• Keliru, Terbit SK Menag Larang Bahasa Arab Usai SKB 3 Menteri Larang Jilbab

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 01/03/2021

    Berita


    Klaim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan (SK) yang melarang bahasa Arab beredar di media sosial. Menurut klaim itu, SK tersebut dikeluarkan usai terbit Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yakni Menag, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang melarang jilbab.
    Di Facebook, klaim itu dibagikan oleh akun ini pada 16 Februari 2021. "Setelah SKB3Menteri larang jilbab sekarang muncul SK Menag larang bahasa Arab, negeri sedang digiring kearah sekuler dan komonis," demikian narasi yang ditulis oleh akun tersebut. Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah mendapatkan 71 reaksi dan 55 komentar.
    Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait Menteri Agama dan SKB 3 Menteri.

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri keterangan resmi maupun pemberitaan terkait lewat mesin pencari Google. Namun, tidak ditemukan informasi, baik di situs resmi Kementerian Agama maupun di situs media, soal Menag Yaqut Cholil Qoumas  yang menerbitkan SK pelarangan bahasa Arab. Justru, ditemukan sejumlah artikel yang menyatakan bahwa informasi itu hoaks.
    Dilansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ), klaim yang menyatakan bahwa Menag Yaqut mengeluarkan SK terkait larangan bahasa Arab keliru. Menurut penjelasan Kemenkominfo, yang mengutip situs media Medcom.id, tidak terdapat informasi yang valid dan resmi mengenai hal tersebut.
    Pada Juli 2020 lalu, sempat beredar klaim bahwa Kemenag resmi menghapus mata pelajaran (mapel) Agama dan Bahasa Arab di madrasah. Menurut klaim ini, penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah. Namun, Tempo telah memverifikasi klaim itu dan menyatakannya keliru.
    Kemenag memang menerbitkan KMA Nomor 183 Tahun 2019, bersama KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Terkait pelaksanaan KMA itu, Kemenag mengeluarkan surat edaran tersebut bagi para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta Kepala Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madarasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) se-Indonesia.
    Dalam surat ini, terdapat tiga poin yang disampaikan. Pertama, pengelolaan pembelajaran di RA berpedoman pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. Kedua, pengelolaan pembelajaran di MI, MTs, dan MA berpedoman pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 serta KMA Nomor 184 Tahun 2019. Kedua KMA ini secara serentak berlaku di semua tingkatan kelas mulai tahun pelajaran 2020/2021.
    “Sehingga, tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2006,” demikian isi poin kedua. Sementara poin ketiga, dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, mulai tahun pelajaran 2020/2021, KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.
    Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar, surat yang dikirim ke kanwil dan kantor Kemenag merupakan surat edaran biasa, bukan perintah menghapus mapel PAI dan Bahasa Arab. Surat itu berisi pelaksanaan KMA Nomor 183 tahun 2019 yang menggantikan KMA 165 tahun 2014. "Itu surat biasa yang bersifat mengingatkan tentang pelaksanaan kurikulum sesuai KMA 183 dan KMA 184 Tahun 2019," katanya.
    SKB 3 Menteri Tidak Larang Jilbab
    Pada awal Februari 2021, terbit SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Seperti dikutip dari Kompas.com, SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Mendagri Tito Karnavian.
    SKB 3 Menteri itu mengatur bahwa pemerintah daerah maupun sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Dalam SKB tersebut, pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya. Artinya, siswa dan guru dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama ataupun tidak.
    Mendikbud Nadiem mengatakan SKB 3 Menteri ini hanya berlaku bagi sekolah negeri, sehingga tidak mengatur ketentuan berpakaian di sekolah swasta. “Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun. Berarti semua yang mencakup SKB 3 menteri ini mengatur sekolah negeri,” tutur Nadiem.
    Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, juga telah menegaskan bahwa SKB 3 Menteri itu tidak melarang peserta didik memakai jilbab ataupun kalung salib sebagai identitas agamanya. "Jadi, SKB ini tidak melarang peserta didik untuk mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan di antara anak-anak. Tidak melarang," kata Jumeri pada 11 Februari 2021 seperti dikutip dari arsip berita Tempo.
    Menurut Jumeri, yang tidak diperbolehkan oleh SKB 3 Menteri itu adalah mewajibkan peserta didik maupun melarangnya mengenakan sesuatu yang sesuai karakter keagamaannya. "Jadi, kepala sekolah, sekolah, maupun daerah tidak boleh mewajibkan, tapi juga tidak boleh melarang," ujarnya. SKB 3 Menteri, kata Jumeri, memberikan kesempatan seluas-luasnya pada anak-anak sesuai agama yang dianutnya.
    Selain itu, pihak sekolah juga tetap dibolehkan menjalankan fungsi pendidikan keagamaan agar murid belajar dan mengamalkan ketakwaan kepada Tuhan. Misalnya, ia mencontohkan, guru agama mengajarkan agama sesuai yang dianut peserta didik untuk diamalkan. Namun, mereka tidak boleh memaksakan pemakaian seragam pada peserta didik.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SK yang melarang bahasa Arab usai terbit SKB 3 Menteri yang melarang jilbab, keliru. Tidak ditemukan informasi, baik di situs resmi Kemenag maupun di situs media, soal Menag Yaqut yang menerbitkan SK pelarangan bahasa Arab. Selain itu, SKB 3 Menteri tidak memuat larangan jilbab. SKB tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah maupun sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Ketua DPRD Kota Malang Tawarkan Pinjaman Online Melalui Facebook

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/02/2021

    Berita

    “I MADE RIAN DIANA KARTIKASARI”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah akun Facebook dengan nama dan foto Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika. Akun FB ini kemudian menawarkan jasa pinjaman kredit dengan iming-iming cicilan yang ringan.

