Akun Abdullah Bastian (fb.com/1288440713) mengunggah sebuah gambar yang terdapat narasi sebagai berikut:
“Innalillahi wainna Illaihi Roji’un . Turut Berdukacita atas Wafatnya Jenderal TNI (Purn) DR. ENDRIARTONO SUTARTO, Mph., Panglima TNI ke 14. Semoga Almarhum Wafat dalam HUSNUL KHOTIMAH dan diampuni segala Dosa dosanya serta dilapangkan kuburnya… Alfatihah… Aamiiin….”
[SALAH] “Jenderal TNI (Purn) DR. ENDRIARTONO SUTARTO, M.Ph., Panglima TNI ke 14 Wafat”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 09/07/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto meninggal dunia adalah klaim yang salah.
Faktanya, klaim tersebut adalah informasi palsu. Yang meninggal adalah Brigjen TNI (Purn) DR. H. Endrarto Sutarto, saudara dari Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto.
Selasa 7 Juli 2020, Endriartono terpantau menghadiri upacara persemayaman Jenazah Brigjen TNI (Purn) DR. H. Endrarto Sutarto di komplek Sederhana Kodam Jaya Kebon Jeruk, Jalan Flamboyan, Jakarta Barat.
Almarhum Endrarto diketahui saudara dari Endriartono. Almarhum pernah menjabat sebagai Sekjen Depkes, Kesatuan Kesehatan Kostrad.
“Hadir dalam Kegiatan di rumah duka Almarhum DR. H. ENDRARTO SUTARTO antara lain; Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto (Mantan Panglima TNI),” tulis Kodamjaya dalam situsnya kodamjaya-tniad.mil.id,Rabu 8 Juli 2020.
Faktanya, klaim tersebut adalah informasi palsu. Yang meninggal adalah Brigjen TNI (Purn) DR. H. Endrarto Sutarto, saudara dari Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto.
Selasa 7 Juli 2020, Endriartono terpantau menghadiri upacara persemayaman Jenazah Brigjen TNI (Purn) DR. H. Endrarto Sutarto di komplek Sederhana Kodam Jaya Kebon Jeruk, Jalan Flamboyan, Jakarta Barat.
Almarhum Endrarto diketahui saudara dari Endriartono. Almarhum pernah menjabat sebagai Sekjen Depkes, Kesatuan Kesehatan Kostrad.
“Hadir dalam Kegiatan di rumah duka Almarhum DR. H. ENDRARTO SUTARTO antara lain; Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto (Mantan Panglima TNI),” tulis Kodamjaya dalam situsnya kodamjaya-tniad.mil.id,Rabu 8 Juli 2020.
Kesimpulan
Informasi palsu. Yang meninggal adalah Brigjen TNI (Purn) DR. H. Endrarto Sutarto, saudara dari Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto.
Rujukan
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/0k80ppWk-mantan-panglima-tni-endriartono-sutarto-meninggal-dunia-hoaks
- https://kodamjaya-tniad.mil.id/danramil-05-kj-dampingi-dandim-0503-jb-hadiri-proses-pemakaman-jenazah-brigjen-tni-purn-dr-h-endrarto-sutarto/
- https://military.wikia.org/wiki/Endriartono_Sutarto
[SALAH] Pengakuan Ribka Tjiptaning Semua Anak PKI Bergabung ke PDIP
Sumber: facebook.comTanggal publish: 09/07/2020
Berita
Akun Facebook Generasi Milenial mengunggah sebuah gambar tangkapan layar video di YouTube dengan narasi “Pengakuan Ribka Tjiptaning..!!!. Semua anak PKI bergabung ke PDIP” pada 6 Juli 2020. Unggahan tersebut telah mendapatkan respon sebanyak 500 reaksi, 137 komentar, dan telah dibagikan sebanyak 173 kali.
Berikut kutipan narasinya:
“Pengakuan Ribka Tjiptaning..!!!. Mayoritas anak PKI bergabung ke PDIP”
Berikut kutipan narasinya:
“Pengakuan Ribka Tjiptaning..!!!. Mayoritas anak PKI bergabung ke PDIP”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, gambar tangkapan layar tersebut merupakan potongan dari video talkshow “Analisa” tentang Kesaksian Anak PKI di Lativi (saat ini bernama tvOne) dalam rangka memperingati 37 tahun G30S/PKI tahun 2002. Talkshow “Analisa” dilakukan terkait dengan peluncuran buku yang ditulis oleh Ribka Tjiptaning dengan judul “Aku Bangga Jadi Anak PKI.” Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube Andre Agusta W. A20 pada 17 Agustus 2016 yang terbagi menjadi tiga bagian dengan masing-masing video berdurasi selama 10.43 menit, 6.58 menit, dan 6.15 menit.
Pada akhir wawancara, Ribka yang juga pada saat itu merupakan Wakil Ketua 1 DPD Jawa Barat mengungkapkan anak-anak eks anggota PKI memberikan suaranya kepada PDIP dalam Pemilihan Legislatif 1999. Mereka memiliki harapan bahwa Megawati Soekarnoputri yang menjadi lambang perjuangan rakyat dapat memberikan perubahan dari masa Orde Baru. Namun, Ribka menyatakan bahwa belum terlihat adanya perjuangan PDIP terkait perubahan bagi anak-anak eks anggota PKI tersebut.
“Sampai sekarang, belum ada tanda-tanda Mbak Mega memperjuangkan ke arah ke sana,” ungkap Ribka.
Konteks dari pernyataan Ribka inilah yang dihilangkan dan dipotong durasinya menjadi hanya sekitar 1 menit yang kemudian diunggah oleh kanal YouTube Lowo Ijo pada 3 April 2019 dengan judul “Pengakuan Ribka Tjiptaning..!!!. Mayoritas anak PKI bergabung ke PDIP.”
Pada akhir wawancara, Ribka yang juga pada saat itu merupakan Wakil Ketua 1 DPD Jawa Barat mengungkapkan anak-anak eks anggota PKI memberikan suaranya kepada PDIP dalam Pemilihan Legislatif 1999. Mereka memiliki harapan bahwa Megawati Soekarnoputri yang menjadi lambang perjuangan rakyat dapat memberikan perubahan dari masa Orde Baru. Namun, Ribka menyatakan bahwa belum terlihat adanya perjuangan PDIP terkait perubahan bagi anak-anak eks anggota PKI tersebut.
“Sampai sekarang, belum ada tanda-tanda Mbak Mega memperjuangkan ke arah ke sana,” ungkap Ribka.
Konteks dari pernyataan Ribka inilah yang dihilangkan dan dipotong durasinya menjadi hanya sekitar 1 menit yang kemudian diunggah oleh kanal YouTube Lowo Ijo pada 3 April 2019 dengan judul “Pengakuan Ribka Tjiptaning..!!!. Mayoritas anak PKI bergabung ke PDIP.”
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran di atas, maka narasi dari gambar tangkapan layar video YouTube yang diunggah di Facebook masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan. Sebab, tidak disebutkan informasi dalam video bahwa semua anak eks anggota PKI bergabung ke PDIP.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1229476247384908/
- https://turnbackhoax.id/2020/07/09/salah-pengakuan-ribka-tjiptaning-semua-anak-pki-bergabung-ke-pdip/
- https://youtu.be/QCj6Bka4j2E
- https://youtu.be/gqg6evsneSc
- https://youtu.be/7IYLw88msx4
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/869/fakta-atau-hoaks-benarkah-ribka-tjiptaning-akui-semua-anak-pki-gabung-pdip
[Fakta atau Hoaks] Benarkah Putusan MA Batalkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 09/07/2020
Berita
Klaim bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019 beredar di media sosial. Klaim itu salah satunya dibagikan oleh akun Facebook Navias Tanjung, yakni pada 7 Juli 2020. Akun ini pun menulis bahwa Jokowi-Ma'ruf harus segera melepaskan jabatannya sebagai presiden dan wakil presiden karena putusan itu.
Di bagian awal unggahannya, akun Navias Tanjung menulis, "RE: BREAKING NEWS....!!! Keputusan MA No.44 Tahun 2019 Sifatnya Mengikat (Binding) Secara Hukum, JOKOWI-MA'RUF Harus Segera Melepas Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Keputusan dan Ketetapan KPU Pilpres 2019 Batal Demi HUKUM, Kemenangan JKW-MA'RUF Tidak Memenuhi Syarat Yang Ditetapkan Oleh UU Nomer 7 Tahun 2017."
Akun ini juga menulis agar Jokowi-Ma’ruf membentuk pemerintahan transisi dan menyerahkan kekuasaannya kepada Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Luar Negeri. “Pemerintahan transisi menyiapkan PILPRES ulang (revoting) antara JKW-MA'RUF Vs. PS-SANDI atau menyiapkan special presidential election dalam waktu 3 bulan dan tidak lebih dari 6 bulan dari pemerintahan transisi dimulai.”
Unggahan itu pun dilengkapi dengan gambar tangkapan layar dokumen Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 yang di dalamnya memuat enam poin putusan. Di poin pertama, MA mengabulkan permohonan pengujian hak materiil dari tujuh pemohon, salah satunya politikus Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri.
Adapun di poin ketiga, yang dalam gambar itu dilingkari merah, MA menyatakan ketentuan Pasal 3 Ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Navias Tanjung.
Apa benar Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula mengunduh Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 yang terbit pada 28 Oktober 2019 itu dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung. Putusan ini baru diunggah di situs tersebut pada Juli 2020. Dokumen itu bisa diunduh di tautan ini.
Poin-poin putusan dalam dokumen tersebut sama dengan poin-poin putusan dalam gambar unggahan akun Navias Tanjung, termasuk poin 3 bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 3 Ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 yang digugat itu berbunyi: "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyaksebagai Pasangan Calon terpilih."
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 3 Ayat 7 ini bertentangan dengan Pasal 416 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 416 Ayat 1 ini mengatur bahwa paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia.
Akan tetapi, Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 tersebut tidak berlaku surut sehingga tidak mempengaruhi penetapan hasil Pilpres 2019. Putusan itu terbit setelah Jokowi-Ma’ruf Amin dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.
Berikut ini alasan mengapa Putusan MA ini tidak mempengaruhi penetapan Pilpres 2019:
Hasil Pilpres 2019 sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945
Pasal 6A Ayat 3 UUD 1945 telah mengatur bahwa paslon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Kemudian, Pasal 6A Ayat 4 mengatur bahwa, dalam hal tidak ada paslon terpilih, dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan hasil Pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan yang ditetapkan Pasal 6A UUD 1945 itu. Jokowi-Ma'ruf mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres. Suara sah pasangan ini berjumlah 85.607.362 suara atau 55,5 persen.
Selain itu, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan suara sedikitnya 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. "Yaitu menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsinya," katanya. Sementara lawannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.
Putusan MA tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan ada ketidaksesuaian antara Putusan MA itu dengan Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 3 Ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 416 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 416 Ayat 1 ini mengatur bahwa paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia.
Adapun Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014 menafsir bahwa Pasal 416 Ayat 1 tersebut harus dimaknai jika terdapat lebih dari dua paslon dalam pilpres. MK menafsir syarat suara minimal 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi itu tak berlaku jika pilpres hanya diikuti oleh dua paslon. Namun, Titi mengatakan, jika pun syarat sebaran suara tersebut diterapkan, Jokowi-Ma'ruf tetap memenuhi ketentuan untuk memenangi pemilu seperti diatur dalam Pasal 6A Ayat 3 UUD 1945. Dengan demikian, Putusan MA teranyar itu tak berdampak pada hasil Pilpres 2019.
Putusan MK bersifat mengikat
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menjelaskan Putusan MA tersebut tidak berimplikasi yuridis terhadap kedudukan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019. Hasil sengketa Pilpres 2019 yang telah diputuskan MK bersifat mengikat. Hasil sengketa itu menolak gugatan Prabowo-Sandi serta mengukuhkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf.
Putusan MA tidak berlaku surut
Dosen tata negara Universitas Pamulang, Tohadi, mengatakan Putusan MA tersebut tidak berlaku surut. Putusan MA itu terbit belakangan setelah KPU menetapkan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 dan MPR melantik pasangan ini sebagai Presiden-Wakil Presiden Periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 ini baru diputuskan MA sekitar sepekan setelah pelantikan.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019 adalah klaim yang keliru. Pertama, Putusan MA tersebut tidak berlaku surut. Putusan itu terbit sekitar sepekan setelah Jokowi-Ma’ruf dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Sengketa Pilpres 2019 pun telah selesai lewat putusan MK. Putusan ini bersifat mengikat, menolak gugatan Prabowo-Sandi serta mengukuhkan kemenangan Jokowi-Ma-ruf. Selain itu, hasil Pilpres 2019 telah sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- http://archive.ph/H7Y30
- https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1594eefdea096f0c4ae42339ad98874d.html
- https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/919/PKPU%205%20THN%202019.pdf
- https://nasional.tempo.co/read/1362513/soal-gugatan-rachmawati-perludem-sebut-ma-abaikan-putusan-mk/full&view=ok
- https://koran.tempo.co/read/nasional/455180/pakar-hukum-putusan-ma-tak-mempengaruhi-kemenangan-jokowi
- https://koran.tempo.co/read/nasional/455180/pakar-hukum-putusan-ma-tak-mempengaruhi-kemenangan-jokowi
[Fakta atau Hoaks] Benarkah Bocah Laki-laki yang Disalami Bung Karno Ini adalah Barack Obama?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 09/07/2020
Berita
Sebuah foto yang memperlihatkan Presiden Sukarno tengah memegang tangan dua bocah, laki-laki dan perempuan, beredar di media sosial. Menurut narasi yang menyertai foto itu, bocah laki-laki yang disalami oleh Bung Karno tersebut merupakan mantan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama.
Di Facebook, foto itu dibagikan salah satunya oleh akun Zuriel Bram Lisangan. Akun ini menulis narasi, "Presiden Pertama RI Soekarno pasti tdk menyangka kalau anak SD Menteng yg disalaminya kelak menjadi Presiden Amerika Serikat selama 2 Periode."
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Zuriel Bram Lisangan.
Apa benar bocah laki-laki yang disalami Bung Karno dalam foto di atas adalah Barack Obama?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri jejak digital foto di atas dengan reverse image tool. Hasilnya, ditemukan sejumlah media yang pernah memuat foto itu dalam artikelnya. Situs Brilio.net misalnya, pernah memakai foto tersebut pada 1 Juli 2017 dalam artikelnya yang berjudul "Beredar foto mirip Obama kecil bersalaman dengan Bung Karno, benarkah?". Pada Juni 2017, Obama memang sempat berkunjung ke Indonesia.
Namun, dikutip dari akun Twitter @SejarahRI, kedua anak yang tengah bersalaman dengan Bung Karno itu adalah Adi Nasution dan Ida Nasution, anak dari Mualif Nasution, sekretaris pribadi Bung Karno yang juga penyusun buku "Sarinah" dan "Di Bawah Bendera Revolusi". Foto tersebut diyakini dijepret saat Hari Raya Idul Fitri 1962. Sementara Obama mulai tinggal di Indonesia lima tahun sesudahnya, yakni pada 1967.
Situs Suara.com, pada 2 Juli 2017, juga pernah memuat foto tersebut dalam artikelnya yang berjudul "Heboh Foto Obama Cilik Disalami Bung Karno, Benarkah?". Seperti yang dijelaskan dalam artikel di situs Brilio.net di atas, kedua bocah dalam foto itu merupakan Adi Nasution dan Ida Nasution, anak sekretaris pribadi Bung Karno, Mualif Nasution.
Dikutip dari situs Cekfakta.com, Ida Nasution pun membenarkan bahwa foto itu merupakan foto dirinya bersama kakak kembarnya, Adi Nasution. "Itu foto saya bersama kakak kembar, Adi Nasution. Foto yang sedang viral itu diambil saat lebaran tahun 1962, bertempat di ruang depan Istana Negara," ujar Ida pada 2 Juli 2017.
Ketika itu, menurut Ida, mereka berusia 9 tahun. Dia pun bercerita, lebaran di Istana Negara pada 1962 itu dihadiri oleh seluruh pegawai Istana dan masyarakat umum. "Itu hanya acara bersalaman, tidak ada angpau, tidak ada bingkisan, apalagi acara makan-makan,” tuturnya. “Kami tinggal di kompleks Istana Negara sejak 1950 hingga 1965," ujar Ida.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa bocah laki-laki yang disalami Bung Karno dalam foto di atas adalah Barack Obama keliru. Foto tersebut merupakan foto saat Bung Karno menyalami Adi Nasution dan Ida Nasution, anak Mualif Nasution, sekretaris pribadi Bung Karno yang juga penyusun buku "Sarinah" dan "Di Bawah Bendera Revolusi".
IBRAHIM ARSYAD
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
Halaman: 7358/8519



