Akun Facebook Aris Suhartanto mengunggah gambar hasil tangkapan layar artikel Kompas.com berjudul “Seseorang Hacker Menggemparkan Setelah Menyatakan Jika Dirinya Akan Meretas Website Milik Indonesia” diunggah pada Sabtu, 30 Januari 2021, pukul 07.08 WIB. Unggahan itu juga disertai narasi bahwa seorang hacker beinisial J akan meretas duit sebanyak 11 triliyun di bank Swiss.
Hacker Indonesia
[SALAH] “Seseorang Hacker Menggemparkan Setelah Menyatakan Jika Dirinya Akan Meretas Website Milik Indonesia”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 18/02/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan artikel Kompas.com dengan judul seperti pada unggahan gambar tersebut. Namun ditemukan artikel Kompas.com dengan tanggal dan waktu unggahan yang sama, yakni pada artikel yang berjudul “Murfi Sembako Meninggal Dunia karena Sakit Jantung hingga Ucapan Duka Sahabat” diunggah pada 30 Januari 2021, pukul 07.08 WIB.
Pada indeks berita Kompas.com, artikel yang dimuat pada waktu itu terkait berita duka cita. Artikel itu satu-satunya yang dimuat pada 07.08 WIB.
Dengan demikian, hasil tangkapan layar artikel Kompas.com yang diunggah oleh akun Facebook Aris Suhartanto adalah tidak benar dan termasuk dalam konten yang dimanipulasi.
Pada indeks berita Kompas.com, artikel yang dimuat pada waktu itu terkait berita duka cita. Artikel itu satu-satunya yang dimuat pada 07.08 WIB.
Dengan demikian, hasil tangkapan layar artikel Kompas.com yang diunggah oleh akun Facebook Aris Suhartanto adalah tidak benar dan termasuk dalam konten yang dimanipulasi.
Rujukan
[SALAH] “Akibat kecanduan Game online”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 18/02/2021
Berita
Beredar sebuah postingan video pada akun Facebook “Harmin X-one”. Sudah dibagikan 75 ribu kali per tangkapan layar dibuat. Dalam vide tersebut dijelaskan seorang pria yang mengalami kecanduan game online.
Hasil Cek Fakta
TIDAK berkaitan dengan kecanduan permainan daring (game online). Modus pelintiran daur ulang, video yang dibagikan adalah hasil suntingan menggunakan filter “Crazy Eyes”.
Rujukan
- http[1] firstdraftnews.org: “Berita palsu. Ini rumit.”
- http://bit.ly/2MxVN7S (Google Translate),
- http://bit.ly/2rhTadC. [2] effectlist.com: “Instagram Crazy Eyes filter”
- https://archive.md/coDTH (arsip cadangan). Chris-Price-Instagram-Filters-on-Instagram_-New-bae-cant-keep-his-crazy-eyes-?-off-me-?-Show-me-your-love-with-the-crazy-eyes-filter-?-.-.-.-.-.-crazyeyes-beautifuleyes-Lenses…Download [3] Chris Prince @ instagram.com: “Chris Prince Instagram Filter on Instagram”
- https://bit.ly/3dltS7m / cetak PDF untuk cadangan, tidak bisa diarsip menggunakan situs arsip. [4] turnbackhoax.id: “[SALAH] Video “Mata juling Akibat main game ular” yg lgi trending skrang, hati” Gaeeees””
- http://bit.ly/2HoEr8m /
- https://archive.md/kGo23 (arsip cadangan).
[SALAH] “TERKUAK, Ternyata Jemaah Haji Indonesia Ditolak Bukan Karena Covid 19”
Sumber: artikelTanggal publish: 18/02/2021
Berita
Beredar sebuah artikel online yang menyebutkan bahwa Ternyata Jemaah Haji Indonesia Ditolak Bukan Karena Covid 19.
Hasil Cek Fakta
Hanya menyalin judul yang belakangan direvisi oleh sumber pertama penerbit artikel, isi artikel TIDAK sama dengan artikel sumber. Selain itu, terlihat bahwa sebenarnya sumbernya berasal dari pesan WhatsApp.
Rujukan
- http[1] firstdraftnews.org: “Berita palsu. Ini rumit.”
- http://bit.ly/2MxVN7S (Google Translate),
- http://bit.ly/2rhTadC. [2] operanewsapp.com: “Arab Saudi Ngotot Tolak Jemaah Haji dari Indonesia, Kemenag Dibuat Kebingungan, Ada Apa Sebenarnya?”,
- https://archive.md/gTnsq (arsip cadangan). [3] jambi.tribunnews.com: “Arab Saudi Larang WNA Masuk, Keberangkatan Ratusan CJH Gresik Kemungkinan Ditunda Lagi”,
- https://archive.md/7GGwE (arsip cadangan). Kementerian-Agama-Tetap-Lakukan-Persiapan-Penyelenggaraan-Ibadah-Haji-1442H-Tribun-JambiDownload [4] jambi.tribunnews.com: “Kementerian Agama Tetap Lakukan Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442H”, cetak ke PDF karena situs arsip masih mengacu ke versi artikel yang sebelumnya. [5] kupang.tribunnews.com: “Arab Saudi Tak Mau Kompromi, Tetap Bersikeras Tolak Jemaah Umrah dari Indonesia, Lho, Apa Alasannya?”,
- https://archive.md/Qgapd (arsip cadangan). [6] gelora.co: “Rp 38,5 Triliun Dana Haji Sudah Dipakai Pemerintah Jokowi, Jamaah tak Pernah Diberitahu”,
- https://archive.md/Ix9o7 (arsip cadangan). [7] beritagar.id: “Tak ada dana haji yang dipakai untuk infrastruktur”,
- https://bit.ly/3dqYtQS /
- https://archive.md/S7fjG (arsip cadangan).
[SALAH] “Vtube telah dilindungi pemerintah Dan Surat izin sudah keluar”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 18/02/2021
Berita
Beredar sebuah postingan dari akun Facebook Andi Sry memposting beberapa tangkapan layar berupa surat-surat yang diklaim adalah surat izin Vtube yang sudah keluar dan dilindungi pemerintah. Postingan tersebut disukai 15 kali, dikomentari 3 kali, dan disebarkan kembali 2 kali.
Aplikasi Vtube legal
Aplikasi Vtube legal
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan dari lampiran dari ojk.go.id yang berjudul “Lampiran II Juni Daftar Entitas Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi”, terdapat nama PT Future View Tech (Vtube) dengan keterangan “Investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp200.000-Rp70.000.000 (dua ratus ribu rupiah hingga tujuh puluh juta rupiah) hanya dengan mengklik iklan”. Hal ini membuktikan bahwa Vtube termasuk investasi ilegal karena menerapkan skema ponzi sehingga diblokir oleh Kominfo pada 15 Februari 2021 hingga melakukan normalisasi kepada SWI.
Surat izin yang diklaim melindungi Vtube sudah dihapus pada website Kominfo tetapi masih terdapat pada aset website Vtube dan terlihat pada surat tersebut bahwa tanda daftar dari surat tersebut tidak berlaku jika pendaftar tidak menyerahkan bukti sertifikat keamanan informasi hingga 10 Maret 2021 dan terlihat tidak ada cap dan tanda tangan resmi dari Kominfo yang membuat surat tersebut menjadi sah. Vtube kemudian dilarang melakukan kegiatan investasi ataupun perekrutan anggota sampai mendapatkan izin resmi dari OJK dan hingga saat ini belum ada pemberitahuan bahwa Vtube telah mengurus perizinan ke OJK.
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Vtube dilindungi pemerintah dan surat-surat izinnya sudah keluar adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Surat izin yang diklaim melindungi Vtube sudah dihapus pada website Kominfo tetapi masih terdapat pada aset website Vtube dan terlihat pada surat tersebut bahwa tanda daftar dari surat tersebut tidak berlaku jika pendaftar tidak menyerahkan bukti sertifikat keamanan informasi hingga 10 Maret 2021 dan terlihat tidak ada cap dan tanda tangan resmi dari Kominfo yang membuat surat tersebut menjadi sah. Vtube kemudian dilarang melakukan kegiatan investasi ataupun perekrutan anggota sampai mendapatkan izin resmi dari OJK dan hingga saat ini belum ada pemberitahuan bahwa Vtube telah mengurus perizinan ke OJK.
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Vtube dilindungi pemerintah dan surat-surat izinnya sudah keluar adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Rujukan
- https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Perkuat-Koordinasi-dengan-Kepolisian-RI/Lampiran%20II%20Entitas%20Ilegal%20Juli.pdf
- http://www.vtube.tech/assets/files/Leg.pdf
- https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/16/081500565/-hoaks-vtube-disebut-telah-dilegalkan-dan-dilindungi-pemerintah
- https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-vtube-resmi-dilindungi-pemerintah-indonesia.html
- https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/15/205928365/diblokir-kominfo-vtube-masih-ada-di-playstore-ini-kata-swi?page=all#page2
Halaman: 5217/6771