• [SALAH] Video "Detik-Detik Pesawat ATR Jatuh karena Power Bank Terbakar"

    Sumber: TikTok
    Tanggal publish: 23/01/2026

    Berita

    Beredar video [arsip] dari akun TikTok “berita.indonesia143” pada Senin (19/1/2025). isinya memperlihatkan adanya api di kabin pesawat. 

    Unggahan disertai narasi:

    “Gara-gara Powerbank Terbakar di Tengah Penerbangan

    DETIK DETIK JATUH NYA PESAWAT ATR 400 YANG MENEWASKAN 143 PENUMPANG DAN 4 ORANG PRAMUGARI”

    Hingga Jumat (23/1/2026), konten itu mendapat lebih dari 20.500-an tanda suka, 383 interaksi komentar, serta dibagikan ulang 1.110 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan pencarian gambar terbalik dengan memanfaatkan Google Lens. Hasilnya, ditemukan video serupa dari  laman detik.com “video momen kepanikan penumpang pesawat air china saat kabin terbakar” yang diunggah Sabtu (18/10/2025).

    Konteks asli video adalah dokumentasi terbakarnya baterai lithium di kabin pesawat China Air dalam penerbangan dari Hangzhou, China, menuju Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan.

    Klaim dan dokumentasi seputar pesawat ATR kembali marak dan muncul ke publik usai adanya pesawat ATR 42-500 yang hilang kontak pada Sabtu (17/1/2026) pukul 13.17 WITA saat melintas di perbatasan Maros dan Pangkep, Sulawesi Selatan.

    Dilansir dari pemberitaan bbc.com, pesawat yang terbang dari Yogyakarta menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin itu membawa total 10 penumpang, terdiri dari tujuh kru serta tiga pekerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Kesimpulan

    Konteks asli video adalah dokumentasi terbakarnya baterai lithium di kabin pesawat China Air dalam penerbangan dari Hangzhou, China, menuju Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada Oktober 2025. Jadi, unggahan video berisi klaim “detik-detik jatuhnya pesawat ATR karena power bank yang terbakar di tengah penerbangan” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Hoaks Artikel Wali Kota Madiun Serahkan Uang Rp 800 Juta ke Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/01/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Wali Kota Madiun Maidi menyerahkan uang Rp 800 juta pada mantan Presiden Jokowi. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 21 Januari 2026.
    Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel dari Gelora News berjudul:
    "Walikota Madiun Maidi Sebut Waktu Saya Serahkan Uang 800 Juta Ke Rumah Mantan Presiden Joko Widodo Di solo, Beliau Punya Bungker Penyimpanan Uang, Emas, Entahlah Uang Sebanyak Itu Hasil Darimana Jokowi Kalau Tidak Korupsi"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Serbu rumah nya n dobrak bangker uang jkw...ayoo rakyat indonesia..."
    Lalu benarkah postingan artikel  Wali Kota Madiun Maidi menyerahkan uang Rp 800 juta pada mantan Presiden Jokowi?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Kesamaan terdapat pada foto yang dipakai dan tanggal artikel diunggah.
    Namun dalam artikel asli yang diunggah di situs Gelora.co berjudul:
    "Sudah Berompi Oranye, Maidi Masih Bantah Terima Fee Proyek"
    Artikel asli juga tidak membahas pernyataan Maidi terkait mantan Presiden Jokowi. Artikel asli hanya membahas bantahan Maidi yang melakukan pemerasan atau menerima uang seperti yang dituduhkan KPK.

    Kesimpulan


    Postingan artikel  Wali Kota Madiun Maidi menyerahkan uang Rp 800 juta pada mantan Presiden Jokowi adalah hoaks.

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks Pembuatan & Perpanjangan SIM Online Gratis 2026

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/01/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah unggahan yang menginformasikan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dan gratis.

    ADVERTISEMENT

    Program tersebut diklaim hanya berlaku di tahun 2026. Pengunggah juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftar program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis tersebut pada tautan yang ada di bagian akhir unggahan.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Unggahan tersebut beredar melalui akun Facebook @Pembuatan Sim Gratis 2026 (arsip) pada Jumat (16/01/2026). Dalam gambar yang ada di unggahan, terdapat beberapa penjelasan yang disertai dengan animasi seorang polisi wanita.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Terdapat penjelasan terkait kewajiban setiap orang yang berkendara untuk memiliki SIM sebagaimana yang tercantum dalam pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Adapun program yang ditawarkan berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM B1, dan SIM B2. Program gratis ini diklaim menjadikan pembuatan SIM menjadi lebih mudah dari rumah melalui online.

    Hingga Kamis (22/1/2026), unggahan tersebut sudah mendapatkan 66 tanda reaksi, 18 komentar dan 7 kali dibagikan. Unggahan dengan gambar atau poster serupa juga ditemukan di Facebook melalui akun ini dan ini. Melalui platform TikTok juga ditemukan unggahan dengan gambar serupa yaitu ini, ini, dan ini. Ditemukan juga unggahan serupa di Instagram, yaitu ini, ini dan ini.

    Lantas, benarkah adanya program pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis 2026?

    ADVERTISEMENT

    Periksa Fakta Tautan Pendaftaran SIM Gratis. foto/hotline periksa fakta tirto

    Hasil Cek Fakta

    Tirto kemudian mulai menelusuri klaim yang beredar melalui mesin pencarian. Hasil penelusuran menunjukkan tidak adanya informasi dari situs resmi pemerintah maupun pemberitaan media nasional kredibel yang menyebutkan adanya program pembuatan atau perpanjangan SIM secara gratis pada 2026. Ketiadaan rujukan resmi ini menjadi indikasi awal bahwa klaim tersebut patut diragukan.

    Meski demikian, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara daring memang telah tersedia. Proses tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh melalui ponsel pintar. Namun, layanan daring ini tidak menghapus kewajiban pemohon untuk membayar biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini tercantum di situs Korlantas Polri terkait pembuatan dan perpanjangan SIM.

    Penelusuran dilanjutkan melalui akun media sosial resmi Korlantas Polri, yaitu @korlantaspolri.ntmc di Instagram. Dari akun tersebut ditemukan unggahan klarifikasi yang menyatakan bahwa klaim mengenai pembuatan SIM gratis adalah tidak benar atau hoaks.

    Dalam klarifikasi yang sama, Korlantas Polri juga membantah klaim lain yang menyebutkan bahwa SIM berlaku seumur hidup.

    Dalam unggahan tersebut, Korlantas Polri menjelaskan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur secara resmi dalam regulasi negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pada Pasal 1 huruf a dan b dijelaskan bahwa PNBP dikenakan untuk: a. pengujian penerbitan Surat Izin Mengemudi baru, dan b. penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

    Berdasarkan regulasi tersebut, dapat dipahami bahwa pembuatan maupun perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan secara gratis karena telah menjadi objek PNBP yang wajib dibayarkan oleh pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Lebih lanjut, Tirto juga memeriksa tautan yang disertakan dalam unggahan yang beredar. Tautan tersebut mengarah pada situs https://registrasisekarang.cek-data.com/ yang bukan merupakan domain resmi milik Kepolisian maupun instansi pemerintah lainnya.

    Di dalam situs tersebut terdapat formulir pendaftaran yang meminta pengguna untuk mengisi sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor telepon yang terhubung dengan akun Telegram. Permintaan data pribadi melalui situs tidak resmi ini menjadi indikasi yang patut dicurigai.

    Selain itu, penggunaan aplikasi Telegram sebagai sarana pendaftaran juga tidak sesuai dengan mekanisme resmi layanan SIM Online yang disediakan oleh Polri. Hingga saat ini, pengajuan SIM secara daring hanya dilakukan melalui kanal resmi seperti aplikasi Digital Korlantas POLRI.

    Melalui unggahan sebelumnya, Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi terkait layanan kepolisian yang dapat dipercaya hanya bersumber dari kanal resmi, seperti situs web dan akun media sosial resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Baca juga:Korlantas Polri: Truk Sumbu 3 Dilarang Lintasi Tol Saat NataruKakorlantas: Angka Korban Meninggal dalam Kecelakaan Turun 19,8%

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, tidak ditemukan informasi resmi yang membenarkan klaim adanya program pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis pada tahun 2026. Korlantas Polri telah menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar, serta menegaskan bahwa pembuatan dan perpanjangan SIM tetap dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku.

    Selain itu, tautan pendaftaran yang disertakan mengarah ke situs tidak resmi dan berpotensi membahayakan data pribadi. Dengan demikian, klaim pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis 2026 yang beredar di media sosial tidak benar dan bersifat menyesatkan (false and misleading).

    =========

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Token Listrik Gratis 2026

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/01/2026

    Berita

    Akun Facebook “POWER PLN” pada Minggu (18/1/2026) mengunggah tautan [arsip] disertai narasi:

    “Di tahun 2026 PLN Bagi-bagi token listrik gratis sebesar Rp. 300.000, Ayo buruan segera daftarkan dan klaim token gratisnya”.

    Hingga Jumat (23/1/2026), unggahan tersebut mendapat lebih dari 160 tanda suka dan 20-an komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan. Diketahui, tautan mengarah ke halaman berisi formulir digital yang meminta pengisian data pribadi seperti nama, alamat dan nomor telegram.

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “program token listrik gratis dari pln tahun 2026” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke unggahan akun Instagram PLN “pln_id”, isinya meluruskan klaim yang beredar.

    “PLN tidak pernah memberikan token listrik gratis melalui program apapun,” tulis akun Instagram “pln_id” pada Januari 2025.

    PLN mengingatkan masyarakat untuk mengakses informasi melalui saluran resmi sebagai berikut:

    • Instagram “pln_id”,

    • Facebook “PLN”, 

    • X “_pln_id”, serta

    • laman www.pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan pendaftaran “token listrik gratis 2026” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini