[Fakta atau Hoaks] Benarkah Kemenhub Izinkan Warga untuk Mudik Saat Pandemi Covid-19?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 07/05/2020
Berita
Narasi bahwa Kementerian Perhubungan mengizinkan warga untuk mudik di tengah pandemi virus Corona Covid-19 beredar di media sosial. Narasi itu terdapat dalam artikel di situs Kokisehat.com berjudul "Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya keluar Sore Ini" yang dimuat pada 5 Mei 2020.
Artikel ini berisi penjelasan dari juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, bahwa kementeriannya bakal menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan turunan ini akan mengatur pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik. Menurut Adita, aturan tersebut akan dibarengi dengan aturan soal syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan mudik untuk keperluan mendesak.
"Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh bepergian," kata Adita. Situs Kokisehat.com pun menyebut bahwa artikelnya itu disadur dari situs media Suara.com
Salah satu akun di Facebook yang membagikan tautan artikel tersebut adalah akun Inspirasi Resep Makanan, yakni pada 5 Mei 2020. Hingga artikel cek fakta ini dimuat, unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 200 kali dan dibagikan lebih dari 1.800 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Inspirasi Resep Masakan.
Apa benar Kemenhub mengizinkan warga untuk mudik di tengah pandemi virus Corona Covid-19?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo memeriksa berita di Suara.com yang dikutip oleh Kokisehat.com. Isi artikel di Kokisehat.com di atas memang sama persis dengan isi berita Suara.com yang dimuat pada 5 Mei 2020 itu. Hanya saja, judul asli berita Suara.com adalah "Warga Boleh Bepergian Dalam Situasi Mendesak, Aturannya Keluar Sore Ini".
Judul tersebut sangat berbeda dengan judul artikel Kokisehat.com, yakni "Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini". Padahal, di dalam artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa Kemenhub membolehkan mudik. Artikel tersebut berisi aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik.
Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, aturan ini akan dilengkapi dengan ketentuan mengenai syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan bepergian untuk keperluan mendesak. "Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh bepergian," kata Adita.
Mudik tetap dilarang
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik. Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang," ujar Doni pada 6 Mei 2020.
Menurut Doni, dalam beberapa hari terakhir, terdapat kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. "Beberapa waktu terakhir, kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ujarnya.
Salah satu yang membuat munculnya kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kemudian, yang membuat masyarakat juga bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap berlaku. "Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujarnya. Menurut Doni, Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.
Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. "Termasuk juga pengiriman tenaga medis dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," kata Doni.
Dilansir dari situs resmi pemerintah untuk penanganan Covid-19, juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, juga menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. "Tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, yang kriterianya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Adita pada 6 Mei 2020.
Adita menambahkan bahwa semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda, baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020, pukul 00.00 WIB,” kata Adita.
Dilansir dari Detik.com, berikut ini kriteria bagi masyarakat yang diperbolehkan bepergian sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020:
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:- pelayanan percepatan penanganan COVID-19,- pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum,- pelayanan kesehatan,- pelayanan kebutuhan dasar,- pelayanan pendukung layanan dasar, dan- pelayanan fungsi ekonomi penting.b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun untuk syaratnya, mereka wajib melampirkan surat keterangan sehat dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik PCR swab maupun rapid test. Mereka juga harus bisa menunjukkan identitas diri. Khusus pegawai lembaga pemerintah dan anggota TNI/Polri, wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani atasan minimal eselon II. Lalu, untuk pegawai BUMN atau BUMD dan pegawai swasta, surat tugas ditandatangani oleh direksi. Sementara bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah ataupun swasta, harus membuat surat keterangan yang ditembuskan ke lurah atau kepala desa.
Khusus masyarakat yang berpergian karena sakit atau anggota keluarganya sakit keras atau meninggal, wajib melampirkan surat rujukan rumah sakit atau surat kematian. Sementara bagi WNI yang dipulangkan dari negara rantaunya, wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Indonesia di negara rantau. Bagi pelajar dan mahasiswa, harus membawa surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, pemakaian judul "Warga Dibolehkan Mudik oleh Kemenhub" oleh situs Kokisehat.com menyesatkan. Pasalnya, dalam artikelnya yang berjudul tersebut, tidak ditemukan informasi bahwa Kemenhub mengizinkan warga untuk mudik di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Artikel itu berisi aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik. Pada 6 Mei 2020, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pun menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik. "Mudik dilarang!" katanya.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.kokisehat.com/2020/05/warga-dibolehkan-mudik-oleh-kemenhub.html?fbclid=IwAR0NfxF5i7UvaBpWCuFY-SAVUYK_oe4T4nrzV5NwQFnggP6utNJmAFmuE6Q
- http://archive.ph/rNTBE
- https://www.suara.com/bisnis/2020/05/05/112757/warga-dibolehkan-mudik-oleh-kemenhub-aturannya-keluar-sore-ini
- https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/14581191/doni-monardo-saya-tegaskan-mudik-tetap-dilarang
- https://covid19.go.id/p/berita/mudik-tetap-dilarang-kemenhub-dukung-dan-tindaklanjuti-se-gugus-tugas
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5005376/mudik-tetap-dilarang-ini-kriteria-ketat-untuk-bisa-ke-luar-kota/2
[SALAH] Video Penampakan Kuntilanak di Rumah Sakit Galang Batam
Sumber: youtube.comTanggal publish: 06/05/2020
Berita
Beredar video di Youtube yang diklaim sebagai penampakan kuntilanak di Rumah Sakit Galang, Batam. Dalam narasi video itu disebutkan bahwa video tersebut diambil dari salah satu CCTV yang ada di rumah sakit tersebut. Berikut kutipan narasinya:
“Selamat menonton video ini,video ini diambil dari salah satu cctv yang ada dirumah sakit galang batam, dimana rumah sakit ini dibuat pihak pemerintah batam untuk mengisolasi atau mnyembuhkan saudra2 kita yg terinfeksi covid-19.
Semoga covid-19 segera lenyap dari batam dan indonesia..jangan lupa dirumah aja jgan lupa keluar rumah pake masker.
Subscribe dan like channel ini agar bisa memberikan info dan hiburan bt kalian semua,terima kasih...
#dirumahaja#pakemasker#lawancovid-19”
“Selamat menonton video ini,video ini diambil dari salah satu cctv yang ada dirumah sakit galang batam, dimana rumah sakit ini dibuat pihak pemerintah batam untuk mengisolasi atau mnyembuhkan saudra2 kita yg terinfeksi covid-19.
Semoga covid-19 segera lenyap dari batam dan indonesia..jangan lupa dirumah aja jgan lupa keluar rumah pake masker.
Subscribe dan like channel ini agar bisa memberikan info dan hiburan bt kalian semua,terima kasih...
#dirumahaja#pakemasker#lawancovid-19”
Hasil Cek Fakta
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim narasi tersebut tidak benar. Berdasarkan penelusuran Batamnews.co.id yang dilansir oleh Liputan6.com, penampakan dalam video bukanlah kuntilanak melainkan serangga yang menempel di lensa CCTV.
Kepala RS Khusus Covid-19, Galang Kol (CKM) Dr. dr. Khairul Ihsan Nasution juga membantah, lokasi tersebut berada di RS Khusus Covid-19 di Pulau Galang. Ia menyatakan informasi yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks.
"Bukan, bukan. Nggak ada itu," ujar kolonel yang biasa disapa Ihsan.
Adapun, bila melihat tanggal rekaman CCTV tertulis 1 Januari 2020 hari Rabu. Sedangkan, RS Galang Batam baru beroperasi pada bulan April 2020. Berikut pemberitaan mengenai peresmian RS Galang:
[…] Rumah Sakit Khusus Corona Pulau Galang Resmi Beroperasi, Diutamakan untuk TKI dari Malaysia dan Singapura
BATAM, KOMPAS.com – Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang, atau tepatnya berada di lokasi Eks Kamp Vietnam di Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Batam, Kepuluan Riau (Kepri) resmi beroperasi, Senin (6/4/2020).
Rumah sakit ini akan dipergunakan untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mudik ke tanah air, atau baru saja tiba di tanah air. Para TKI tersebut baik yang datang dari Malaysia serta yang datang dari Singapura.
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya TNI Yudo Margono meresmikan RS tersebut pada Senin, 6 April 2020.
Ia mengatakan jika RS ini akan dipimpin oleh Pangdam I Bukit Barisan Mayjend TNI M Sabrar Fadhil.
Para TKI akan ditampung dan dikarantina dulu di Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang, setelah itu dikembalikan ke kampungnya masing-masing jika dinyatakan sehat.
“Jadi selama karantina di sini, jika ada yang sakit bisa langsung dilakukan perawatan di RS Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang ini, bahkan apabila positif Covid-19, juga bisa langung diisolasi di sini,” kata Yugo Margono, melalui keterangan pers ke Kompas.com, Senin.
Hal ini dilakukan agar bisa membantu rumah sakit rumah sakit yang ada di daerah yang saat ini sedang kewalahan menangani ribuan TKI yang mudik.
Para TKI tersebut masuk melalui Kepri, mulai dari Kabupaten Karimun, Tanjungpinang maupun Batam.
Tetap melayani masyarakat umum
Kendati demikian, rumah sakit ini tetap melayani warga Kepri yang memiliki gejala Covid-19 dan ingin memeriksakan diri.
Rumah sakit ini juga menerima pasien rujukan dari seluruh rumah sakit yang ada di Kepri ini, baik rumah sakit biasa atau rumah sakit rujukan sendiri, seperti RS Embung Fatimah dan RSBP Batam yang ada di Batam.
“Jadi rujukan dari rumah sakit daerah yang dil uar Batam akan tetap diterima di sini, dan masyarakat yang langsung ke sini juga akan diterima,” papar Yugo.
Untuk mekanismenya, untuk masyarakat yang langsung datang ke rumah sakit ini nantinya akan dilakukan screening terlebih dahulu. Apabila positif Covid-19, akan langsung dirawat di ruang isolasi.
“Kalau masih berstatus orang dalam pemantauan (ODP) akan ditempatkan di ruang observasi, dan jika mengalami penurunan kesehatan maka akan langsung dirawat dan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP),” kata Yugo.
Untuk pengembangan dan riset
Sementara itu Plt Gubernur Kepri Isdianto yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepri mengaku bersyukur dengan mulai beroperasinya RS ini.
Sebab Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 keberadaannya diharapkan memberi manfaat untuk Kepri ke depannya.
“Alhamdulillah sudah mulai beroperasi hari ini, kami harap kehadirannya memberi manfaat untuk Kepri ke depannya. Termasuk seperti disampaikan Bapak Presiden, untuk pengembangan dan riset,” kata Isdianto. […]
Kepala RS Khusus Covid-19, Galang Kol (CKM) Dr. dr. Khairul Ihsan Nasution juga membantah, lokasi tersebut berada di RS Khusus Covid-19 di Pulau Galang. Ia menyatakan informasi yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks.
"Bukan, bukan. Nggak ada itu," ujar kolonel yang biasa disapa Ihsan.
Adapun, bila melihat tanggal rekaman CCTV tertulis 1 Januari 2020 hari Rabu. Sedangkan, RS Galang Batam baru beroperasi pada bulan April 2020. Berikut pemberitaan mengenai peresmian RS Galang:
[…] Rumah Sakit Khusus Corona Pulau Galang Resmi Beroperasi, Diutamakan untuk TKI dari Malaysia dan Singapura
BATAM, KOMPAS.com – Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang, atau tepatnya berada di lokasi Eks Kamp Vietnam di Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Batam, Kepuluan Riau (Kepri) resmi beroperasi, Senin (6/4/2020).
Rumah sakit ini akan dipergunakan untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mudik ke tanah air, atau baru saja tiba di tanah air. Para TKI tersebut baik yang datang dari Malaysia serta yang datang dari Singapura.
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya TNI Yudo Margono meresmikan RS tersebut pada Senin, 6 April 2020.
Ia mengatakan jika RS ini akan dipimpin oleh Pangdam I Bukit Barisan Mayjend TNI M Sabrar Fadhil.
Para TKI akan ditampung dan dikarantina dulu di Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang, setelah itu dikembalikan ke kampungnya masing-masing jika dinyatakan sehat.
“Jadi selama karantina di sini, jika ada yang sakit bisa langsung dilakukan perawatan di RS Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang ini, bahkan apabila positif Covid-19, juga bisa langung diisolasi di sini,” kata Yugo Margono, melalui keterangan pers ke Kompas.com, Senin.
Hal ini dilakukan agar bisa membantu rumah sakit rumah sakit yang ada di daerah yang saat ini sedang kewalahan menangani ribuan TKI yang mudik.
Para TKI tersebut masuk melalui Kepri, mulai dari Kabupaten Karimun, Tanjungpinang maupun Batam.
Tetap melayani masyarakat umum
Kendati demikian, rumah sakit ini tetap melayani warga Kepri yang memiliki gejala Covid-19 dan ingin memeriksakan diri.
Rumah sakit ini juga menerima pasien rujukan dari seluruh rumah sakit yang ada di Kepri ini, baik rumah sakit biasa atau rumah sakit rujukan sendiri, seperti RS Embung Fatimah dan RSBP Batam yang ada di Batam.
“Jadi rujukan dari rumah sakit daerah yang dil uar Batam akan tetap diterima di sini, dan masyarakat yang langsung ke sini juga akan diterima,” papar Yugo.
Untuk mekanismenya, untuk masyarakat yang langsung datang ke rumah sakit ini nantinya akan dilakukan screening terlebih dahulu. Apabila positif Covid-19, akan langsung dirawat di ruang isolasi.
“Kalau masih berstatus orang dalam pemantauan (ODP) akan ditempatkan di ruang observasi, dan jika mengalami penurunan kesehatan maka akan langsung dirawat dan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP),” kata Yugo.
Untuk pengembangan dan riset
Sementara itu Plt Gubernur Kepri Isdianto yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepri mengaku bersyukur dengan mulai beroperasinya RS ini.
Sebab Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 keberadaannya diharapkan memberi manfaat untuk Kepri ke depannya.
“Alhamdulillah sudah mulai beroperasi hari ini, kami harap kehadirannya memberi manfaat untuk Kepri ke depannya. Termasuk seperti disampaikan Bapak Presiden, untuk pengembangan dan riset,” kata Isdianto. […]
Kesimpulan
Berdasarkan hal tersebut, maka klaim penampakan kuntilanak di RS Galang Batam tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1177929122539621/
- https://turnbackhoax.id/2020/05/06/salah-video-penampakan-kuntilanak-di-rumah-sakit-galang-batam/
- https://www.liputan6.com/regional/read/4243758/hoaks-penampakan-hantu-terekam-cctv-di-rs-covid-19-pulau-galang
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/9K50aEnk-video-penampakan-kuntilanak-di-rumah-sakit-covid-19-pulau-galang-batam
- https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-tidak-benar-ada-penampakan-hantu-di-rumah-sakit-galang-batam.html
- https://regional.kompas.com/read/2020/04/06/21553161/rumah-sakit-khusus-corona-pulau-galang-resmi-beroperasi-diutamakan-untuk-tki?page=all#page3
[SALAH] “Jokowi: Hukuman Seumur Hidup Bagi Kepala Daerah Mainkan Bantuan Covid-19”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 06/05/2020
Berita
Beredar unggahan Facebook yang menyertakan tautan artikel Jayantara News tentang pernyataan Presiden Jokowi akan menghukum seumur hidup bagi kepada daerah yang memainkan bantuan Covid-19. Berikut kutipan narasinya:
“Kabar bahagia buat warga2 yg nda dapa bansos, jgn pigi pa pala, RT atau kades. langsung POLRES jo kong lapor tu kades deng pala pala deng RT RT yg ada bermain akang ngoni pe bantuan COVID 19. saatnya ngoni bertindak, bilang pa tu pala, Rt deng kades .. PRESIDENT SO BILANG HUKUMAN SEUMUR HIDUP BAGI KEPALA DAERAH MAINKAN BANTUAN COVID 19. deng KAPOLRI so warning lagi! untuk warga yg blum dapat bansos Segra melapor ke polres. https://www/[dot]jayantaranews[dot]com/2020/04/55336/”
“Kabar bahagia buat warga2 yg nda dapa bansos, jgn pigi pa pala, RT atau kades. langsung POLRES jo kong lapor tu kades deng pala pala deng RT RT yg ada bermain akang ngoni pe bantuan COVID 19. saatnya ngoni bertindak, bilang pa tu pala, Rt deng kades .. PRESIDENT SO BILANG HUKUMAN SEUMUR HIDUP BAGI KEPALA DAERAH MAINKAN BANTUAN COVID 19. deng KAPOLRI so warning lagi! untuk warga yg blum dapat bansos Segra melapor ke polres. https://www/[dot]jayantaranews[dot]com/2020/04/55336/”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari tempo.co, saat memeriksa isi artikel tersebut, tidak ditemukan keterangan kapan dan di mana Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan itu. Pemberitaan di media arus utama pun tidak ada ketika mencoba mencari dengan memasukkan kata kunci "penyelewengan bantuan Covid-19 dipenjara seumur hidup" ke mesin pencarian Google.
Presiden Jokowi tidak memberi pernyataan akan menghukum bagi mereka yang menyelewengkan bantuan Covid-19, melainkan pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata dia saat dikonfirmasi liputan6.com.
Dalam pencarian melalui Twitter, twit terkait dengan Covid-19 yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi tidak pernah disebutkan hukuman seumur hidup bagi kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19.
Berikut beberapa twit Presiden Jokowi terkait Covid-19:
[...]Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tetapi juga implikasi ekonomi yang sangat luas. Karena itulah, saya menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.[...] tayang pada 1 April 2020
[...]Saya telah menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk melakukan refocusing serta realokasi anggaran dan kegiatan sehingga pemerintah pusat dan daerah memiliki satu visi dan prioritas yang sama untuk mengatasi penyebaran Covid-19.[...] tayang pada 14 April 2020
Presiden Jokowi tidak memberi pernyataan akan menghukum bagi mereka yang menyelewengkan bantuan Covid-19, melainkan pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata dia saat dikonfirmasi liputan6.com.
Dalam pencarian melalui Twitter, twit terkait dengan Covid-19 yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi tidak pernah disebutkan hukuman seumur hidup bagi kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19.
Berikut beberapa twit Presiden Jokowi terkait Covid-19:
[...]Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tetapi juga implikasi ekonomi yang sangat luas. Karena itulah, saya menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.[...] tayang pada 1 April 2020
[...]Saya telah menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk melakukan refocusing serta realokasi anggaran dan kegiatan sehingga pemerintah pusat dan daerah memiliki satu visi dan prioritas yang sama untuk mengatasi penyebaran Covid-19.[...] tayang pada 14 April 2020
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi mengenai Presiden Jokowi menyatakan bahwa kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19 akan dihukum seumur hidup tidak benar, oleh sebab itu unggahan tersebut masuk dalamMisleading Content/Konten yang Menyesatkan.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2020/05/06/salah-jokowi-hukuman-seumur-hidup-bagi-kepala-daerah-mainkan-bantuan-covid-19/
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/764/fakta-atau-hoaks-benarkah-jokowi-sebut-kepala-daerah-yang-mainkan-bantuan-covid-19-bakal-dihukum-seumur-hidup
- https://www.liputan6.com/news/read/4217078/kpk-selewengkan-dana-penanganan-corona-terancam-hukuman-mati
- https://twitter.com/jokowi/status/1245220293150273539
- https://twitter.com/jokowi/status/1249993839252668417
[Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video TKA Cina di Morowali yang Bikin Ulah Saat Pandemi Covid-19?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 06/05/2020
Berita
Sebuah video yang diklaim sebagai video tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di Morowali, Sulawesi Tengah, yang membuat ulah saat pandemi virus Corona Covid-19 beredar di media sosial. Menurut klaim itu, para TKA Cina tersebut berjumlah puluhan ribu.
Di Facebook, video berdurasi 2 menit 5 detik itu diunggah salah satunya oleh akun Kuncorok Kuncorok, yakni pada Kamis, 30 April 2020. Berikut narasi yang ditulis akun ini:
"TKA China keluar dari sarangnya di MorowaliTernyata jumlahnya sudah puluhan ribuTapi masih terus di datangkanJangan salahkan rakyat bila banyak yg menghina Jokowi jongos China"
Adapun video yang diunggah akun tersebut merupakan video yang direkam ulang dari ponsel lain dan kemudian dinarasikan oleh si perekam video. Berikut ini narasi utuhnya:
"Puluhan ribu pekerja Cina di Morowali buat ulah. Hari ini tuh. Ratusan ribu bahkan tuh. Gila banyak banget. Di Morowali tuh. Mana enggak ada pekerja Cina? Ini ada nih, tuh. Pekerja Cinanya banyak banget, membludak, di perusahaan Morowali. Membahayakan. Subhanallah. Udah banyak begini masih tutup mata pemerintah, bukannya diusir-usirin. Ngeri ini. Mereka mulai demo itu. Mereka mulai keluar dari sarang. Gimana kalau ini ribut? Ancur enggak ini satu pulau, Morowali? Gila ini. Jumlahnya kayak semut. Hebat Joko, Joko. Joko Tingkir hebat, Joko Tingkir. Ngeri, kalau ini berontak, hancur udah Sulawesi, hancur nih. Walaupun segini, pegang senjata semua, hancur ini. Ini enggak dipikirkan oleh pemerintah, imbasnya. Ini aja udah ribut begini, udah nyari ribut di negeri orang. Pulangkan TKA Cina. Wajib pulangkan TKA Cina. Membuat resah. Banyak banget. Subhanallah. Kalau ini ribut, masyaallah. Ini baru satu pulau. Baru satu kabupaten ini. Belum lagi di Banten, belum lagi di mana-mana, wah hancur udah. Hancur kalau mereka berontak ini. Ini pemerintah kacau ini. Bahaya sekali kerjanya pemerintah ini. Harus bertanggung jawab ini."
Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 73 ribu kali, dibagikan lebih dari 5 ribu kali, dan dikomentari lebih dari 700 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Kuncorok Kuncorok.
Benarkah video tersebut merupakan video puluhan ribu TKA Cina di Morowali yang bikin ulah di tengah pandemi virus Corona Covid-19?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, video yang sama pernah diunggah oleh kanal Kabar Anak Aceh pada 24 Januari 2019, jauh sebelum munculnya virus Corona penyebab Covid-19 di Wuhan, Cina, pada Desember 2019. Video itu pun bukan video demonstrasi oleh TKA Cina, melainkan buruh yang bekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Video tersebut berjudul "Tuntut Upah Naik 20% Ratusan Buruh Demo PT IMIP, dan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal". Dalam keterangan video itu, disebutkan bahwa demonstrasi tersebut digelar oleh ratusan buruh dengan nama Perjuangan Rakyat Tertindas Morowali pada 24 Januari 2019.
Video itu pun pernah diunggah oleh kanal YouTube KompasTV, yakni pada 25 Januari 2019, dengan judul "Berita Demo TKA di Morowali Hoaks". Saat itu, dilansir dari CNN Indonesia, memang menyebar pula narasi seperti yang beredar saat ini, bahwa video tersebut merupakan video demonstrasi TKA Cina di Morowali.
Dalam video KompasTV tersebut, Kepala Polres Morowali, Ajun Komisaris Besar Dadan Wahyudi, mengatakan demonstrasi yang terekam dalam video yang viral itu digelar oleh tenaga kerja lokal PT IMIP yang menuntut kenaikan UMSK. Hoaks ini pun, menurut Dadan, menyebabkan situasi di tengah masyarakat menjadi tidak kondusif.
Gambar tangkapan layar video berita di kanal YouTube KompasTV.
Saat dihubungi Tim CekFakta Tempo pada 5 Mei 2020, Koordinator Humas PT IMIP, Dedy Kurniawan, juga menyatakan bahwa narasi yang menyertai video tersebut hoaks. Menurut dia, unjuk rasa dalam video itu dilakukan pada 2019 oleh serikat buruh lokal yang menuntut kenaikan upah.
"Unggahan itu sangat jelas adalah hoaks. Video dalam unggahan itu adalah video demonstrasi karyawan Indonesia yang tergabung dalam lima serikat buruh di kawasan PT IMIP pada pertengahan Januari 2019 terkait permintaan kenaikan UMSK," kata Dedy.
Demonstrasi itu pun pernah diberitakan oleh sejumlah media. CNN Indonesia misalnya, memberitakan unjuk rasa tersebut pada 25 Januari 2019 dengan judul "Polisi Sebut Situasi di Morowali Normal Usai Demo Buruh". Demonstrasi itu memang sempat membuat Jalan Trans Sulawesi di kawasan PT IMIP macet. Jalan utama perusahaan juga diblokade massa.
Sementara kantor berita Antara pernah memberitakan peristiwa tersebut pada 24 Januari 2019 dengan judul "Ribuan karyawan IMIP Morowali mogok, Disnaker: karyawan-manajemen tak boleh saling intimidasi". Berita ini memuat wawancara dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transportasi Morowali, Umar Rasyid.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, narasi yang ditulis oleh akun Facebook Kuncorok Kuncorok, bahwa video di atas adalah video puluhan ribu TKA Cina yang bikin ulah saat pandemi virus Corona Covid-19, keliru. Demonstrasi dalam video itu memang terjadi di PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah. Namun, unjuk rasa itu digelar oleh para tenaga kerja lokal yang tergabung dalam lima serikat buruh di kawasan PT IMIP, bukan oleh TKA Cina.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://web.facebook.com/kuncorok.kuncorok.7/videos/255818592463860/?_rdc=2&_rdr
- https://www.youtube.com/watch?v=KeHR-tMo5U8
- https://www.youtube.com/watch?v=dVEVziI2org
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190130145327-12-365076/polisi-tangkap-penyebar-hoaks-demo-pekerja-china-di-morowali
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190125090440-20-363687/polisi-sebut-situasi-di-morowali-normal-usai-demo-buruh
- https://sulteng.antaranews.com/berita/48726/ribuan-karyawan-imip-morowali-mogok-disnaker-karyawan-menejemen-tak-boleh-saling-intimidasi
Halaman: 7648/8677




