• Hoaks SPBU Pertamina Terbakar karena Penggunaan QR Code

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/10/2024

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan momen kebakaran di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina. Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan karena masyarakat yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan Quick Response Code atau QR Code dari telepon seluler.

    Berikut keterangan teks dalam video tersebut:

    “AKIBAT BELI BBM PAKAI QR. Dulu HP dilarang dihidupkan di POM BENSIN, Sekarang HP wajib dihidupkan karena pakai QR demi bisnis aplikasi, bisnis bank, bisnis sekelompok orang rakus tanpa akal sehat ini akibatnya,” bunyi teks dalam video tersebut.

    Video yang disertakan memang menampilkan momen kebakaran di salah satu SPBU milik Pertamina. Nampak, beberapa orang yang ada di sekitar SPBU tersebut mencoba memadamkan api yang terlihat sudah membakar sebagian pompa bensin. Terlihat juga beberapa orang dan pengendara mobil dan motor di sekitar SPBU tersebut nampak panik melihat kebakaran tersebut.

    Narasi ini ditemukan tersebar di sejumlah platform media sosial, di Facebook narasi ini diunggah oleh akun “Muh Lasin” dan “Bani Argo Poetra” pada Sabtu (12/20/2024, serta “Ian Kyoto” pada Minggu (20/2/2024). Tirto juga menemukan narasi dan video yang sama diunggah di akun Youtube “Endrizal official” pada Sabtu (12/20/2024).

    Sepanjang Sabtu (12/10/2024) hingga Selasa (22/10/2024) atau selama 10 hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 27 tanda suka, 21 komentar dan telah dibagikan sebanyak 22 kali.

    Lantas, benarkah video kebakaran SPBU milik Pertamina tersebut disebabkan karena masyarakat yang membeli BBM menggunakan QR Code dari telepon seluler?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto melakukan penelusuran dengan mengamati video tersebut dari awal hingga akhir. Kami tidak menemukan adanya satupun petunjuk yang dapat membuktikan bahwa SPBU tersebut terbakar karena ada yang membeli BBM menggunakan QR Code dari telepon seluler.

    Kami kemudian mengambil salah satu tangkapan layar video tersebut lalu menelusurinya dengan menggunakan teknik reverse image search pada Google Images.

    Hasil penelusuran mengarahkan Tirto ke video identik yang diunggah akun Instagram “makassar society” pada Sabtu (12/10/2024).

    Akun tersebut mengunggah video yang sama seperti yang disertakan dalam klaim unggahan. Kesamaan tersebut terlihat dari adanya spanduk yang terpasang di pagar SPBU, orang berbaju merah yang sedang memadamkan api menggunakan selang, serta motor yang berlalu lalang di depan SPBU tersebut.

    Dalam keterangan takarir nya, akun tersebut memberikan penjelasan lokasi bahwa kebakaran tersebut terjadi di SPBU Sabussalam yang diduga akibat konsleting mobil berjenis pick up saat mengisi BBM.

    Hasil penelusuran juga mengarahkan kami ke artikel berita dari media Serambinews berjudul “BREAKING NEWS - SPBU Oyon di Kota Subulussalam Terbakar” yang tayang pada Kamis (10/10/2024).

    Artikel tersebut menggunakan thumbnail foto yang identik dengan momen kebakaran yang disertakan dalam video unggahan. Kesamaan tersebut nampak terlihat pada foto spanduk yang terpasang di pagar SPBU tersebut.

    Penjelasan dalam artikel tersebut mengungkap bahwa SPBU yang terbakar tersebut adalah SPBU di Jalan Teuku Umar Simpang Terminal Terpadu, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, yang terbakar pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 12:20 WIB. Namun, artikel tersebut tidak menjelaskan penyebab dari kebakaran tersebut.

    Selanjutnya, penelusuran dilanjutkan dengan memasukan kata kunci “Penyebab Kebakaran SPBU Subulussalam Aceh” (sesuai informasi lokasi SPBU yang telah ditemukan) ke mesin pencarian Google.

    Hasilnya, kami menemukan pemberitaan dari Antara yang memuat pernyataan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagu soal kebakaran di salah satu SPBU di Kota Subulussalam tersebut.

    "Kami melakukan investigasi secara menyeluruh terkait penyebab dari insiden kebakaran SPBU di Subulussalam," kata Area Manager Comm, Rel, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, ketika dihubungi Antara di Banda Aceh, Kamis (10/10/2024).

    Ia menjelaskan, berdasasrkan peninjauan sementara, kebakaran tersebut terjadi saat kendaraan mobil berjenis pick up, yakni Suzuki Carry, tengah melakukan pengisian BBM berjenis Pertalite.

    Petugas operator di SPBU berusaha memadamkan api dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) SPBU, namun api terus membesar dan tidak lama berselang, unit pemadam kebakaran datang untuk melakukan pemadaman di SPBU.

    Hingga Selasa (22/10/2024), atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada satupun keterangan dari Pertamina maupun pihak terkait lainnya yang menyebut bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh penggunaan QR Code dari telepon seluler.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim narasi dalam video yang menyebut bahwa kebakaran SPBU milik Pertamina disebabkan karena masyarakat yang membeli BBM menggunakan QR Code dari telepon seluler.

    SPBU milik Pertamina yang terbakar tersebut adalah adalah SPBU di Jalan Teuku Umar Simpang Terminal Terpadu, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Tidak ada satupun keterangan yang menyebut bahwa kebakaran SPBU tersebut disebabkan oleh penggunaan QR Code dari telepon seluler.

    Jadi, informasi dalam video yang menyebut bahwa ada kebakaran SPBU milik Pertamina disebabkan karena ada yang membeli BBM menggunakan QR Code dari telepon seluler bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Tidak Benar Kemenag Larang Pernikahan di Hari Libur

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/10/2024

    Berita

    tirto.id - Baru-baru ini, beredar narasi yang menyebut bahwa Kementerian Agama RI (Kemenag) melarang adanya pernikahan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur atau tanggal merah. Larangan itu diklaim diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

    Narasi yang sama menyebut, jika masyarakat memaksa untuk tetap menikah di hari libur maka tidak akan diberikan buku nikah oleh pihak terkait. Narasi tersebut diunggah dalam bentuk video yang disertai keterangan teks dan audio. Berikut keterangan teks dalam video tersebut:

    “Gak boleh nikah di hari sabtu & minggu dan tanggal merah..

    Aturan baru lagi nih katanya, Mulai 1 Januari 2025, Katanya gak boleh nikah di hari sabtu,minggu,dan tanggal merah, Kalo maksa mau nikah di hari libur katanya buku nikah nya gak di kasih jadi harus nikah nya di hari kerja, di sampaikan oleh kepala KUA kec setempat tadi pagi...PMA no 22 tahun 2024, katanya," tulis narasi dalam unggahan tersebut.

    Narasi ini ditemukan tersebar di sejumlah platform media sosial. Di Instagram, narasi ini diunggah oleh akun “@nikahdaily”, “@gosip_updates”,“@say.medsos” dan “@singa.mujahidah_212” dalam periode Sabtu (12/10/2024) hingga Senin (14/10/2024).

    Sementara itu, di Facebook, narasi ini diunggah oleh akun “Sultan Zacharry Putra” pada Minggu (13/10/2024). Tirto juga menemukan narasi yang sama di platform media sosial TikTok dan X yang diunggah akun “povdailyinfo” dan “@kleponmaniz” pada Sabtu (12/10/2024).

    Sepanjang Sabtu (12/10/2024) hingga Selasa (22/10/2024) atau selama 10 hari tersebar di Instagram, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 8.860 tanda suka, 1.445 komentar, dan telah dibagikan sebanyak 3.397 kali.

    Lantas, benarkah klaim yang menyebut Kemenag melarang pernikahan di hari libur?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto menelusuri Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang diklaim menjadi dasar aturan larangan pernikahan di hari libur.

    Dalam Pasal 16 ayat 1 PMA tersebut memang tertulis bahwa akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada hari dan jam kerja. Meski begitu, penjelasan dalam ayat selanjutnya (Pasal 16 ayat 2) menjelaskan bahwa akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar kecamatan.

    Artinya, akad nikah yang dilaksanakan di KUA memang hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja. Namun, akad nikah yang dilaksanakan di luar hari dan jam kerja, bisa dilakukan di luar KUA. Lebih lanjut, kami tidak menemukan satupun adanya pasal atau aturan tertulis dalam PMA tersebut yang melarang adanya pernikahan di hari libur.

    Selanjutnya, Tirto menelusuri situs resmi dari Kemenag untuk menelusuri kebenaran terkait isu ini. Hasilnya, kami menemukan klarifikasi resmi dari Kemenag yang membantah adanya larangan pernikahan di hari libur.

    Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan tidak ada kebijakan dari instansinya yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

    Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

    “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

    Lebih lanjut, Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya memang hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, hal ini disebabkan karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

    Namun, selama memenuhi syarat-syarat layanan pencatatan nikah yang diatur dalam undang-undang yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, seperti di rumah, tempat ibadah, atau lainnya, di hari libur.

    “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna menjelaskan.

    Menurut Anna, Kemenag sendiri berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Kemenag juga akan terus melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Kemenag melarang pernikahan di hari libur.

    Kemenag mengungkap bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya memang hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, hal ini disebabkan karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

    Namun, selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di luar KUA seperti di rumah, tempat ibadah atau lainnya di hari libur.

