• [HOAKS] Kartu Lansia untuk Naik KRL Gratis

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/01/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi mengenai pembuatan kartu lanjut usia (lansia) yang digunakan untuk mendapat layanan perjalanan KRL gratis.

    Syarat pembuatan kartu lansia yakni berusia 60 tahun ke atas, menyertakan KTP, KK, foto terbaru, dan mengisi formulir pendaftaran.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks.

    Informasi mengenai kartu lansia untuk naik KRL gratis disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (6/1/2025):

    *COMMUTER GRATIS utk LANSIA*

    Kereta Rel Listrik (KRL) di Indonesia menawarkan fasilitas gratis untuk *LANSIA* melalui program *"Kartu Lansia"* dari *PT Kereta Commuter Indonesia (KCI)*. Berikut syarat dan cara mendapatkannya:

    Syarat1. Berusia 60 tahun ke atas.2. Memiliki KTP dan KK.3. Mengisi formulir pendaftaran.4. Foto terbaru.

    Cara Mendaftar1. Kunjungi situs resmi KCI di (link unavailable)2. Pilih opsi “Pembuatan Kartu Lansia”.3. Unggah dokumen yang diperlukan.4. Isi data pada form pendaftaran.5. Klik ‘selanjutnya’ dan tunggu verifikasi dari KCI.6. Cetak atau unduh kartu digital.

    Manfaat1. Perjalanan KRL gratis.2. Kemudahan berpergian ke berbagai stasiun.3. Mengurangi hambatan finansial.

    Informasi Tambahan1. Kartu Lansia berlaku selama 5 tahun.2. Perlu perpanjangan setelah masa berlaku habis.3. Tidak dapat digunakan untuk perjalanan kereta jarak jauh.

    Untuk informasi lebih lanjut, hubungi call center KCI di 021-121 atau kunjungi situs resmi KCI.*Semoga Bermanfaat . . .*

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (6/1/2025), mengenai kartu lansia untuk naik KRL gratis.

    Hasil Cek Fakta

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui akun X @CommuterLine menginformasikan bahwa kabar mengenai pembuatan kartu lansia merupakan hoaks.

    "TIDAK BENAR bahwa KAI Commuter menawarkan fasilitas gratis untuk lansia melalui program Kartu Lansia yang saat ini beredar di media sosial," tulisnya pada Senin (6/1/2025).

    Meski tidak memiliki program pemberian tiket gratis untuk lansia, KAI memberikan diskon tiket.

    Dilansir situs web resminya, KAI memberikan tarif reduksi sebesar 20 persen bagi lansia berusia 60 tahun ke atas.

    Reduksi tersebut berlaku ke semua kelas pelayanan. Tarif reduksi tersebut tidak memerlukan pembuatan kartu lansia.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai kartu lansia untuk naik KRL gratis merupakan hoaks.

    KAI Commuter tidak pernah membuat program kartu lansia untuk layanan KRL gratis. Namun KAI memberikan tarif reduksi sebesar 20 persen bagi lansia berusia 60 tahun ke atas.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [KLARIFIKASI] Video Shin Tae-yong pada 2022, Bukan Pulang ke Korsel Usai Dipecat

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/01/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video diklaim menampilkan momen ketika pelatih sepak bola, Shin Tae-yong pulang ke Korea Selatan setelah dipecat dalam menangani tim nasional Indonesia pada 6 Januari 2025.

    Namun, setelah ditelusuri video tersebut keliru dan perlu diluruskan.

    Video yang diklaim menampilkan momen ketika Shin Tae-yong pulang ke Korea Selatan salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, dan Instagram ini. 

    Akun tersebut mengunggah video yang menampilkan Shin Tae-yong berada di ruang boarding bandara menuju ke dalam pesawat.

    Berikut keterangan teks yang disampaikan:

    Selamat Jalan COACHSukses Terus DisanaSetelah Dipecat STY Langsung Pulang ke Korea

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, video yang diklaim menampilkan momen Shin Tae-yong pulang ke Korea usai dipecat sebagai pelatih timnas Indonesia

    Hasil Cek Fakta

    Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menunjukkan, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube ini.

