• Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bantuan Alat Pertanian dan Pupuk Kementan 2026

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/02/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian dan pupuk dari Kementerian Pertanian (Kementan) 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun akun Facebook pada 12 Februari 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "KABAR GEMBIRA!!!!
    Bantuan Pemerintah Untuk Pertanian Tahun Anggaran 2026
    Jenis Bantuan
    -100 Mesin Quick
    -100 Tangki Semprot
    -500 Pupuk Siap Pakai
    -1000 Obat Pertanian
    Bantuan pemerintah berupa alat pertanian & pupuk diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dan mengurangi biaya produksi petani
    Pendaftaran Dilaksanakan Secara Online klik Tombol DAFTAR Dibawa👇"
    Unggahan disertai menu pendaftaran. Saat menu tersebut diklik, mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta identitas pribadi seperti nama sesuai KTP hingga nomor Telegram aktif.
    Lalu benarkah klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian dan pupuk dari Kementan 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian dan pupuk dari Kementan 2026. Penelusuran mengarah pada unggahan dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian melalui akun Instagram resminya @pspkementan.
    Dalam unggahannya, Ditjen PSP Kementan mengimbau seluruh petani, untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan).
    "Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Laporkan jika menemukan indikasi penipuan! Bersama kita jaga integritas dan transparansi dalam pembangunan pertanian," tulis Ditjen PSP yang dikutip pada Sabtu 14 Februari 2026.
    Kementan menyampaikan, seluruh pengadaan alsintan dilakukan melalui e-Catalog LKPP. Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui e-Proposal, sesuai Permentan No. 41 Tahun 2014. Terdapat 3 tahapan yaitu: perencanaan, pengadaan, dan pemanfaatan.
    Imbauan untuk petani:
    1. Jangan bagikan data pribadi atau identitas kelompok tani kepada pihak yang tidak jelas. Bantuan resmi tida pernah meminta informasi tanpa proses resmi.
    2. Pelajari kriteria penerima bantuan (CPCL) langsung da Petunjuk Teknis (Juknis) yang bisa diunduh di psp.pertanian.go.id.
    3. Selalu verifikasi informasi ke Dinas Pertanian setempat atau hubungi akun resmi PSP Kementan jika menemukan informasi yang meragukan di lapangan.
    4. Laporkan akun atau pihak yang melakukan penipuan agar segera ditindaklanjuti dan tidak menipu korban lainnya.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian dan pupuk dari Kementan 2026, tidak benar.
    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Jokowi Resmi Jadi Wantimpres

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 14/02/2026

    Berita

    Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Murshid 2” pada Minggu  (8/2/2026). Unggahan beserta narasi :

    “Ungguli SBY Pak Jokowi Resmi JAdi Watimpres Tim Anti Jokowi Terjungkal Mas Wapres Gibran Sambut Pak Jokowi di Istana”

    Hingga Sabtu (14/2/2026) unggahan telah mendapatkan 1.400 tanda suka, 1.400 komentar dan telah dibagikan ulang sebanyak 31 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “Jokowi jadi Wantimpres 2026”, “Jokowi dilantik Wantimpres” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang menyebutkan bahwa Joko Widodo (Jokowi) telah resmi diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

    Dilansir antaranews.com, hingga satu tahun pemerintahan berjalan, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) belum juga dibentuk. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Riris Ardhanariswari, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar segera membentuk Wantimpres karena hal tersebut merupakan amanat konstitusi. Pernyataan itu disampaikannya dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun bertajuk “Satu Tahun Pemerintahan Tanpa Watimpres” di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Riris menegaskan bahwa pembentukan Wantimpres adalah perintah langsung Pasal 16 UUD 1945 hasil amandemen yang tidak dapat diabaikan.

    Kesimpulan

    Faktanya, hingga satu tahun masa pemerintahan berjalan, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) belum dibentuk secara resmi. Unggahan berisi klaim “Jokowi resmi jadi wantimpres” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [PENIPUAN] Ahok Bagi-Bagi Bantuan Modal Usaha

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 14/02/2026

    Berita

    Beredar unggahan video [arsip] dari akun Facebook “Ir. basuki tjahaja purnama MM” pada Senin (26/1/2026). Unggahan disertai narasi berisi:

    “🔰 **SAYA IR. BASUKI TJAHAJA PURNAM MM*MENYALURKAN TUNJANGAN* *BANTUAN UNTUK* *MODAL USAHA*💥

    *** (  IR.BASUKI TAHJAJA PURNAMA MM)***

    🦋 YANG MAU  PROSES CEPAT LANGSUNG KLIK LINK WHATSAPP DI BAWAH INI

    ⤵️⤵️⤵️⤵️

    https://wa[dot]me/628217552568”

    Hingga Sabtu (14/2/2026) unggahan ini telah mendapatkan 16 tanda suka dan 35 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta MAFINDO (TurnBackHoax) memeriksa video yang beredar menggunakan alat pendeteksi konten berbasis kecerdasan buatan, Hive Moderation. Hasil pemeriksaan belum menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa visual dalam video tersebut dibuat dengan AI.

    Untuk pendalaman, kemudian dilakukan pemeriksaan bagian audio menggunakan alat pendeteksi AI lainnya, yakni Undetectable AI. Hasilnya menunjukkan tingkat keaslian audio hanya sekitar 1%, sehingga mengindikasikan bahwa audio dalam video tersebut dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran, video “Ahok bagi-bagi bantuan modal usaha” merupakan konten tiruan (impostor content)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks! Dapur MBG dirusak masyarakat akibat anaknya keracunan

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/02/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook dan Instagram menarasikan bahwa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirusak oleh warga karena anak-anak mereka mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut.

    Unggahan itu disertai narasi yang menyebut orang tua siswa mengamuk dan merusak dapur MBG sebagai bentuk protes atas insiden tersebut.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Merasa tak terima dengan sebuah insiden yang sedang marak terjadi karena makanan mbg yang membuat anak anak keracunan dan sebagai orang tua merasa tak terima kisah orang tua siswa mengamuki dapur mbg dan dirusak”

    Namun, benarkah foto dapur MBG dirusak masyarakat akibat anaknya keracunan tersebut?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, foto yang beredar tidak berkaitan dengan program MBG.

    Gambar tersebut serupa dengan unggahan Instagram ini pada 23 Desember 2025 yang memperlihatkan kerusuhan di wilayah Kheroni, Karbi Anglong, dan West Karbi Anglong, Assam, India.

    Berdasarkan laporan NDTV, bentrokan yang terjadi di daerah tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan 45 orang terluka, termasuk 38 anggota polisi.

    Peristiwa itu tidak memiliki hubungan dengan dapur MBG maupun kasus keracunan siswa di Indonesia.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, klaim bahwa dapur MBG dirusak masyarakat akibat anaknya keracunan merupakan hoaks.

    Klaim: Dapur MBG dirusak masyarakat akibat anaknya keracunan

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini