Seperti yang kita tahu, orang tua pada jaman dahulu sering mempercayai mitos terkait memberi minum kopi kepada bayi untuk mencegah step atau kejang demam. tak sedikit orang tua yang meminumkan bayinya satu-dua sendok kopi jika anak kejang.
[SALAH] Bayi Diberi Minum Kopi Untuk Cegah Kejang
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 17/09/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, dilansir dari detik.com, Praktisi Kesehatan Anak, dr Wiyarni Pambudi, SpA, mengatakan informasi itu tidak benar (hoax).
“Hoax ya. Untuk anak yang punya risiko atau kondisi kejang, dokter akan memberikan resep obat anti kejang, bukannya kopi,” jelas dr Wiyarni pada detikcom, Senin (16/9/2019).
“Walaupun hanya sesendok kecil, sangat berpengaruh karena bayi jauh lebih sensitif dari pada orang dewasa. Efek kafein sendiri juga diteliti bisa bertahan sampai lebih dari 6 jam,” katanya.
Meskipun pemberian kopi pada bayi atau anak hanya sedikit, tetap saja tidak diperbolehkan. dr Wiyarni menganjurkan untuk memberikan ASI eksklusif, Makanan Pendamping ASI (MPASI), dan juga segera dibawa ke dokter jika mengalami step atau kejang demam.
Selain itu, menaruh sesuatu kedalam mulut anak yang sedang kejang dinilai sangat berbahaya, karena seseorang yang sedang kejang tidak memiliki kontrol penuh atas dirinya.Sendok yang Anda masukkan ke dalam mulut bayi dapat menyebabkan gusi terluka hingga rahang dan gigi patah. Gigi yang patah bisa masuk ke dalam saluran napas dan menyumbat saluran napas.
Meminumkan kopi pada bayi juga bisa menyebabkan jantung si bayi berdebar lebih cepat dari biasanya yang dikenal dengan istilah Takikardia. Bayi yang mengalami takikardia biasanya memiliki denyut jantung lebih dari 160 detak per menit (bpm) ketika ia sedang berdiam diri. Padahal, denyut jantung normal pada bayi seharusnya tidak melebihi 140 bpm.
Kafein dosis tinggi justru bisa membuat gangguan jantung dan saraf anak semakin parah, dalam hal ini kejang yang dialaminya.
Kesimpulan
Rujukan
Mobil Mendadak Mati Sebelum KRL Lewat, Mitos atau Fakta?
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 16/09/2019
Berita
Tekan klakson untuk nyalakan mesin mogok di perlintasan
TEMPO.CO, Jakarta - Tema mitos atau fakta yang akan dibahas hari ini adalah soal mesin mobil yang tiba-tiba mati di perlintasan rel saat kereta mendekat. Banyaknya kecelakaan mobil yang tertabrak kereta karena mesin tiba-tiba mati memunculkan isu tersebut.
Lalu, agar bisa menjalankannya kembali, pengendara harus menekan klakson sekencang-kencangnya. Namun, menurut ilmuwan, hal itu hanya mitos.
"Tidak ada pengaruhnya ya soal itu dan yang katanya jika menekan klakson mobil bisa jalan kembali. Itu hanya mitos," kata peneliti teknologi kelistrikan Universitas Indonesia, Chairul Hudaya, kepada Tempo melalui pesan pendek, Jumat, 23 Februari 2018.
Hasil Cek Fakta
"Kalau masalah gaya magnet atau elektrik tidak signifikan membuat mobil berhenti atau mogok di tengah perlintasan," ujar Chairul.
Bulan lalu, kecelakaan terjadi di perlintasan rel Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Sebuah mobil tertabrak kereta api batu bara, menimbulkan korban dua orang meninggal.
Pada Juni 2017, terjadi kecelakaan antara mobil dan kereta di Jalan Kembang Pasar, Jakarta Pusat. Kecelakaan itu mengakibatkan dua orang tewas. Selang tiga bulan kemudian, pada September 2017, kecelakaan serupa terjadi di perlintasan rel di Kabupaten Pasuruan. Mobil terseret hingga 50 meter, kecelakaan tersebut menewaskan satu orang dan tiga orang luka-luka.
Rujukan
Kades di Aceh Dipolisikan Karena Kembangkan Benih Padi Unggul
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 16/09/2019
Berita
Dipolisikan karena Kembangkan Benih Padi Unggul:
Tengku Munirwan di ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Aceh sejak sejak Selasa 23 Juli 2019
Ia menjadi tersangka karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label atau belum bersertifikasi
Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh
Ironisnya, kades berprestasi ini justru dipolisikan oleh otoritas yang seharusnya mengapresiasinya inovasinya dalam mengembangkan pertanian di desanya.
Hasil Cek Fakta
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memperdagangkan dan menyalurkan produk benih padi IF8 yang belum mengantongi sertifikat oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Zulfikar Muhammad, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh selaku pendamping hukum Tengku Munirwan mengatakan kliennya ditahan dalam posisinya sebagai Direktur PT Bumades Nisami, badan usaha yang didirikan masyarakat desa Meunasah Rayeuk untuk mendorong sektor pertanian di desanya.
Salah satu produk unggulan dari Bumades Nisami adalah benih padi IF8 yang dikembangkan Tengku Munirwan dengan kelompok tani di desanya dari benih padi bantuan dari pemerintah Aceh yang diberikan secara cuma-cuma.
"Di Aceh itu memang ada tradisi, hasil panen padi di bagi 2 satu dikonsumsi atau djiual, kemudian setengah disimpan dijadikan benih untuk penanaman berikutnya."
"Ketika hasil panen padi tersebut bagus, pak Munirwan lalu mengembangkannya, dia menyortir benih itu dan berkat kemampuan menentukan mana benih yang bagus itulah ia disebut keuchik yang inovatif."
"Karena tidak semua benih yang disimpan itu bagus. Dari sinilah kemudian benih IF8 itu dikembangkan." papar Zulkarnain.
Dari inisiatif Kades Munirwan ini, akhirnya produksi padi di desanya meningkat signifikan antara 50-100%.
Benih padi yang dikembangkannya pun dikenal dan diminati masyarakat. Langkah inovasi pertanian yang dilakukannya kemudian juga ditiru oleh 23 kelompok tani di Aceh Utara.
Juara lomba inovasi desa malah dipolisikan
Lantaran kesuksesannya inilah, Tengku Munirwan kemudian mengikutkan benih padinya itu dalam event Inovasi Desa tingkat Nasional dan berhasil meraih juara 2 dari Kementerian Pedesaan.
Dari event inilah kemudian benih padi IF8 dikenal luas walau belum disertifikasi.
"Memang benih ini belum ada sertifikat dan izin pelepasan dari kementerian pertanian maka dari itu di kemasannya di bagian label merek dagang masih tertulis untuk kalangan sendiri dari petani untuk petani." Tambah Zulfikar.
Zulfikar juga menegaskan kasus yang menjerat kliennya juga cacat secara hukum karena pasal yang digunakan yakni UU Nomor 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman bertentangan dengan UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang diterbitkan tahun 2001.
Dimana terkait program pangan sudah diserahkan kewenangannya pada Provinsi Aceh.
Dan ia juga menilai kasus ini kontraproduktif terhadap program kedaulatan pangan pemerintah.
"Kalau merujuk pada tujuan Negara dan program Nawacita Presiden maupun visi misi Provinsi Aceh, maka perkara ini harus dihentikan."
"Buat malu saja, karena tujuan negara kita itu sekarang bukan lagi swasembada atau ketahanan pangan, tapi kedaulatan pangan."
"Itu artinya kemampuan diri sendiri untuk mengatur pangan sangat penting, Makanya kalau ada upaya inovasi yang mendukung kedaulatan itu kemudian malah dihambat kan aneh."
Penahanan ditangguhkan
Kasus hukum yang membelit Tengku Munirwan dengan cepat menimbulkan simpati warga.
Apalagi Kades Tengku Munirwan langsung ditahan pihak Polda Aceh sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juli 2019.
Sejumlah elemen masyarakat di Aceh berhasil mengumpulkan 2.000 lembar lebih kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bagian dari dukungan terhadap Munirwan dan mendesak agar penahanan Munirwan ditangguhkan.
Tuntutan ini dikabulkan, Polda Aceh pada Jum'at (26/7/2019) menangguhkan penahanan Munirwan karena alasan kemanusiaan.
Munirwan
Berkat benih padi unggul yang dikembangkannya, Munirwan (dua dari kanan) menerima penghargaan Inovasi Desa tingkat nasional.
Korban tumpang tindih aturan
Sementara Tengku Munirwan mengaku dirinya hanya korban dari system komunikasi yang buruk dan aturan yang tumpang tindih diantara lembaga pemerintah, khususnya Kementerian Pedesaan dan Kementerian Pertanian.
Tengku Munirwan mengaku dirinya hanya menjalankan program Kementerian Pedesaan (Kemendes) yang disisi lain ternyata dinilai melanggar aturan oleh Kemnterian pertanian
"Saya hanya jalankan program dari Kementerian Desa yakni Bumades, tapi saya tidak tahu ada aturan lain dari Menteri Pertanian."
"Saat mereka tidak mengarahkan kami dengan aturan yang ada di pertanian, maka kami anggap boleh."
"Program pengembangan benih ini kita mulai sejak 2018 dan saya baru dapat peringatan Juni 2019, setelah sudah mengedarkan benih."
Ia juga menolak disebut memperjualbelikan benih karena Bumadesnya tidak memasarkan benihnya, tetapi petani dari kelompok tani meminta dan membelinya karena terikat komitmen mendukung inovasi sesama rekan petani yang merupakan bagian dari program Kementerian Pedesaan.
"Produk benih IF8 ini setelah saya ikutkan lomba inovasi desa akhirnya masuk dalam Bursa Inovasi Kabupaten."
"Jadi semua desa berkomitmen untuk membudidayakan IF8 yang diproduksi BUMDES kami. Akhirnya itu kita salurkan ke desa-desa karena mereka sudah membuat kartu Komitmen bursa inovasi desa."
"Jadi kita tidak menawarkan, tapi mereka memang diwajibkan karena sudah berkomitmen untuk memanfaatkan inovasi dari kalangan petani." papar Tengku Munirwan.
Meski tersandung kasus hukum dan terancam sanksi pidana penjara selama 5 tahun, Tengku Munirwan mengaku tidak kapok untuk tetap berinovasi memajukan pertanian di desanya.
"Jadi niat saya hanya bagaimana desa saya bisa maju, karena dahulu desa saya ini daerah merah, daerah yang diminta paspor ketika masa darurat militer, lokasinya 50 km dari ibukota kabupaten.'
"Jadi kami hanya berusaha mengubah mindset masyarakat untuk bisa berkembang dan berdikari, salah satunya di bidang pertanian, karena di daerah kami memang 90% potensinya di pertanian."
benih padi unggul
Tengku Munirwan dituduh mengembangkan dan mengedarkan secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikasi
Sementara itu kasus ini juga langsung mendapat perhatian dari petinggi di Jakarta. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, langsung menentang pemidanaan bagi kades Tengku Munirwan.
Dalam Twitternya beberapa waktu lalu (Jumat 26/7/2019), Mendes secara khusus meminta Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh untuk memberikan bantuan dan mencuitkan #SafeKadesInovatif.
"Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh tolong bantu Kades Aceh yg inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi."
"Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap #SafeKadesInovatif,"cuit Mendes di akun twitternya.
"Apa yang menimpa kades di Aceh ini, perlu menjadi perhatian kita semua. Semoga tidak terulang lagi. Dan masalah ini tidak berakhir di jalur hukum," harap Mendes di Jakarta.
Rujukan
Lindungi Data Pribadi Masyarakat, Pemerintah Bentuk Otoritas Baru?
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 16/09/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
"Nah, itu kan perlu diperiksa oleh sebuah pihak, lembaga, atau otoritas, apa betul pemroses data itu sudah mengambil data secukupnya, tidak berlebihan," ujar Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Riki Arif Gunawan di Satrio Tower, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.
Yang pasti, kalau lembaga ini diputuskan dibentuk, maka akan bertugas untuk mengawasi data pribadi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Apabila nantinya ada sengketa antara pemilik data dan pemroses data, maka otoritas anyar itu lah yang akan menentukan penyelesaiannya seperti apa.
Ia mengatakan wacana itu masih manjadi salah satu topik pembicaraan dalam pembahasan di kementeriannya. Termasuk, apakah lembaga ini nantinya akan bersifat independen atau berada di bawah instansi pemerintah yang sudah ada.
Namun, apabila mengacu kepada The General Data Protection Regulation alias regulasi perlindungan data di Eropa, otoritas itu mestinya berrsifat independen dan memiliki penganggaran sendiri. "Tapi sekarang belum ada bentuk pastinya karena masih dibicarakan," tutur Riki.
Selain soal lembaga anyar, pemerintah juga tengah mengkaji sanksi untuk platform atau pihak yang membocorkan dan menyalahgunakan data pribadi milik orang lain.
Sanksi tersebut bakal diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. "Sanksi akan ada untuk bila ada kebocoran data, akan dikaji berapa besar denda yang harus ditetapkan," ujar Riki. Ia belum bisa menyebut berapa besar nominal denda yang bakal dikenakan untuk pelanggar.
Riki menilai sanksi berupa denda bakal lebih efektif ketimbang teguran maupun pemblokiran aplikasi. Sebab, denda akan langsung berpengaruh kepada perusahaan tadi, lantaran bisa berimbas kepada tutup atau meruginya perseroan. "Berbahaya buat kelangsungan perusahaan, sehingga dia akan hati-hati menyimpan data."
Saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap harmonisasi di pemerintah. Riki berharap beleid itu bisa segera terbit. Terlebih, aturan ini juga sudah masuk Program Legislasi Nasional tahun ini. "Sebenarnya kendalanya tidak ada, hanya tinggal menunggu persetujuan dari kementerian dan DPR," ujarnya.