    Namun setelah dilakukan penelusuran, akun FB tersebut ternyata bukan akun asli milik I Made Riandiana Kartika. Meski nama belakang Kartika milik Ketua DPRD Kota Malang ini diganti dengan Kartikasari, namun foto yang dipakai sebagai foto profil tetap milik I Made Rian Diana Kartika.

    Melansir dari media Okezone, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlalu aktif menggunakan media sosial Facebook. Dirinya juga mengaku terkejut ketika menerima laporan dari masyarakat terkait pinjaman online yang mengatasnamakan dirinya.

    “Saya tidak terlalu aktif di Facebook. Saya kaget ketika ada beberapa orang yang konfirmasi ke saya, apa benar itu akun milik saya. Saya langsung membantahnya,” ungkapnya.

    Pihak DPC PDI Perjuangan Kota Malang pun ikut mengeluarkan klarifikasi resmi terkait akun FB yang mencatut nama I Made Riandiana Kartika selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang.

    “Dengan ini menyatakan bahwa akun facebook atas nama I Made Riandiana Kartikasari bukanlah akun Bapak I MADE RIANDIANA KARTIKA, S.E Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Demikian surat klarifikasi ini untuk disebarluaskan. Terima Kasih.”

    Jadi dapat disimpulkan bahwa akun Facebook yang mencatut nama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika untuk menawarkan pinjaman online adalah hoaks kategori imposter content atau konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya akun Facebook tersebut palsu. I Made Riandiana Kartika sendiri telah mengklarifikasi terkait berita hoaks yang menimpa dirinya.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Menag Keluarkan SK Larangan Bahasa Arab

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/02/2021

    Berita

    “SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah postingan yang diunggah oleh akun @baraditapalbatas memuat isu terkait telah dikeluarkannya SK dari Menag yang melarang Bahasa Arab. Postingan tersebut telah mendapat 47 komentar sampai dengan saat ini, bahkan beberapa akun diantaranya percaya terkait informasi tersebut.

    Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

    Lebih lanjut melansir dari tirto.id, tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

    Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut terkait SK Menag yang melarang Bahasa Arab tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Faktanya informasi tersebut tidak berdasar. Tidak ada SK maupun peraturan dari Menteri Agama yang berisikan larangan Bahasa Arab.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Foto “Jembatan San Benedicto Surigao, Filipina”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/02/2021

    Berita

    Akun Facebook Alvin Austria (fb.com/alvin577austria) pada 15 September 2020 mengunggah sebuah gambar tangkapan layar dari akun Pilipinas Kong Mahal yang berisi narasi sebagai berikut:

    “Ang laking pagbabago mga PILIPINAS KONG MAHAL ang NOON AQUIONO ADMINISTRASYON at NGAUN DUTERTE ADMINISTRASYON kau na magsalita mga mahal kong mamayang pilipinas” (Terjemahan di bagian REFERENSI)

    Pada gambar tersebut, juga terdapat dua foto jembatan dengan narasi pada foto bagian atas: “BEFORE: Noy Noy Aquino”, “San Benedicto Bridge, Surigao” dan narasi pada foto bagian bawah: “AFTER: TATAY DIGONG” , “New San Benedicto Bridge, Surigao”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya foto perbandingan jembatan San Benedicto Surigao, Filipina lama dengan yang baru adalah klaim yang salah.

    Faktanya, bukan Jembatan San Benedicto Surigao, Filipina. Jembatan di foto bagian atas adalah jembatan di area Montigo Resorts Batam, Kepulauan Riau. Sementara itu, foto bagian bawah adalah foto Jembatan tol Akashi-Kaikyo yang merupakan jembatan gantung di atas selat Akashi, Jepang.

    Foto jembatan di area Montigo Resorts Batam, Kepulauan Riau yang sama, diunggah di situs straitstimes.com pada 8 November 2019 pada artikel berjudul “Batam bridge collapse caused by overcrowding, not decay of foundations: Montigo Resorts Nongsa”.

    Dilansir dari detikcom, Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga menjelaskan peristiwa robohnya bagian tengah jembatan yang menjorok ke pantai itu terjadi pada pukul 16.06 WIB, Kamis (7/11/2019). Saat peristiwa itu terjadi, ada lebih dari 20 WN Singapura yang berada di jembatan untuk berfoto.

    “Jembatan yang roboh disebabkan kemungkinan pondasi jembatan yang berupa kayu itu sudah lapuk jadi mengakibatkan robohnya jembatan,” kata Erlangga di RS Bhayangkara Batam.

    Erlangga menyebut ada 13 orang terluka yang dibawa ke RS Bhayangkara. Lima orang lainnya yang mengalami luka ringan ditangani di lokasi. “Dari 13 orang, ada dua orang luka berat,” sambungnya.

    Sementara itu, foto Jembatan tol Akashi-Kaikyo salah satunya dimuat di situs wikimedia.org pada 1 September 2010. Jembatan Akashi-Kaikyō (明石海峡大橋; Akashi Kaikyō Ō-hashi) adalah jembatan gantung (suspension bridge) di atas selat Akashi yang menghubungkan Maiko di kota Kobe dengan kota Awaji di pulau Awaji, Jepang. Jembatan tol Akashi-Kaikyo terlihat indah di waktu malam dengan gemerlap lampu-lampu beraneka warna, sehingga jembatan ini juga dikenal dengan nama Pearl Bridge (jembatan mutiara). Jembatan ini panjangnya 1990 meter dan merupakan jembatan terpanjang di dunia.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini