• Keliru, Edisi Majalah Tempo yang Menyebut Jokowi dan Gibran Berijazah Palsu

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2024

    Berita



    Sebuah konten beredar dengan narasi Majalah Tempo memuat berita mengenai ijazah palsu Jokowi dan Gibran sembari memuat gambar sampul salah satu edisi Majalah Tempo. Tempo menerima permintaan pembaca untuk memverifikasi pesan berantai di WhatsApp itu, 13 November 2024.

    Poster tersebut memuat teks:Jokowi & Gibran, 100% Bapak Anak Berijazah Palsudengan narasi yang beredar:TEMPO IS THE BEST, makanya kacau balau NKRI kita. Gambar serupa juga diunggah oleh akun Facebook ini dan ini.

     

    Benarkah Majalah Tempo edisi tersebut memuat laporan tentang Jokowi dan Gibran yang berijazah palsu?  

    Hasil Cek Fakta



    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa memang benar sampul majalah tersebut diterbitkan oleh Tempo. Akan tetapi tidak ada laporan mengenai ijazah palsu Jokowi dan Gibran dalam edisi tersebut.



    Sampul itu merupakan Majalah Tempo edisi 29 Oktober 2023 yang mengungkap tentang peran Jokowi menyorongkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto, meski dia menyangkalnya. Partai pendukung Koalisi Indonesia Maju dan para relawannya justru mengungkap Jokowi begitu aktif menduetkan Prabowo-Gibran.

    Gibran awalnya terbentur syarat menjadi kandidat Pemilu karena usianya baru 36. Pasal 169 UU Pemilu mengharuskan calon presiden dan wakil presiden berusia minimal 40. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bertindak. Ia mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang meminta pasal itu ditambahi dengan frasa pernah terpilih dalam pemilihan umum. Gibran pun lolos berkat jasa pamannya itu. 

    Begitu tak ada halangan lagi secara aturan, Jokowi mulai konsolidasi menyorongkan Gibran sebagai pendamping Prabowo. Partai-partai ia bujuk untuk mendukung gagasannya itu. Ia sowan ke banyak orang mempromosikan anak sulungnya itu agar meneruskan kekuasaannya. Argumennya satu: jaminan kelanjutan program pembangunannya.

    Menanggapi beredarnya narasi yang membawa nama dan gambar cover majalah Tempo, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra memastikan hal tersebut sebagai hoaks. Tempo tidak pernah membuat laporan bahwa Jokowi dan Gibran berijazah palsu.

    “Penggunaan cover Tempo untuk menyampaikan pesan lain yang tidak kami ketahui pembuatnya, adalah upaya pembuatan dan penyebaran hoaks. Produk dan konten jurnalistik Tempo hanya tersaji di website dan platform medsos resmi Tempo, tidak di tempat lain, seperti pada link yang disebarkan penyebar hoaks,” kata Setri, Rabu, 13 November 2024.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi mengenai majalah Tempo menyebut 100% Jokowi dan anaknya berijazah palsu adalah klaimkeliru.

    Tidak ada laporan mengenai ijazah palsu dalam edisi Majalah Tempo berjudul "Timang-timang Dinasti Sayang".

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Ada Kerupuk Babi Berlabel Halal

    Sumber: Whatsapp
    Tanggal publish: 13/11/2024

    Berita

    Pertama di dunia: Krupuk Babi HALAL

    Hasil Cek Fakta

    TurnBackHoax menelusuri kebenaran klaim dengan melakukan pencarian Google dengan kata kunci “kerupuk babi label halal”. Hasilnya, ditemukan sejumlah artikel yang mengatakan foto tersebut adalah hoaks, salah satunya dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Juli 2019.

    Dalam artikel berjudul “PENJELASAN BADAN POM RI tentang Isu Peredaran Produk Krupuk Kulit Babi yang Berlogo Halal” itu, BPOM menegaskan foto kemasan kerupuk babi berlabel halal tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    BPOM menekankan tidak ditemukan produk kerupuk kulit babi berlogo halal seperti yang tersebar di media sosial.

    “Produk Krupuk Kulit Babi seperti yang beredar di media sosial tersebut telah mendapatkan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.215 pada tahun 2012 yang kemudian diperbaharui pada April 2018 dengan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.546.23 dengan label tanpa logo halal,” tulis BPOM.

    Kesimpulan

    Foto kemasan kerupuk babi berlabel halal itu merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Video “Radiasi Ponsel Bisa Merusak Otak”

    Sumber: WhatApps
    Tanggal publish: 13/11/2024

    Berita

    Jangan tidur di dekat ponsel

    Hasil Cek Fakta

    TurnBackHoax pertama-tama mengusut kebenaran klaim dengan bantuan Google Lens. Hasil penelusuran teratas mengarah ke video unggahan kanal YouTube Photonik Luminescence “Are Phones Slowly Killing Us ? Debunking Viral Videos”. Video yang tayang Juli 2024 itu dibuat untuk mengetahui kebenaran tentang klaim “video serat baja terbakar karena panggilan masuk telepon”. Terbukti, serat baja tidak menyulut api ketika ada panggilan telepon masuk. Pembuat konten sengaja membakar serat baja tersebut agar muncul percikan api.

    Kami kemudian melanjutkan pencarian dengan memasukkan kata kunci “steel wool burning fake or real” ke Google. Hasilnya, pemeriksa fakta snopes.com telah mengupas klaim ini dalam artikel “Will Fine Steel Wool Ignite From an Incoming iPhone Call?”. Disebutkan, keberadaan api merupakan hasil manipulasi dengan penambahan efek api.

    Kesimpulan

    Video “radiasi ponsel dapat merusak otak yang ditandai dengan terbakarnya serat baja saat ada panggilan masuk” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks Roy Suryo Dipenjara Karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2024

    Berita

    tirto.id - Beredar di meda sosial, narasi yang menyebut bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus bernama Fufufafa.

    Sebagai informasi, akun Kaskus bernama Fufufafa, sempat mendapatkan sorotan publik beberapa waktu lalu. Akun tersebut diketahui pernah melontarkan komentar negatif terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pihak mengaitkan akun tersebut dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang diduga pemilik akun tersebut, meski hingga saat ini belum ditemukan bukti dan keterangan resmi terkait siapa pemilik akun tersebut.

    Narasi Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa disebarkan oleh sejumlah akun di sejumlah platform media sosial. Di antaranya akun “Arif Sukmana Suganda” pada Minggu (3/11/2024), di Facebook, @Slamet Mulyono549820 di Instagram pada Jumat (8/11/2024), serta akun “koranbekas01”,“nawawiawi779”, dan “tndonk” di TikTok dalam periode Sabtu (2/11/2024) dan Minggu (3/11/2024).

    Sejumlah akun tersebut menyebarkan narasi itu lewat video yang disertai keterangan teks dalam unggahan. Berikut keterangan teks pada salah satu video:

    “Pemilik akun Fufufafa sebenarnya Roy Suryo divonis 9 bulan penjara. Keputusan vonis Roy Suryo dipidana 9 bln penjara. Saatnya penyebar hoax, pengujar kebencian penghujat diberikan hukum pidana,”

    Video tersebut juga menampilkan pembacaan vonis oleh hakim yang ditujukan kepada Roy Suryo.

    "KRMT Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," ucap hakim di video tersebut.

    Sepanjang Jumat (8/11/2024) hingga Rabu (13/11/2024), atau selama lima hari tersebar di Instagram, unggahan itu telah memperoleh 85 tanda suka dan 13 komentar. Sementara di TikTok, sejak Minggu (3/11/2024) hingga Rabu (13/11/2024), atau selama 10 hari tersebar, unggahan itu telah 2 juta kali ditayangkan, serta mendapat 29,1 ribu tanda suka dan 3,2 ribu komentar.

    Lantas, benarkah klaim dalam video tersebut yang menyebut Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto menonton secara utuh video yang disertakan oleh sejumlah akun tersebut. Dalam video pembacaan vonis hakim yang disertakan, tidak ada pernyataan hakim yang menyebut bahwa Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.

    Teks yang tertera dalam video tersebut justru mengungkap bahwa konteks pembacaan vonis hakim ke Roy Suryo adalah terkait unggahan meme stupa. Berdasarkan petunjuk informasi tersebut, Tirto memasukan kata kunci “Unggahan meme stupa, roy suryo divonis 9 bulan penjara” di mesin pencarian Google.

    Hasilnya, kami menemukan video pembacaan vonis oleh hakim yang sama yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV pada 29 Desember 2022. Konteks asli video tersebut adalah pembacaan vonis hakim terhadap Roy Suryo atas kasus penodaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memiliki unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagai konteks, dalam kasus itu, Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur, yang disunting menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.

    Jadi, video pembacaan vonis hakim yang disertakan dalam unggahan, sama sekali tidak terkait dengan klaim yang menyebut Roy Suryo dipenjara, karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.

    Sementara itu, terkait cuplikan video Roy Suryo yang mengenakan rompi tahanan seperti yang ditampilkan dalam sejumlah unggahan, momen tersebut identik dengan momen ketika Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan Salemba, usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama pada tahun 2022 silam.

    Momen tersebut terekam oleh sejumlah media seperti Kompas dan Seputar INews RCTI, dalam unggahan di kanal YouTube kedua media tersebut. Jadi, foto Roy Suryo mengenakan rompi tahanan tidak terkait dengan klaim bahwa dia dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.

    Lebih lanjut, hingga Rabu (13/11/2024), atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada bukti atau laporan media kredibel lain yang membenarkan klaim bahwa Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.

    Video pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap Roy Suryo yang disertakan dalam unggahan adalah terkait kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE pada tahun 2022 silam.

    Jadi, informasi yang menyebut bahwa Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini