• [PENIPUAN] Pendaftaran Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 03/02/2026

    Berita

    Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Instagram “info_terbaru2026” pada Rabu (14/1/2026). Unggahan beserta narasi :

    “Rekrutmen pegawai BPJS KESEHATAN 2026

    POSISI : Staf BPJS KESEHATAN 2026, Staf BPJS Kabupaten/Kota

    SYARAT :Laki-laki / perempuan, Pend-min SMA/SMK/D3 & S1, Umur min 20-45 tahun, Sehat jasmani dan rohani, Bebas narkoba, Berkelakuan baik, Gaji 4,5jt-12ht / bulan, Penempatan sesuai domisili

    INFO PENDAFTARAN CEK LINK DI BIO !!!”

    Akun tersebut juga mencantumkan tautan pendaftaran pada bagian bio akun Instagramnya.

    Hingga Selasa (3/2/2026) unggahan telah mendapatkan 363 tanda suka.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan mengunjungi tautan tersebut. Diketahui tautan yang dibagikan akun Instagram “info_terbaru2026” tidak mengarah ke laman resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id. Sebaliknya, tautan tersebut mengarahkan ke sebuah laman yang meminta pengunjung untuk mengisi data pribadi. Informasi yang diminta meliputi nomor telepon, nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telegram, domisili provinsi, serta jenis kelamin.

    Sementara itu, melalui akun Instagram resminya BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi hoaks terkait rekrutmen pegawai yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh pengumuman resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi, yaitu situs web www.bpjs-kesehatan.go.id serta akun media sosial resmi yang telah terverifikasi. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menegaskan tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apapun kepada calon pendaftar dalam proses rekrutmen. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi mencurigakan dan segera melaporkannya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

    Kesimpulan

    Tautan yang dibagikan tidak mengarah ke laman resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id. Dengan demikian, unggahan berisi tautan “pendaftaran lowongan pekerjaan BPJS Kesehatan” adalah konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] PSI Dorong Gibran Maju Pilpres 2029 dan Kaesang Pilpres 2034

    Sumber: FACEBOOK.COM
    Tanggal publish: 03/02/2026

    Berita

    Akun Facebook “Alit” pada Selasa (27/1/2026) mengunggah gambar [arsip] dengan narasi:

    gimana menurut kalian gaesss

    Per Selasa (3/1/2026) video itu sudah disukai 233 kali, dibagikan 4 kali dan menuai  834 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “PSI dorong Gibran maju pilpres 2029 dan Kaesang pilpres 2034” ke mesin pencari Google. Tidak ditemukan sumber informasi kredibel yang menyebutkan PSI pernah menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep akan maju sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2029.


    Hoaks serupa juga pernah ada dengan narasi “Jokowi Sebut Gibran-Kaesang akan Jadi Presiden-Wapres 2029”. Berdasarkan penelusuran dari tirto.id, tidak ditemukan sumber informasi kredibel yang menyebutkan Presiden Joko Widodo pernah menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep akan maju sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2029.

    Kesimpulan

    Faktanya,tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Unggahan berisi narasi “PSI dorong Gibran maju pilpres 2029 dan Kaesang pilpres 2034” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Foto Sudewo Kembali ke Rumahnya pada 28 Januari 2026

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 03/02/2026

    Berita

    Beredar foto [arsip] dari akun Facebook “2BintanG” pada Rabu (28 /1/2026) yang menampilkan Sudewo bersama Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra dengan narasi:

    info terbaru. hari bpk Sudewo sudah di rumah.

    Hingga Selasa (3/2/2026) unggahan itu telah mendapat 423 tanda suka, menuai 331 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 2 kali oleh pengguna Facebook lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan gambar tersebut ke mesin pencarian gambar Google Image Search. Hasil penelusuran mengarah pada salah satu video dari akun Tiktok Sudewo yang diunggah Rabu (27/11/2024).

    Dalam video tersebut, Sudewo dan Chandra menyampaikan rasa terima kasih kepada relawan dan pendukungnya di Pemilihan Bupati 2024. Video tersebut diambil setelah pasangan Sudewo-Chandra unggul dalam hitung cepat. 

    Dilansir Kompas.com, usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo ditahan oleh KPK untuk sementara waktu selama 20 hari. 

    Sebelumnya, KPK menangkap Sudewo dalam OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026).  Ia ditangkap KPK karena diduga terlibat pemerasan untuk pengisian jabatan calon perangkat desa. 

    Selain Sudewo, KPK juga menangkap dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah.

    Hingga kini, tidak ada informasi valid terkait kembalinya Sudewo ke rumahnya di Pati.

    Kesimpulan

    Faktanya, foto tersebut merupakan tangkapan layar sebuah video dari akun Tiktok Sudewo pada 2024. Unggahan foto berisi klaim “Sudewo kembali ke rumahnya pada 28 Januari 2026” merupakan konteks yang salah (false context).
    (Ditulis oleh Pekik Jalu Utomo)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Syarat Pemakzulan Terpenuhi, Gibran Pulang ke Solo

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 03/02/2026

    Berita

    Pada Sabtu (24/1/2026), beredar foto [arsip] di Halaman Facebook “AB Zaelani Firdaus” berisi narasi:

    “MPR RESPONS UPAYA PEMAKZULAN GIBRAN

    SYARAT TERPENUHI AKHIRNYA MAS GIBRAN PULANG JUGA KE SOLO,

    SAMPAI JUMPA DI 2029 YA MAS”

    Unggahan tersebut juga disertai takarir:

    Kabar datang dari Senayan membuat publik gembira sekaligus s€dih.

    I5u pem4kzulan Gibran dari jab4tan W4pres hingga kini masih jadi perhatian publik.

    Menurut Pakar hvkum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, secara kon5titu5ional, semua syarat untuk mem4kzulkan Waakil Presideen Gibran Rakabuming Raka sudah terpenuhi.

    Zainal Arifin mengungkapkan hal itu dalam forum diskusi bertajuk "Menuju Pem4kzulan Gibran,  Sampai Kemana DPR Melangkah?"

    "Ada tiga dasar pem4kzulan dalam P4sal 7A dan 7B UUD 1945, pelanggaran pid4n4, administratif, dan perbuatan terc4la," ujar Zainal.

    Ia menyoroti laporan dug4an korvpsi yang dilayangkan Ubedilah Badrun sebagai potensi unsur pelanggaran pid4na. Sementara dari sisi administratif, kata dia, keabsahan dokumen seperti ijazah menjadi bahan pertimbangan penting.

    Kalau soal FufuFafa jelas lah itu milik Gibran sudah terkonfirmasi juga nomer hp untuk login atas nama Gibran.

    Putusan MK juga menjadi

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “syarat terpenuhi, MPR respons upaya pemakzulan Gibran” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi resmi atau pemberitaan terbaru yang membenarkan klaim.

    Penelusuran berlanjut dengan memasukkan kata kunci “Berita CNN Respons MPR Terkait Pemakzulan Gibran”. Hasilnya, ditemukan berita di kanal YouTube CNN Indonesia “MPR Respons Upaya Pemakzulan Gibran” yang tayang Senin (28/4/2025). Berita ini melaporkan bahwa MPR melalui Wakil Ketua Eddy Soeparno menyebut pelantikan Gibran sudah sesuai kaidah hukum dan tidak bisa dimakzulkan hanya dengan dasar putusan MK yang dinilai sarat akan kepentingan.

    TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Berita Tribun Terkait Pandangan Zainal Arifin Mochtar Soal Pemakzulan Gibran”. Penelusuran mengarah ke pemberitaan di kanal YouTube Tribun Singkawang berjudul “Pakar Hukum Sebut Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi, Ini yang Jadi Penghalang”

    Berita yang tayang Minggu (22/6/2025) itu melaporkan bahwa pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai syarat pemakzulan Gibran telah terpenuhi, tetapi prosedur di DPR dan MPR menjadi tembok penghalang. Ia menekankan syarat persetujuan 2/3 anggota DPR sulit dicapai karena jumlah fraksi pendukung Prabowo-Gibran yang menduduki kursi DPR lebih dominan.

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “syarat pemakzulan terpenuhi, Gibran pulang ke Solo”.

    Kesimpulan

    Faktanya, belum ada rapat resmi di tingkat pimpinan MPR maupun DPR untuk membahas surat usulan pemakzulan Gibran. Jadi, unggahan berisi narasi “syarat pemakzulan terpenuhi, Gibran pulang ke Solo” itu merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini