• [HOAKS] Sampul The Economist Berjudul "Apocalypse" Tampilkan Trump dan Putin

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/12/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar sampul majalah The Economist yang menampilkan Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, sampul tersebut palsu.

    Sampul The Economist yang menampilkan Trump dan Putin dibagikan oleh akun X (Twitter) ini pada 19 November 2024.

    Sampul itu menampilkan Trump dan Putin berhadap-hadapan dengan judul "Apocalypse" atau "Kiamat". Di pojok kanan sampul, terdapat daftar isi sebagai berikut:

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri mengecek situs The Economist untuk menelusuri sampul majalah yang dipublikasikan pada 2024.

    Namun, tidak ditemukan sampul yang menampilkan Trump dan Putin berhadap-hadapan dengan judul "Apocalypse".

    Sementara itu, daftar isi yang dimuat di sampul tersebut mirip dengan majalah The Economist edisi 16-22 Maret 2024 berjudul "Inside Russia".

    Akan tetapi, terdapat kekeliruan tata bahasa pada penulisan daftar isi dalam sampul yang menampilkan Trump dan Putin.

    Selain itu, sampul The Economist berjudul "Inside Russia" menampilkan Katedral St Basil.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, The Economist tidak menerbitkan majalah dengan sampul yang menampilkan Trump dan Putin.

    Di arsip The Economist, tidak ditemukan majalah dengan sampul yang menampilkan Trump dan Putin dengan judul "Apocalypse".

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [KLARIFIKASI] Zhuravel Dihukum 14 Tahun karena Makar, Bukan Bakar Al Quran

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/12/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Seorang pria asal Rusia, Nikita Zhuravel, dikabarkan mendapat vonis 14 tahun penjara akibat membakar Al Quran di negaranya.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan karena informasinya keliru.

    Informasi mengenai pria asal Rusia yang mendapat hukuman 14 tahun penjara akibat membakar Al Quran disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (1/12/2024):

    RUSIA telah menjatuhkan hukuman 14 TAHUN PENJARA kepada seorang pria karena MEMBAKAR AL-QURAN.

    Hasil Cek Fakta

    Nikita Zhuravel merupakan seorang pria asal Rusia yang mendapat hukuman penjara 14 tahun. Akan tetapi, tudingannya bukan soal pembakaran Al Quran.

    Dilansir Associated Press, pengadilan menyatakan, Zhuravel dihukum karena berkomunikasi secara online dengan anggota Dinas Keamanan Ukraina.

    Tindakan tersebut dinilai mengancam keamanan Federasi Rusia.

    Zhuravel dituding mengirimkan rekaman kereta barang yang membawa pesawat tempur dan informasi tentang pergerakan mobil sekitar pangkalan militer Rusia kepada perwakilan intelijen Ukraina.

    Ia juga telah mengaku bersalah atas pengkhianatan tingkat tinggi atau makar.

    Atas tindakan tersebut, ia divonis hukuman 14 tahun penjara atas tudingan makar.

    Sebelumnya, Zhuravel telah mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan akibat membakar salinan Al Quran di depan umum di kota kelahirannya, Volgograd.

    Dilansir Reuters, ia divonis sejak Februari 2024. Hukuman itu bersumber dari gugatan yang berbeda.

    Kesimpulan

    Ada yang perlu diluruskan dari narasi pria Rusia yang mendapat hukuman 14 tahun penjara.

    NIkita Zhuravel divonis 14 tahun penjara atas tuduhan makar, bukan karena membakar Al Quran.

    Ia mendapat vonis berbeda atas tindakan membakar Al Quran, yakni 3 tahun 6 bulan penjara.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Foto Erick Thohir Bersalaman dengan Cristiano Ronaldo Ini Hasil Modifikasi AI

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/12/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan foto Erick Thohir bersalaman dengan Cristiano Ronaldo. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 6 Desember 2024.
    Dalam postingan tersebut terdapat foto Erick Thohir bersalaman dengan Cristiano Ronaldo. Foto itu disertai narasi:
    "Ternyata Ronaldo asli orang jawa tengah lur..Nama aslinya cristianto ronaldikin..Dan sekarang sudah jabat tangan dengan pak erik.."
    Lalu benarkah postingan foto Erick Thohir bersalaman dengan Cristiano Ronaldo?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan foto yang identik dengan postingan. Foto itu diunggah Erick Thohir di akun Instagramnya, @erickthohir yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 6 September 2023.
    Namun dalam foto tersebut Erick tidak bersalaman dengan Ronaldo. Dia bersalaman dengan bek Venezia, Jay Idzes yang saat itu akan dinaturalisasi.
    Berikut narasi dalam postingan itu.
    "Selamat datang di Indonesia, Jay Idzes! ??
    Saat ini Jay bermain di Liga Italia, Venezia. Jay punya komitmen yang sama untuk membangun Timnas menjadi lebih baik. Bersama-sama kita ingin membawa Garuda Mendunia!"
    Penelusuran dilanjutkan dengan menggunakan website pendeteksi AI, Fakeimagedetector.com dan Hivemoderation.com. Analisa website tersebut menilai foto Erick Thohir bersalaman dengan Ronaldo adalah hasil modifikasi AI.

    Kesimpulan


    Postingan foto Erick Thohir bersalaman dengan Cristiano Ronaldo adalah hoaks.

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Gaji UMR akan dikenakan pajak PPN 12 persen, benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/12/2024

    Berita



    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menarasikan bahwa penghasilan senilai Upah Minimum Regional (UMR) akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    Sebelumnya, Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM M0GOK KERJA

    Pengusaha Wajib Pasang Badan, Ancaman Kebangkrutan di Depan Mata”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah gaji UMR akan dikenakan kenaikan pajak PPN sebesar 12 persen?

    Hasil Cek Fakta

    Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa di Indonesia.

    Perlu diketahui bahwa di Indonesia saat ini tarif PPN berlaku sebesar 11 persen. Kemudian, pada 2025 diwacanakan akan meningkat mencapai 12 persen. Hal ini berdasarkan UU HPP dalam pasal 7 ayat 1.Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut contoh barang kena pajak (BKP). Dilansir dari ANTARA, berikut adalah contoh objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.

    Barang Kena Pajak (BKP) berwujud

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:

    Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone. Pakaian dan barang-barang fashion. Tanah dan bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk

    Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud

    Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.

    Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial

    Sedangkan, PPh merupakan pajak yang diberikan kepada orang pribadi ataupun suatu badan atas penghasilan yang mereka terima atau dapatkan dalam satu tahun pajak.

    Dilansir dari hipajak.id, berikut perbedaan PPN dan PPh:

    Objek pajak yang dikenakan PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi atau distribusi, sementara PPh akan dikenakan pada setiap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak. PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sementara PPh akan dikenakan langsung pada pihak yang mempunyai penghasilan. PPN terdiri dari pajak masukan dan keluaran. Sementara PPh terdiri dari beberapa jenis, misalnya: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, dan PPh 29. Untuk tarif potongan, PPN sebesar 10 persen, sedangkan PPh sesuai dengan jenisnya.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini