KOMPAS.com - Beredar video yang menampilkan pemuda mencoblos sejumlah surat suara pemilihan presiden-wakil presiden di luar bilik suara.
Dalam unggahan di media sosial, peristiwa itu terjadi di tempat pemungutan suara atau TPS 18 Desa Pandan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Video tersebut dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini dan ini.
Diberitakan RadarMadura.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang membenarkan peristiwa itu terjadi di TPS 018 Dusun Tanaong, Desa Pandan, Omben, Sampang.
"Video yang beredar memang benar terjadi,” ujar Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah, Kamis (15/2/2024).
Menurut Addy, berdasarkan keterangan beberapa saksi dan penyelenggara, insiden tersebut terjadi saat pemungutan suara berlangsung, pada Rabu (14/2/2024).
Kejadian bermula ketika sejumlah surat suara dipindahkan ke teras rumah warga karena hujan.
Kala itu, sejumlah anak muda yang diperkirakan berumur belasan, melakukan pencoblosan tidak sesuai prosedur.
Pemuda dalam video merupakan warga setempat dan bukan ketua atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Setelah peristiwa ini, KPU Sampang mengkaji soal pemungutan suara ulang (PSU) pilpres di TPS 018 Desa Pandan.
"KPU Sampang sedang mengkaji opsi pelaksanaan PSU untuk jenis pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) di TPS 018 Desa Pandan,” ujar Addy.
Menurut dia, PSU diperlukan karena sejumlah warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melakukan pencoblosan surat suara.
CEK FAKTA: Video Pemuda di Sampang Coblos Sejumlah Surat Suara Pilpres
Sumber: kompas.comTanggal publish: 16/02/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Konten yang memperlihatkan sejumlah pemuda sedang mencoblos sejumlah surat suara di luar bilik dan bukan di TPS sesuai dengan fakta.
Peristiwa ini terjadi di TPS 18 Desa Pandan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. KPU sudah memberi tanggapan dan akan mengkaji pemungutan suara ulang di wilayah itu.
***
Artikel ini adalah hasil kolaborasi Kompas.com bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo), Cekfakta.com.
Kolaborasi melibatkan 131 media di tingkat nasional dan media di tingkat lokal secara offline dan online.
Peristiwa ini terjadi di TPS 18 Desa Pandan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. KPU sudah memberi tanggapan dan akan mengkaji pemungutan suara ulang di wilayah itu.
***
Artikel ini adalah hasil kolaborasi Kompas.com bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo), Cekfakta.com.
Kolaborasi melibatkan 131 media di tingkat nasional dan media di tingkat lokal secara offline dan online.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/7297146200328566
- https://www.facebook.com/watch/?v=7526824604019001
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=929941672060296&id=100051334158710&mibextid=oFDknk
- https://www.facebook.com/reel/951379339720247
- https://radarmadura.jawapos.com/cek-fakta/744166751/cek-fakta-benar-terjadi-di-tps-desa-pandan-omben-sampangtanggapan-kpu-terkait-video-pencoblosan-presiden-oleh-sejumlah-pemuda?page=2
- https://t.me/kompascomupdate
Benar, Video Seorang Pria Memasukkan Surat Suara dari Kantong Plastik ke Kotak Suara di TPS Pidie, Aceh
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 19/02/2024
Berita
Sebuah video beredar di WhatsApp dan Facebook akun ini, ini dan ini, memperlihatkan pria berkemeja putih membawa beberapa surat suara dalam kantong plastik merah dan memasukkannya ke dalam kotak suara berwarna kuning di sebuah TPS.
Video ini diklaim sebagai bentuk kecurangan Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pidie, Aceh.
Namun, benarkah pria itu melakukan kecurangan Pemilu 2024 di Pidie, Aceh? Serta, benarkah pria itu adalah salah satu petugas di TPS?
Hasil Cek Fakta
Tempo memeriksa dua klaim dalam unggahan itu, yakni terkait kebenaran kejadian tersebut dan identitas pria dalam video. Penelusuran menggunakan kata kunci dan mesin pencari Google menemukan sejumlah berita telah membahas kejadian tersebut.
Video yang beredar memperlihatkan seorang pria membawa sejumlah surat suara dalam kresek merah dan memasukkannya dalam kotak suara satu per satu. Gambar yang sama diberitakan Antara pada Kamis, 15 Februari 2024.
Pria tersebut adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang berbuat curang di salah satu TPS di Gampong Masjid Lancok, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Dilansir Detik.com, peristiwa tersebut terjadi pada jam istirahat, sekitar 12:45 WIB, Rabu, 14 Februari 2024. Pria dalam video itu mencoblos surat suara di luar TPS, lalu datang dan memasukkan sejumlah surat suara ke kotak suara.
Pria tersebut sempat menoleh pada orang-orang yang melihatnya dan melontarkan ancaman kematian. "Kalau tidak, mati saya, mati kalian," kata pria tersebut dalam bahasa Aceh.
Menurut Serambi News, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya (Pijay) telah menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Gampong Masjid Lancok, Kecamatan Bandar Baru.
Pemungutan Suara Ulang atau PSU ini dijadwalkan, Kamis depan, 22 Februari 2024.
PSU tersebut berdasarkan rekomendasi pihak Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam Bandar Baru Nomor 06/PM.00/PWC.01/02/2024 dengan perihal rekomendasi PSU yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan pria yang bertindak curang dengan membawa sejumlah surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara adalahbenar.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1124037748767458
- https://www.facebook.com/reel/924445802664234
- https://www.facebook.com/reel/369505342583404
- https://aceh.antaranews.com/berita/354153/video-viral-diduga-caleg-masukan-banyak-surat-suara-panwaslih-aceh-sedang-diproses
- https://www.detik.com/sumut/berita/d-7195248/pria-diduga-caleg-di-aceh-masukkan-sekantong-surat-suara-ke-kotak-suara
- https://aceh.tribunnews.com/2024/02/17/kip-pijay-gelar-pemungutan-suara-ulang-di-tps-masjid-lancok-akibat-ulah-curang-caleg-yang-viral-itu mailto:cekfakta@tempo.co.id
Benar, Video tentang TPS 04 Kelurahan Babussalam Ditutup karena Ada Pelanggaran
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 19/02/2024
Berita
Video yang memperlihatkan suasana di TPS 04 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, beredar di WhatsApp. Video tersebut memuat klaim bahwa TPS tersebut ditutup karena ditemukan kertas suara yang sudah tercoblos dan pemalsuan tanda tangan.
Video itu diikuti dengan narasi: "TPS 04 Kelurahan Babussalam bermasalah dan perhitungan suara semuanya dibatalkan karena ada kecurangan. Hak memilih suara sudah dicoblos duluan dan ditandatangani sendiri mengakibatkan TPS 04 ditutup," kata perekam video.
Benarkah TPS 04 Kelurahan Babussalam ditutup karena ada pelanggaran?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan media lokal di Riau. Hasilnya, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di TPS 04 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, benar dihentikan pada 14 Februari lalu karena adanya pelanggaran.
Pelanggaran tersebut berupa menggunakan hak pilih orang lain atau diduga adanya pemalsuan tanda tangan oleh oknum tertentu
Muhammad Fikri, salah satu dari tujuh warga yang tanda tangannya dipalsukan, mengetahui hal itu saat hendak mencoblos. Semua Ia datang ke TPS pada jam 08.00 WIB, namun diminta kembali pada jam 12.00 WIB, seperti dilansir dari situs riau24jam.com.
Saat kembali ke TPS pada jam 12.00 WIB, Fikri menemukan daftar hadir atas nama dirinya dan beberapa orang lainnya, telah ditandatangani.
“Tanda Tangan yang ada di daftar hadir atas nama kami itu, hampir sama persis dengan tanda tangan kami,” ucapnya menjelaskan dihadapkan Ketua KPU Bengkalis, Komisioner Bawaslu Bengkalis dan pihak keamanan dari Kepolisian Polres Bengkalis.
Dilansir dari iniriau.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis kemudian memutuskan bahwa pemungutan suara di TPS tersebut dihentikan.
KPU Kabupaten Bengkalis kemudian memutuskan menggelar PSU di dua TPS pada Sabtu, 17 Februari 2024. Dua TPS yang melakukan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu itu adalah TPS 04 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau dan TPS 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim TPS 04 Kelurahan Babussalam ditutup karena adanya pelanggaran adalahbenar.
Pelanggaran tersebut berupa menggunakan hak pilih orang lain atau memalsukan tanda tangan kehadiran pemilih.
KPU Kabupaten Bengkalis memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Babussalam pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Rujukan
- https://s3.eu-west-1.amazonaws.com/check-api-live/capi/415344227727553
- https://riau24jam.com/2024/02/14/dugaan-pemalsuan-tandatangan-di-tps-04-babussalam-bawaslu-bengkalis-rekomendasikan-psu/
- http://iniriau.com
- https://www.iniriau.com/detail/41023/diduga-ada-kecurangan-bawaslu-rekomendasikan-psu-di-tps-04-mandau
- https://pantauriau.com/news/detail/35519/kpu-bengkalis-gelar-psu-1-tps-di-mandau-dan-1-tps-di-pinggir mailto:cekfakta@tempo.co.id
[SALAH] Putin Mengeluarkan Dekrit yang Menyatakan Bahwa Penjualan Alaska adalah Ilegal
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 19/02/2024
Berita
“Bukankah kita sudah mengatakan bahwa Rusia menginginkan Alaska kembali? Ya! Ini dia…! Alaska berada di Rusia dan secara tidak sah “dijual” oleh Kaisar Rusia Alexander II hanya untuk mengetahui bertahun-tahun kemudian bahwa Alaska memiliki berlian dan emas. Putin menginginkannya kembali. Ay’khale”
“BREAKING: Putin menyatakan penjualan Alaska ke Amerika pada tahun 1867 sebagai tindakan ‘ilegal’ yang menegaskan klaim Rusia atas Alaska.”
“BREAKING: Putin menyatakan penjualan Alaska ke Amerika pada tahun 1867 sebagai tindakan ‘ilegal’ yang menegaskan klaim Rusia atas Alaska.”
Hasil Cek Fakta
Sebuah unggahan di Twitter mengklaim bahwa Putin menyatakan jika penjualan Alaska kepada Amerika adalah sebagian dari tindakan ilegal. Klaim tersebut beredar setelah Presiden Rusia tersebut mengeluarkan dekrit mengenai perlindungan hukum terhadap aset Rusia pada Januari 2024.
Setelah ditelusuri, akun tersebut salah. Faktanya dekrit tersebut hanya mengamanatkan penyediaan dana untuk mencari dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset Rusia seperti real estate milik federasi Rusia, bekas Kekaisaran Rusia, dan bekas Uni Soviet yang berada di seluruh dunia. Tidak menyebutkan bahwa penjualan Alaska kepada Amerika adalah ilegal.
Dilansir dari AFP, Rusia telah secara resmi mengalihkan kepemilikan Alaska kepada Amerika senilai US$7,2 Juta pada 18 Oktober 1867, namun negara bagian ini baru bergabung menjadi negara bagian Amerika pada 3 Januari 1959.
Dengan demikian, Putin menyatakan penjualan Alaska kepada Amerika adalah ilegal adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
Setelah ditelusuri, akun tersebut salah. Faktanya dekrit tersebut hanya mengamanatkan penyediaan dana untuk mencari dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset Rusia seperti real estate milik federasi Rusia, bekas Kekaisaran Rusia, dan bekas Uni Soviet yang berada di seluruh dunia. Tidak menyebutkan bahwa penjualan Alaska kepada Amerika adalah ilegal.
Dilansir dari AFP, Rusia telah secara resmi mengalihkan kepemilikan Alaska kepada Amerika senilai US$7,2 Juta pada 18 Oktober 1867, namun negara bagian ini baru bergabung menjadi negara bagian Amerika pada 3 Januari 1959.
Dengan demikian, Putin menyatakan penjualan Alaska kepada Amerika adalah ilegal adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah
Faktanya dekrit yang dikeluarkan Presiden Rusia, Vladimir Putin pada Januari 2024 hanya mengamanatkan penyediaan dana untuk mencari dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset Rusia seperti real estate milik federasi Rusia, bekas Kekaisaran Rusia, dan bekas Uni Soviet yang berada di seluruh dunia.
Faktanya dekrit yang dikeluarkan Presiden Rusia, Vladimir Putin pada Januari 2024 hanya mengamanatkan penyediaan dana untuk mencari dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset Rusia seperti real estate milik federasi Rusia, bekas Kekaisaran Rusia, dan bekas Uni Soviet yang berada di seluruh dunia.
Rujukan
Halaman: 2779/6746