Akun Facebook Opini Nasional dan Santri Socmed mengunggah gambar yang diikuti dengan narasi yang mengklaim bahwa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menutup pesantren milik Yayasan Maratua Simanjuntak dan melarang siswa untuk melakukan kegiatan pembelajaran hingga menyekap para guru di dalam sebuah kamar secara terpisah pada Rabu (7/10).
Narasi:
“Ternyata diam2 Edy Rahmayadi menutup Pesantren milik Yayasan Maratua Simanjuntak di Deli Serdang. Edy menutup semua akses pesantren, Siswa2 dilarang belajar lagi, Guru2 disekap dalam sebuah kamar terpisah!
Antek Komunis sudah muncul ??? Waspadalah !” unggah akun Facebook Opini Nasional dan Santri Socmed, Rabu (7/10).
[SALAH] Gubernur Edy Rahmayadi Menyekap Para Guru dan Menutup Pesantren Al Azhar Asy Syarif
Sumber: facebook.comTanggal publish: 14/10/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Dari hasil penelusuran, klaim kedua akun Facebook tersebut adalah tidak benar. Faktanya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut membantahnya dengan membagikan tangkapan layar unggahan, yang memuat klaim tersebut dengan label hoaks.
Humas Pemprov Sumut melalui media sosial Facebook resminya menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Klarifikasi juga dituturkan oleh akun Facebook A Hafeez Harahap selaku wali santri Pesantren Al Azhar Asy Syarif bahwa dirinya bersaksi berita tersebut adalah hoaks dan fitnah terhadap pesantren dan Gubernur Sumut.
“Sebagai wali santri Pesantren Al Azhar Asy Syarif, Saya bersaksi bahwa berita ini adalah HOAX. Ini adalah FITNAH terhadap pesantren dan Gubernur Sumut. Aktivitas pesantren masih berlangsung dengan baik. Protokol kesehatan sangat ketat dilakukan oleh pihak pesantren.” Unggah akun Facebook Hafeez Harahap, Kamis (8/10).
Berdasar dari seluruh referensi, unggahan akun Facebook Opini Nasional dan Santri Socmed yang menklaim bahwa Gubernur Edy Rahmayadi menutup pesantren milik Yayasan Maratua Simanjuntak dan melarang kegiatan belajar siswa hingga menyekap guru adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Humas Pemprov Sumut melalui media sosial Facebook resminya menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Klarifikasi juga dituturkan oleh akun Facebook A Hafeez Harahap selaku wali santri Pesantren Al Azhar Asy Syarif bahwa dirinya bersaksi berita tersebut adalah hoaks dan fitnah terhadap pesantren dan Gubernur Sumut.
“Sebagai wali santri Pesantren Al Azhar Asy Syarif, Saya bersaksi bahwa berita ini adalah HOAX. Ini adalah FITNAH terhadap pesantren dan Gubernur Sumut. Aktivitas pesantren masih berlangsung dengan baik. Protokol kesehatan sangat ketat dilakukan oleh pihak pesantren.” Unggah akun Facebook Hafeez Harahap, Kamis (8/10).
Berdasar dari seluruh referensi, unggahan akun Facebook Opini Nasional dan Santri Socmed yang menklaim bahwa Gubernur Edy Rahmayadi menutup pesantren milik Yayasan Maratua Simanjuntak dan melarang kegiatan belajar siswa hingga menyekap guru adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Rujukan
[SALAH] COVID-19 Tidak Membuat Orang Meninggal Dunia
Sumber: facebook.comTanggal publish: 14/10/2020
Berita
Pengguna Facebook Nico Permana mengunggah sebuah video wawancara dengan Wakapolri Komjen Syafruddin (9/10). Dalam video tersebut, Wakapolri meminta pihak media untuk merekam aksi polisi jika ada yang melakukan kesalahan. Wakapolri juga menyatakan bahwa dirinya akan memecat anggota kepolisian jika video yang diberikan terbukti benar adanya. Unggahan tersebut juga disertai dengan keterangan yang mempertanyakan tindakan Wakapolri jika ada anggota kepolisian yang terekam sedang memukuli peserta demonstrasi Omnibus Law beberapa waktu yang lalu.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, video yang disebarluaskan di Facebook tersebut merupakan potongan dari video wawancara dengan Wakapolri terkait aksi pungli yang dilakukan oleh beberapa anggota kepolisian pada tahun 2018 lalu. Video asli wawancara tersebut telah diunggah oleh kanal YouTube BeritaSatu pada 8 Mei 2018.
Informasi dengan topik serupa juga pernah dimuat dalam situs Liputan6, dengan judul artikel ‘Cek Fakta: Video Wakapolri Tak Ada Kaitannya dengan Demo Tolak UU Omnibus Law’, dan mengategorikannya sebagai tidak benar.
Dengan demikian, video yang diunggah oleh pengguna Facebook Nico Permana tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Informasi dengan topik serupa juga pernah dimuat dalam situs Liputan6, dengan judul artikel ‘Cek Fakta: Video Wakapolri Tak Ada Kaitannya dengan Demo Tolak UU Omnibus Law’, dan mengategorikannya sebagai tidak benar.
Dengan demikian, video yang diunggah oleh pengguna Facebook Nico Permana tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Rujukan
[SALAH] Alat Vital Mahasiswa Ditendang Polisi Sampai Meninggal
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 14/10/2020
Berita
“😭😭😭😭😭😭😭😭😭Itu Kemaluannya (Alat Vital Mahasiswa) Di Tendang SADIS OLEH Polisi Syetan Komunis… Sampai Meninggal… Semoga Polisi Yang Menyiksanya Allah Adzab Dunia Akhirat Aamiin… !!!!!!!!!! Gerakan Tangkap Polisi Yang Menyiksa Mahasiswa ini… VIRALKAN!!!”
Hasil Cek Fakta
Akun Twitter SiToingDungu (@DunguToing) mengunggah cuitan berupa narasi dengan disertai video hasil perekaman layar unggahan Facebook yang menginformasikan meninggalnya mahasiswa STKIP BIMA bernama Ufron saat aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Cuitan yang diunggah pada 14 Oktober 2020 itu telah mendapat respon sebanyak 612 retweet dan 758 suka.
Berdasarkan hasil penelusuran, narasi tersebut tidak benar. Mengutip dari portal berita Kabar Harian Bima, Korlap Aksi GERAM, Asmudiyanto menyampaikan bahwa unggahan video di Facebook itu merupakan hoaks yang dapat meresahkan seluruh warga Bima, khususnya pihak keluarga Ufran. Pada kenyataannya, kondisi Ufran dalam kondisi sehat dan berada di Polres Bima pada 9 Oktober 2020.
“Itu status hoax, Ufran sedang bersama kami di Polres sekarang dalam keadaan sehat,” ungkapnya.
Mengutip dari portal berita Antara NTB, video hoaks meninggalnya mahasiswa STISIP BIMA bernama Gufran (21) asal Desa Hidirasa, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, disebarkan oleh AR melalui media sosial Facebook. Akibat unggahannya tersebut, tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap AR sekitar Pukul 17.15 WITA. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti satu unit handphone dan satu sim card.
“Sudah kami amankan di polres guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar kapolres.
Dengan demikian, unggahan akun Twitter SiToingDungu (@DunguToing) dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan karena Korlap Aksi GERAM, Asmudiyanto menyampaikan bahwa unggahan video tersebut merupakan hoaks dan Ufran dalam kondisi sehat.
Berdasarkan hasil penelusuran, narasi tersebut tidak benar. Mengutip dari portal berita Kabar Harian Bima, Korlap Aksi GERAM, Asmudiyanto menyampaikan bahwa unggahan video di Facebook itu merupakan hoaks yang dapat meresahkan seluruh warga Bima, khususnya pihak keluarga Ufran. Pada kenyataannya, kondisi Ufran dalam kondisi sehat dan berada di Polres Bima pada 9 Oktober 2020.
“Itu status hoax, Ufran sedang bersama kami di Polres sekarang dalam keadaan sehat,” ungkapnya.
Mengutip dari portal berita Antara NTB, video hoaks meninggalnya mahasiswa STISIP BIMA bernama Gufran (21) asal Desa Hidirasa, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, disebarkan oleh AR melalui media sosial Facebook. Akibat unggahannya tersebut, tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap AR sekitar Pukul 17.15 WITA. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti satu unit handphone dan satu sim card.
“Sudah kami amankan di polres guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar kapolres.
Dengan demikian, unggahan akun Twitter SiToingDungu (@DunguToing) dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan karena Korlap Aksi GERAM, Asmudiyanto menyampaikan bahwa unggahan video tersebut merupakan hoaks dan Ufran dalam kondisi sehat.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)
Narasi yang salah. Faktanya, Korlap Aksi GERAM, Asmudiyanto menyampaikan bahwa unggahan video tersebut merupakan hoaks dan Ufran dalam kondisi sehat.
Narasi yang salah. Faktanya, Korlap Aksi GERAM, Asmudiyanto menyampaikan bahwa unggahan video tersebut merupakan hoaks dan Ufran dalam kondisi sehat.
Rujukan
[SALAH] Aksi Penjarahan di Thamrin City pada Malam Hari
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 14/10/2020
Berita
“BREAKING news : mlm ini masa di THAMRIN CITY Mall sdh chaos & terjadi penjarahan oleh masa. Wilayah Kwitang siaga 1 krna di serang oleh pihak kepolisian dgn gas air mata krna mengejar masa demo yg berlari ke wilayah Kwitang & sktrnya.”
Hasil Cek Fakta
Akun Twitter ™MUJAHID 212™ (@212ThePowerOff1) mengunggah cuitan berupa narasi yang menginformasikan kerusuhan dan penjarahan oleh massa di Thamrin City serta wilayah Kwitang siaga 1 karena diserang oleh pihak kepolisian. Cuitan tersebut telah mendapatkan respon sebanyak 61 retweet, 28 balasan, dan 156 suka.
Berdasarkan hasil penelusuran, narasi cuitan tersebut tidak tepat. Mengutip dari portal berita Realita Rakyat, massa pendemo yang menolak UU Cipta Kerja sempat berkerumun dan menyusup ke Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) malam. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto menegaskan, tidak ada kerusuhan dan penjarahan yang dilakukan oleh massa di Thamrin City.
“Tidak benar. Saya di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujarnya.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Raden Muhammad Jauhari menepis kabar tersebut. Ia mengakui sempat ada gesekan antara massa dengan pasukan kepolisian. Aparat mencoba membubarkan massa yang masih berkerumun di lokasi tersebut.
“Ya gesekan saja, tembakan gas air mata aja, jadi enggak ada pembakaran dan penjarahan enggak ada,” ucapnya.
Mengutip dari portal berita Republika, Soraya Nurhuda Nelson, salah satu penghuni di Apartemen Thamrin City, juga membantah adanya aksi penjarahan. Ia juga menyebut hanya ada aksi bakar-bakar.
“Ini ada yang sebar hoax bahwa Thamrin City dijarah. Begitu mudahnya informasi tidak benar tersebar di masyarakat,” ujar Soraya, yang juga pemilik satu toko di Thamrin City.
Dengan demikian, narasi dari cuitan akun Twitter ™MUJAHID 212™ (@212ThePowerOff1) dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan karena tidak ada aksi penjarahan yang dilakukan oleh massa pendemo UU Cipta Kerja di Thamrin City, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penelusuran, narasi cuitan tersebut tidak tepat. Mengutip dari portal berita Realita Rakyat, massa pendemo yang menolak UU Cipta Kerja sempat berkerumun dan menyusup ke Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) malam. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto menegaskan, tidak ada kerusuhan dan penjarahan yang dilakukan oleh massa di Thamrin City.
“Tidak benar. Saya di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujarnya.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Raden Muhammad Jauhari menepis kabar tersebut. Ia mengakui sempat ada gesekan antara massa dengan pasukan kepolisian. Aparat mencoba membubarkan massa yang masih berkerumun di lokasi tersebut.
“Ya gesekan saja, tembakan gas air mata aja, jadi enggak ada pembakaran dan penjarahan enggak ada,” ucapnya.
Mengutip dari portal berita Republika, Soraya Nurhuda Nelson, salah satu penghuni di Apartemen Thamrin City, juga membantah adanya aksi penjarahan. Ia juga menyebut hanya ada aksi bakar-bakar.
“Ini ada yang sebar hoax bahwa Thamrin City dijarah. Begitu mudahnya informasi tidak benar tersebar di masyarakat,” ujar Soraya, yang juga pemilik satu toko di Thamrin City.
Dengan demikian, narasi dari cuitan akun Twitter ™MUJAHID 212™ (@212ThePowerOff1) dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan karena tidak ada aksi penjarahan yang dilakukan oleh massa pendemo UU Cipta Kerja di Thamrin City, Jakarta Pusat.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)
Narasi yang salah. Faktanya, pihak kepolisian dan satu orang saksi menyatakan tidak ada aksi penjarahan yang dilakukan oleh massa pendemo UU Cipta Kerja di Thamrin City, Jakarta Pusat.
Narasi yang salah. Faktanya, pihak kepolisian dan satu orang saksi menyatakan tidak ada aksi penjarahan yang dilakukan oleh massa pendemo UU Cipta Kerja di Thamrin City, Jakarta Pusat.
Rujukan
Halaman: 5342/6620