KOMPAS.com - Beredar video yang mengeklaim bendera Indonesia berkibar saat laga PSV Eindhoven melawan Feyenoord di Liga Belanda musim ini.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Video yang mengeklaim bendera Indonesia berkibar saat laga PSV Eindhoven melawan Feyenoord muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Dalam video tampak pemain PSV melakukan selebrasi setelah mencetak gol. Ia kemudian mengangkat tiang corner kick dengan bendera merah dan putih.
Video diberi keterangan:
Semakin Mendunia
Bendera Indonesia berkibar saat pertandingan PSV vs Feyenord
Keren Pemain PSV selebrasi langsung angkat bendera sudut Indonesia
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim bendera Indonesia berkibar di pertandingan PSV melawan Feyenoord
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Bendera Indonesia Berkibar di Laga PSV Vs Feyenoord
Sumber:Tanggal publish: 14/01/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, video tersebut merupakan cuplikan pertandingan PSV melawan Feyenoord pada 22 Desember 2024 yang diunggah di kanal YouTube PSV ini.
Dalam video, pemain PSV, Noa Lang, melakukan selebrasi gol dengan mengangkat bendera corner kick berwarna merah putih.
Namun bendera itu bukanlah lambang negara Indonesia, melainkan lambang tim PSV Eindhoven.
Dikutip dari ESPN, presiden pertama PSV, Jan-Willem Hofkes, konon sangat terpukau dengan kontras antara segelas limun raspberry merah dan buku tulis putihnya.
Ketertarikan dia akan perpaduan warna itu membuatnya memilih merah dan putih sebagai warna tim.
Setiap PSV bermain di kandang, bendera corner kick berwarna merah dan putih terpasang di Philips Stadion.
Misalnya pada pertandingan PSV melawan AZ Alkmaar pada 12 Januari 2025, atau pertandingan di Liga Champions melawan Shakhtar Donetsk pada November 2024.
Tidak ada informasi kredibel yang menyebut bendera Indonesia berkibar di Philips Stadion.
Dalam video, pemain PSV, Noa Lang, melakukan selebrasi gol dengan mengangkat bendera corner kick berwarna merah putih.
Namun bendera itu bukanlah lambang negara Indonesia, melainkan lambang tim PSV Eindhoven.
Dikutip dari ESPN, presiden pertama PSV, Jan-Willem Hofkes, konon sangat terpukau dengan kontras antara segelas limun raspberry merah dan buku tulis putihnya.
Ketertarikan dia akan perpaduan warna itu membuatnya memilih merah dan putih sebagai warna tim.
Setiap PSV bermain di kandang, bendera corner kick berwarna merah dan putih terpasang di Philips Stadion.
Misalnya pada pertandingan PSV melawan AZ Alkmaar pada 12 Januari 2025, atau pertandingan di Liga Champions melawan Shakhtar Donetsk pada November 2024.
Tidak ada informasi kredibel yang menyebut bendera Indonesia berkibar di Philips Stadion.
Kesimpulan
Video yang mengeklaim bendera Indonesia berkibar saat laga PSV Eindhoven melawan Feyenoord adalah keliru.
Faktanya, bendera itu adalah warna klub PSV. Bendera corner kick berwarna merah dan putih terpasang di Philips Stadion setiap PSV bermain kandang.
Faktanya, bendera itu adalah warna klub PSV. Bendera corner kick berwarna merah dan putih terpasang di Philips Stadion setiap PSV bermain kandang.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/9160927430620512
- https://www.facebook.com/reel/1115137476824429
- https://www.facebook.com/share/p/1DK47Ame8M/
- https://www.youtube.com/watch?v=iTKL8YTeLgA&ab_channel=PSV
- https://www.espn.com/espn/feature/story/_/id/41707514/how-clubs-got-their-colors-soccer-historic-iconic-jerseys-football-shirts
- https://www.youtube.com/watch?v=YpatLzl-kMU&ab_channel=PSV
- https://www.youtube.com/watch?v=oDmzfRG1mBc&ab_channel=beINSPORTSAsia
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Cek Fakta: Hoaks Jusuf Hamka Bagikan Uang Rp 53 Juta dengan Cara Tebak Nama Kendaraan di Facebook
Sumber:Tanggal publish: 15/01/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang Rp 53 juta dengan menebak nama kendaraan di Facebook. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun bernama H Yusuf Hamka mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 3 Desember 2024.
Dalam postingannya terdapat video Jusuf Hamka dengan narasi sebagai berikut:
"Sampai saat ini masih belum ada yang bisa...Yang bisa menebak kendaraan di atas Bapak Transfer Rp 53 juta sekarang!! Via Whatsapp 0852-6796-77xx"
Lalu benarkah postingan pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang Rp 53 juta dengan menebak nama kendaraan di Facebook?
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan membuka link yang ditautkan pada postingan. Link itu mengarah pada website yang meminta kita mengisi kuis tertentu.
Ini merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
Selain itu sangat berbahaya jika memberikan data pribadi seperti buku tabungan untuk diunggah di media sosial. Pasalnya data pribadi ini rawan digunakan untuk penipuan.
Cek Fakta Liputan6.com beberapa kali menemukan akun palsu Jusuf Hamka di Facebook dengan klaim serupa. Padahal Jusuf Hamka sudah menjelaskan tidak punya akun media sosial selain @jusufhamka di Instagram dan @mohjusufhamka_official di Tiktok.
Ia juga menjelaskan tidak punya akun resmi di Facebook. Postingan pada 31 Maret 2023 itu juga disertai narasi:
"HATI2 PENIPUAN. Banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan dengan menggunakan nama saya.
Untuk itu saya tegaskan kembali melalui video di atas ini. Mohon tidak mudah percaya kepada akun-akun lain, kecuali Instagram dan Tiktok seperti video di atas ini.
Bila ada yang minta-minta nomor rekening atau uang administrasi, mohon jangan dilayani karena itu pasti penipuan.
Think smart, do smart, and be smart."
Kesimpulan
Postingan pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang Rp 53 juta dengan menebak nama kendaraan di Facebook adalah hoaks.
Rujukan
Cek Fakta: Hoaks Pendaftaran Program PLN Peduli untuk Dapatkan Pengisian Voucer Listrik Gratis
Sumber:Tanggal publish: 15/01/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pendaftaran program PLN Peduli untuk dapatkan pegisian voucer listrik gratis, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 20 Desember 2024.
Klaim pendaftaran program PLN Peduli untuk dapatkan pegisian voucer listrik gratis tersebut berupa tulisan sebagai berikut.
"Mendukung Kebijakan Pemerintah terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga dan pemberian keringanan tagihan kepada konsumen rumah tangga Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menyiapkan cara mendapatkan program PLN Peduli tersebut.
Sesuai dengan janji pemerintah, PLN Peduli akan melakukan pengisian Voucher Gratis kepada para pelanggan setia PLN."
Unggahan tersebut mengarahkan masyarakat untuk mengakses link pendaftaran yang ditelah disertakan, berikut linknya.
"https://daftar2024.live/cgi-sys/suspendedpage.cgi?fbclid=IwY2xjawHz3vhleHRuA2FlbQIxMQABHcOvnnou_NrflrtDxOnX6tNBGhVsylQ8A6jqutAhjUG1WMMHgKTrikPcqA_aem_SXqBhoR855X69OqShJizhQ"
Benarkah klaim pendaftaran program PLN Peduli untuk dapatkan pegisian voucer listrik gratis? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pendaftaran program PLN Peduli untuk dapatkan pegisian voucer listrik gratis, dengan menghubungi pihak PT PLN (Persero).Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PT PLN (Persero) Gregorius Adi Trianto mengatakan, PLN memastikan informasi yang beredar adalah hoaks atau bahkan mungkin bersifat scam.
"PLN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PLN. Terkait dengan pendaftaran promo token listrik gratis yang ada di media sosial," kata Gregorius, saat berbincang dengan Liputan6.com Senin (13/1/2025).
PLN hanya memberikan fasilitas diskon 50 persen periode Januari dan Februari 2025, untuk pelanggan dengan daya dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.
Menurutnya, diskon bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis dan tanpa perlu mendaftar dan tanpa biaya.
Potongan 50 persen akan langsung didapat ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode bulan Januari dan Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah 50 persen dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, atau pun di agen-agen.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pendaftaran program PLN Peduli untuk dapatkan pegisian voucer listrik gratis adalah hoaks.
PLN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PLN. Terkait dengan pendaftaran promo token listrik gratis yang ada di media sosial.
Cek Fakta: Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS
Sumber:Tanggal publish: 15/01/2025
Berita
Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi yang menyatakan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto akan menyetarakan gaji DPR dan MPR dengan gaji PNS.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok “onehendy” pada Jumat, (13/12/2024) dengan narasi seperti di bawah ini:
“Prabowo Sampaikan: Siapa yang setuju gaji DPR dan MPR di samakan dengan gaji PNS? Apakah rakyat Indonesia setuju?”
Terpantau pada hari Selasa, (14/01/ 2025), video tersebut telah dibanjiri 24,3 ribu tanda suka, 14,9 ribu lebih komentar, dan dibagikan ulang 1,3 ribu kali.
Lantas benarkah narasi tersebut?
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok “onehendy” pada Jumat, (13/12/2024) dengan narasi seperti di bawah ini:
“Prabowo Sampaikan: Siapa yang setuju gaji DPR dan MPR di samakan dengan gaji PNS? Apakah rakyat Indonesia setuju?”
Terpantau pada hari Selasa, (14/01/ 2025), video tersebut telah dibanjiri 24,3 ribu tanda suka, 14,9 ribu lebih komentar, dan dibagikan ulang 1,3 ribu kali.
Lantas benarkah narasi tersebut?
Hasil Cek Fakta
Melansir TurnBackHoax, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pemeriksa Fakta Mafindo yang memasukkan kata kunci “Prabowo samakan gaji DPR dan MPR dengan gaji PNS” ke mesin pencari Google, tak ditemukan informasi tepercaya mengenai narasi tersebut baik dari media kredibel maupun dari situs resmi pemerintah.
Melansir hukumonline.com, ketentuan gaji DPR diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (“UU 12/1980”).
Tertera dalam penjelasan tersebut, gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Di samping gaji pokok, DPR mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (“Keppres 59/2003”).
Sementara itu, untuk anggota MPR, sebagaimana pernah dituliskan dalam artikel suara.com, gajinya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000. Gaji pokok Ketua MPR sebesar Rp5,04 juta per bulan dan Rp4,62 juta untuk Wakil Ketua MPR. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan.
Melansir hukumonline.com, ketentuan gaji DPR diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (“UU 12/1980”).
Tertera dalam penjelasan tersebut, gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Di samping gaji pokok, DPR mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (“Keppres 59/2003”).
Sementara itu, untuk anggota MPR, sebagaimana pernah dituliskan dalam artikel suara.com, gajinya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000. Gaji pokok Ketua MPR sebesar Rp5,04 juta per bulan dan Rp4,62 juta untuk Wakil Ketua MPR. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut “Prabowo seragamkan gaji DPR dan MPR dengan PNS” merupakan konten palsu (fabricated content).
Halaman: 481/6680