    Jadi, informasi yang menyebut bahwa Kemenag melarang pernikahan di hari libur bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek fakta, artikel Cak Imin sodorkan nama Anies sebagai menteri

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/10/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di TikTok menarasikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyerahkan nama Anies Baswedan ke Presiden Prabowo untuk masuk ke dalam Kabinet Merah Putih.

    Namun, Prabowo menolak usulan Cak Imin dan menyatakan bahwa isi kabinet sudah penuh sehingga Anies Baswedan tidak bisa masuk kabinet.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Cak Imin : “Sebenarnya Saya Sudah Ajukan Nama Mas Anies Ke Pak Prabowo, Sesuai Pesan Mas Anies, Tapi Mohon Maaf Mas Anies, Beliau Nyatakan Kursi Kabinet sudah Full”

    Namun, benarkah artikel yang menarasikan Cak Imin serahkan nama Anies ke Prabowo untuk jadi Menteri?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada artikel Detikcom dengan judul seperti dalam unggahan TikTok tersebut. ANTARA menemukan artikel serupa yang berjudul “Cak Imin Ngaku Dapat Tugas dari Prabowo untuk 'Mengkoordinir'”.

    Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku menerima arahan untuk menjadi bagian dari kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto. Cak Imin mengaku diberikan tugas untuk 'mengkoordinir'.

    Cak Imin tak menjelaskan lebih lanjut pos kementerian apa yang akan dipimpinnya. Ia mengaku akan mengikuti arahan Prabowo.

    Diketahui saat ini Muhaimin Iskandar, resmi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

    Klaim: Cak Imin sodorkan nama Anies sebagai menteri

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [KLARIFIKASI] Lagu "Kebyar Kebyar" Dibawakan Band Arkarna, Bukan Penyanyi Spanyol

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/10/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video lagu "Kebyar Kebyar" ciptaan almarhum Gombloh dibawakan oleh penyanyi asal Spanyol.

    Penyanyi latar dalam video tersebut juga diklaim sebagai mahasiswa Indonesia yang sedang kuliah di Spanyol.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru.

    Video lagu "Kebyar Kebyar" dibawakan oleh penyanyi asal Spanyol disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (14/10/2024):

    Lagu Indonesia KEBYAR KEBYAR gubahan Alm. GOMBLOH (SOEDJARWOTO) dikumandangkan oleh penyanyi kenamaan Spanyol, dan di backing vocal oleh mahasiswa-mahasiswa Indonesia yang sedang kuliah di Spanyol.

    Saat lagu itu berkumandang, sungguh mendapat applous yang luar biasa dari seluruh atlit sedunia yang hadir di Tokyo.

    Penyanyi tersebut minta ke Panitya Olympiade Tokyo, agar memberikan royalti lagu ke keluarga (alm) Gombloh.

    Hal ini direspon cepat oleh Panitia Olympiade yang di back up oleh Pemerintah Jepang, yang langsung menyerahkan royalti ke keluarga (alm) Gombloh melalui kedubes Jepang di Indonesia.

    Saat ini lagu Kebyar Kebyar sudah viral di beberapa negara. Gombloh begitu dikagumi di luar negeri dengan karya-karyanya yang mengharumkan nama Indonesia.

     

    Hasil Cek Fakta

    Video yang beredar tersebut bersumber dari siaran stasiun televisi swasta, RCTI pada 18 Agustus 2015.

    Lagu "Kebyar Kebyar" dibawakan oleh grup musik Arkarna dalam acara Mega Konser Dunia.

    Rekaman penampilan Arkarna dapat dilihat di kanal YouTube RCTI - ENTERTAINMENT.

    Berdasarkan deskripsi di Spotify, Arkarna mulai merintis karier musiknya di London, Inggris.

    Arkarna merupakan grup musik asal Inggris. Vokalis Arkarna, Ollie Jacobs mengatakan, butuh waktu satu bulan untuk menghafalkan lagu tersebut.

    Warner Music Indonesia memproduksi lagu bersama Arkarna dalam rangka menyambut HUT ke-70 Republik Indonesia.

    Lagu "Kebyar Kebyar" ciptaan Gombloh dinyanyikan untuk memupuk semangat generasi muda dan sebagai bentuk kampanye melawan narkoba.

    Kesimpulan

    Video penampilan Arkarna membawakan lagu "Kebyar Kebyar" di RCTI pada 18 Agustus 2015, disebarkan dengan konteks keliru.

    Arkarna merupakan grup musik asal Inggris, bukan Spanyol. Mereka bekerja sama dengan Warner Music Indonesia membawakan lagu ciptaan Gombloh tersebut dalam rangka HUT ke-70 RI.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini