tirto.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim pemerintah membuka pendaftaran penerima Bantuan Sosial PKH Ramadhan tahap 1 tahun 2026. Unggahan itu juga menyertakan tautan yang diklaim untuk mendaftar bansos secara online melalui nomor Telegram.
ADVERTISEMENT
Unggahan itu disebarkan oleh akun bernama “kabar bantuan bansos” (arsip) pada Senin (09/02/2026). Pengunggah mengumumkan pembukaan pendaftaran bansos tersebut dengan menyertakan informasi dalam gambar berwarna biru dengan logo Kemensos dan Kemenag. Namun, gambar tersebut memiliki resolusi yang rendah dan buram.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Bantuan yang akan diberikan diklaim sebesar Rp1.200.000. Jumlah tersebut tertera pada gambar tersebut. Selain besaran bantuan, pengunjung juga diarahkan untuk segera mendaftar sebelum pendaftaran ditutup.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
"Ayo daftarkan segera BANSOS RAMADHAN. Menjelang Ramadhan pemerintah membuka pendaftaran penerima bansos (DAFTAR SEBELUM DI TUTUP),” begitu narasi yang ditulis pada unggahan tersebut.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Sejak artikel ini ditulis pada Kamis (12/02/2026), unggahan tersebut telah mendapat 565 likes, 132 komentar, dan 9 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi pertanyaan publik terkait cara pendaftaran bansos tersebut. Pengunggah kemudian mengarahkan agar pengunjung mendaftarkan diri melalui tautan yang dicantumkan pada unggahan.
"Daftar sebelum pendaftaran ya di tutup lumayan bantuan untuk bulan Ramadhan, KLIK DAFTAR DI ATAS,” begitu keterangan pengunggah pada kolom komentar.
Lantas, benarkah pemerintah membuka pendaftaran Bansos PKH Ramadhan tahun 2026 dengan mendaftar pada tautan tersebut?
ADVERTISEMENT
Baca juga:Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Tekan Eror Data Penerima Manfaat
Periksa Fakta Bansos Ramadhan 2026. foto/hotline periksa fakta tirto
Hoaks Tautan Pendaftaran Bansos PKH Ramadhan 2026
Sumber:Tanggal publish: 13/02/2026
Berita
Hasil Cek Fakta
Untuk mengetahui kebenaran klaim, pertama-tama Tirto menelusuri akun pengunggah klaim. Dalam akun tersebut kami menemukan unggahan lain yang disebarkan. Berbagai unggahan tersebut berkaitan dengan BSU PKH Ramadhan, Bansos PKH Ramadhan 2026, dan BLT 2026.
Akun ini memang sering membagikan informasi bansos dengan mengarahkan pengunjung untuk mendaftar pada tautan yang sama yaitu https://pendaftaran22.online-ri.com/. Akun ini hanya memiliki 2 pengikut dan terlihat bukan akun resmi milik pemerintah.
Lebih lanjut, Tirto membuka tautan yang dilampirkan pada unggahan. Kemudian pengunjung diarahkan pada sebuah situs dan diminta untuk mengisi nama lengkap sesuai E-KTP, nomor Telegram, provinsi, dan jenis kelamin. Setelah mengisi data pribadi, pengunjung diarahkan untuk mengisi kode OTP yang dikirim melalui Telegram. Pengunggah juga mencantumkan nama-nama yang telah berhasil melakukan registrasi pada situs tersebut guna meyakinkan pengunjung untuk segera melakukan pendaftaran.
Biasanya, modus ini digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku penipuan. Data pribadi yang didapat dari pengguna biasanya dieksploitasi untuk modus phishing.
Selanjutnya, Tirto mencoba mengecek keaslian tautan yang diklaim untuk mendaftar Bansos PKH Ramadhan 2026 pada akun Facebook tersebut. Hasil analisis situs UrlScan menunjukan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah maupun Kementerian Sosial. Tautan tersebut memiliki IP is 188.114.97.3 milik CLOUDFLARENET, berlokasi di Ascension Island dengan domain pendaftaran22.online-ri.com, dibuat pada 21 Desember 2025, dan berlaku selama 3 bulan.
Tirto kemudian menghubungi pihak Kementerian Sosial. Kepala Biro Humas Kementerian Sosial RI, Devi Deliani, ketika dihubungi lewat pesan teks pada Kamis (12/02/2026) mengatakan bahwa tautan yang beredar di media sosial tentang Bansos Ramadhan 2026 yang diunggah oleh akun "kabar bantuan bansos" adalah hoaks.
Devi Deliani kemudian mengatakan kepada Tirtobahwa bansos yg dikeluarkan selama Ramadhan adalah bansos PKH dan bansos Sembako triwulan 1. Pelaksanaan bansos tersebut berlangsung sejak akhir Januari 2026.
"Untuk melakukan pendaftaran maupun pengecekan, masyarakat bisa melakukannya melalui situs resmi Cek Bansos ataupun aplikasi Cek Bansos, tidak dengan tautan lain yang tidak resmi," tegas Devi.
Lebih lanjut, Tirto kemudian menelusuri kata kunci “Bansos PKH Ramadhan 2026” di mesin pencarian Google untuk menelusuri informasi terkait klaim ini. Penelusuran mengarahkan Tirto ke laman Kompas.com yang menyatakan menjelang Ramadhan 1447 H pada pertengahan Februari 2026, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026.
Program PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini menyasar rumah tangga miskin dan rentan dengan kelompok prioritas mencakup ibu hamil, balita, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.
Penerima bansos PKH dan BPNT tersebut merupakan masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengusulkan atau memperbarui data melalui pendamping sosial di kelurahan setempat atau memanfaatkan fitur “Usul dan Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun data yang harus diisi ketika mengecek data penerima bansos PKH pada laman Cek Bansos yaitu data wilayah provinsi, nama lengkap sesuai KTP, dan memasukkan kode captcha, tidak dengan menggunakan nomor Telegram ataupun tautan lainnya.
Tirto, dalam artikel bertajuk "Cek Bansos PKH dan BNPT yang Cair Februari untuk 18 Juta KPM" merangkum skema penyaluran bansos PKH dan BPNT 2026. Untuk tahap pertama, pemerintah masih memakai skema penyaluran lama. Dana bantuan akan disalurkan melalui rekening bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Selain jalur perbankan, PT Pos Indonesia tetap dilibatkan untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang tidak memiliki rekening bank.
Khusus bagi KPM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan. Bantuan tersebut meliputi santunan ahli waris hingga Rp15 juta serta Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp450.000 per jiwa selama tiga bulan.
Sebagai informasi, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kategori anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Pada pencairan tahap pertama 2026, pemerintah menetapkan nominal bantuan sebagai berikut:
Ibu hamil menerima bantuan Rp750.000 per tahap.Anak usia dini atau balita (0–6 tahun) menerima Rp750.000 per tahap.Anak jenjang Sekolah Dasar (SD) memperoleh Rp225.000 per tahap.Anak jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima Rp375.000 per tahap.Anak jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat mendapatkan Rp500.000 per tahap.Lansia berusia di atas 70 tahun menerima Rp600.000 per tahap.Penyandang disabilitas memperoleh bantuan Rp600.000 per tahap.Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun kalender. Dana bantuan ini diharapkan mendukung pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan gizi.
Dengan demikian, unggahan yang mengklaim pemerintah membuka pendaftaran bansos PKH Ramadhan 2026 melalui tautan tidak resmi dan menggunakan nomor Telegram adalah tidak benar dan terindikasi pada penipuan.
Baca juga:Kemensos Nonaktifkan 13,5 Juta PBI pada 2025, Ini Alasannya
Akun ini memang sering membagikan informasi bansos dengan mengarahkan pengunjung untuk mendaftar pada tautan yang sama yaitu https://pendaftaran22.online-ri.com/. Akun ini hanya memiliki 2 pengikut dan terlihat bukan akun resmi milik pemerintah.
Lebih lanjut, Tirto membuka tautan yang dilampirkan pada unggahan. Kemudian pengunjung diarahkan pada sebuah situs dan diminta untuk mengisi nama lengkap sesuai E-KTP, nomor Telegram, provinsi, dan jenis kelamin. Setelah mengisi data pribadi, pengunjung diarahkan untuk mengisi kode OTP yang dikirim melalui Telegram. Pengunggah juga mencantumkan nama-nama yang telah berhasil melakukan registrasi pada situs tersebut guna meyakinkan pengunjung untuk segera melakukan pendaftaran.
Biasanya, modus ini digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku penipuan. Data pribadi yang didapat dari pengguna biasanya dieksploitasi untuk modus phishing.
Selanjutnya, Tirto mencoba mengecek keaslian tautan yang diklaim untuk mendaftar Bansos PKH Ramadhan 2026 pada akun Facebook tersebut. Hasil analisis situs UrlScan menunjukan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah maupun Kementerian Sosial. Tautan tersebut memiliki IP is 188.114.97.3 milik CLOUDFLARENET, berlokasi di Ascension Island dengan domain pendaftaran22.online-ri.com, dibuat pada 21 Desember 2025, dan berlaku selama 3 bulan.
Tirto kemudian menghubungi pihak Kementerian Sosial. Kepala Biro Humas Kementerian Sosial RI, Devi Deliani, ketika dihubungi lewat pesan teks pada Kamis (12/02/2026) mengatakan bahwa tautan yang beredar di media sosial tentang Bansos Ramadhan 2026 yang diunggah oleh akun "kabar bantuan bansos" adalah hoaks.
Devi Deliani kemudian mengatakan kepada Tirtobahwa bansos yg dikeluarkan selama Ramadhan adalah bansos PKH dan bansos Sembako triwulan 1. Pelaksanaan bansos tersebut berlangsung sejak akhir Januari 2026.
"Untuk melakukan pendaftaran maupun pengecekan, masyarakat bisa melakukannya melalui situs resmi Cek Bansos ataupun aplikasi Cek Bansos, tidak dengan tautan lain yang tidak resmi," tegas Devi.
Lebih lanjut, Tirto kemudian menelusuri kata kunci “Bansos PKH Ramadhan 2026” di mesin pencarian Google untuk menelusuri informasi terkait klaim ini. Penelusuran mengarahkan Tirto ke laman Kompas.com yang menyatakan menjelang Ramadhan 1447 H pada pertengahan Februari 2026, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026.
Program PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini menyasar rumah tangga miskin dan rentan dengan kelompok prioritas mencakup ibu hamil, balita, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.
Penerima bansos PKH dan BPNT tersebut merupakan masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengusulkan atau memperbarui data melalui pendamping sosial di kelurahan setempat atau memanfaatkan fitur “Usul dan Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun data yang harus diisi ketika mengecek data penerima bansos PKH pada laman Cek Bansos yaitu data wilayah provinsi, nama lengkap sesuai KTP, dan memasukkan kode captcha, tidak dengan menggunakan nomor Telegram ataupun tautan lainnya.
Tirto, dalam artikel bertajuk "Cek Bansos PKH dan BNPT yang Cair Februari untuk 18 Juta KPM" merangkum skema penyaluran bansos PKH dan BPNT 2026. Untuk tahap pertama, pemerintah masih memakai skema penyaluran lama. Dana bantuan akan disalurkan melalui rekening bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Selain jalur perbankan, PT Pos Indonesia tetap dilibatkan untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang tidak memiliki rekening bank.
Khusus bagi KPM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan. Bantuan tersebut meliputi santunan ahli waris hingga Rp15 juta serta Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp450.000 per jiwa selama tiga bulan.
Sebagai informasi, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kategori anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Pada pencairan tahap pertama 2026, pemerintah menetapkan nominal bantuan sebagai berikut:
Ibu hamil menerima bantuan Rp750.000 per tahap.Anak usia dini atau balita (0–6 tahun) menerima Rp750.000 per tahap.Anak jenjang Sekolah Dasar (SD) memperoleh Rp225.000 per tahap.Anak jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima Rp375.000 per tahap.Anak jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat mendapatkan Rp500.000 per tahap.Lansia berusia di atas 70 tahun menerima Rp600.000 per tahap.Penyandang disabilitas memperoleh bantuan Rp600.000 per tahap.Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun kalender. Dana bantuan ini diharapkan mendukung pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan gizi.
Dengan demikian, unggahan yang mengklaim pemerintah membuka pendaftaran bansos PKH Ramadhan 2026 melalui tautan tidak resmi dan menggunakan nomor Telegram adalah tidak benar dan terindikasi pada penipuan.
Baca juga:Kemensos Nonaktifkan 13,5 Juta PBI pada 2025, Ini Alasannya
Kesimpulan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tautan pendaftaran bantuan sosial PKH Ramadhan 2026 dari pemerintah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Tautan yang disertakan bukan berasal dari kanal resmi Kemensos dan berujung pada permintaan data pribadi pengunjung dengan menggunakan nomor Telegram. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Tautan yang disertakan bukan berasal dari kanal resmi Kemensos dan berujung pada permintaan data pribadi pengunjung dengan menggunakan nomor Telegram. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid021W7LHzDQ7pBwVNKm1ErKCZgBCjReWRd1hdJ7hQcBRgihRKuhutU6iPGLEEhYmiX4l&id=61587449433231&_rdc=1&_rdr#
- https://archive.ph/zRCO7
- https://tirto.id/gus-ipul-digitalisasi-bansos-tekan-eror-data-penerima-manfaat-hqGa
- https://urlscan.io./result/019c50d4-3398-74ae-9718-a7275918470c/
- https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/02/12/111500288/bansos-pkh-dan-bpnt-cair-jelang-puasa-ramadhan-2026-ini-sasaran-utama
- https://tirto.id/cek-bansos-pkh-dan-bnpt-yang-cair-februari-untuk-18-juta-kpm-hqaF
- https://tirto.id/kemensos-nonaktifkan-135-juta-pbi-pada-2025-ini-alasannya-hqK3
Keliru, Tak Berobat Satu Tahun Peserta BPJS PBI Dianggap Mampu
Sumber:Tanggal publish: 13/02/2026
Berita
tirto.id - Di tengah penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), beredar unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa peserta JKN PBI akan dikategorikan sebagai mampu apabila tidak menggunakan layanan fasilitas kesehatan selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Instagram bernama “eastbhe” (arsip) pada 10 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut, pengunggah mengklaim bahwa Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa jika BPJS tidak digunakan setahun maka warga dianggap mampu.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Terus rakyat disuruh sakit terus tiap tahun Pak? Dipaksa sehat di negara yang sakit.” Tulis pengunggah dalam takarir.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan PBI merupakan kategori kepesertaan BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan kelompok masyarakat kurang mampu.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Hingga artikel ini ditulis pada Kamis (12/02/2025), unggahan tersebut sudah memperoleh 2.312 tanda suka dan 2.724 komentar.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta BPJS Setahun. foto/hotline periksa fakta tirto
Baca juga:Data Kemensos, 54 Juta Warga Miskin Belum Terdaftar PBI JKN
ADVERTISEMENT
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Instagram bernama “eastbhe” (arsip) pada 10 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut, pengunggah mengklaim bahwa Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa jika BPJS tidak digunakan setahun maka warga dianggap mampu.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Terus rakyat disuruh sakit terus tiap tahun Pak? Dipaksa sehat di negara yang sakit.” Tulis pengunggah dalam takarir.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan PBI merupakan kategori kepesertaan BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan kelompok masyarakat kurang mampu.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Hingga artikel ini ditulis pada Kamis (12/02/2025), unggahan tersebut sudah memperoleh 2.312 tanda suka dan 2.724 komentar.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta BPJS Setahun. foto/hotline periksa fakta tirto
Baca juga:Data Kemensos, 54 Juta Warga Miskin Belum Terdaftar PBI JKN
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim, Tirto menanyakan langsung kepada pihak Kemensos. Kepada Tirto, Kepala Biro Humas Kementerian Sosial RI, Devi Deliani mengatakan bahwa status peserta BPJS tidak didasarkan pada sering atau tidaknya peserta memanfaatkan layanan kesehatan.
“Status kepesertaan tidak didasarkan pada frekuensi pemanfaatan layanan kesehatan, melainkan pada kriteria administrasi dan sosial ekonomi yang ditetapkan secara objektif,” jelas Devi lewat pesan teks kepada Tirto, pada Kamis (12/02/2025).
“Tidak digunakannya layanan BPJS Kesehatan dalam kurun waktu tertentu tidak dapat serta-merta dijadikan indikator bahwa yang bersangkutan telah meningkat kesejahteraannya atau tergolong mampu,” tambah Devi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI bukan karena layanan tidak dimanfaatkan, melainkan karena yang bersangkutan sudah tidak tercatat sebagai warga tidak mampu dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, karena peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTSEN," ucapnya pada Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, penghapusan data peserta dari DTSEN dapat terjadi karena sejumlah faktor. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019.
Di bawah ini merupakan beberapa penyebab status BPJS Kesehatan PBI menjadi nonaktif:
1. Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTKS, yang disebabkan karena:
Peserta sudah mampu membayar iuran sendiriPeserta tidak ditemukan keberadaannyaStatus peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga kepesertaan dibiayai perusahaanPeserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri kelas 1 atau kelas 2
3. Peserta PBI terdaftar lebih dari satu kali.
Menurut Rizzky, peserta BPJS Kesehatan PBI yang statusnya telah nonaktif masih dapat diaktifkan kembali. Namun, reaktivasi hanya dapat dilakukan apabila jangka waktu penonaktifan tidak melampaui enam bulan.
“Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan reaktivasi dengan syarat peserta masih dinilai layak membutuhkan layanan kesehatan,” ucapnya.
Sebagai informasi, berikut ini kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI yang bisa diaktifkan kembali:
Peserta termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026Peserta termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi di lapanganJika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya
Tirto
Cara Reaktivasi PBI BPJS 2026 Terbaru & Panduan Lengkapnya
Sebelum melakukan reaktivasi, masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu status kepesertaan melalui berbagai layanan yang tersedia. Layanan tersebut di antaranya, menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Jika masih belum aktif, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah cara reaktivasi PBI BPJS 2026 terbaru berikut ini:
1. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
2. Peserta PBI JK melapor ke dinas sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
3. Dinas sosial memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.
Pemerintah juga mengimbau bagi masyarakat untuk cek status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Selain itu, masyarakat juga perlu melaporkan apabila ada perubahan data (alamat, status ekonomi, kepesertaan) ke dinas sosial setempat. Apabila tidak termasuk kriteria PBI JKN, maka masyarakat dapar beralih ke segmen peserta mandiri.
Baca juga:Bansos BPNT Februari 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Perkiraan
“Status kepesertaan tidak didasarkan pada frekuensi pemanfaatan layanan kesehatan, melainkan pada kriteria administrasi dan sosial ekonomi yang ditetapkan secara objektif,” jelas Devi lewat pesan teks kepada Tirto, pada Kamis (12/02/2025).
“Tidak digunakannya layanan BPJS Kesehatan dalam kurun waktu tertentu tidak dapat serta-merta dijadikan indikator bahwa yang bersangkutan telah meningkat kesejahteraannya atau tergolong mampu,” tambah Devi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI bukan karena layanan tidak dimanfaatkan, melainkan karena yang bersangkutan sudah tidak tercatat sebagai warga tidak mampu dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, karena peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTSEN," ucapnya pada Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, penghapusan data peserta dari DTSEN dapat terjadi karena sejumlah faktor. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019.
Di bawah ini merupakan beberapa penyebab status BPJS Kesehatan PBI menjadi nonaktif:
1. Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTKS, yang disebabkan karena:
Peserta sudah mampu membayar iuran sendiriPeserta tidak ditemukan keberadaannyaStatus peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga kepesertaan dibiayai perusahaanPeserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri kelas 1 atau kelas 2
3. Peserta PBI terdaftar lebih dari satu kali.
Menurut Rizzky, peserta BPJS Kesehatan PBI yang statusnya telah nonaktif masih dapat diaktifkan kembali. Namun, reaktivasi hanya dapat dilakukan apabila jangka waktu penonaktifan tidak melampaui enam bulan.
“Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan reaktivasi dengan syarat peserta masih dinilai layak membutuhkan layanan kesehatan,” ucapnya.
Sebagai informasi, berikut ini kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI yang bisa diaktifkan kembali:
Peserta termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026Peserta termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi di lapanganJika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya
Tirto
Cara Reaktivasi PBI BPJS 2026 Terbaru & Panduan Lengkapnya
Sebelum melakukan reaktivasi, masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu status kepesertaan melalui berbagai layanan yang tersedia. Layanan tersebut di antaranya, menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Jika masih belum aktif, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah cara reaktivasi PBI BPJS 2026 terbaru berikut ini:
1. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
2. Peserta PBI JK melapor ke dinas sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
3. Dinas sosial memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.
Pemerintah juga mengimbau bagi masyarakat untuk cek status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Selain itu, masyarakat juga perlu melaporkan apabila ada perubahan data (alamat, status ekonomi, kepesertaan) ke dinas sosial setempat. Apabila tidak termasuk kriteria PBI JKN, maka masyarakat dapar beralih ke segmen peserta mandiri.
Baca juga:Bansos BPNT Februari 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Perkiraan
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan bahwa peserta JKN PBI akan dikategorikan sebagai mampu apabila tidak menggunakan layanan fasilitas kesehatan selama satu tahun, adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI tidak didasarkan pada frekuensi penggunaan layanan, melainkan pada status peserta dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI tidak didasarkan pada frekuensi penggunaan layanan, melainkan pada status peserta dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.instagram.com/reels/DUkzOkBET_H/
- https://archive.ph/Eq1Q3
- https://tirto.id/data-kemensos-54-juta-warga-miskin-belum-terdaftar-pbi-jkn-hqLe
- https://www.kompas.com/tren/read/2026/02/11/113000665/benarkah-peserta-bpjs-kesehatan-pbi-dianggap-mampu-jika-tidak-berobat?page=all
- https://tirto.id/cara-reaktivasi-pbi-bpjs-2026-terbaru-panduan-lengkapnya-hqXC
- https://tirto.id/cara-cek-bpjs-pbi-aktif-atau-tidak-lewat-whatsapp-dan-aplikasi-hqEn
- https://tirto.id/bansos-bpnt-februari-2026-kapan-cair-cek-jadwal-perkiraan-hqNs
Hoaks Tautan Pendaftaran Bansos PKH Ramadhan 2026
Sumber:Tanggal publish: 13/02/2026
Berita
tirto.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim pemerintah membuka pendaftaran penerima Bantuan Sosial PKH Ramadhan tahap 1 tahun 2026. Unggahan itu juga menyertakan tautan yang diklaim untuk mendaftar bansos secara online melalui nomor Telegram.
ADVERTISEMENT
Unggahan itu disebarkan oleh akun bernama “kabar bantuan bansos” (arsip) pada Senin (09/02/2026). Pengunggah mengumumkan pembukaan pendaftaran bansos tersebut dengan menyertakan informasi dalam gambar berwarna biru dengan logo Kemensos dan Kemenag. Namun, gambar tersebut memiliki resolusi yang rendah dan buram.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Bantuan yang akan diberikan diklaim sebesar Rp1.200.000. Jumlah tersebut tertera pada gambar tersebut. Selain besaran bantuan, pengunjung juga diarahkan untuk segera mendaftar sebelum pendaftaran ditutup.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
"Ayo daftarkan segera BANSOS RAMADHAN. Menjelang Ramadhan pemerintah membuka pendaftaran penerima bansos (DAFTAR SEBELUM DI TUTUP),” begitu narasi yang ditulis pada unggahan tersebut.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Sejak artikel ini ditulis pada Kamis (12/02/2026), unggahan tersebut telah mendapat 565 likes, 132 komentar, dan 9 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi pertanyaan publik terkait cara pendaftaran bansos tersebut. Pengunggah kemudian mengarahkan agar pengunjung mendaftarkan diri melalui tautan yang dicantumkan pada unggahan.
"Daftar sebelum pendaftaran ya di tutup lumayan bantuan untuk bulan Ramadhan, KLIK DAFTAR DI ATAS,” begitu keterangan pengunggah pada kolom komentar.
Lantas, benarkah pemerintah membuka pendaftaran Bansos PKH Ramadhan tahun 2026 dengan mendaftar pada tautan tersebut?
ADVERTISEMENT
Baca juga:Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Tekan Eror Data Penerima Manfaat
Periksa Fakta Bansos Ramadhan 2026. foto/hotline periksa fakta tirto
ADVERTISEMENT
Unggahan itu disebarkan oleh akun bernama “kabar bantuan bansos” (arsip) pada Senin (09/02/2026). Pengunggah mengumumkan pembukaan pendaftaran bansos tersebut dengan menyertakan informasi dalam gambar berwarna biru dengan logo Kemensos dan Kemenag. Namun, gambar tersebut memiliki resolusi yang rendah dan buram.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Bantuan yang akan diberikan diklaim sebesar Rp1.200.000. Jumlah tersebut tertera pada gambar tersebut. Selain besaran bantuan, pengunjung juga diarahkan untuk segera mendaftar sebelum pendaftaran ditutup.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
"Ayo daftarkan segera BANSOS RAMADHAN. Menjelang Ramadhan pemerintah membuka pendaftaran penerima bansos (DAFTAR SEBELUM DI TUTUP),” begitu narasi yang ditulis pada unggahan tersebut.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Sejak artikel ini ditulis pada Kamis (12/02/2026), unggahan tersebut telah mendapat 565 likes, 132 komentar, dan 9 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi pertanyaan publik terkait cara pendaftaran bansos tersebut. Pengunggah kemudian mengarahkan agar pengunjung mendaftarkan diri melalui tautan yang dicantumkan pada unggahan.
"Daftar sebelum pendaftaran ya di tutup lumayan bantuan untuk bulan Ramadhan, KLIK DAFTAR DI ATAS,” begitu keterangan pengunggah pada kolom komentar.
Lantas, benarkah pemerintah membuka pendaftaran Bansos PKH Ramadhan tahun 2026 dengan mendaftar pada tautan tersebut?
ADVERTISEMENT
Baca juga:Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Tekan Eror Data Penerima Manfaat
Periksa Fakta Bansos Ramadhan 2026. foto/hotline periksa fakta tirto
Hasil Cek Fakta
Untuk mengetahui kebenaran klaim, pertama-tama Tirto menelusuri akun pengunggah klaim. Dalam akun tersebut kami menemukan unggahan lain yang disebarkan. Berbagai unggahan tersebut berkaitan dengan BSU PKH Ramadhan, Bansos PKH Ramadhan 2026, dan BLT 2026.
Akun ini memang sering membagikan informasi bansos dengan mengarahkan pengunjung untuk mendaftar pada tautan yang sama yaitu https://pendaftaran22.online-ri.com/. Akun ini hanya memiliki 2 pengikut dan terlihat bukan akun resmi milik pemerintah.
Lebih lanjut, Tirto membuka tautan yang dilampirkan pada unggahan. Kemudian pengunjung diarahkan pada sebuah situs dan diminta untuk mengisi nama lengkap sesuai E-KTP, nomor Telegram, provinsi, dan jenis kelamin. Setelah mengisi data pribadi, pengunjung diarahkan untuk mengisi kode OTP yang dikirim melalui Telegram. Pengunggah juga mencantumkan nama-nama yang telah berhasil melakukan registrasi pada situs tersebut guna meyakinkan pengunjung untuk segera melakukan pendaftaran.
Biasanya, modus ini digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku penipuan. Data pribadi yang didapat dari pengguna biasanya dieksploitasi untuk modus phishing.
Selanjutnya, Tirto mencoba mengecek keaslian tautan yang diklaim untuk mendaftar Bansos PKH Ramadhan 2026 pada akun Facebook tersebut. Hasil analisis situs UrlScan menunjukan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah maupun Kementerian Sosial. Tautan tersebut memiliki IP is 188.114.97.3 milik CLOUDFLARENET, berlokasi di Ascension Island dengan domain pendaftaran22.online-ri.com, dibuat pada 21 Desember 2025, dan berlaku selama 3 bulan.
Tirto kemudian menghubungi pihak Kementerian Sosial. Kepala Biro Humas Kementerian Sosial RI, Devi Deliani, ketika dihubungi lewat pesan teks pada Kamis (12/02/2026) mengatakan bahwa tautan yang beredar di media sosial tentang Bansos Ramadhan 2026 yang diunggah oleh akun "kabar bantuan bansos" adalah hoaks.
Devi Deliani kemudian mengatakan kepada Tirtobahwa bansos yg dikeluarkan selama Ramadhan adalah bansos PKH dan bansos Sembako triwulan 1. Pelaksanaan bansos tersebut berlangsung sejak akhir Januari 2026.
"Untuk melakukan pendaftaran maupun pengecekan, masyarakat bisa melakukannya melalui situs resmi Cek Bansos ataupun aplikasi Cek Bansos, tidak dengan tautan lain yang tidak resmi," tegas Devi.
Lebih lanjut, Tirto kemudian menelusuri kata kunci “Bansos PKH Ramadhan 2026” di mesin pencarian Google untuk menelusuri informasi terkait klaim ini. Penelusuran mengarahkan Tirto ke laman Kompas.com yang menyatakan menjelang Ramadhan 1447 H pada pertengahan Februari 2026, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026.
Program PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini menyasar rumah tangga miskin dan rentan dengan kelompok prioritas mencakup ibu hamil, balita, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.
Penerima bansos PKH dan BPNT tersebut merupakan masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengusulkan atau memperbarui data melalui pendamping sosial di kelurahan setempat atau memanfaatkan fitur “Usul dan Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun data yang harus diisi ketika mengecek data penerima bansos PKH pada laman Cek Bansos yaitu data wilayah provinsi, nama lengkap sesuai KTP, dan memasukkan kode captcha, tidak dengan menggunakan nomor Telegram ataupun tautan lainnya.
Tirto, dalam artikel bertajuk "Cek Bansos PKH dan BNPT yang Cair Februari untuk 18 Juta KPM" merangkum skema penyaluran bansos PKH dan BPNT 2026. Untuk tahap pertama, pemerintah masih memakai skema penyaluran lama. Dana bantuan akan disalurkan melalui rekening bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Selain jalur perbankan, PT Pos Indonesia tetap dilibatkan untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang tidak memiliki rekening bank.
Khusus bagi KPM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan. Bantuan tersebut meliputi santunan ahli waris hingga Rp15 juta serta Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp450.000 per jiwa selama tiga bulan.
Sebagai informasi, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kategori anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Pada pencairan tahap pertama 2026, pemerintah menetapkan nominal bantuan sebagai berikut:
Ibu hamil menerima bantuan Rp750.000 per tahap.Anak usia dini atau balita (0–6 tahun) menerima Rp750.000 per tahap.Anak jenjang Sekolah Dasar (SD) memperoleh Rp225.000 per tahap.Anak jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima Rp375.000 per tahap.Anak jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat mendapatkan Rp500.000 per tahap.Lansia berusia di atas 70 tahun menerima Rp600.000 per tahap.Penyandang disabilitas memperoleh bantuan Rp600.000 per tahap.Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun kalender. Dana bantuan ini diharapkan mendukung pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan gizi.
Dengan demikian, unggahan yang mengklaim pemerintah membuka pendaftaran bansos PKH Ramadhan 2026 melalui tautan tidak resmi dan menggunakan nomor Telegram adalah tidak benar dan terindikasi pada penipuan.
Baca juga:Kemensos Nonaktifkan 13,5 Juta PBI pada 2025, Ini Alasannya
Akun ini memang sering membagikan informasi bansos dengan mengarahkan pengunjung untuk mendaftar pada tautan yang sama yaitu https://pendaftaran22.online-ri.com/. Akun ini hanya memiliki 2 pengikut dan terlihat bukan akun resmi milik pemerintah.
Lebih lanjut, Tirto membuka tautan yang dilampirkan pada unggahan. Kemudian pengunjung diarahkan pada sebuah situs dan diminta untuk mengisi nama lengkap sesuai E-KTP, nomor Telegram, provinsi, dan jenis kelamin. Setelah mengisi data pribadi, pengunjung diarahkan untuk mengisi kode OTP yang dikirim melalui Telegram. Pengunggah juga mencantumkan nama-nama yang telah berhasil melakukan registrasi pada situs tersebut guna meyakinkan pengunjung untuk segera melakukan pendaftaran.
Biasanya, modus ini digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku penipuan. Data pribadi yang didapat dari pengguna biasanya dieksploitasi untuk modus phishing.
Selanjutnya, Tirto mencoba mengecek keaslian tautan yang diklaim untuk mendaftar Bansos PKH Ramadhan 2026 pada akun Facebook tersebut. Hasil analisis situs UrlScan menunjukan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah maupun Kementerian Sosial. Tautan tersebut memiliki IP is 188.114.97.3 milik CLOUDFLARENET, berlokasi di Ascension Island dengan domain pendaftaran22.online-ri.com, dibuat pada 21 Desember 2025, dan berlaku selama 3 bulan.
Tirto kemudian menghubungi pihak Kementerian Sosial. Kepala Biro Humas Kementerian Sosial RI, Devi Deliani, ketika dihubungi lewat pesan teks pada Kamis (12/02/2026) mengatakan bahwa tautan yang beredar di media sosial tentang Bansos Ramadhan 2026 yang diunggah oleh akun "kabar bantuan bansos" adalah hoaks.
Devi Deliani kemudian mengatakan kepada Tirtobahwa bansos yg dikeluarkan selama Ramadhan adalah bansos PKH dan bansos Sembako triwulan 1. Pelaksanaan bansos tersebut berlangsung sejak akhir Januari 2026.
"Untuk melakukan pendaftaran maupun pengecekan, masyarakat bisa melakukannya melalui situs resmi Cek Bansos ataupun aplikasi Cek Bansos, tidak dengan tautan lain yang tidak resmi," tegas Devi.
Lebih lanjut, Tirto kemudian menelusuri kata kunci “Bansos PKH Ramadhan 2026” di mesin pencarian Google untuk menelusuri informasi terkait klaim ini. Penelusuran mengarahkan Tirto ke laman Kompas.com yang menyatakan menjelang Ramadhan 1447 H pada pertengahan Februari 2026, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026.
Program PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini menyasar rumah tangga miskin dan rentan dengan kelompok prioritas mencakup ibu hamil, balita, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.
Penerima bansos PKH dan BPNT tersebut merupakan masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengusulkan atau memperbarui data melalui pendamping sosial di kelurahan setempat atau memanfaatkan fitur “Usul dan Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun data yang harus diisi ketika mengecek data penerima bansos PKH pada laman Cek Bansos yaitu data wilayah provinsi, nama lengkap sesuai KTP, dan memasukkan kode captcha, tidak dengan menggunakan nomor Telegram ataupun tautan lainnya.
Tirto, dalam artikel bertajuk "Cek Bansos PKH dan BNPT yang Cair Februari untuk 18 Juta KPM" merangkum skema penyaluran bansos PKH dan BPNT 2026. Untuk tahap pertama, pemerintah masih memakai skema penyaluran lama. Dana bantuan akan disalurkan melalui rekening bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Selain jalur perbankan, PT Pos Indonesia tetap dilibatkan untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang tidak memiliki rekening bank.
Khusus bagi KPM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan. Bantuan tersebut meliputi santunan ahli waris hingga Rp15 juta serta Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp450.000 per jiwa selama tiga bulan.
Sebagai informasi, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kategori anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Pada pencairan tahap pertama 2026, pemerintah menetapkan nominal bantuan sebagai berikut:
Ibu hamil menerima bantuan Rp750.000 per tahap.Anak usia dini atau balita (0–6 tahun) menerima Rp750.000 per tahap.Anak jenjang Sekolah Dasar (SD) memperoleh Rp225.000 per tahap.Anak jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima Rp375.000 per tahap.Anak jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat mendapatkan Rp500.000 per tahap.Lansia berusia di atas 70 tahun menerima Rp600.000 per tahap.Penyandang disabilitas memperoleh bantuan Rp600.000 per tahap.Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun kalender. Dana bantuan ini diharapkan mendukung pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan gizi.
Dengan demikian, unggahan yang mengklaim pemerintah membuka pendaftaran bansos PKH Ramadhan 2026 melalui tautan tidak resmi dan menggunakan nomor Telegram adalah tidak benar dan terindikasi pada penipuan.
Baca juga:Kemensos Nonaktifkan 13,5 Juta PBI pada 2025, Ini Alasannya
Kesimpulan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tautan pendaftaran bantuan sosial PKH Ramadhan 2026 dari pemerintah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Tautan yang disertakan bukan berasal dari kanal resmi Kemensos dan berujung pada permintaan data pribadi pengunjung dengan menggunakan nomor Telegram. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Tautan yang disertakan bukan berasal dari kanal resmi Kemensos dan berujung pada permintaan data pribadi pengunjung dengan menggunakan nomor Telegram. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid021W7LHzDQ7pBwVNKm1ErKCZgBCjReWRd1hdJ7hQcBRgihRKuhutU6iPGLEEhYmiX4l&id=61587449433231&_rdc=1&_rdr#
- https://archive.ph/zRCO7
- https://tirto.id/gus-ipul-digitalisasi-bansos-tekan-eror-data-penerima-manfaat-hqGa
- https://urlscan.io./result/019c50d4-3398-74ae-9718-a7275918470c/
- https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/02/12/111500288/bansos-pkh-dan-bpnt-cair-jelang-puasa-ramadhan-2026-ini-sasaran-utama
- https://tirto.id/cek-bansos-pkh-dan-bnpt-yang-cair-februari-untuk-18-juta-kpm-hqaF
- https://tirto.id/kemensos-nonaktifkan-135-juta-pbi-pada-2025-ini-alasannya-hqK3
Keliru, Tak Berobat Satu Tahun Peserta BPJS PBI Dianggap Mampu
Sumber:Tanggal publish: 13/02/2026
Berita
tirto.id - Di tengah penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), beredar unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa peserta JKN PBI akan dikategorikan sebagai mampu apabila tidak menggunakan layanan fasilitas kesehatan selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Instagram bernama “eastbhe” (arsip) pada 10 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut, pengunggah mengklaim bahwa Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa jika BPJS tidak digunakan setahun maka warga dianggap mampu.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Terus rakyat disuruh sakit terus tiap tahun Pak? Dipaksa sehat di negara yang sakit.” Tulis pengunggah dalam takarir.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan PBI merupakan kategori kepesertaan BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan kelompok masyarakat kurang mampu.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Hingga artikel ini ditulis pada Kamis (12/02/2025), unggahan tersebut sudah memperoleh 2.312 tanda suka dan 2.724 komentar.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta BPJS Setahun. foto/hotline periksa fakta tirto
Baca juga:Data Kemensos, 54 Juta Warga Miskin Belum Terdaftar PBI JKN
ADVERTISEMENT
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Instagram bernama “eastbhe” (arsip) pada 10 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut, pengunggah mengklaim bahwa Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa jika BPJS tidak digunakan setahun maka warga dianggap mampu.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Terus rakyat disuruh sakit terus tiap tahun Pak? Dipaksa sehat di negara yang sakit.” Tulis pengunggah dalam takarir.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan PBI merupakan kategori kepesertaan BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan kelompok masyarakat kurang mampu.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Hingga artikel ini ditulis pada Kamis (12/02/2025), unggahan tersebut sudah memperoleh 2.312 tanda suka dan 2.724 komentar.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta BPJS Setahun. foto/hotline periksa fakta tirto
Baca juga:Data Kemensos, 54 Juta Warga Miskin Belum Terdaftar PBI JKN
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim, Tirto menanyakan langsung kepada pihak Kemensos. Kepada Tirto, Kepala Biro Humas Kementerian Sosial RI, Devi Deliani mengatakan bahwa status peserta BPJS tidak didasarkan pada sering atau tidaknya peserta memanfaatkan layanan kesehatan.
“Status kepesertaan tidak didasarkan pada frekuensi pemanfaatan layanan kesehatan, melainkan pada kriteria administrasi dan sosial ekonomi yang ditetapkan secara objektif,” jelas Devi lewat pesan teks kepada Tirto, pada Kamis (12/02/2025).
“Tidak digunakannya layanan BPJS Kesehatan dalam kurun waktu tertentu tidak dapat serta-merta dijadikan indikator bahwa yang bersangkutan telah meningkat kesejahteraannya atau tergolong mampu,” tambah Devi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI bukan karena layanan tidak dimanfaatkan, melainkan karena yang bersangkutan sudah tidak tercatat sebagai warga tidak mampu dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, karena peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTSEN," ucapnya pada Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, penghapusan data peserta dari DTSEN dapat terjadi karena sejumlah faktor. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019.
Di bawah ini merupakan beberapa penyebab status BPJS Kesehatan PBI menjadi nonaktif:
1. Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTKS, yang disebabkan karena:
Peserta sudah mampu membayar iuran sendiriPeserta tidak ditemukan keberadaannyaStatus peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga kepesertaan dibiayai perusahaanPeserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri kelas 1 atau kelas 2
3. Peserta PBI terdaftar lebih dari satu kali.
Menurut Rizzky, peserta BPJS Kesehatan PBI yang statusnya telah nonaktif masih dapat diaktifkan kembali. Namun, reaktivasi hanya dapat dilakukan apabila jangka waktu penonaktifan tidak melampaui enam bulan.
“Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan reaktivasi dengan syarat peserta masih dinilai layak membutuhkan layanan kesehatan,” ucapnya.
Sebagai informasi, berikut ini kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI yang bisa diaktifkan kembali:
Peserta termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026Peserta termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi di lapanganJika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya
Tirto
Cara Reaktivasi PBI BPJS 2026 Terbaru & Panduan Lengkapnya
Sebelum melakukan reaktivasi, masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu status kepesertaan melalui berbagai layanan yang tersedia. Layanan tersebut di antaranya, menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Jika masih belum aktif, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah cara reaktivasi PBI BPJS 2026 terbaru berikut ini:
1. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
2. Peserta PBI JK melapor ke dinas sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
3. Dinas sosial memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.
Pemerintah juga mengimbau bagi masyarakat untuk cek status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Selain itu, masyarakat juga perlu melaporkan apabila ada perubahan data (alamat, status ekonomi, kepesertaan) ke dinas sosial setempat. Apabila tidak termasuk kriteria PBI JKN, maka masyarakat dapar beralih ke segmen peserta mandiri.
Baca juga:Bansos BPNT Februari 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Perkiraan
“Status kepesertaan tidak didasarkan pada frekuensi pemanfaatan layanan kesehatan, melainkan pada kriteria administrasi dan sosial ekonomi yang ditetapkan secara objektif,” jelas Devi lewat pesan teks kepada Tirto, pada Kamis (12/02/2025).
“Tidak digunakannya layanan BPJS Kesehatan dalam kurun waktu tertentu tidak dapat serta-merta dijadikan indikator bahwa yang bersangkutan telah meningkat kesejahteraannya atau tergolong mampu,” tambah Devi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI bukan karena layanan tidak dimanfaatkan, melainkan karena yang bersangkutan sudah tidak tercatat sebagai warga tidak mampu dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, karena peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTSEN," ucapnya pada Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, penghapusan data peserta dari DTSEN dapat terjadi karena sejumlah faktor. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019.
Di bawah ini merupakan beberapa penyebab status BPJS Kesehatan PBI menjadi nonaktif:
1. Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTKS, yang disebabkan karena:
Peserta sudah mampu membayar iuran sendiriPeserta tidak ditemukan keberadaannyaStatus peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga kepesertaan dibiayai perusahaanPeserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri kelas 1 atau kelas 2
3. Peserta PBI terdaftar lebih dari satu kali.
Menurut Rizzky, peserta BPJS Kesehatan PBI yang statusnya telah nonaktif masih dapat diaktifkan kembali. Namun, reaktivasi hanya dapat dilakukan apabila jangka waktu penonaktifan tidak melampaui enam bulan.
“Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan reaktivasi dengan syarat peserta masih dinilai layak membutuhkan layanan kesehatan,” ucapnya.
Sebagai informasi, berikut ini kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI yang bisa diaktifkan kembali:
Peserta termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026Peserta termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi di lapanganJika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya
Tirto
Cara Reaktivasi PBI BPJS 2026 Terbaru & Panduan Lengkapnya
Sebelum melakukan reaktivasi, masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu status kepesertaan melalui berbagai layanan yang tersedia. Layanan tersebut di antaranya, menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Jika masih belum aktif, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah cara reaktivasi PBI BPJS 2026 terbaru berikut ini:
1. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
2. Peserta PBI JK melapor ke dinas sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
3. Dinas sosial memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.
Pemerintah juga mengimbau bagi masyarakat untuk cek status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Selain itu, masyarakat juga perlu melaporkan apabila ada perubahan data (alamat, status ekonomi, kepesertaan) ke dinas sosial setempat. Apabila tidak termasuk kriteria PBI JKN, maka masyarakat dapar beralih ke segmen peserta mandiri.
Baca juga:Bansos BPNT Februari 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Perkiraan
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan bahwa peserta JKN PBI akan dikategorikan sebagai mampu apabila tidak menggunakan layanan fasilitas kesehatan selama satu tahun, adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI tidak didasarkan pada frekuensi penggunaan layanan, melainkan pada status peserta dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI tidak didasarkan pada frekuensi penggunaan layanan, melainkan pada status peserta dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.instagram.com/reels/DUkzOkBET_H/
- https://archive.ph/Eq1Q3
- https://tirto.id/data-kemensos-54-juta-warga-miskin-belum-terdaftar-pbi-jkn-hqLe
- https://www.kompas.com/tren/read/2026/02/11/113000665/benarkah-peserta-bpjs-kesehatan-pbi-dianggap-mampu-jika-tidak-berobat?page=all
- https://tirto.id/cara-reaktivasi-pbi-bpjs-2026-terbaru-panduan-lengkapnya-hqXC
- https://tirto.id/cara-cek-bpjs-pbi-aktif-atau-tidak-lewat-whatsapp-dan-aplikasi-hqEn
- https://tirto.id/bansos-bpnt-februari-2026-kapan-cair-cek-jadwal-perkiraan-hqNs
Halaman: 406/8400