    Video diunggah pada 30 Desember 2022, jauh sebelum Shin Tae-yong dipecat sebagai pelatih timnas Indonesia.

    Keterangan dalam unggahan menjelaskan, video itu adalah momen ketika timnas Indonesia yang saat itu masih dilatih Shin Tae-yong terbang ke Manila menggunakan pesawat Batik Air.

    Saat itu, Indonesia akan berhadapan dengan timnas Filipina di Piala AFF 2022.

    Diberitakan Kompas.com, laga Indonesia melawan timnas Filipina di Piala AFF 2022 berlangsung pada 2 Januari 2023.

    Indonesia yang merupakan tim tamu berhasil memenangi pertandingan dengan skor 2-1 berkat gol dari Dendy Sulistyawan (21') dan Marselino Ferdinan (43').

    Sementara gol balasan Filipina dicetak oleh Sebastian Rasmussen pada menit ke-83. Kemenangan itu membuat Indonesia lolos ke semifinal Piala AFF 2022. 

    Kesimpulan

    Video yang diklaim sebagai momen Shin Tae-yong pulang ke Korea Selatan setelah dipecat dari timnas Indonesia keliru.

    Faktanya, video adalah momen ketika Shin Tae-yong di bandara, menuju Filipina pada akhir Desember 2022. 

    Saat itu timnas Indonesia akan menghadapi timnas Filipina di Piala AFF 2022 pada 2 Januari 2023.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Perpanjangan masa jabatan kepala desa dibatalkan MK, benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/01/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun dalam satu periode dan maksimal menjabat selama tiga periode.

    Sedangkan, kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Ribuan Kepala Desa Menyesal Dan Kecewa”

    Namun, benarkah MK batalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa?



    Hasil Cek Fakta

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024 menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat revisi dari sejumlah ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.

    Dilansir dari ANTARA, sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, diantaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Rancangan UU Desa bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.

    Baru pada 28 Maret 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang setelah melalui rumusan dan rapat pleno.

    Kini, sejumlah kepala desa juga sudah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Seperti 293 kades di Banyumas, 233 kades di Batang, 410 kades di Bogor dan lainnya.

    Sebelumnya, Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

    Adapun pasal yang dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

    Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun. Ketentuan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa di periode tersebut.

    Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.

    "Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, dilansir dari laman MK.

    Namun meski kehilangan objek, Majelis Hakim Konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Bansos Tunai Rp 3,5 Juta untuk Peserta BPJS Kesehatan

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/01/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut akan mendapatkan bantuan sosial tunai Rp 3,5 juta.

    Informasi tersebut dibagikan di media sosial Facebook, dan disertai tautan yang diklaim untuk mencairkan bansos tunai.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut adalah hoaks.

    Informasi dan tautan pencairan bansos tunai Rp 3,5 juta untuk peserta BPJS Kesehatan dibagikan oleh akun Facebook ini pada Rabu (8/1/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Bantuan Sosial Tunai pemilik BPJS dan KIS Kesehatan Senilai Rp 3.550.000 Bisa langsung di Cairkan. Buruan Daftar dan Dapatkan Segera

    Untuk daftar silahkan klik daftarbpjs[dot]ck-1d[dot]com/info

    Screenshot Hoaks, bansos tunai Rp 3,5 juta untuk peserta BPJS Kesehatan

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi BPJS Kesehatan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi bansos tunai Rp 3,5 juta untuk peserta BPJS Kesehatan adalah hoaks dan modus penipuan.

    "Ini hoaks dan penipuan. Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut," kata Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

    Rizzky meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial.

    Ia mengatakan, masyarakat dapat menghubungi saluran komunikasi resmi apabila memiliki pertanyaan dan keluhan terkait BPJS Kesehatan.

    Berikut saluran komunikasi resmi BPJS Kesehatan:

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Informasi dan tautan pencairan bansos tunai Rp 3,5 juta untuk peserta BPJS Kesehatan adalah hoaks.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi tersebut merupakan hoaks dan modus penipuan.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini