Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah berada di Osaka, Jepang guna menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20. Pada momen menanti sesi official welcome dan family photo di Leader's Area KTT G20 itu, menurut keterangan dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Jumat 28 Juni 2019, Jokowi terlihat berbincang santai dengan para pemimpin negara dari negara-negara G20, dan juga pimpinan lembaga internasional dalam suasana yang akrab. Di antaranya terdapat Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Putra Mahkota Kerajaan Saudi Mohammad bin Salman, PM Kanada Justin Trudeau, PM Australia Scott Morrison, PM Belanda Mark Rutte, dan Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde. Bahkan Presiden Trump sempat memberikan permen kepada Presiden Jokowi. Acungan jempol pun ditunjukkan orang nomor satu di Amerika Serikat itu kala berfoto bersama dengan pemimpin Indonesia tersebut.
Jokowi juga membagikan momen pertemuan dengan sejumlah pemimpin negara di KTT G20 tersebut melalui akun Instagram miliknya. "Obrolan sejenak bersama para pemimpin negara G20 di ruang Leaders’ Area, gedung INTEX Osaka, Jepang, sambil menantikan sesi official welcome dan family photo," tulisnya di akun Jokowi.
Dikutip dari Suara,com, foto Donald Trump dan Jokowi tersebut diunggah akun resmi Twitter Sekretariat Kabinet RI dan langsung dibanjiri komentar. Banyak warganet yang menyampaikan spekulasinya untuk maksud di balik pose jempol Donald Trump. Beberapa dari mereka mengira artinya 01, nomor urut Jokowi sebagai kontestan Pilpres 2019. Namun, banyak juga warganet yang langsung melawan dugaan tersebut. Pakar Ekspresi dan Pendeteksi Kebohongan Handoko Gani pun ikut memberikan komentar. Seketika segala spekulasi warganet yang dikaitkan dengan pilpres terbantahkan. Menurut Handoko Gani, gestur dan ekspresi wajah Donald Trump mewakili rasa hormatnya untuk Jokowi. Ia juga menyinggung soal ejekan yang diterima Jokowi di cuitannya.
"Saya kasih tahu ya. Gestur tangan jempol dan ekspresi wajah Trump ini artinya seseorang yang 'respectful' kepada Pak @jokowi. Keliru bila dikatakan Pak Jokowi kacung Asing. Tidak ada kacung-kacungan di sini ya," jelas Handoko Gani.
[BERITA] Permen dan Acungan Jempol Donald Trump untuk Jokowi di Sela KTT G20
Sumber:Tanggal publish: 29/06/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Rujukan
- https://www.liputan6.com/global/read/4000862/permen-dan-acungan-jempol-donald-trump-untuk-jokowi-di-sela-ktt-g20?related=dable&utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.1&utm_referrer=
- https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F
- https://www.suara.com/news/2019/06/29/123317/gestur-trump-di-dekat-jokowi-ramai-komentar-ini-kata-pendeteksi-kebohongan
[SALAH] “Ini Gunung Dieng Salatiga”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 29/06/2019
Berita
Lihat baik2..ini bukan gn.Fuji.di jepang…bukan juga pegunungan Alpen di eropa…tapi ini gn.Dieng Salatiga…Indonesia..suhu -9°C.
Hasil Cek Fakta
Ketika informasi atau gambar yang asli dimanipulasi untuk menipu :
1. SUMBER membagikan foto hasil suntingan, foto Gunung Shasta di California (Amerika Serikat) digabungkan dengan foto Gerbang Tol Salatiga di Salatiga (Jawa Tengah).
2. SUMBER menambahkan narasi sehingga menimbulkan premis yang salah.
1. SUMBER membagikan foto hasil suntingan, foto Gunung Shasta di California (Amerika Serikat) digabungkan dengan foto Gerbang Tol Salatiga di Salatiga (Jawa Tengah).
2. SUMBER menambahkan narasi sehingga menimbulkan premis yang salah.
Rujukan
[BERITA] Mengapa MK Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi?
Sumber:Tanggal publish: 28/06/2019
Berita
Seluruh permohonan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 ditolak Mahkamah Konsitusi (MK). Penolakan itu diumumkan sembilan hakim konstitusi tanpa ada dissenting opinionalias pendapat tandingan. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Majelis hakim menilai, dalil pemohon soal adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak beralasan menurut hukum. Sebabnya, menurut hakim konstitusi Manahan Sitompul, penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu. "MK hanya dapat mengadili PHPU," kata dia.
Selain itu, mahkamah juga mengatakan, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain terkait adanya 22.034.193 pemilih siluman. Hakim konstitusi juga mengungkapkan alat bukti berupa rekaman video yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga tidak mampu memperkuat dalil kecurangan oleh oknum petugas pemungutan suara.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan klaim pemohon bahwa perolehan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebesar 63. 573.169 suara atau 48 persen dan untuk Prabowo -Sandiaga sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen tak jelas. Hakim Arief Hidayat menyebutkan, setelah mahkamah mencermati, pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi. "Hasil foto dan pindai, tidak jelas mengenai sumbernya," kata Arief .
Hakim konstitusi menilai pihak Prabowo-Sandiaga juga ragu atas dalil bahwa capres- cawapres 02 itu mendapatkan nol suara di 5.268 tempat pemungutan suara (TPS). Pihak 02 disebut tidak pasti menyebutkan jumlah dan lokasi terjadinya perolehan suara nol.
Anggota majelis hakim Saldi Isra juga membacakan bahwa dalil tim BPN mengenai TPS siluman tidak beralasan secara hukum. Tim BPN mendalilkan ditemukannya 2.984 TPS siluman, dengan sekitar 895.200 suara siluman dengan membandingkan antara jumlah TPS melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 sebanyak 810.352 TPS dan data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, yaitu sebanyak 813.336 TPS.
Hakim MK menilai rentannya keamanan Situng KPU tak ada korelasi dengan hasil rekapitulasi. Hakim MK juga menilai pemohon tak berhasil membuktikan dalil ketidaknetralan aparat. Mahkamah menilai, saksi pemohon dan video yang dijadikan bukti tak membuktikan ketidaknetralan seorang oknum anggota Polres Batubara, Sumatra Utara. Hakim MK juga menilai perintah pengerahan aparat dan kecurangan pada acara pelatihan yang digelar TKN juga tak relevan.
Menanggapi putusan kemarin, Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto menyatakan hakim MK tidak membantah adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. "Cuma selalu dikatakan kecurangan itu terlibat langsung enggak dengan suara? Tapi, kecurangan itu tidak pernah bisa dibantah," ujar dia di gedung MK.
Sementara itu, Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan alat bukti yang diajukan oleh pihak 02 memang belum ada yang menguatkan permohonan mereka. "Semua dimentahkan, baik oleh kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, dan dimentahkan juga oleh Bawaslu dan ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum," kata Yusril.
Majelis hakim menilai, dalil pemohon soal adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak beralasan menurut hukum. Sebabnya, menurut hakim konstitusi Manahan Sitompul, penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu. "MK hanya dapat mengadili PHPU," kata dia.
Selain itu, mahkamah juga mengatakan, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain terkait adanya 22.034.193 pemilih siluman. Hakim konstitusi juga mengungkapkan alat bukti berupa rekaman video yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga tidak mampu memperkuat dalil kecurangan oleh oknum petugas pemungutan suara.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan klaim pemohon bahwa perolehan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebesar 63. 573.169 suara atau 48 persen dan untuk Prabowo -Sandiaga sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen tak jelas. Hakim Arief Hidayat menyebutkan, setelah mahkamah mencermati, pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi. "Hasil foto dan pindai, tidak jelas mengenai sumbernya," kata Arief .
Hakim konstitusi menilai pihak Prabowo-Sandiaga juga ragu atas dalil bahwa capres- cawapres 02 itu mendapatkan nol suara di 5.268 tempat pemungutan suara (TPS). Pihak 02 disebut tidak pasti menyebutkan jumlah dan lokasi terjadinya perolehan suara nol.
Anggota majelis hakim Saldi Isra juga membacakan bahwa dalil tim BPN mengenai TPS siluman tidak beralasan secara hukum. Tim BPN mendalilkan ditemukannya 2.984 TPS siluman, dengan sekitar 895.200 suara siluman dengan membandingkan antara jumlah TPS melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 sebanyak 810.352 TPS dan data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, yaitu sebanyak 813.336 TPS.
Hakim MK menilai rentannya keamanan Situng KPU tak ada korelasi dengan hasil rekapitulasi. Hakim MK juga menilai pemohon tak berhasil membuktikan dalil ketidaknetralan aparat. Mahkamah menilai, saksi pemohon dan video yang dijadikan bukti tak membuktikan ketidaknetralan seorang oknum anggota Polres Batubara, Sumatra Utara. Hakim MK juga menilai perintah pengerahan aparat dan kecurangan pada acara pelatihan yang digelar TKN juga tak relevan.
Menanggapi putusan kemarin, Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto menyatakan hakim MK tidak membantah adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. "Cuma selalu dikatakan kecurangan itu terlibat langsung enggak dengan suara? Tapi, kecurangan itu tidak pernah bisa dibantah," ujar dia di gedung MK.
Sementara itu, Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan alat bukti yang diajukan oleh pihak 02 memang belum ada yang menguatkan permohonan mereka. "Semua dimentahkan, baik oleh kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, dan dimentahkan juga oleh Bawaslu dan ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum," kata Yusril.
Hasil Cek Fakta
Rujukan
[BERITA] Demonstrasi Sidang Putusan MK Diwarnai Rumor Racun Lewat Sepotong Roti
Sumber:Tanggal publish: 27/06/2019
Berita
Demonstrasi mengawal sidang putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara gugatan hasil Pilpres 2019 diwarnai rumor racun makanan. Rumor racun makanan itu disampaikan oleh Koordinator Massa Aksi Gerakan Kedaulatan Rakyat Untuk Keadilan Kemanusiaan, Abdullah Hehamahua. Abdullah menyatakan seorang peserta demo diduga mengalami keracunan usai menerima sepotong roti dari orang tak dikenal. Abdullah menyampaikan rumor itu melalui orasi dari atas mobil komando yang terletak tidak jauh dari barikade kawat berduri. "Satu orang kena racun dan saat ini tengah dibawa mobil ambulans. Informasi yang saya sampaikan itu betul terjadi," katanya kepada ribuan massa yang berada di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, (27/6).
Dokter Palang Merah Indonesia (PMI), Eva menyebut peserta aksi wanita yang diperkirakan berusia 40 tahun tersebut sudah membaik. "Tadi muntah sehabis makan roti, kami tak tahu penyebabnya apa," katanya. Eva mengatakan, pada saat tiba diposko kesehatan PMI, perempuan tersebut sudah dalam keadaan pingsan. Eva kemudian melakukan pertolongan dengan memasangkan infus hingga kondisinya berangsur pulih. Usai dilakukan pertolongan pertama, wanita tersebut langsung dirujuk ke rumah sakit Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat untuk mendapat pertolongan lebih lanjut.
Pihak Rumah Sakit (RS) Budi Kemuliaan, memberikan klarifikasi terkait rumor keracunan makanan. Perempuan peserta aksi yang sebelumnya diduga keracunan saat ikut aksi kawal sidang putusan MK, diduga mengalami gangguan pencernaan, dispepsia atau sejenis maag. Sementara, terkait dugaan korban mengalami keracunan, pihak RS masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Direktur Pelayanan Medik dan ketua tim siaga RS Budi Kemuliaan, dr M Rifki menyatakan perlu adanya penelitian terhadap muntahan dan roti yang dikonsumsi oleh korban. "Saya tak mengatakan itu bukan keracunan. Harus ada pemeriksaan lebih mendalam lagi," kata Rifki ketika dihubungi Katadata.co.id.
Dokter Palang Merah Indonesia (PMI), Eva menyebut peserta aksi wanita yang diperkirakan berusia 40 tahun tersebut sudah membaik. "Tadi muntah sehabis makan roti, kami tak tahu penyebabnya apa," katanya. Eva mengatakan, pada saat tiba diposko kesehatan PMI, perempuan tersebut sudah dalam keadaan pingsan. Eva kemudian melakukan pertolongan dengan memasangkan infus hingga kondisinya berangsur pulih. Usai dilakukan pertolongan pertama, wanita tersebut langsung dirujuk ke rumah sakit Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat untuk mendapat pertolongan lebih lanjut.
Pihak Rumah Sakit (RS) Budi Kemuliaan, memberikan klarifikasi terkait rumor keracunan makanan. Perempuan peserta aksi yang sebelumnya diduga keracunan saat ikut aksi kawal sidang putusan MK, diduga mengalami gangguan pencernaan, dispepsia atau sejenis maag. Sementara, terkait dugaan korban mengalami keracunan, pihak RS masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Direktur Pelayanan Medik dan ketua tim siaga RS Budi Kemuliaan, dr M Rifki menyatakan perlu adanya penelitian terhadap muntahan dan roti yang dikonsumsi oleh korban. "Saya tak mengatakan itu bukan keracunan. Harus ada pemeriksaan lebih mendalam lagi," kata Rifki ketika dihubungi Katadata.co.id.
Hasil Cek Fakta
Rujukan
Halaman: 7759/8484
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2840230/original/009257200_1561780253-Trump_Jokowi.jpeg)

