• [SALAH] “Seseorang Hacker Menggemparkan Setelah Menyatakan Jika Dirinya Akan Meretas Website Milik Indonesia”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 18/02/2021

    Berita

    Akun Facebook Aris Suhartanto mengunggah gambar hasil tangkapan layar artikel Kompas.com berjudul “Seseorang Hacker Menggemparkan Setelah Menyatakan Jika Dirinya Akan Meretas Website Milik Indonesia” diunggah pada Sabtu, 30 Januari 2021, pukul 07.08 WIB. Unggahan itu juga disertai narasi bahwa seorang hacker beinisial J akan meretas duit sebanyak 11 triliyun di bank Swiss.

    Hacker Indonesia

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan artikel Kompas.com dengan judul seperti pada unggahan gambar tersebut. Namun ditemukan artikel Kompas.com dengan tanggal dan waktu unggahan yang sama, yakni pada artikel yang berjudul “Murfi Sembako Meninggal Dunia karena Sakit Jantung hingga Ucapan Duka Sahabat” diunggah pada 30 Januari 2021, pukul 07.08 WIB.

    Pada indeks berita Kompas.com, artikel yang dimuat pada waktu itu terkait berita duka cita. Artikel itu satu-satunya yang dimuat pada 07.08 WIB.

    Dengan demikian, hasil tangkapan layar artikel Kompas.com yang diunggah oleh akun Facebook Aris Suhartanto adalah tidak benar dan termasuk dalam konten yang dimanipulasi.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “TERKUAK, Ternyata Jemaah Haji Indonesia Ditolak Bukan Karena Covid 19”

    Sumber: artikel
    Tanggal publish: 18/02/2021

    Berita

    Beredar sebuah artikel online yang menyebutkan bahwa Ternyata Jemaah Haji Indonesia Ditolak Bukan Karena Covid 19.

    Hasil Cek Fakta

    Hanya menyalin judul yang belakangan direvisi oleh sumber pertama penerbit artikel, isi artikel TIDAK sama dengan artikel sumber. Selain itu, terlihat bahwa sebenarnya sumbernya berasal dari pesan WhatsApp.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “Vtube telah dilindungi pemerintah Dan Surat izin sudah keluar”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 18/02/2021

    Berita

    Beredar sebuah postingan dari akun Facebook Andi Sry memposting beberapa tangkapan layar berupa surat-surat yang diklaim adalah surat izin Vtube yang sudah keluar dan dilindungi pemerintah. Postingan tersebut disukai 15 kali, dikomentari 3 kali, dan disebarkan kembali 2 kali.

    Aplikasi Vtube legal

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan dari lampiran dari ojk.go.id yang berjudul “Lampiran II Juni Daftar Entitas Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi”, terdapat nama PT Future View Tech (Vtube) dengan keterangan “Investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp200.000-Rp70.000.000 (dua ratus ribu rupiah hingga tujuh puluh juta rupiah) hanya dengan mengklik iklan”. Hal ini membuktikan bahwa Vtube termasuk investasi ilegal karena menerapkan skema ponzi sehingga diblokir oleh Kominfo pada 15 Februari 2021 hingga melakukan normalisasi kepada SWI.

    Surat izin yang diklaim melindungi Vtube sudah dihapus pada website Kominfo tetapi masih terdapat pada aset website Vtube dan terlihat pada surat tersebut bahwa tanda daftar dari surat tersebut tidak berlaku jika pendaftar tidak menyerahkan bukti sertifikat keamanan informasi hingga 10 Maret 2021 dan terlihat tidak ada cap dan tanda tangan resmi dari Kominfo yang membuat surat tersebut menjadi sah. Vtube kemudian dilarang melakukan kegiatan investasi ataupun perekrutan anggota sampai mendapatkan izin resmi dari OJK dan hingga saat ini belum ada pemberitahuan bahwa Vtube telah mengurus perizinan ke OJK.

    Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Vtube dilindungi pemerintah dan surat-surat izinnya sudah keluar adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini