• Cek Fakta: Video Klaim Nelayan Indonesia Ditangkap Tentara Malaysia, Benarkah?

    Sumber:

    Berita

    SuaraLampung.id - Baru-baru ini sebuah video yang mengklaim menunjukkan penangkapan nelayan Indonesia oleh tentara Malaysia menjadi viral di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan narasi dramatis tertulis narasi “Kami nelayan Indonesia ditangkap tentara Malaysia meski memancing di perairan Indonesia, mohon Presiden membebaskan kami.”

    Video ini telah ditonton puluhan ribu kali, disukai oleh banyak pengguna, dan menjadi viral di berbagai platform. 

    Namun hasil pengecekan oleh TurnBackHoax / Mafindo menunjukkan bahwa video tersebut bukan rekaman nyata kejadian melainkan hasil rekayasa berbasis kecerdasan buatan (AI).

    Beredar video [arsip] dari akun TikTok “mbahsiwar” pada Selasa (02/12/2025), isinya memperlihatkan tiga orang yang berada di kapal berbendera Malaysia.

    Unggahan disertai narasi:

    “Siapapun yang melihat video ini, tolong sebarkan. Kami nelayan Indonesia ditangkap tentara Malaysia. Kami tahu betul lokasi kami mengambil ikan itu masih di perairan Indonesia. Dan saya mohon kepada Bapak Presiden untuk membebaskan kami”. 

    Hingga Senin (08/12/2025), konten tersebut telah mendapat hampir 85.000 tanda suka, lebih dari 11.000 interaksi komentar, serta dibagikan ulang 85.000-an kali.

    Temuan Cek Fakta: 

    Ketika dilakukan pencarian gambar balik (reverse image / video), tidak ditemukan footage atau foto serupa — artinya video itu tidak bisa dibuktikan terjadi di dunia nyata. 

    Analisis teknis terhadap video menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara gerakan mulut dan suara, serta detail visual yang tidak alami, indikasi kuat video adalah manipulasi AI. 

    Setelah diuji melalui tool deteksi AI (Hive Moderation), video itu dinyatakan dengan probabilitas sangat tinggi — sekitar 99,9%, sebagai konten palsu (fabricated content). 

    Tidak ada konfirmasi resmi dari instansi terkait — baik pemerintah Indonesia, instansi keamanan, maupun media kredibel yang membenarkan klaim bahwa ada nelayan Indonesia baru-baru ini ditangkap tentara Malaysia sebagaimana diklaim dalam video.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Dengan fakta-fakta di atas, klaim bahwa video tersebut adalah bukti penangkapan nelayan Indonesia oleh tentara Malaysia, tidak berdasar, dan termasuk kategori konten palsu / hoaks. Membagikan video seperti ini tanpa verifikasi bisa menimbulkan ketegangan publik, menyebarkan ketakutan, dan memperkeruh suasana.

    Pesan bagi Publik
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditahan KPK Pertengahan Maret 2025

    Sumber:

    Berita

    Suara.com - Beredar video di media sosial yang menarasikan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam video Facebook berdurasi kurang dari semenit tersebut menampilkan seorang pria mengenakan topi, masker dan rompi merah tahanan kejaksaan.

    Diketahui sebelumnya, KPK memang melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025 untuk mengusut dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

    Adapun narasi dalam unggahan tersebut:

    "Ridwan Kamil ditangkap

    seret semuanya pak biar dipenjara berjamaah"

    Akan tetapi, apakah benar video itu merupakan saat Ridwan Kamil ditahan KPK?

    Hasil Cek Fakta

    Tim cek fakta Antara menggunakan Google Image Reverse untuk mengkonfirmasi video tersebut. Hasilnya, video serupa ditemukan di YouTube KompasTV Palembang yang berjudul “Diduga Korupsi Perizinan Kebun Sawit, Mantan Kades Musi Rawas Ditahan Kejati Sumsel”.

    Sesuai keterangannya, pria berompi tahanan itu adalah BA, anggota DPRD Musi Rawas yang menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan kebun sawit. Ia diduga merugikan negara hingga Rp61,3 miliar.
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Benarkah Cina Akan Bangun Pangkalan Militer di Indonesia?

    Sumber:

    Berita

    Suara.com - Sebuah unggahan video yang beredar luas di Facebook memantik perdebatan setelah menarasikan bahwa China akan membangun pangkalan militer di Indonesia.

    Klaim ini sontak menuai reaksi beragam dari masyarakat, mulai dari kekhawatiran atas kedaulatan negara hingga spekulasi soal hubungan geopolitik di kawasan Asia Tenggara.

    Dalam narasi tersebut, disebutkan bahwa pembangunan pangkalan tersebut akan menjadi bagian dari kerja sama strategis antara kedua negara.

    Namun, hingga kini, belum ada bukti kuat maupun pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia maupun China yang mengonfirmasi klaim tersebut.

    Perlu diketahui, pangkalan militer adalah fasilitas yang secara umum digunakan untuk menampung personel angkatan bersenjata, menyimpan persenjataan, serta menyediakan logistik dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk operasi militer.

    Kehadiran pangkalan militer asing di suatu negara bukanlah hal sepele karena menyangkut isu sensitif seperti kedaulatan, keamanan nasional, serta stabilitas regional.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “CHINA BANGUN PANGKALAN MILITER DI RI?

    CHINA SUDAH SIAPKAN PASUKAN UNTUK KUASAI INDONESIA”

    Namun, benarkah China akan membuat pangkalan militer di Indonesia?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, video tersebut serupa dengan unggahan YouTube TVOne berjudul “Cina Bangun Pangkalan Militer di Republik Indonesia? | tvOne” yang diunggah pada 4 September 2020.

    Sebuah video yang beredar luas di media sosial mengklaim bahwa Departemen Pertahanan Amerika Serikat (Dephan AS) mengungkapkan rencana Cina untuk membangun pangkalan militer di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Narasi dalam video tersebut menyebut bahwa pembangunan pangkalan militer itu merupakan bagian dari strategi besar Cina dalam membentuk jaringan logistik dan militer raksasa guna memperluas pengaruhnya di kawasan Asia-Pasifik. Disebutkan pula bahwa Cina tengah gencar melakukan pendekatan diplomatik dan ekonomi terhadap negara-negara mitra demi merealisasikan rencana tersebut, termasuk melalui investasi besar-besaran di sektor infrastruktur dan pelabuhan.

    Namun demikian, informasi tersebut langsung dibantah oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Dalam pernyataan resminya, Kemlu menegaskan bahwa Indonesia tidak akan pernah memberikan izin kepada negara manapun untuk mendirikan pangkalan militer asing di wilayah kedaulatannya, dengan alasan dan tujuan apapun.

    Sikap Indonesia jelas dan konsisten: kebijakan luar negeri bebas aktif menjadi dasar utama dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional. Indonesia juga berkomitmen untuk tidak memihak pada kekuatan global manapun dalam konflik geopolitik dan lebih memilih berperan sebagai penengah serta mitra damai di kawasan.
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • CEK FAKTA: Kabar Prabowo Resmi Copot Wapres Gibran, Benarkah?

    Sumber:

    Berita

    Suara.com - Di tengah isu pemakzulan, beredar kabar menarasikan Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden (wapres) pada 29 April.

    Narasi dibagikan sebuah kanal YouTube dengan menyebut Presiden Prabowo akan mengumumkan posisi wapres akan diganti dengan Ketua DPR yang juga putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.

    Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

    "Jokowi PINGSAN ! Prabowo Resmi Copot Gibran ! Presiden Umumkan Penganti Wapres~ PDIP Ajukan PUAN !"

    Diketahui, sebelumnya ramai diberitakan terkait delapan poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mana salah satu di antaranya yakni usulan penggantian wakil presiden.

    Lantas benarkah Presiden Prabowo resmi mencopot Gibran sebagai Wapres pada akhir April?

    Hasil Cek Fakta

    Penelusuran Antara mengungkap jika tidak ada pernyataan resmi Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa akan memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7A.

    Pasal tersebut menegaskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini