• Cek Fakta: Larangan Baca Al-Quran di Masjid Komplek Rumah Dinas Gubernur Sumut

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/01/2025

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi yang menyebut sebuah masjid di komplek rumah dinas Gubernur Sumut tak memperbolehkan jamaah membaca Al-Quran.

    Video tersebut diunggah oleh Akun Facebook “Mae Qin” pada Minggu, (12/1/2025) dilengkapi narasi sebagai berikut:

    “Mesjid kompleks Rumah Dinas GUBSU jln. Sudirman Medan tidak boleh lagi ada kegiatan baca kitab suci Al Quran. Pelarangan baca alquran juga berlaku di masjid2 lain”

    Terpantau pada hari Senin (20/01/ 2025), unggahan tersebut telah dibanjiri 76 tanda suka, mendapatkan 46 ribu komentar, dan telah dilihat 578 kali.

    Lantas benarkah narasi tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil Cek Fakta tempo.co diketahui bahwa Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sumut Juliadi Zurdani Harahap telah menegaskan bahwa narasi yang disampaikan dalam video tidak benar. Secara tegas, Juliadi membantah pernyataan yang menyebut adanya larangan membuat kegiatan di masjid itu.

    “Video yang mengklaim demikian (pelarangan pengajian) itu tidak benar. Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di masjid Gubernur,” ujar Juliadi Zurdani Harahap dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

    Ditegaskan bahwa Pemprov Sumut senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan, termasuk pengajian. Pemprov Sumut disebut tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.

    “Tidak mungkin kami melarang, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga, jadi video tersebut tidak benar,” ujarnya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi informasi “larangan baca Al-Qur’an di Masjid Kompleks Dinas Gubernur Sumatra Utara” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Bobby Nasution Didiskualifikasi dari Pilkada Sumut

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/01/2025

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video yang memuat narasi mengenai Bobby Nasution yang didiskualifikasi dari pilkada Sumatera Utara.

    Video tersebut diunggah di kanal YouTube “OPINI RAKYAT”. Berikut narasi lengkapnya:

    BOBY DI DISKUALIFIKASI ? @OPINI_RAKYAT

    BREAKING NEWS.!

    BOBY DI DISKUALIFIKASI?

    TERBUKTI CURANG GUNAKAN PARCOK

    Narasi tersebut juga diperkuat dengan sampul foto (thumbnail) yang menampilkan Bobby Nasution di ruang sidang.

    Terpantau pada Kamis (23/1/2025), video itu telah ditonton lebih dari 22 kali sejak diunggah Sabtu (18/1/2025).

    Lantas benarkah narasi tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Melansir TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melakukan penelusuran atas kebenaran klaim tersebut lewat Google search. Ketika dimasukkan kata kunci “Bobby Nasution didiskualifikasi di Pilkada Sumatera Utara”, tak ditemukan informasi atau artikel berita tepercaya yang mendukung kebenaran narasi tersebut.

    Begitu pula ketika menelusuri sampul foto video lewat Google Lens. Foto diketahui berasal dari momen Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

    Konten yang dipublish di kanal YouTube “OPINI RAKYAT” telah terlebih dahulu dimanipulasi dengan menambahkan gambar Bobby Nasution.

    Gambar asli ditemukan telah terlebih dahulu dimuat di situs antarafoto.com “SIDANG PERDANA SENGKETA PILPRES MK”.

    Jika dilihat isinya, video tersebut hanya memperlihatkan potongan beberapa peristiwa berbeda yang tak terkait. Kontennya pun hanya sebatas membacakan ulang berita tempo.co “Fakta-fakta Sidang Gugatan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut” yang tayang Selasa (14/1/2025).

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Video berisi narasi “Bobby Nasution didiskualifikasi di Pilkada Sumatera Utara” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Bobby Nasution Didiskualifikasi di Pilkada Sumatera Utara

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 23/01/2025

    Berita

    Beredar video [arsip] dari kanal YouTube “OPINI RAKYAT” berisi narasi:

    BOBY DI DISKUALIFIKASI ? ‪@OPINI_RAKYAT‬

    BREAKING NEWS.!
    BOBY DI DISKUALIFIKASI?
    TERBUKTI CURANG GUNAKAN PARCOK

    Klaim diperkuat dengan sampul foto (thumbnail) yang menampilkan Bobby Nasution di ruang sidang.

    Sejak diunggah Sabtu (18/1/2025), video itu telah ditonton lebih dari 19 kali per Rabu (22/1/2025).

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Bobby Nasution didiskualifikasi di Pilkada Sumatera Utara” ke mesin pencarian Google. Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

    TurnBackHoax kemudian menelusuri sampul foto video lewat Google Lens. Diketahui, foto berasal dari momen Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

    Pembuat konten yang disebarkan oleh kanal YouTube “OPINI RAKYAT” memanipulasi potret tersebut dengan menambahkan gambar Bobby Nasution.

    Gambar asli dimuat dalam situs antarafoto.com “SIDANG PERDANA SENGKETA PILPRES MK”.

    Video berdurasi 12 menit 27 detik tersebut hanya menampilkan cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang tidak berkaitan. Narator dalam video membacakan ulang berita tempo.co “Fakta-fakta Sidang Gugatan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut” yang tayang Selasa (14/1/2025).

    Kesimpulan

    Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Calon ASN SPP Badan Gizi Nasional

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 23/01/2025

    Berita

    Akun Facebook “Info Loker Indonesia Terbaru” pada Sabtu (11/01/2024) membagikan tautan [arsip] disertai tautan dan narasi berisi informasi rekrutmen calon ASN Sarjana Penggerak Pembangunan (SPP) Badan Gizi Nasional.
    Berikut narasi lengkapnya:
    “ Peluang ini terbuka bagi warga negara Indonesia
    Tujuan rekrutmen ini adalah untuk memperkuat tim BGN dalam melaksanakan program-program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis atau MBG
    Bagi sobat yang tertarik berkontribusi dalam bidang kesehatan dan pembangunan masyarakat, ini adalah kesempatan yang baik untuk bergabung dengan lembaga pemerintah yang memiliki peran penting ini
    Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi jika tertarik daftar dalam CPNS BGN 2025.
    ​Warga Negara Indonesia (WNI).
    Maksimal 40 tahun saat mendaftar.
    Minimal lulus SMA/D3/S1 dari semua jurusan.
    Tidak pernah terlibat kasus pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
    Wajib dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan obat-obatan
    Bukti kesehatan berupa surat keterangan dari rumah sakit.
    Bebas pilih sesuai domisili
    Bagi peserta wanita, tidak sedang hamil selama proses seleksi dan satu tahun pertama bekerja jika lolos.
    Wajib mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya jika dinyatakan lolos seleksi
    DAFTAR SEKARANG”
    Per Kamis (23/01/2025), unggahan disukai lebih dari 60 pengguna dan dibagikan ulang hampir 10 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta (TurnBackHoax) mencoba menelusuri tautan pendaftaran yang tertera di unggahan. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi Badan Gizi Nasional. Warganet justru diminta menuliskan akun Telegram.
    TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “pendaftaran calon ASN Sarjana Penggerak Pembangunan Badan Gizi Nasional 2025” ke mesin pencarian Google. Penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan antaranews.com.
    Dalam berita yang tayang Selasa (14/01/2025), diketahui kalau pendaftaran SPP Badan Gizi Nasional hanya bisa dilakukan lewat laman SPPI (spp-indonesia.com).

    Kesimpulan

    Unggahan berisi informasi “tautan pendaftaran calon ASN SPP Badan Gizi Nasional” merupakan konten palsu (fabricated content) untuk modus penipuan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini