“*SELANGKAH LAGI INDONESIA BISA BERUBAH MENJADI INDOCHINA*
#NAJIS 2 PERIODE !!
PENYELUDUPAN SENJATA BERKONTAINER DI MOROWALI !…”, selengkapnya di bagian REFERENSI.
[DISINFORMASI] “PENYELUDUPAN SENJATA BERKONTAINER DI MOROWALI !”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 28/11/2018
Berita
Hasil Cek Fakta
Post sumber menggunakan foto-foto yang sudah beredar sebelumnya, beberapa diantaranya beredar di 2011. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
(HOAKS) Al Qur'an Palsu yang Mengubah Terjemahan Surat Al Maidah Ayat 51
Sumber: WhatsappTanggal publish: 28/11/2018
Berita
Sebuah pesan berantai di Whatsapp grup menyebutkan bahwa Al Qur’an palsu telah dijual oleh Gramedia dan beredar ke sekolah-sekolah. Al Qur’an tersebut diklaim palsu karena mengganti terjemahan kata “pemimpin” dalam surat Al-Maidah ayat 51 menjadi “teman setia”.
Hasil Cek Fakta
Kementerian Agama pada 2016 pernah melansir bahwa kata awliya yang tertuang dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 diterjemahkan sesuai konteksnya. Merujuk pada Terjemahan Al-Quran Kementerian Agama edisi revisi 1998-2002, pada Surat Ali Imran 3: 28, QS An-Nisa 4: 139, dan 144 serta QS Al-Maidah 5: 57, misalnya, kata awliya diterjemahkan dengan pemimpin.
Sedangkan pada QS Al-Maidah 5: 51 dan QS Al-Mumtahanah 60: 1 diartikan dengan teman setia. Adapun pada QS Al-Taubah 9: 23 dimaknai dengan pelindung, dan pada QS An-Nisa 4: 89 diterjemahkan dengan teman-teman.
Sedangkan pada QS Al-Maidah 5: 51 dan QS Al-Mumtahanah 60: 1 diartikan dengan teman setia. Adapun pada QS Al-Taubah 9: 23 dimaknai dengan pelindung, dan pada QS An-Nisa 4: 89 diterjemahkan dengan teman-teman.
Rujukan
Pelaku Body Shaming Bisa Dijerat Pidana
Sumber: Facebook, Twitter, InstagramTanggal publish: 28/11/2018
Berita
Informasi yang menyebutkan bahwa pelaku penghinaan bentuk fisik (body shaming) di media sosial bisa dipidanakan dengan UU ITE, ramai dibincang di media sosial. Salah satu sumber viral adalah saat Gubernur Jawa Barat mempostingan infografis di akun instagramnya pada 19 November.
Hasil Cek Fakta
Polisi menyatakan bahwa body shaming bisa dijerat dengan Pasal 3 UU ITE dengan hukuman 4 tahun penjara.
Rujukan
[SALAH] Bendungan Katulampa Jebol Pada 27 November 2018
Sumber: facebook.comTanggal publish: 28/11/2018
Berita
Informasi jebolnya Bendungan Katulampa beredar di media sosial pada Selasa (27/11) malam. Dalam pesan itu dikabarkan bahwa daerah Jakarta dan sekitarnya akan diterjang banjir karena hujan gerimis yang terjadi di malam itu.
Hasil Cek Fakta
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho melalui akun twitternya (@Sutopo_PN) juga memastikan bahwa kabar tentang jebolnya Bendungan Katulampa pada 27 November 2018 merupakan hoaks. “Beredar di medsos yang mengatakan bendung Katulampa jebol dan akan menyebabkan Jakarta banjir. Itu semua Hoax. Kondisi sungai-sungai di Bogor, Depok dan Jakarta aman pada 27/11/2018,” cuitnya.
Rujukan
Halaman: 8148/8682




