• [Fakta atau Hoaks] Benarkah Jenazah di Video Ini adalah Pasien Covid-19 yang Organ Dalamnya Telah Diambil?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/06/2020

    Berita


    Video yang memperlihatkan jenazah seorang pria dengan jahitan di bagian perut hingga dadanya beredar di YouTube dan Facebook. Jenazah dalam video itu diklaim sebagai pasien Covid-19 yang seluruh organ dalamnya telah diambil hingga tak bersisa.
    Di YouTube, video itu diunggah oleh kanal SEMUA ADA DI SINI pada 7 Juni 2020. Video tersebut diberi judul "Di Balik Covid-19/Corona Ternyata Isi Nya Sudah Habis". Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 34 ribu kali.
    Video itu pun dibagikan ke Facebook. Salah satu akun yang mengunggahnya adalah akun Baco Puraga, yakni pada 8 Juni 2020. Di Facebook, terlihatthumbnailvideo ini yang diberi narasi "Setelah Di Buka Peti Yang Katanya Terkenak Covid-19/Corona Ternyata Dalam Nya Ludes".
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Baco Puraga.
    Apa benar jenazah dalam video di atas adalah pasien Covid-19 yang organ dalamnya telah diambil?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula mengambil gambar tangkapan layar video itu, kemudian menelusurinya denganreverse image toolYandex. Lewat penelusuran ini, ditemukan bahwa video itu pernah diunggah oleh kanal YouTube GG Langkat Chanell pada 27 November 2018.
    Video tersebut diberi keterangan, "Sebuah rumah sakit melakukan kejahatan dengan mengambil organ tubuh dari mayat yg di otopsi, keluarga mengamuk dan tidak terima. Seramm!!!! yang gak nonton rugi. Hati hati buat keluarga Anda kalau di otopsi jangan di kasi."
    Berdasarkan petunjuk tersebut, Tempo melakukan pencarian dengan kata kunci "rumah sakit organ otopsi 2018". Lewat pencarian ini, ditemukan bahwa video tersebut juga pernah diunggah oleh kanal YouTube Tribunnews.com pada 22 April 2018 dengan judul "Keluarga Ngamuk dan Histeris di Ruang Jenazah RS Kandou Malalayang, Minta Organ Dalam Dikembalikan".
    Dalam keterangannya, tertulis bahwa video itu diunggah secara langsung oleh akun Facebook Gerry Marchell Maramis Rey pada 22 April 2018 dini hari. Peristiwa dalam video tersebut terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kandou Malalayang, Manado.
    Dilansir dari Akurat.com, jenazah dalam video itu adalah Jecky Geraldy Payow, 21 tahun, warga Desa Mariri Lama, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dalam video tersebut, terlihat keributan saat keluarga menyaksikan jahitan di perut hingga dada jenazah.
    Keributan itu terjadi karena keluarga tidak terima dengan otopsi yang dilakukan rumah sakit terhadap Jecky yang merupakan korban penikaman. Menurut mereka, otopsi dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga. Bahkan, salah satu dari mereka meminta dokter mengembalikan organ dalam jenazah.
    Dikutip dari iNews.id, Humas RSUP Kandou Malalayang, Meike Dondokambey, mengatakan bahwa rumah sakit telah melakukan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Menurut dia, otopsi dilakukan oleh rumah sakit atas permintaan kepolisian setempat.
    Meike mengatakan jenazah Jecky diotopsi karena merupakan korban pembunuhan. Hal ini merupakan kewajiban rumah sakit yang telah diatur dalam undang-undang. "Kami diminta pihak kepolisian, dan hasil otopsi juga bakal diserahkan ke polisi," ujar Meike seperti dilansir dari Tribunnews.com.
    Terkait bekas jahitan di perut korban, kata Meike, adalah bekas otopsi. Dia pun menyatakan tidak ada pencurian organ seperti isu yang berkembang. "Hanya ada otopsi, dan otopsi yang kami lakukan sesuai prosedur, tak ada pengambilan organ," tuturnya.
    Kepala Polresta Manado, Komisaris Besar FX Surya Kumara mengatakan otopsi jenazah korban pembunuhan di Malalayang, yakni Jecky, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Mengenai persetujuan dari keluarga, menurut Surya, sudah ada. "Pastilah," ujar Surya pada 22 April 2018.
    Adapun dokter forensik RSUP Kandou Malalayang, Jemmy Tomuka, menyatakan tidak pernah ada penjualan organ manusia jika yang diotopsi sudah tidak bernyawa. "Tidak ada orang yang telah meninggal diambil organnya untuk dipakaikan ke orang yang masih hidup," tuturnya seperti dikutip dari iNews.id.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa jenazah dalam video di atas adalah pasien Covid-19 yang organ dalamnya telah diambil menyesatkan. Video itu merupakan video yang direkam pada April 2018, jauh sebelum munculnya virus Corona Covid-19 pada akhir Desember 2019. Jenazah dalam video itu merupakan korban pembunuhan. Jahitan di perut hingga dada jenazah merupakan bekas otopsi. Pihak rumah sakit yang mengotopsi jenazah tersebut membantah bahwa ada pencurian organ.
    IBRAHIM ARSYAD
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Akun Facebook Eko Frananda Prajurit TNI AD

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 09/06/2020

    Berita

    Akun Facebook Eko Frananda dengan menggunakan foto profil dan menuliskan dirinya sebagai anggota dari TNI AD. Akun tersebut sempat melemparkan ujaran kebencian di sejumlah grup. Salah satu bukti ujaran kebenciannya dalam bentuk tangkapan layar dilakukan oleh akun Twitter @Yostanabe88.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa pihak TNI AD sudah merespon laporan dari @Yostanabe88. Melalui keterangan persnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Nefra Firdaus menyatakan sudah melakukan penelusuran terhadap akun tersebut berdasarkan laporan dari akun @Yostanabe88.

    Menurut Nefra, akun atas nama Eko Frananda merupakan akun palsu. Akun tersebut menggunakan foto prajurit TNI AD yang identitas sebenarnya adalah Prajurit Satu AA dari satuan Perbekalan dan Angkutan Kodam Iskandar Muda (Aceh).

    Selain merusak dan merugikan nama pribadi Prajurit Satu AA, kata Nefra, unggahan yang dilakukan akun ini juga sangat merugikan TNI AD.

    "TNI AD telah bertindak mendorong proses hukum terhadap pemilik akun media sosial di atas," ujar Nefra.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka akun Facebook Eko Frananda bukanlah akun milik anggota TNI AD. Oleh sebab itu, akun tersebut masuk ke dalam kategori Imposter Content atau Konten Tiruan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “Jokowi Yakin Gibran Lebih Pintar Urus Solo Dan Jakarta Dari Pada Diri Saya”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 08/06/2020

    Berita

    “Jokowi Yakin Gibran Lebih Pintar Urus Solo Dan Jakarta Dari Pada Diri Saya,” tangkapan layar dari yang diunggah akun Facebook Michael Wibowo atau @michael.wibowo.9634, Sabtu (6/6).

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Michael Wibowo atau @michael.wibowo.9634 mengunggah screenshot atau tangkapan layar yang nampak dari situs gelora.co dengan judul “Jokowi Yakin Gibran Lebih Pintar Urus Solo Dan Jakarta Dari Pada Diri Saya.” Terlihat dari tangkapan layar tersebut, artikel berasal dari kanal politik yang ditayangkan pada Rabu (3/6) lalu.
    Selain mengunggah tangkapan layar itu, akun Facebook Michael Wibowo juga menambahkan narasi “Apa Pemirsa Yakin Ini Bocah Bisa Punya Nilai Jual Di Mata Rakyat,Sekalipun Di Iklankan Sang Bapak,Kalau Produk Genetiknya No 1 Paling Pintar Ngibul Dan Ngeprank Di Planet Ini. Cuma Kalian Yang Bisa Menilai,” tulisnya, Sabtu (6/6).
    Setelah menelusuri melalui mesin pencari diketahui unggahan akun Facebook Michael Wibowo adalah salah atau keliru.
    Foto yang diunggah dari tangkapan layar adalah foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama anaknya, Gibran Rakabuming adalah karya dari Jurnalis Antara, Rachman. Pada foto yang dijadikan sampul dari artikel “Jelang pelantikan, Jokowi salami warga di depan Istana Merdeka” terdapat keterangan “Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi putranya Gibran Rakabuming (kanan) menyalami warga sebelum mengikuti upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 di Jakarta, Minggu (20/10/2019)”.
    Selain itu, dengan mengetikal judul serupa yang diunggah oleh akun Facebook Michael Wibowo pada bagian pencarian di situs gelora.co, tidak ditemukan judul serupa. Diketahui artikel yang tayang pada Rabu, 3 Juni 2020 dengan sampul foto Presiden Jokowi dan Gibran adalah bertajuk “Haji Batal Sementara Pilkada Lanjut, Apa Kepentingan Presiden Jokowi? Pilkada Solo?”.
    Di dalam artikel gelora.co itu tidak terdapat pertanyaan atau kalimat serupa dari Presiden Jokowi, seperti yang diklaim akun Facebook Michael Wibowo.

    Kesimpulan

    Unggahan tangkapan layar yang berisi foto Presiden Jokowi dan Gibran, dengan judul artikel “Jokowi Yakin Gibran Lebih Pintar Urus Solo Dan Jakarta Dari Pada Diri Saya” dengan terdapat logo situs gelora.co di dalamnya dan ditayangkan pada Rabu, 3 Juni 2020 lalu adalah hasil suntingan atau editan. Artikel asli berjudul “Haji Batal Sementara Pilkada Lanjut, Apa Kepentingan Presiden Jokowi? Pilkada Solo?”. Selain itu diketahui juga foto asli yang dijadikan sampul pada artikel tersebut adalah karya Jurnalis Antara, Rachman.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [Fakta atau Hoaks] Benarkah Kominfo Tak Mungkin Blokir Internet Papua seperti Pernyataan Menteri Johnny Plate?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 08/06/2020

    Berita


    Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate, pada 4 Juni 2020 lalu, mengatakan bahwa pemerintah tidak mengambil keputusan dan kebijakan yang melanggar hukum terkait pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Johnny menyatakan tidak menemukan informasi adanya rapat di Kominfo soal pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
    "Secara teknis tidak mungkin Kominfo melakukan pemutusan akses internet atau pelambatan internet yang tata kelolanya berada pada manajemen operator seluler," kata Johnny kepada Tempo. Dia pun mengatakan, Kominfo belum menemukan dokumen yang menyebut operator seluler membuat kebijakan pelambatan internet di Papua dan Papua Barat saat itu.
    Johnny juga menuturkan belum ditemukan dokumen tentang keputusan pemerintah pusat, baik di kabinet maupun Kominfo, untuk melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. "Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi oleh kelompok yang tidak jelas dan itu berdampak pada gangguan internet di wilayah tersebut."
    Pernyataan Johnny ini merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Menteri Kominfo sebagai Tergugat I dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Tergugat II melanggar hukum terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus-September 2019.
    Kebijakan ini diambil menyusul meletusnya kerusuhan di kedua provinsi tersebut. Gugatan itu dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet. Ketika kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi, Menkominfo masih dijabat oleh Rudiantara. Johnny baru menjabat sebagai Menkominfo pada Oktober 2019.
    Artikel ini akan memeriksa pernyataan Menkominfo Johnny Plate yang berbunyi "Kominfo tak mungkin blokir internet Papua", termasuk belum ditemukannya dokumen tentang keputusan pemerintah pusat, baik di kabinet maupun Kominfo, untuk melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memeriksa klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri dokumen yang diterbitkan Kominfo di situs resminya dan pernyataan Kominfo di media pada Agustus-September 2019. Kebijakanthrottlinghingga pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah diumumkan melalui siaran pers di laman resmi Kominfo.
    Tempo mendokumentasikan 10 siaran pers dari Kominfo yang berisi pengumumanthrottlingdan pemblokiran internet serta pengumuman pembukaan pemblokiran internet tersebut di Papua dan Papua Barat dalam rentang 19 Agustus-13 September 2019. Kominfo pun menyampaikan kebijakannya itu ke sejumlah media.
    Selain itu, Tempo menggunakan data konektivitas internet di Papua dan Papua Barat sepanjang 19-22 Agustus 2019 yang direkam oleh NetBlocks, jaringan masyarakat sipil yang fokus pada isu hak digital. Data ini didapatkan lewat pemetaan alamatInternet Protocol(IP) suatu negara secarareal timedan mengaitkan penyebab terjadinya pemadaman internet tersebut.
    Sebagai informasi, persekusi dan tindakan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang pada 16 Agustus 2019 memicu protes warga Papua dan Papua Barat. Dimulai pada 19 Agustus 2019, ribuan warga di Kota Manokwari dan Sorong, Papua Barat, turun ke jalan. Aksi tersebut kemudian berakhir ricuh. Gedung DPRD Papua Barat jadi sasaran amuk massa dan dibakar.
    Setelah reda, protes berlanjut di sejumlah daerah di Provinsi Papua, mulai dari Sentani, Abepura, Kotaraja, Deiyai, hingga Jayapura yang menyebabkan beberapa warga tewas. Dengan alasan untuk mencegah peredaran hoaks selama kerusuhan itu, pemerintah melalui Kominfo melakukanthrottlinghingga pemblokiran internet sejak 19 Agustus 2019.
    Menurut AccesNow,throttlingadalah pelambatan seluruh koneksi jaringan. Sedangkan pemblokiran internet utamanya menyasar materi atau platform tertentu. Pemblokiran seluruh media sosial atau aplikasi pesan singkat bisa berdampak seperti halnya pemadaman jaringan, kemampuan untuk berkomunikasi sangat terbatas dan akses informasi dilarang.
    Siaran Pers Kominfo Terkait Throttling hingga Pemblokiran Internet
    Terdapat tiga tindakan pembatasan internet yang dilakukan Kominfo, yakni:
    1.Throttlingdi beberapa wilayah Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00-20.30 WIT
    Kebijakan ini diumumkan melalui Siaran Pers No. 154/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Pelambatan Akses di Beberapa Wilayah Papua Barat dan Papua pada Senin, 19 Agustus 2019. Siaran pers ini dipublikasikan di situs resmi Kominfo dengan tautan yang telah diarsipkan Tempo di sini.
    Siaran pers itu berisi pengumuman bahwa:
    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua di mana terjadi aksi massa pada Senin (19/8/2019), seperti Manokwari, Jayapura, dan beberapa tempat lain. Pelambatan akses dilakukan secara bertahap sejak Senin (19/8/2019) pukul 13.00 WIT. Sehubungan dengan situasi di wilayah Papua sudah kondusif, maka mulai malam ini (Pukul 20.30 WIT) akses telekomunikasi sudah dinormalkan kembali. Dapat kami sampaikan bahwa tujuan dilakukan throttling adalah untuk mencegah luasnya penyebaran hoaks yang memicu aksi.
    Pelambatan internet ini juga diberitakan oleh Tempo yang mewawancarai Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, pada 19 Agustus 2019.
    2. Pemblokiran layanan data di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus-6 September 2019 pukul 23.00 WIT.
    a. Kebijakan ini diumumkan di melalui Siaran Pers No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat pada Rabu, 21 Agustus 2019. Siaran pers ini dipublikasikan di situs resmi Kominfo dengan tautan yang telah diarsipkan Tempo di sini.
    Siaran pers itu berisi pengumuman bahwa:Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal.
    b. Pada 23 Agustus 2019, Kominfo kembali menerbitkan Siaran Pers No. 159/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat Masih Berlanjut.
    Siaran pers ini berbunyi:
    Merujuk Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 mengenai Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat, dengan ini disampaikan bahwa hingga saat ini, Jumat (23/8/2019) pemblokiran data internet pada layanan operator seluler masih berlanjut. Pemblokiran layanan data atau internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Papua benar-benar normal. Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS.
    c. Pada 29 Agustus 2019, Kominfo menerbitkan Siaran Pers No. 163/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Pernyataan Pers Menkominfo RI.
    Siaran pers ini menyatakan kebijakan pemerintah hanya sebatas melakukan pembatasan terhadap layanan data (tidak ada kebijakan blackout), sementara layanan suara (menelepon/ditelepon) serta SMS (mengirim/menerima) tetap berfungsi. Siaran pers ini juga menjelaskan bahwa layanan suara dan SMS hari itu tidak bisa digunakan karena ada pihak yang memotong kabel utama jaringan optik Telkom di Jayapura. Hal ini mengakibatkan matinya seluruh jenis layanan seluler di banyak lokasi di Jayapura.
    d. Pada 4 September 2019, Kominfo menerbitkan Siaran Pers No. 170/HM/KOMINFO/09/2019 tentang Pemerintah Secara Bertahap Buka Blokir Layanan Data di Papua dan Papua Barat.
    Siaran pers ini berisi pengumuman pembukaan pemblokiran layanan data di 19 kabupaten di Papua. Sembilan belas daerah itu adalah Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Sarmi. Sementara 10 kabupaten/kota lainnya di Papua, yakni Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, Yahukimo, dan Nabire, masih akan dipantau situasinya dalam 1-2 hari ke depan.
    Pembukaan pemblokiran layanan data juga dilakukan di 10 kabupaten/kota di Papua Barat, yakni Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak. Untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Kota Manokwari, masih akan dipantau situasinya dalam 1-2 hari ke depan.
    e. Pada 6 September 2019, Kominfo menerbitkan Kesimpulan

    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, pernyataan bahwa Kominfo tidak mungkin melakukan pemblokiran internet adalah pernyataan yang keliru. Faktanya, Kominfo memang melakukan pelambatan dan pemblokiran internet di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus-10 September 2019. Hal itu dinyatakan sendiri oleh Kominfo melalui 10 siaran pers yang hingga saat ini masih ditampilkan di situs resmi Kominfo.
    Terkait gangguan internet yang diklaim bisa saja terjadi karena adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi juga keliru. Pada 29 Agustus 2019, Kominfo memang mengumumkan adanya pemotongan kabel utama jaringan optik Telkom di Jayapura oleh pihak tertentu yang mengakibatkan matinya seluruh jenis layanan seluler di banyak lokasi di Jayapura. Akan tetapi, kebijakan pembatasan internet di Papua dan Papua Barat telah diumumkan sejak 19 Agustus 2019, sementara kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat telah diumumkan sejak 21 Agustus 2019. Kebijakan itu pun diumumkan sendiri oleh Komi

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini