• Foto Bambang Tri Kondisi Terbaru

    Sumber: https://www.facebook.com/
    Tanggal publish: 27/02/2017

    Berita

    Sebuah akun Facebook bernama “‎Chantique Nissa Malik” memposting gambar hoax pada group “BOIKOT METRO TV KRN MELAKUKAN PEMBODOHAN PUBLIK” dengan narasi sebagai berikut:

    ‘Setelah lama tidak ada berita ,diperoses pun tidak …dan menurut impormasi sekarang BABANG TRI UNDERCVER di siksa dan di perlakukan seperti binatang…,!!! Mohon do,a sobat semoga BABANG TRI SELALU DI BERIKAN KETABAHAN,SEHAT,DAN PANJAG UMUR…AMIN..!’

    Hasil Cek Fakta

    Gambar hoax adalah gambar editan. Sumber asli dari gambar tersebut adalah video YouTube tentang seseorang berasal dari Kamboja yang sedang berdakwah di Malaysia yang dimasukkan ke penjara karena tidak memiliki kartu identitas dan paspornya sudah habis sebagaimana dimuat di dalam berita yang dirilis oleh situs TribunNews.com pada tahun 2015 silam.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [KLARIFIKASI] Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen

    Sumber: www.facebook.com
    Tanggal publish: 24/02/2017

    Berita

    KORBAN /PASIEN Kecelakaan yang ga pny BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan..

    *BACA DAN LIHAT STNK ANDA*

    Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ?

    Coba rekan² cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

    Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?

    Kegunaannya utk apa..... ? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

    Nah dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama *Jasa Raharja*.

    Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... ! Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-

    Sedang kendaraan utk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-

    Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017

    tanggal 13 Februari 2017.

    Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

    Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah). Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

    Penggantian biaya P3K dari tdk ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).

    Penggantian biaya ambulans dari tdk ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah). Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

    *Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb.... ?*

    1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

    2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.

    ( Tp seringnya korban atau keluarga korban laka lantas males bgt ngurus Laporan Kepolisian. Ingat ya.. Ini syarat penting!!! Mau dpt hak? Harus uruslahhh..)

    3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.

    Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah. 4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

    Oh ya, santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.

    Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya...

    .. !!!

    Kita semua wajib tahu.... ! _*"Karena ada haknya"

    Hasil Cek Fakta

    Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja mengalami kenaikan sekitar 100 persen. Kebijakan ini sudah mulai diterapkan mulai awal Juni 2017.

    Misalnya santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Selain itu kata dia biaya perawatan luka-luka (maksimal) awalnya Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Besaran santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu maksimal) juga mengalami kenaikan. Pada ketentuan lama Rp 25 juta dan pada ketentuan baru naik menjadi Rp 50 juta.

    Kebijakan peningkatan besaran santunan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketentuan itu yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [DISINFORMASI] Video Wawancara Ribka Tjiptaning Yang Sudah Disunting

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/02/2017

    Berita

    Beredar video wawancara Ribka Tjiptaning

    Hasil Cek Fakta

    Pengunggah di Youtube memecah menjadi 2 bagian, tautan asal video dari Lativi akunnya sudah tidak ada. Di bagian 1 muncul bahan asal dari isu “Aku Bangga Jadi Anak PKI”, di bagian 2 asal isu “15 juta PKI siap bangkit”.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Banjir Di Depan Istana

    Sumber: https://www.facebook.com/
    Tanggal publish: 22/02/2017

    Berita

    Sebuah akun Facebook dengan nama Indrisantika Kurniasari pada tanggal 20 Februari 2017 memposting foto hoax dengan narasi:
    ‘ALHAMDULILLAH…. AKHIR NYA TOL LAUT DI DEPAN ISTANA NEGARA N BUNDARAN HI SELESAI JUGA HARI INI…!!!

    Hasil Cek Fakta

    Di dalam artikel berita yang diturunkan detik.com pada tanggal 21 Februari 2017 Kepala Sekretariat Kepresidenan Dharmansjah Djumala menegaskan bahwa foto yang beredar bahwa Istana kebanjiran adalah hoax.
    Lalu dari manakah foto banjir di depan Istana itu berasal? Ternyata itu adalah foto daur ulang dari berita tahun 2015 silam yang diedit. Foto asli berasal dari Antara Foto yang dimuat di beberapa media nasional seperti Liputan6 dan AntaraNews.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini