SUMBER: (1) Pertanyaan dari anggota FAFHH, saya hapus lalu post ulang karena sudah saya jawab tetapi jawaban tidak disalin ke post.
(2) https://goo.gl/X9WybA < tap atau klik untuk melihat akun-akun yang menyebarkan (public posts).
NARASI: “Tertipu Belanja Online Adukan Pada Interpol
Jika ada yang TERTIPU BELANJA ONLINE, untuk sekarang kita mengadukan tentang hal tersebut kepada Pihak Polri maupun Interpol.
Cara adukan TERTIPU BELANJA ONLINE, cukup kirimkan NOMOR REKENING orang tersebut yang sudah menerima TRANSFER serta BUKTI TRANSFER atau BUKTI LAINnya ke EMAIL :
ncb-jakarta@interpol.go.id
SOP Pengaduan :
Kirimkan NOMOR REKENING yang terima TRANSFER
BUKTI TRANSFER atau
BUKTI LAIN nya
ke email : ncb-jakarta@interpol.go.id
Nanti REKENING dan ATM orang yang sudah menipu tersebut akan diblokir dan ditindaklanjuti oleh PIHAK POLRI.
Tolong dibagikan untuk kepentingan kita bersama.
Terima Kasih” (ada beberapa variasi, kurang lebih pada dasarnya sama).
[HOAX] Tertipu Belanja “Online”, Warga Bisa Lapor Polisi lewat Tiga Jalur Ini
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 24/01/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN: (1) Hoax lama, pernah beredar dan terbongkar tahun 2015.
(2) Konfirmasi oleh Kompas dengan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal:
“Tertipu Belanja “Online”, Warga Bisa Lapor Polisi lewat Tiga Jalur Ini
UNOVIANA KARTIKA
Kompas.com – 11/06/2015, 14:59 WIB
Ilustrasi(Shutterstock)
JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah pesan layanan aduan tertipu belanja online beredar di media sosial. Layanan itu mengatasnamakan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Dalam pesan tersebut, juga tercantum alamat Sekretariat NCB Interpol Indonesia, yakni di Mabes Polri, dan sejumlah nomor telepon. Dalam pesan itu, warga yang tertipu belanja online cukup mengirim nomor rekening penipu ke Interpol, maka rekeningnya akan diblokir
Pesan tersebut juga mencantumkan lambang dari NCB Interpol Indonesia. Kompas.com mencoba menelusuri layanan tersebut dengan menelepon ke nomor telepon yang tercantum.
Namun, tidak ada jawaban yang diterima. Kalaupun nada sambungnya terhenti, nada telepon berganti dengan bunyi lengkingan yang memekakan telinga.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal memastikan layanan aduan tersebut tidak benar atau hoax.
Ia mengatakan, polisi hanya menerima aduan atau laporan melalui tiga jalur. “Cuma di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Bidang Humas, dan Bidang Binmas (Pembinaan Masyarakat),” kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/6/2015).
Selain jalur itu, polisi tidak menerima aduan. Kalaupun nantinya kasus penipuan akan ditindaklanjuti oleh reserse, bukan berarti warga bisa melaporkan kasus tersebut langsung ke satuan tersebut.
Terlebih lagi, NCB Interpol Indonesia adalah bagian yang mengurusi hubungan internasional. Menurut Iqbal, pihak yang membuat layanan aduan penipuan palsu adalah penipu yang pintar mencari celah.
Perasaan kesal dan kalut dari korban penipuan belanja online bisa menjadi sasaran mereka, apalagi saat ini bisnis online sedang berkembang pesat. Penipuan pun tidak terlepas dari unsur yang mewarnai bisnis ini.” https://goo.gl/GZaarj
(2) Konfirmasi oleh Kompas dengan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal:
“Tertipu Belanja “Online”, Warga Bisa Lapor Polisi lewat Tiga Jalur Ini
UNOVIANA KARTIKA
Kompas.com – 11/06/2015, 14:59 WIB
Ilustrasi(Shutterstock)
JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah pesan layanan aduan tertipu belanja online beredar di media sosial. Layanan itu mengatasnamakan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Dalam pesan tersebut, juga tercantum alamat Sekretariat NCB Interpol Indonesia, yakni di Mabes Polri, dan sejumlah nomor telepon. Dalam pesan itu, warga yang tertipu belanja online cukup mengirim nomor rekening penipu ke Interpol, maka rekeningnya akan diblokir
Pesan tersebut juga mencantumkan lambang dari NCB Interpol Indonesia. Kompas.com mencoba menelusuri layanan tersebut dengan menelepon ke nomor telepon yang tercantum.
Namun, tidak ada jawaban yang diterima. Kalaupun nada sambungnya terhenti, nada telepon berganti dengan bunyi lengkingan yang memekakan telinga.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal memastikan layanan aduan tersebut tidak benar atau hoax.
Ia mengatakan, polisi hanya menerima aduan atau laporan melalui tiga jalur. “Cuma di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Bidang Humas, dan Bidang Binmas (Pembinaan Masyarakat),” kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/6/2015).
Selain jalur itu, polisi tidak menerima aduan. Kalaupun nantinya kasus penipuan akan ditindaklanjuti oleh reserse, bukan berarti warga bisa melaporkan kasus tersebut langsung ke satuan tersebut.
Terlebih lagi, NCB Interpol Indonesia adalah bagian yang mengurusi hubungan internasional. Menurut Iqbal, pihak yang membuat layanan aduan penipuan palsu adalah penipu yang pintar mencari celah.
Perasaan kesal dan kalut dari korban penipuan belanja online bisa menjadi sasaran mereka, apalagi saat ini bisnis online sedang berkembang pesat. Penipuan pun tidak terlepas dari unsur yang mewarnai bisnis ini.” https://goo.gl/GZaarj
Rujukan
Viral Bahaya Gunakan Eskalator yang Mati sebagai Tangga, Benarkah?
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 24/01/2020
Berita
"Escalator yang berhenti tidak boleh digunakan sebagai tangga... Tolong diteruskan msg ini agar lebih banyak orang yg tahu bahwa relay masih berputar! Itu terlalu berbahaya..Saya tahu itu untuk pertama kalinya. Tolong beri tahu anak2 anda tentang kesalahan yang dibuat orang2 dewasa ini..sharing is caring‼"
Hasil Cek Fakta
KOMPAS.com – Sebuah unggahan yang mengingatkan untuk tidak menggunakan eskalator yang mati sebagai tangga menjadi perbincangan di media sosial, khususnya Twitter. Unggahan yang dibagi sebuah akun di Twitter itu berupa video yang memperlihatkan sejumlah pengunjung yang turun menggunakan eskalator yang mati. Sesaat kemudian, eskalator tersebut terlihat runtuh dan seseorang terjatuh ke dalamnya. Adapun narasi yang dituliskan sebagai berikut: “Sekadar mengingatkan, escalator yang mati tidak bisa digunakan sebagai "tangga" ya Kalau 1-2 orang mungkin masih aman, tapi ini udah kelebihan beban. Source: WA group".
Hingga Jumat (13/12/2019), unggahan itu disukai lebih dari 18 ribu pengguna dan dibagikan ulang sebanyak lebih dari 30 ribu kali. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, peristiwa yang terekam dalam video itu terjadi di Stasiun Metro Ayazaga, Istanbul, Turki. Meski tak terjadi di Indonesia, benarkah eskalator mati yang digunakan sebagai tangga bisa berbahaya?
Kompas.com mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan, Dit. Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Wahyu Kusumosusanto, Jumat (13/12/2019). Wahyu mengatakan, eskalator mati memang seharusnya tidak digunakan sebagai tangga. “Kalau ditanya boleh tidak, jawaban saya hitam-putih. Eskalator tidak boleh digunakan oleh manusia berjalan di atasnya saat eskalator tidak berfungsi,” ujar Wahyu. Wahyu menjelaskan, eskalator adalah salah satu transportasi vertical berupa konveyor yang digunakan untuk mengangkut orang yang terdiri dari tangga berpisah yang bisa bergerak ke atas dan ke bawah. Ia menyebutkan, eskalator mengikuti jalur yang berupa rail atau rantai yang digerakkan oleh motor. “Eskalator didesain sebagai penggerak vertical beban mati maupun beban hidup, tapi bukan untuk menyangga beban dalam posisi eskalator tidak bergerak,” kata Wahyu. Menurut dia, eskalator mati yang dibebani orang berjalan akan berpotensi mengganggu mekanik eskalator tersebut. Meski demikian, masih ada toleransi penggunaan eskalator mati sebagai tangga jika digunakan oleh 1 orang dalam satu waktu, hingga yang bersangkutan berpindah lantai.
“Bila digunakan secara bersamaan lebih 2 orang, berpotensi mengganggu rangkaian komponen-komponen mekanik dari eskalator tersebut. Dan ini dapat berakibat fatal, runtuh, dan mencelakakan penggunanya,” ujar dia. Wahyu menyarankan, jika eskalator mati atau tidak berfungsi, sebaiknya diberikan peringatan untuk tidak digunakan. Kepada pemilik gedung yang menggunakan eskalator, ia mengingatkan agar melakukan pemeliharaan dan perawatan rutin sesuai ketentuan atau manual pabrik. Selain itu, sebaiknya dilakukan pengawasan penggunaan eskalator dalam masa layanan secara intensif. “Yang utama tentu building manager, di mana harus menempatkan penanda atau penghalang untuk tidak menggunakan eskalator,” ujar dia. Mengenai tips aman penggunaan eskalator, Wahyu menekankan, agar eskalator mati sebaiknya tidak digunakan. Beberapa hal yang juga harus diperhatikan saat menggunakan eskalator, di antaranya: Selalu menggunakan alas kaki saat naik eskalator Berhati-hati ketika menggunakan rok atau celana yang panjangnya menyentuh lantai eskalator Berhati-hati ketika naik eskalator menggunakan high heels Jangan bersandar pada handrail Tidak membawa benda yang mudah mencair seperti es krim saat menaiki eskalator. Alasannya, tetesan di eskalator dapat mengganggu mekanik eskalator, dan berisiko menimbulkan arus pendek.
Hingga Jumat (13/12/2019), unggahan itu disukai lebih dari 18 ribu pengguna dan dibagikan ulang sebanyak lebih dari 30 ribu kali. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, peristiwa yang terekam dalam video itu terjadi di Stasiun Metro Ayazaga, Istanbul, Turki. Meski tak terjadi di Indonesia, benarkah eskalator mati yang digunakan sebagai tangga bisa berbahaya?
Kompas.com mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan, Dit. Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Wahyu Kusumosusanto, Jumat (13/12/2019). Wahyu mengatakan, eskalator mati memang seharusnya tidak digunakan sebagai tangga. “Kalau ditanya boleh tidak, jawaban saya hitam-putih. Eskalator tidak boleh digunakan oleh manusia berjalan di atasnya saat eskalator tidak berfungsi,” ujar Wahyu. Wahyu menjelaskan, eskalator adalah salah satu transportasi vertical berupa konveyor yang digunakan untuk mengangkut orang yang terdiri dari tangga berpisah yang bisa bergerak ke atas dan ke bawah. Ia menyebutkan, eskalator mengikuti jalur yang berupa rail atau rantai yang digerakkan oleh motor. “Eskalator didesain sebagai penggerak vertical beban mati maupun beban hidup, tapi bukan untuk menyangga beban dalam posisi eskalator tidak bergerak,” kata Wahyu. Menurut dia, eskalator mati yang dibebani orang berjalan akan berpotensi mengganggu mekanik eskalator tersebut. Meski demikian, masih ada toleransi penggunaan eskalator mati sebagai tangga jika digunakan oleh 1 orang dalam satu waktu, hingga yang bersangkutan berpindah lantai.
“Bila digunakan secara bersamaan lebih 2 orang, berpotensi mengganggu rangkaian komponen-komponen mekanik dari eskalator tersebut. Dan ini dapat berakibat fatal, runtuh, dan mencelakakan penggunanya,” ujar dia. Wahyu menyarankan, jika eskalator mati atau tidak berfungsi, sebaiknya diberikan peringatan untuk tidak digunakan. Kepada pemilik gedung yang menggunakan eskalator, ia mengingatkan agar melakukan pemeliharaan dan perawatan rutin sesuai ketentuan atau manual pabrik. Selain itu, sebaiknya dilakukan pengawasan penggunaan eskalator dalam masa layanan secara intensif. “Yang utama tentu building manager, di mana harus menempatkan penanda atau penghalang untuk tidak menggunakan eskalator,” ujar dia. Mengenai tips aman penggunaan eskalator, Wahyu menekankan, agar eskalator mati sebaiknya tidak digunakan. Beberapa hal yang juga harus diperhatikan saat menggunakan eskalator, di antaranya: Selalu menggunakan alas kaki saat naik eskalator Berhati-hati ketika menggunakan rok atau celana yang panjangnya menyentuh lantai eskalator Berhati-hati ketika naik eskalator menggunakan high heels Jangan bersandar pada handrail Tidak membawa benda yang mudah mencair seperti es krim saat menaiki eskalator. Alasannya, tetesan di eskalator dapat mengganggu mekanik eskalator, dan berisiko menimbulkan arus pendek.
Rujukan
Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Pacar Ternyata Sudah Beristri
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 24/01/2020
Berita
"Yang mati ditusuk anak sma anak inisial ZA"
Hasil Cek Fakta
Malang - Masih ingat dengan ZA (17), pelajar SMK yang membunuh begal lantaran membela kehormatan pacarnya? Remaja tersebut ternyata sudah memiliki istri dan seorang anak. Fakta itu terungkap dalam proses pemeriksaan.
"Betul, Dia (ZA) masih pelajar tapi sudah menikah. Resmi ada buku nikahnya," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat dikonfirmasi detikcom melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/9/2019).
Fakta baru itu terungkap di tengah proses penanganan kasus yang melibatkan ZA.
Seperti diketahui, ZA diduga kuat menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan berniat memperkosa pacarnya, saat melintas di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019).
"Status sudah menikah dan punya anak, diketahui saat proses pemeriksaan yang bersangkutan," beber Yade.
ZA resmi menikah sejak 2018 lalu. Dalam pernikahan itu, dia telah dikaruniai seorang anak, yang kini berusia 6 bulan.
"Sudah menikah sejak 2018 lalu, dan telah memiliki anak berusia 6 bulan," kata Yade.
Dalam kesempatan itu, Yade menegaskan, selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan terhadap ZA. "Proses tetap lanjut, tapi sejak awal tidak dilakukan penahanan," tegasnya.
ZA yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur, menjadi pertimbangan kuat polisi, untuk tidak melakukan penahanan.
Seperti diberitakan, langkah Polres Malang dalam menangani kasus ZA dibenarkan oleh pakar hukum Universitas Brawijaya Prija Djatmika.
Bahwa, telah betul penyidik harus tetap memproses perkara ini, meskipun kuat upaya yang dilakukan ZA adalah sebagai pembelaan (noodweer).
"Sudah benar langkah yang dilakukan oleh Polres Malang dalam menangani kasus ini. Perkara tetap jalan, dan menetapkannya sebagai tersangka. Untuk unsur pembelaan diri (noodweer) sesuai Pasal 49 KUHP akan diputuskan oleh hakim, bukan penyidik," ujar Prija kepada detikcom, Sabtu (14/9/2019).
"Betul, Dia (ZA) masih pelajar tapi sudah menikah. Resmi ada buku nikahnya," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat dikonfirmasi detikcom melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/9/2019).
Fakta baru itu terungkap di tengah proses penanganan kasus yang melibatkan ZA.
Seperti diketahui, ZA diduga kuat menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan berniat memperkosa pacarnya, saat melintas di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019).
"Status sudah menikah dan punya anak, diketahui saat proses pemeriksaan yang bersangkutan," beber Yade.
ZA resmi menikah sejak 2018 lalu. Dalam pernikahan itu, dia telah dikaruniai seorang anak, yang kini berusia 6 bulan.
"Sudah menikah sejak 2018 lalu, dan telah memiliki anak berusia 6 bulan," kata Yade.
Dalam kesempatan itu, Yade menegaskan, selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan terhadap ZA. "Proses tetap lanjut, tapi sejak awal tidak dilakukan penahanan," tegasnya.
ZA yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur, menjadi pertimbangan kuat polisi, untuk tidak melakukan penahanan.
Seperti diberitakan, langkah Polres Malang dalam menangani kasus ZA dibenarkan oleh pakar hukum Universitas Brawijaya Prija Djatmika.
Bahwa, telah betul penyidik harus tetap memproses perkara ini, meskipun kuat upaya yang dilakukan ZA adalah sebagai pembelaan (noodweer).
"Sudah benar langkah yang dilakukan oleh Polres Malang dalam menangani kasus ini. Perkara tetap jalan, dan menetapkannya sebagai tersangka. Untuk unsur pembelaan diri (noodweer) sesuai Pasal 49 KUHP akan diputuskan oleh hakim, bukan penyidik," ujar Prija kepada detikcom, Sabtu (14/9/2019).
Rujukan
Diskes: Riau masih bebas penyakit Pneumonia
Sumber:Tanggal publish: 24/01/2020
Berita
"Pemberitahuan Kemenkes tentang bahaya influenza"
Hasil Cek Fakta
Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau menyatakan wilayahnya masih bebas atau steril dari penyakit Pneumonia (radang paru-paru) yang kini menyerang Kota Wuhan, Tiongkok.
"Sampai kini belum ada laporan masyarakat baik dari kabupaten/kota dan fasilitas pelayanan kesehatan yang terjangkit Pneumonia, Bahkan di Indonesia juga," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir di Pekanbaru, Senin.
Mimi mengaku sudah menerima surat edaran dari Kemenkes melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terkait pemberitahuan kasus di Tiongkok itu.
Dalam surat itu, sebut Mimi Diskes diminta berkoordinasi dengan sektor kesehatan hewan agar menangani fungsi hewan dengan baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota maupun karantina kesehatan hewan se-Riau, serta sektor yang menangani kebersihan lingkungan pasar ikan atau pasar hewan hidup lainnya.
"Kita sudah koordinasi ke semua sektor terkiat, baik dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan Riau, termasuk dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan agar dapat melakukan pemeriksaan hewan yang datang dari luar," terangnya.
Namun demikian, lanjut Mimi pneumonia sebenarnya dapat dihindarkan dengan perilaku hidup bersih dan sehat, misalnya cuci tangan dengan bersih sebelum mengkonsumsi makanan.
"Kemudian ketika masak daging atau telur ayam dan burung hendaknya dicuci dengan bersih, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto meminta warga Indonesia untuk waspada terhadap penyakit pneumonia berat yang menyerang di Kota Wuhan, Tiongkok.
"Hasil pengkajian menunjukkan bahwa penyakit ini bukan disebabkan virus influenza dan bukan penyakit pernapasan biasa. Semua pasien di Wuhan telah mendapatkan pelayanan kesehatan. Kita sudah dapat info mereka juga sudah diisolasi dan dilakukan penelusuran atau investigasi untuk mengetahui penyebabnya," jelas dia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sampai saat ini belum melakukan pembatasan perjalanan ke China.
Namun, Menkes Terawan meminta kepada seluruh masyarakat membiasakan berperilaku hidup sehat, seperti cuci tangan sebelum makan. Kemudian pakai masker agar tidak menular ke orang lain, makan makanan bergizi seimbang, makan buah dan sayur yang cukup, melakukan aktivitas fisik minimal setengah jam setiap hari, dan segera berobat jika sakit.
"Sampai kini belum ada laporan masyarakat baik dari kabupaten/kota dan fasilitas pelayanan kesehatan yang terjangkit Pneumonia, Bahkan di Indonesia juga," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir di Pekanbaru, Senin.
Mimi mengaku sudah menerima surat edaran dari Kemenkes melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terkait pemberitahuan kasus di Tiongkok itu.
Dalam surat itu, sebut Mimi Diskes diminta berkoordinasi dengan sektor kesehatan hewan agar menangani fungsi hewan dengan baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota maupun karantina kesehatan hewan se-Riau, serta sektor yang menangani kebersihan lingkungan pasar ikan atau pasar hewan hidup lainnya.
"Kita sudah koordinasi ke semua sektor terkiat, baik dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan Riau, termasuk dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan agar dapat melakukan pemeriksaan hewan yang datang dari luar," terangnya.
Namun demikian, lanjut Mimi pneumonia sebenarnya dapat dihindarkan dengan perilaku hidup bersih dan sehat, misalnya cuci tangan dengan bersih sebelum mengkonsumsi makanan.
"Kemudian ketika masak daging atau telur ayam dan burung hendaknya dicuci dengan bersih, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto meminta warga Indonesia untuk waspada terhadap penyakit pneumonia berat yang menyerang di Kota Wuhan, Tiongkok.
"Hasil pengkajian menunjukkan bahwa penyakit ini bukan disebabkan virus influenza dan bukan penyakit pernapasan biasa. Semua pasien di Wuhan telah mendapatkan pelayanan kesehatan. Kita sudah dapat info mereka juga sudah diisolasi dan dilakukan penelusuran atau investigasi untuk mengetahui penyebabnya," jelas dia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sampai saat ini belum melakukan pembatasan perjalanan ke China.
Namun, Menkes Terawan meminta kepada seluruh masyarakat membiasakan berperilaku hidup sehat, seperti cuci tangan sebelum makan. Kemudian pakai masker agar tidak menular ke orang lain, makan makanan bergizi seimbang, makan buah dan sayur yang cukup, melakukan aktivitas fisik minimal setengah jam setiap hari, dan segera berobat jika sakit.
Rujukan
Halaman: 7595/8493


