• [SALAH] Uya Kuya Meninggal Dunia

    Sumber: tiktok.com
    Tanggal publish: 21/02/2021

    Berita

    RIP Uya Kuya, smoga di terima disisinya

    Masih gk percaya

    uya kuya meninggal dunia

    Hasil Cek Fakta

    Akun Tiktok @KG1st.Mail mengunggah sebuah video dengan keterangan “RIP Uya Kuya”. Pada unggahan video miliknya, akun Tiktok @KG1st.Mail turut menyertakan foto Uya tengah terbaring di rumah sakit.

    Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa informasi Uya Kuya meninggal dunia adalah hoaks. Hal itu dikonfirmasi oleh Istri Uya, Astrid Kuya pada kolom komentar di unggahan video akun @KG1st.Mail. Astrid melalui akun Tiktok bercentang biru menegaskan bahwa informasi yang menyebut suaminya meninggal dunia adalah hoaks.

    “hoax ini !!! Siap2 yah di depan rumah ada yg kasih surat cinta dr pengacara. Eh nanti nagis kejer.ibunya nangis, ayahnya minta maaf. Kasihann….” tegas Asrtrid.

    Berdasar seluruh informasi, unggahan oleh akun Tiktok @KG1st.Mail merupakan hoaks dengan kategori fabricated content atau konten palsu.

    Kesimpulan

    Informasi palsu. Istri Uya Kuya, Astrid Kuya mengonfirmasi pada kolom komentar unggahan tersebut dengan menyatakan “hoax ini !!!”.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Video Mobil Terbalik setelah Banjir Surut di Bekasi

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 21/02/2021

    Berita

    “BANJIR DI BEKASI 2021 !!! MOBIL BANYAK TERBALIK !!!”

    Hasil Cek Fakta

    Kanal YouTube Artmeyn De mengunggah sebuah video (20/2) yang menunjukkan beberapa mobil yang terbalik dan saling bertumpukan. Video tersebut dilengkapi dengan judul yang menyatakan bahwa video tersebut menunjukkan kondisi setelah banjir surut di Bekasi tahun ini.

    Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut bukan merupakan video setelah banjir yang melanda Bekasi sejak 19 Februari 2021 kemarin surut, melainkan video setelah banjir surut di Jatiasih, Bekasi, pada tanggal 2 Januari 2020 lalu. Video serupa juga pernah disebarkan dengan narasi banjir yang melanda Sampang, Madura pada Desember 2020 lalu, serta Kalimantan Selatan pada Januari 2021 lalu. Melansir dari Liputan6, hingga hari ini, Minggu, 21 Februari 2021, banjir di Jatiasih, Bekasi, masih belum surut. Banjir tersebut disebabkan oleh tanggul Kali Bekasi yang jebol pada Sabtu, 20 Februari 2021 dini hari.

    Dengan demikian, video yang diunggah oleh kanal YouTube Artmeyn De tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

    Video tersebut bukan video tahun 2021, melainkan video setelah banjir surut di Jatiasih, Bekasi, pada tanggal 2 Januari 2020 lalu.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [Cek Fakta] Menteri Yaqut Teken Surat Larangan Salat Jumat? Ini Faktanya

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 20/02/2021

    Berita

    Larangan salat

    Menag larang shalat jumat

    Hasil Cek Fakta

    Dari penelusuran kami, klaim bahwa Menteri Yaqut meneken surat larangan salat Jumat, tidak berdasar. Faktanya, pada video itu sama sekali tidak diperlihatkan surat yang dimaksud. Video itu diunggah kanal YouTube JURNAL 99 pada 13 Februari 2021. Kami memerhatikan video berdurasi 10 menit 38 detik.

    Hasilnya, tidak ditemukan surat larangan salat Jumat pada video itu yang diteken Menteri Yaqut. Justru surat yang dicantumkan, diteken Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man.

    Hal itu bisa dilihat pada detik ke-33, menit ke-3 detik ke-8, dan menit ke-4 detik ke-22. Kemudian pada menit ke-5 detik ke-59, menit ke-8 detik ke-32, menit ke-9 detik ke-49.

    Surat edaran itu diakui Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa. Namun Noce menegaskan surat edaran itu tidak lagi berlaku. Pasalnya per 10-24 Februari 2021, pihaknya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III.
    Dilansir nusadaily.com, Hermanus meminta pemimpin kegiatan keagamaan memerhatikan tingkat penyebaran Covid-19 di sekitar rumah ibadah. Jika tinggi, pihaknya berharap pemimpin tersebut menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.


    Kesimpulan

    Klaim bahwa Menteri Yaqut meneken surat larangan salat Jumat, tidak berdasar. Faktanya, pada video itu sama sekali tidak diperlihatkan surat yang dimaksud.

    Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

    Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

    Rujukan

    • Mafindo
    • Medcom.id
    • 2 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Tidak Benar Pesan Berantai Berisi Informasi Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

    Sumber: whatsaapp.com
    Tanggal publish: 20/02/2021

    Berita

    Pendaftaran vaksinasi lansia
    Daftar vaksin
    Pendaftaran Lansia
    Vaksin covid lansia
    Pendaftaran vaksin untuk lansia
    Vaksin untuk lansia
    Pendaftaran lansia
    Link pendaftaran lansia
    Pendaftaran Vaksin Lansia
    Peduli lindungi
    Aplikasi Peduli Lindungi
    1. Masuk google chrome
    2. Ketik pedulilindungi.id
    3. Untuk daftar klik garis 3 pojok kanan
    4. Klik login/register
    5. Klik buat akun peduli lindungi
    6. Masukan nama lengkap dan no tlp
    7. Login masukan nama lengkap dan no KTP
    Bagi lansia kalau daftar imunisasi covid gratis pemerintah daftar di pedulilindungi .
    Buka aplikasi pedulilindungi daftar dg no ktp.
    Besok mulai dibuka untuk lansia
    Mekanisme pendaftaran vaksinasi lanjut usia

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menghubungi Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi. Ia menjelaskan pesan berantai tersebut tidak benar.

    "Pesan berantai yang beredar bukan rilis resmi dari Kemenkominfo maupun Kemenkes. Semua yang menjadi sasaran vaksinasi covid-19 tahap kedua ini sudah didaftarkan oleh institusi masing-masing," ujar dr Nadia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (19/2/2021).

    "Sementara untuk lansia datanya kami ambil dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan ini masih dalam proses. Vaksin sendiri masih dalam proses distribusi," katanya menambahkan.

    Terkait jadwal vaksinasi covid-19 tahap kedua dr. Nadia pun menjelaskan informasinya,

    "Untuk pelaksanaan masing-masing daerah akan dilakukan setelah vaksinnya tiba. Yang jelas tidak usah mendaftar atau menunggu SMS. Di pesan berantai tersebut dijelaskan pendaftaran dilakukan semua pada hari yang sama dan itu salah."

    Selain itu sebelumnya Liputan6.com pernah menulis artikel berjudul "Vaksinasi COVID-19 Tahap 2: Petugas Pelayanan Publik dan Lansia Tak Perlu Tunggu SMS" yang tayang 17 Februari 2021. Berikut isinya:

    "Liputan6.com, Jakarta - Vaksinasi COVID-19 tahap kedua, yang dimulai hari ini, 17 Februari 2021, target penerima vaksin yang menyasar petugas pelayanan publik dan lansia kini tak lagi perlu menunggu SMS pendaftaran dan registrasi.

    Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menerangkan, daftar penerima vaksinasi COVID-19 tahap kedua sudah terekam pada sistem Aplikasi P-Care Vaksinasi. Untuk jumlah sasaran vaksinasi tahap kedua, ada 21,5 juta lansia dan 16,9 juta petugas pelayanan publik.

    "Kami sampaikan cara metode pemberian vaksinasi tahap kedua. Penerima vaksinasi tidak perlu lagi melakukan pendaftaran sendiri dan menunggu SMS pendaftaran," terang Nadia saat dialog 'Vaksinasi Tahap Kedua di Depan Mata' pada Selasa, 16 Februari 2021.

    "Karena pendaftaran sebagian besar sudah kita lakukan sebelumnya dan masuk sistem Aplikasi P-Care Vaksinasi. Nanti penerima vaksinasi tinggal datang saja ke lokasi penyuntikkan. Lalu menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)."

    Para petugas pelayanan publik yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 antara lain guru, pedagang pasar, pekerja sarana transportasi umum, dan TNI/Polri.

    Pendaftaran sasaran vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik dan lansia sudah didaftarkan melalui institusinya. Data vaksinasi ini pun diperoleh melalui BPJS Kesehatan dan Dukcapil (kependudukan dan catatan sipil) daerah, sehingga penerima vaksinasi cukup datang ke lokasi penyuntikkan.

    "Kami melakukan vaksinasi massal, dalam hal ini per institusi/klaster. Misal, buat pedagang pasar tinggal datang saja ke lokasi penyuntikkan, di sini berarti lokasinya di pasarnya langsung. Tidak perlu lagi ke fasilitas kesehatan," tambah Nadia.

    Ketika penerima vaksinasi COVID-19 tahap kedua ternyata namanya belum masuk daftar saat datang ke lokasi penyuntikkan dapat menunjukkan identitas kepada tim vaksinator.

    "Kalau (nama) tidak ada di dalam daftar masih bisa melakukan secara manual. Tentunya, menunjukkan bukti bahwa orang yang bersangkutan adalah sasaran penerima vaksinasi. Misal, dia adalah pedagang pasar ya tunjukkan identitas diri bahwa mereka adalah pedagang pasar," ujar Nadia."

    Kesimpulan

    Pesan berantai berisi informasi pendaftaran vaksinasi covid-19 tahap kedua adalah tidak benar.

    Rujukan

    • Mafindo
    • Liputan 6
    • 2 media telah memverifikasi klaim ini