KOMPAS.com - Informasi soal gebyar undian Bank Negara Indonesia (BNI) pada awal tahun 2024 beredar di media sosial.
Nasabah ditawari berbagai hadiah, seperti kendaraaan bermotor dan paket umrah.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tawaran tersebut tidak benar atau hoaks.
Informasi gebyar undian BNI pada awal tahun 2024, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Setiap akun menyertakan tautan pendaftaran untuk mendapatkan undian, dengan alamat situs berikut:
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (6/2/2024):
Gebyar Undian BNI Awal Tahun Khusus Nasabah Bank BNI yang sudah Mempunyai (Mobile banking atau Sms banking BNI) Ayo buruan daftar agar kamu berkesempatan menjadi pemenang 15 Pakter umroh, 2 Unit Mobil Land Rover, 2 Unit Mobil Triton Double Cabin, 17 Unit Mobil Hyundai, 195 Unit Motor Beat Soprty Klik Daftar Untuk Dapatkan Kupon Undian Pemenang Akan di Umumkan Pada Tanggal 30 Februari.
[HOAKS] Gebyar Undian Berhadiah dari BNI pada Awal 2024
Sumber: kompas.comTanggal publish: 07/02/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta menelusuri alamat situs yang menjadi tautan pendaftaran undian berhadiah.
Pelacak alamat situs Wheregoes menunjukkan bahwa alamat situs web proses-pengajuan-io.my.id dan registrasigebyar.site mengarah ke halaman eror.
Sementara, keduanya tidak mengarah ke situs resmi BNI yang memiliki alamat www.bni.co.id.
Hasil pelacakannya dapat dilihat di sini dan di sini.
Tawaran undian berhadiah yang beredar kemungkinan besar merupakan penipuan dengan memancing pengguna media sosial mengeklik tautan yang dibagikan.
Pelacak alamat situs Wheregoes menunjukkan bahwa alamat situs web proses-pengajuan-io.my.id dan registrasigebyar.site mengarah ke halaman eror.
Sementara, keduanya tidak mengarah ke situs resmi BNI yang memiliki alamat www.bni.co.id.
Hasil pelacakannya dapat dilihat di sini dan di sini.
Tawaran undian berhadiah yang beredar kemungkinan besar merupakan penipuan dengan memancing pengguna media sosial mengeklik tautan yang dibagikan.
Kesimpulan
Informasi soal gebyar undian BNI pada awal tahun 2024 merupakan hoaks. Tautan pendaftaran yang disebarkan tidak mengarah ke situs resmi BNI.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta, tidak ada informasi soal gebyar undian berhadiah di situs resmi maupun akun Facebook BNI.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta, tidak ada informasi soal gebyar undian berhadiah di situs resmi maupun akun Facebook BNI.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02tSV3ximu4BVxaNBG99qH66wWvR4Z7YmdVZzhuRkCgWKgQkMx5ew3FHbZndeJc8tYl&id=61556113346506
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0d2boB7AjnNoBKzuzrZK59cJcCRZ14M45HdjvXZdUyMPu3Dx3zKQCqTB1GBiYEC5nl&id=61555843604805
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02pVUGDj6WGKVj3cazKYsV772RL3w9kNPpV8yhAexrNh5NEUt8dWR3jFGH2HzQLrptl&id=61556130096901
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0VBQuePS6LhMaxjg2thGxdpXdioqdxk7GE6NavoaR5Lwk2G6cQBWdhw4z92mXCf3Bl&id=61556011027864
- https://www.bni.co.id/id-id/
- https://wheregoes.com/trace/2024691415/
- https://wheregoes.com/trace/2024691416/
- https://www.facebook.com/BNI
- https://t.me/kompascomupdate
[SALAH]: “Bantuan Dana Hibah Menggunakan Logo Halal MUI”
Sumber: FACEBOOK.COMTanggal publish: 09/02/2024
Berita
Bantuan Dana Hibah Menggunakan Logo Halal MUI
Hasil Cek Fakta
Sebuah unggahan video di media sosial Facebook dengan nama akun “Program Dana Hibah” dengan narasi bantuan dana hibah menggunakan logo MUI.
Setelah melakukan penelusuran, label halal tidak diberikan untuk kegiatan pembagian dana hibah di suatu yaysan, melainkan hanya untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat dan barang gunaan seperti dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.
Sementara itu ada beberapa tempat penyedia jasa yang wajib memiliki sertifikat halal dari MUI serperti tempat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjual, dan penyajian.
Berdasarkan penjelasan di atas klaim tentang bantuan dana hibah menggunakan logo MU adalah keliru dan masuk kategori konten tiruan.
Setelah melakukan penelusuran, label halal tidak diberikan untuk kegiatan pembagian dana hibah di suatu yaysan, melainkan hanya untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat dan barang gunaan seperti dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.
Sementara itu ada beberapa tempat penyedia jasa yang wajib memiliki sertifikat halal dari MUI serperti tempat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjual, dan penyajian.
Berdasarkan penjelasan di atas klaim tentang bantuan dana hibah menggunakan logo MU adalah keliru dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Yudho Ardi
Faktanya, label halal MUI tidak diberikan untuk kegiatan pembagian dana hibah di suatu yayasan, melainkan hanya untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat dan barang gunaan seperti dipakai,digunakan atau dimanfaatkan.
Faktanya, label halal MUI tidak diberikan untuk kegiatan pembagian dana hibah di suatu yayasan, melainkan hanya untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat dan barang gunaan seperti dipakai,digunakan atau dimanfaatkan.
Rujukan
[SALAH]: “Video Becak Listrik yang Dibagikan Prabowo ditarik lagi”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 09/02/2024
Berita
Seorang bapak dari paguyuban becak Madiun ini kecewa, Karena becak listrik yg dibagikan Prabowo Gibran di ambil lagi, bahkan uang 100rb yg di janjikan pun gak dipenuhi.
Nyari suara gitu amat sih Tim gemoy ini,
Mereka pikir mentang2 orang miskin bisa di permainkan seenaknya gitu?#AsalBukanPrabowoGibran
Nyari suara gitu amat sih Tim gemoy ini,
Mereka pikir mentang2 orang miskin bisa di permainkan seenaknya gitu?#AsalBukanPrabowoGibran
Hasil Cek Fakta
Akun Twitter/X dengan nama pengguna “DS_yantie” membagikan video berdurasi 42 detik dengan narasi becak listrik yang dibagikan Prabowo Gibran diambil lagi.
Setelah melakukan penelusuran, melalui Presiden Becak Listrik Indonesia Nanik S Deyang membantah tudingan tersebut. Nanik yang juga bertanggungjawab atas penyaluran becak listrik menjelaskan bahwa distribusi ratusan becak listrik akan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Nanik mengatakan, kalaupun ada becak listrik yang ditarik, itu tidak berarti batal diberikan. Namun, tengah diperbaiki dan dilengkapi kebutuhan administrasinya untuk dibagikan serentak sesuai jadwal.
Selain itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon Pilpres 2024 nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi 300 becak listrik gratis kepada penarik becak yang tergabung dalam Paguyuban Becak Madiun dan sekitarnya di Lapangan Gulun Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (29/1).
Berdasarkan penjelasan di atas klaim tentang becak listrik yang dibagikan Prabowo Gibran diambil lagi adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan.
Setelah melakukan penelusuran, melalui Presiden Becak Listrik Indonesia Nanik S Deyang membantah tudingan tersebut. Nanik yang juga bertanggungjawab atas penyaluran becak listrik menjelaskan bahwa distribusi ratusan becak listrik akan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Nanik mengatakan, kalaupun ada becak listrik yang ditarik, itu tidak berarti batal diberikan. Namun, tengah diperbaiki dan dilengkapi kebutuhan administrasinya untuk dibagikan serentak sesuai jadwal.
Selain itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon Pilpres 2024 nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi 300 becak listrik gratis kepada penarik becak yang tergabung dalam Paguyuban Becak Madiun dan sekitarnya di Lapangan Gulun Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (29/1).
Berdasarkan penjelasan di atas klaim tentang becak listrik yang dibagikan Prabowo Gibran diambil lagi adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Yudho Ardi
Faktanya, melalui Presiden Becak Listrik Indonesia Nanik S Deyang membantah tudingan tersebut, Nanik mengatakan, kalaupun ada becak listrik yang ditarik, itu tidak berarti batal diberikan. Namun, tengah diperbaiki dan dilengkapi kebutuhan administrasinya untuk dibagikan serentak sesuai jadwal.
Faktanya, melalui Presiden Becak Listrik Indonesia Nanik S Deyang membantah tudingan tersebut, Nanik mengatakan, kalaupun ada becak listrik yang ditarik, itu tidak berarti batal diberikan. Namun, tengah diperbaiki dan dilengkapi kebutuhan administrasinya untuk dibagikan serentak sesuai jadwal.
Rujukan
[HOAKS] Bantuan Dana Hibah Menggunakan Logo Halal MUI
Sumber: kompas.comTanggal publish: 07/02/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar tawaran dana hibah mengatasnamakan sebuah yayasan Islam dan memakai logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dana tersebut diklaim akan diberikan kepada fakir miskin dan yatim-piatu sebanyak 30 persen, sisanya dapat dipakai untuk utang, modal usaha, atau properti.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tawaran dana hibah tersebut tidak benar atau hoaks.
Tawaran dana hibah dari yayasan Islam memakai logo MUI disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (2/2/2024):
program ke - 19, (DANA HIBAH AL-BAYTI)30% wajib langsung dibagikan ke fakir miskin,yatim piatu dan tempat ibadah kurang layak di daerah anda masing masing.
70% boleh di pakai UNTUK hutang piutang,modal usaha dan memperbaiki rumah dll asal bermanfaat bagi keluarga anda.
daftarlah sesuai kebutuhan dan jangan berlebihan.karena dana ini BUKAN PINJAMAN,BUKAN RIBA,BUKAN DANA GAIB DAN BUKAN DANA HARAM. walaupun sulit di acc namun namanya rezeki tidak di sangka sangka. jika data anda di acc maka ini akan di proses di kantror bank resmi (BRI,BCA,MANDIRI DAN BNI).
(HATI HATI PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PESANTREN DAN ALAMAT).
kami jelas dan transparan prosesnya.sebaiknya daftar dulu dan tunggu hasilnya. SEMOGA INI REZEKI ANDA DAN JUGA BISA MENOLONG LINGKUNGAN SEKITAR ANDA DENGAN DANA HIBAH INI.
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi mengenai dana hibah di situs resmi MUI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk yang wajib memiliki sertifikasi halal yakni makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Sementara untuk kategori jasa, sertifikat halal wajib dimiliki oleh jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjual, dan penyajian.
Kegiatan pembagian dana hibah di suatu yayasan tidak termasuk dalam kategori-kategori di atas.
Dikutip dari situs LPPOM MUI, label halal diambil alih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara MUI membantu penerbitan sertifikasi halal melalui proses pemeriksaan, fatwa, dan penerbitan.
Dana tersebut diklaim akan diberikan kepada fakir miskin dan yatim-piatu sebanyak 30 persen, sisanya dapat dipakai untuk utang, modal usaha, atau properti.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tawaran dana hibah tersebut tidak benar atau hoaks.
Tawaran dana hibah dari yayasan Islam memakai logo MUI disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (2/2/2024):
program ke - 19, (DANA HIBAH AL-BAYTI)30% wajib langsung dibagikan ke fakir miskin,yatim piatu dan tempat ibadah kurang layak di daerah anda masing masing.
70% boleh di pakai UNTUK hutang piutang,modal usaha dan memperbaiki rumah dll asal bermanfaat bagi keluarga anda.
daftarlah sesuai kebutuhan dan jangan berlebihan.karena dana ini BUKAN PINJAMAN,BUKAN RIBA,BUKAN DANA GAIB DAN BUKAN DANA HARAM. walaupun sulit di acc namun namanya rezeki tidak di sangka sangka. jika data anda di acc maka ini akan di proses di kantror bank resmi (BRI,BCA,MANDIRI DAN BNI).
(HATI HATI PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PESANTREN DAN ALAMAT).
kami jelas dan transparan prosesnya.sebaiknya daftar dulu dan tunggu hasilnya. SEMOGA INI REZEKI ANDA DAN JUGA BISA MENOLONG LINGKUNGAN SEKITAR ANDA DENGAN DANA HIBAH INI.
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi mengenai dana hibah di situs resmi MUI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk yang wajib memiliki sertifikasi halal yakni makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Sementara untuk kategori jasa, sertifikat halal wajib dimiliki oleh jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjual, dan penyajian.
Kegiatan pembagian dana hibah di suatu yayasan tidak termasuk dalam kategori-kategori di atas.
Dikutip dari situs LPPOM MUI, label halal diambil alih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara MUI membantu penerbitan sertifikasi halal melalui proses pemeriksaan, fatwa, dan penerbitan.
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Penawaran dana hibah dari yayasan Islam menggunakan logo MUI merupakan hoaks.
Label halal tidak diberikan untuk kegiatan pembagian dana hibah di suatu yayasan.
Sementara, MUI juga tidak pernah memberikan dana hibah dengan skema tersebut.
Label halal tidak diberikan untuk kegiatan pembagian dana hibah di suatu yayasan.
Sementara, MUI juga tidak pernah memberikan dana hibah dengan skema tersebut.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid08xw4RJxbXSHAArRKxzDJ5qa9Cq418efSr9mdNYBbkkdv8i2CkwZdWrHFVq6nmTkUl&id=61555671006074
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid036fFsVZj2VkSvfEsT8uPG6mt7w1PDyKZfDxgF1EMEHmvFcwxW9cgf6YhSa5GVD4UMl&id=61556252996506
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02AkTnQyugM8PUfLEbWoWC52yt88CotmAN9GvG5TeKLZCaktipz7TUDPTPnVR1DLGzl&id=61553771934466
- https://mui.or.id/
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/161927/pp-no-39-tahun-2021
- https://halalmui.org/label-halal-kewenangan-siapa/
- https://t.me/kompascomupdate
Halaman: 2817/6729