[SALAH] Anak 10 Bulan Ikut Ditahan, Akibat Sang Ibu Ketahuan Mencuri
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/01/2021
Berita
Giselle Tak Ditahan Karena Anaknya Berusia 4 Tahun. Sementara Anak Usia 10 Bulan Ini Ikut Ditahan Lantaran Ibunya Mencuri Karena Anak Butuh SUSU.
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook bernama Joes Andy, membagikan sebuah gambar yang di dalamnya terdapat foto artis Gisella Anastasyia dan foto seorang ibu beserta anaknya dibalik jeruji penjara. Dalam gambar tersebut dijelaskan bahwa, Gisella tidak jadi ditahan oleh pihak kepolisian karena memiliki anak berusia 4 tahun. Sedangkan pada kasus lain, seorang ibu harus ditahan bersama anaknya yang berusia 10 bulan karena mencuri demi membeli susu.
Namun berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan kekeliruan dari klaim dalam foto tersebut. Melansir dari artikel Jawapos, diketahui bahwa ibu dalam foto tersebut adalah Rismayah, seorang tersangka kasus pencurian emas di Kajuara. Menurut pengakuannya, Rismayah terpaksa mencuri karena terdesak keadaan ekonomi untuk membeli susu anaknya. Sedangkan suami Rismyah, harus berada di dalam tahanan karena terlibat kasus kecelakaan lalu lintas.
Karena penahananya, Rismayah yang diketahui memiliki anak berusia 10 bulan, terpaksa membawa anaknya, Muh Amin, ke dalam penjara untuk dapat diberikan ASI setiap hari. Sebelumnya Amin harus diantar setiap hari oleh keluarganya ke penjara untuk menyusu. Sementara Rismayah sendiri harus tetap berada dalam tahanan dikarenakan dirinya yang seorang residivis. Residivis adalah istilah untuk seseorang yang telah melakukan kejahatan yang sama berulang kali.
Karena keadaannya itu, anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal, sedang mengusahakan untuk menjamin Rismayah tetap menjalani hukuman, namun tetap dapat memberikan ASI kepada anaknya di tempat yang layak atas dasar kemanusiaan.
Terkait alasan artis Gisella Anastasya tidak ditahan, bukan hanya karena dirinya memiliki anak yang masih dibawah umur. Melansir dari artikel detik.com, artis Gisella Anastasya diketahui telah kooperatif dalam memberikan informasi dan keterangan selama masa pemeriksaan. Ini menjadi alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan atas dirinya.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP, penyidik berwenang melakukan penahanan atas tersangka kejahatan karena beberapa hal yaitu, khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakan pidana.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa anak berusia 10 bulan ikut ditahan bersama ibunya yang mencuri adalah hoaks kategori misleading kontent atau konten yang menyesatkan.
Namun berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan kekeliruan dari klaim dalam foto tersebut. Melansir dari artikel Jawapos, diketahui bahwa ibu dalam foto tersebut adalah Rismayah, seorang tersangka kasus pencurian emas di Kajuara. Menurut pengakuannya, Rismayah terpaksa mencuri karena terdesak keadaan ekonomi untuk membeli susu anaknya. Sedangkan suami Rismyah, harus berada di dalam tahanan karena terlibat kasus kecelakaan lalu lintas.
Karena penahananya, Rismayah yang diketahui memiliki anak berusia 10 bulan, terpaksa membawa anaknya, Muh Amin, ke dalam penjara untuk dapat diberikan ASI setiap hari. Sebelumnya Amin harus diantar setiap hari oleh keluarganya ke penjara untuk menyusu. Sementara Rismayah sendiri harus tetap berada dalam tahanan dikarenakan dirinya yang seorang residivis. Residivis adalah istilah untuk seseorang yang telah melakukan kejahatan yang sama berulang kali.
Karena keadaannya itu, anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal, sedang mengusahakan untuk menjamin Rismayah tetap menjalani hukuman, namun tetap dapat memberikan ASI kepada anaknya di tempat yang layak atas dasar kemanusiaan.
Terkait alasan artis Gisella Anastasya tidak ditahan, bukan hanya karena dirinya memiliki anak yang masih dibawah umur. Melansir dari artikel detik.com, artis Gisella Anastasya diketahui telah kooperatif dalam memberikan informasi dan keterangan selama masa pemeriksaan. Ini menjadi alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan atas dirinya.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP, penyidik berwenang melakukan penahanan atas tersangka kejahatan karena beberapa hal yaitu, khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakan pidana.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa anak berusia 10 bulan ikut ditahan bersama ibunya yang mencuri adalah hoaks kategori misleading kontent atau konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
tema: others, alat: mixed, sc: FB, tc: wegde, fu: fc, bukti: cocoklogi, scope: domestic, actors: mixed
Rujukan
[SALAH] “Gereja Haramkan Vaksin kok MUI Halalkan Vaksin?”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/01/2021
Berita
“Simak hingga tuntas agar tidak gagal faham…
Gereja Haramkan Vaksin kok MUI Halalkan Vaksin? ☝️☝️
Gereja saja menyerukan tolak vaksin, umat kristiani menolak vaksin…
Sementara gerombolan ulama2 garis bengkok yg baru duduk di MUI mengatakan aman dan halal.
Mereka tunduk dan manut saja ke rezim yg berkuasa…
👆Waspadalah sayangi nyawa kita!!!”
MUI vaksin
vaksin halal
Mui Vaksin Haram
Gereja Haramkan Vaksin kok MUI Halalkan Vaksin? ☝️☝️
Gereja saja menyerukan tolak vaksin, umat kristiani menolak vaksin…
Sementara gerombolan ulama2 garis bengkok yg baru duduk di MUI mengatakan aman dan halal.
Mereka tunduk dan manut saja ke rezim yg berkuasa…
👆Waspadalah sayangi nyawa kita!!!”
MUI vaksin
vaksin halal
Mui Vaksin Haram
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah postingan dari akun Facebook Elsa Said memposting sebuah video dengan narasi yang berisikan klaim bahwa Gereja mengharamkan dan menolak vaksin. Postingan tersebut disukai sebanyak 7 kali, dikomentari sebanyak 1 kali, dan disebarkan kembali 6 kali.
Setelah melakukan penelurusan, PGI melalui website resminya mengimbau gereja-gereja untuk memberikan dukungan optimal untuk pelaksanaan vaksinasi yang merupakan upaya penanggulangan Covid-19, beberapa perwakilan yang ikut serta dalam vaksinasi bersama Presiden Joko Widodo pada 13 Januari 2021 seperti Ronal Tapilatu sebagai perwakilan dari PGI dan Agustinus Heri sebagai perwakilan dari KWI. Agustinus juga mengatakan untuk tidak ragu dan takut terhadap vaksin Covid-19 serta menyatakan menerima vaksin Covid-19 sama dengan membela negara.
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Gereja mengharamkan dan menolak vaksin adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Setelah melakukan penelurusan, PGI melalui website resminya mengimbau gereja-gereja untuk memberikan dukungan optimal untuk pelaksanaan vaksinasi yang merupakan upaya penanggulangan Covid-19, beberapa perwakilan yang ikut serta dalam vaksinasi bersama Presiden Joko Widodo pada 13 Januari 2021 seperti Ronal Tapilatu sebagai perwakilan dari PGI dan Agustinus Heri sebagai perwakilan dari KWI. Agustinus juga mengatakan untuk tidak ragu dan takut terhadap vaksin Covid-19 serta menyatakan menerima vaksin Covid-19 sama dengan membela negara.
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Gereja mengharamkan dan menolak vaksin adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).
Informasi yang salah. Pihak dari PGI maupun KWI memberikan dukungan dan perwakilannya turut mengikuti vaksinasi pertama bersama Presiden Jokowi pada 13 Januari 2021.
Informasi yang salah. Pihak dari PGI maupun KWI memberikan dukungan dan perwakilannya turut mengikuti vaksinasi pertama bersama Presiden Jokowi pada 13 Januari 2021.
Rujukan
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ob33zE0b-gereja-haramkan-vaksin-ini-faktanya
- https://pgi.or.id/imbauan-pastoral-pgi-terkait-vaksinasi/
- https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/10455741/kwi-menerima-vaksin-covid-19-sama-dengan-membela-negara
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/yKXD1eXK-video-alfian-tanjung-sebut-pendeta-dan-gereja-larang-vaksinasi-ini-faktanya
- https://nasional.tempo.co/read/1422749/ini-daftar-tokoh-yang-disuntik-vaksin-covid-19-perdana-bareng-jokowi
[SALAH] Lantunan Bacaan Al-Quran Seorang Anak Papua
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/01/2021
Berita
“viralkan,
anak papua suku asmat”
anak papua suku asmat”
Hasil Cek Fakta
Beredar di Facebook video seorang anak yang melantunkan ayat Al-Quran yang diklaim anak tersebut berasal dari Suku Asmat, Papua. Video tersebut diposting oleh akun bernama Alex Durallex pada 4 Januari 2021. Postingan tersebut juga memperoleh like sebanyak 135k, komentar 662 dan dibagikan 115k.
Setelah ditelusuri, video tersebut merupakan hoax yang muncul kembali. Melansir dari turnbackhoax.id, dalam artikel yang berjudul “[SALAH] Viral Bocah Papua ini Lantunkan Alquran dengan Sangat Merdu” pada tanggal 28 Desember 2020.
Informasi juga didapatkan dari akun Instagram
waterfallcharity dan salah satu postingan pada Instagram tersebut ditemukan video yang sama dengan postingan Facebook. Dalam video yang diunggah waterfallcharity ditemukan informasi bahwa anak tersebut berasal di Pulau Pemba, Tanzania.
Dengan demikian, klaim anak tersebut berasal dari Papua tidak benar. Anak yang ada dalam video tersebut berasal dari Tanzania, sehingga masuk dalam kategori konten yang salah.
Setelah ditelusuri, video tersebut merupakan hoax yang muncul kembali. Melansir dari turnbackhoax.id, dalam artikel yang berjudul “[SALAH] Viral Bocah Papua ini Lantunkan Alquran dengan Sangat Merdu” pada tanggal 28 Desember 2020.
Informasi juga didapatkan dari akun Instagram
waterfallcharity dan salah satu postingan pada Instagram tersebut ditemukan video yang sama dengan postingan Facebook. Dalam video yang diunggah waterfallcharity ditemukan informasi bahwa anak tersebut berasal di Pulau Pemba, Tanzania.
Dengan demikian, klaim anak tersebut berasal dari Papua tidak benar. Anak yang ada dalam video tersebut berasal dari Tanzania, sehingga masuk dalam kategori konten yang salah.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).
Informasi anak tersebut berasal dari Papua tidak benar. Faktanya, seorang anak yang melantunkan ayat Al-Quran tersebut berasal dari Tanzania.
Informasi anak tersebut berasal dari Papua tidak benar. Faktanya, seorang anak yang melantunkan ayat Al-Quran tersebut berasal dari Tanzania.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2020/12/28/salah-viral-bocah-papua-ini-lantunkan-alquran-dengan-sangat-merdu/
- https://m.liputan6.com/cek-fakta/read/4435042/cek-fakta-ini-bukan-video-bocah-papua-lantunkan-ayat-suci-alquran-simak-buktinya
- https://www.instagram.com/tv/CIaZCb6pbv9/?igshid=18hs1fy5oxan2
- https://www.instagram.com/p/CIbhNhiHLCh/
[SALAH] “HANCUR SUDAH!! JOKOWI MENJUAL INDONESIA”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/01/2021
Berita
“HANCUR SUDAH.!! JOKOWI MENJUAL INDONESIA
Jokowi Instruksikan Dirjen Imigrasi Rekrut PNS Baru Dengan Mengutamakan Etnis Cina dan Non Muslim. Ditempatkan Di Pos Pos Guna Memuluskan Kedatangan China RRC Yang Menggunakan ID WNI (e-KTP) Aspal Dengan Atau Tanpa Pasport… dst”
Jokowi Instruksikan Dirjen Imigrasi Rekrut PNS Baru Dengan Mengutamakan Etnis Cina dan Non Muslim. Ditempatkan Di Pos Pos Guna Memuluskan Kedatangan China RRC Yang Menggunakan ID WNI (e-KTP) Aspal Dengan Atau Tanpa Pasport… dst”
Hasil Cek Fakta
Telah beredar sebuah postingan berisi kabar perekrutan PNS dari Etnis Tiongkok. Dalam postingan tersebut dikabarkan bahwa Presiden Joko Widodo menginstruksikan Dirjen Imigrasi merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Etnis Tiongkok.
Sebelumnya, di tahun 2018 dan 2019 hoax yang sama juga sempat beredar dan menggegerkan masyarakat. Namun setelah dilakukan penelusuran, nyatanya informasi tersebut tidak benar. Informasi tersebut telah diklarifikasi melalui situs resmi Kementrian Komunikasi dan Informatika kominfo.go.id dijelaskan bahwa sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sehingga semua Warga Negara Indonesia sama perlakuannya.
Syarat dasar untuk melamar menjadi CPNS juga bisa dilihat di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), bkn.go.id. Dalam situs itu disebut 9 syarat untuk mendaftar sebagai CPNS, syarat yang paling utama adalah para pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI).
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut tidak benar sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Sebelumnya, di tahun 2018 dan 2019 hoax yang sama juga sempat beredar dan menggegerkan masyarakat. Namun setelah dilakukan penelusuran, nyatanya informasi tersebut tidak benar. Informasi tersebut telah diklarifikasi melalui situs resmi Kementrian Komunikasi dan Informatika kominfo.go.id dijelaskan bahwa sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sehingga semua Warga Negara Indonesia sama perlakuannya.
Syarat dasar untuk melamar menjadi CPNS juga bisa dilihat di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), bkn.go.id. Dalam situs itu disebut 9 syarat untuk mendaftar sebagai CPNS, syarat yang paling utama adalah para pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI).
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut tidak benar sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk).
Hoax berulang, informasi tersebut pernah diunggah pada tahun 2018 dan 2019 lalu.
Hoax berulang, informasi tersebut pernah diunggah pada tahun 2018 dan 2019 lalu.
Rujukan
Halaman: 5186/6706