya terkait informasi tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Lebih lanjut melansir dari tirto.id, tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut terkait SK Menag yang melarang Bahasa Arab tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Lebih lanjut melansir dari tirto.id, tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut terkait SK Menag yang melarang Bahasa Arab tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya informasi tersebut tidak berdasar. Tidak ada SK maupun peraturan dari Menteri Agama yang berisikan larangan Bahasa Arab.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/887/fakta-atau-hoaks-benarkah-kemenag-hapus-mapel-agama-dan-bahasa-arab-di-madrasah
- https://m.medcom.id/telusur/cek-fakta/GNlqzY9b-cek-fakta-muncul-sk-menteri-agama-larang-bahasa-arab-ini-faktanya
- http://infopublik.id/kategori/cek-fakta/512055/cek-fakta-menteri-agama-mengeluarkan-surat-keputusan-larangan-bahasa-arab
- https://tirto.id/larangan-mencegah-wajib-berjilbab-di-sekolah-memupus-intoleransi-f9WW
Halaman: 6835/8560



