TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Foto lama pertemuan Camat Ciputat Andi D. Patabai dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Cabang Ciputat muncul saat ramai kasus surat edaran gamis hitam.
Pertemuan itu berlangsung pada tahun 2015.
Foto-foto Camat Ciputat, Andi D. Patabai yang menyambut jajaran ormas yang saat ini terlarang berdasarkan Perpu nomor 2 yahun 2017 itu ramai beredar di aplikasi pesan singkat.
"Pertemuan itu terjadi pada bulan april tahun 2015 antara Camat beserta seluruh aparatur pemerintahan di kecamatan dengan warga Ciputat yang merupakan anggota HTI."
"Tujuannya adalah silaturahmi dan perkenalan dengan Camat Ciputat yang baru," papar Andi saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Minggu (13/10/2019).
Andi mengaku saat itu memang menerima banyak ormas Islam untuk bersilaturahmi termasuk HTI.
"Pada awal saya menjabat di Ciputat saya menerima beberapa ormas Islam dan ormas pemuda untuk perkenalan dan penyampaian program di kemasyarakatan," jelasnya.
Andi mengatakan, pihaknya menerima HTI saat itu juga setelah berkonsultasi dengan MUI Kecamatan Ciputat.
"Pada saat itu sempat saya minta pertimbangan MUI kecamatan perihal permohonan mereka mau berkenalan dengan Camat, dan arahan MUI terima saja karena sekedar silaturahmi dan perkenalan. Dan juga pada rapat pengawasan wilayah di Pemkot Tangsel pada saat itu saya sampaikan kepada pimpinan rapat bahwa saya menerima kunjungan ormas HTI dan mohon arahan," paparnya.
Namun setelahnya, Andi tidak menerima lagi kedatangan HTI setelah mendapat ormas tersebut diindikasikan terlarang.
"Selanjutnya, saya dapat info bahwa HTI adalah organisasi yang diindikasikan terlarang, dan sejak pertemuan itu seingat saya tidak pernah lagi menerima tokoh HTI dari kecamatan Ciputat," ujarnya.
Terkait foto Andi yang juga ramai di media sosial, yakni saat dirinya mengikuti aksi 212 pada 2017 lalu, ia juga memberikan penjelasan.
"Terkait dengan foto ini, hanya lebih kepada gerakan moral dan spontan ikut hadir pada acara reuni 212 tahun 2017 dan tidak terkait atau terafiliasi dengan organisasi manapun. Saya datang sendiri ke Thamrin dan parkir di Sarina, dan membeli beberapa baju dan topi yang bertuliskan kalimat Tauhid karena sepanjang jalan banyak yang menjual. Pada saat di depan Sarinah saya ketemu beberapa warga Ciputat yang ikut hadir dan mereka minta berfoto bersama," jelasnya.
Camat Ciputat, Andi D. Patabai, mengatakan, tidak akan membawa kasus surat edaran gamis hitam ke ranah hukum.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Camat Ciputat sempat menjadi sorotan lantaran ada surat edaran berkop Kecamatan Ciputat yang menginstruksikan pegawainya pakai gamis hitam saban Jumat.
Andi mengatakan surat tersebut hasil dari penerjemahan yang salah atas instruksinya yang meminta baju putih diganti dengan busana berwarna lebih gelap.
Abdul Hamim Jauzie, Ketua LBH Keadilan, menyarankan Andi melaporkan pembuat surat edaran yang sudah kadung meluas itu ke pihak kepolisian demi membersihkan namanya.
"Tidak akan saya lapor Pak, wajar dalam kasus seperti ini masyarakat Indonesia punya penilaian macam-macam dan berbeda," ujar Andi saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (13/10/2019).
Andi beranggapan, kasus tersebut cukup untuk menjadi pembelajaran dirinya.
"Saya jadiin pengalaman saja Pak agar saya lebih hati-hati dalam bekerja," jelasnya.
Perkara penggunaan busana putih pegawai memang sempat menjadi pembicaraan di kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) karena dianggap transparan.
Camat Ciputat, Andi D. Patabai, mengatakan, busana putih yang dinilai transparan itu datang dari aduan masyarakat.
Masyarakat yang datang ke kecamatan tidak nyaman dengan busana putih yang dikenakan para pegawai.
Andi pun menginstruksikan pegawainya agar mengganti baju putih itu dengan busana yang lebih gelap, dari mulai batik hingga busana muslim hitam.
"Pernah ada yang menyampaikan untuk bajunya jangan terlalu tipis, dan arahan saya ke staf untuk ganti warna gelap, sehingga pada saat jumat staf pakai baju warna gelap yang berbeda-beda, ada yang pakai batik, kemeja dan saya imbau lagi untuk seragam pakai warna busana muslim hitam," jelas Andi saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (13/10/2019).
Namun, Andi mengatakan, instruksinya diterjemahkan salah oleh pembuat surat edaran.
Akhirnya surat edaran itu batal diberlakukan, karena merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pakaian pegawai.
"Cuma surat yang dibuat bunyinya lain, jadi kesimpulannya surat itu difoto sbelum saya koreksi karena perintahnya bukan begitu dan dibatalkan karena sudah ada Perwal yang sudah mengatur tentang pakaian bagi PNS," jelasnya
LBH Keadilan Sarankan Pemkot Tangsel Laporkan Kasus Surat Edaran Gamis Hitam ke Polisi
Masyarakat baru saja dihebohkan dengan surat edaran berkop Kecamatan yang menginstruksikan pegawai perempuan se-Kecamatan Ciputat agar mengenakan gamis hitam setiap Jumat.
Berbagai pihak pun berusaha mengklarifikasi hal tersebut.
Camat Ciputat, Andi D. Patabai, membuat bantahan yang tertulis dalam tiga poin. Pernyataan yang intinya membantah itupun ramai sebagai bentuk klarifikasi.
“Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai Gamis hitam setiap hari Jumat," terang Andi membantah, Sabtu (13/10/2019).
Selain Andi, bantahan sempat juga dilontarkan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
Namun setelah ditanya lebih lanjut, bahwa ada informasi yang mengatakan, surat tersebut benar dan sudah melalui pembahasan jajaran kecamatan Ciputat, Benyamin menyoroti para staff kecamatan.
“Mungkin saja draf itu dibuat oleh staf, tapi Camat tidak pernah mengarahkan seperti itu,” ujar Benyamin di tanggal yang sama.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan, penyelesaian persoalan edaran pamakaian gamis hitam itu tidak cukup sampai tahap klarifikasi tertulis atau verbal.
Menurut Hamim, kasus itu harus dibawa ke ranah kepolisian.
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus mengusut tuntas, siapa pembuat surat tersebut," terang Hamim, Minggu (13/10/2019).
Hamim menambahkan, jika sang camat merasa tidak membuat surat edaran tersebut, maka namanya harus dibersihkan melalui pembuktian hukum.
“Jika memang Camat tidak merasa memerintahkan pembuatan surat itu, berarti Camat itu kan merasa dirugikan, kami menyarankan Camat untuk melaporkan ke kepolisian,” ujarnya.
"LBH Keadilan khawatir, jika Pemerintah Kota Tangerang Selatan hanya membantah atas surat itu dan tidak melakukan investigasi, melaporkan kepada kepolisian atas terbitnya surat itu, publik akan meranggapan bahwa surat itu benar adanya," tutupnya.
Foto Lama Saat Bertemu HTI dan Aksi Reuni 212 Beredar, Ini Penjelasan Camat Ciputat
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 24/10/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Rujukan
Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, BKN: ASN Bisa Dipecat
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 24/10/2019
Berita
"Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS dan keluarganya yang melakukan penyebaran Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:
- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
#ASN"
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak tahun lalu, pemerintah sebenarnya telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Ancaman hukuman jika terbukti pun sudah jelas, yakni ASN atau PNS tersebut akan diberi sanksi mulai dari peringatan lisan hingga paling berat berupa pemecatan.
Kelapa Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan aturan tersebut sudah diedarkan sejak tahun lalu pada 31 Mei 2018. "Berdasarkan PP Nomor 42/2004 tentang Kode Etik PNS dan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, (media sosial) itu bisa menjadi subjek pengawasan dan harus dilakukan," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa 15 Oktober 2019.
- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
#ASN"
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak tahun lalu, pemerintah sebenarnya telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Ancaman hukuman jika terbukti pun sudah jelas, yakni ASN atau PNS tersebut akan diberi sanksi mulai dari peringatan lisan hingga paling berat berupa pemecatan.
Kelapa Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan aturan tersebut sudah diedarkan sejak tahun lalu pada 31 Mei 2018. "Berdasarkan PP Nomor 42/2004 tentang Kode Etik PNS dan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, (media sosial) itu bisa menjadi subjek pengawasan dan harus dilakukan," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa 15 Oktober 2019.
Hasil Cek Fakta
Surat edaran ini dikeluarkan setelah BKN memantau banyaknya aduan masuk tentang ASN menyebarkan ujaran kebencian serta tidak netral. Ujaran kebencian tersebut meliputi SARA termasuk menyampaikan hate speech terkait kontestasi politik.
Surat edaran itu dinilai cukup penting. Pasalnya, sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. "Kalau ASN bersibuk-sibuk like and dislike segala macam, kapan dia akan menjalankan fungsi itu," tegas Ridwan.
Berdasarkan surat edaran tersebut BKN mencontohkan ada enam aktivitas yang dapat terkena hukuman disiplin sesuai dengan PP 53/2010. Bentuk sanksi yang diberikan juga beragam tergantung tingkat pelanggaran.
Ridwan merinci, tingkat hukuman yang diberikan dipilah menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang dan berat. Pada tingkat ringan, ASN diberikan teguran lisan, teguran tertulis hingga surat pernyataan tidak puas.
Sementara itu, BKN membantah pihaknya membuat infografis tentang media sosial ASN yang akan dimonitor. Meski pengawasan terkait ujaran kebencian itu benar, BKN memastikan tidak memproduksi infografis yang beredar di dunia maya maupun di grup percakapan.
Surat edaran itu dinilai cukup penting. Pasalnya, sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. "Kalau ASN bersibuk-sibuk like and dislike segala macam, kapan dia akan menjalankan fungsi itu," tegas Ridwan.
Berdasarkan surat edaran tersebut BKN mencontohkan ada enam aktivitas yang dapat terkena hukuman disiplin sesuai dengan PP 53/2010. Bentuk sanksi yang diberikan juga beragam tergantung tingkat pelanggaran.
Ridwan merinci, tingkat hukuman yang diberikan dipilah menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang dan berat. Pada tingkat ringan, ASN diberikan teguran lisan, teguran tertulis hingga surat pernyataan tidak puas.
Sementara itu, BKN membantah pihaknya membuat infografis tentang media sosial ASN yang akan dimonitor. Meski pengawasan terkait ujaran kebencian itu benar, BKN memastikan tidak memproduksi infografis yang beredar di dunia maya maupun di grup percakapan.
Rujukan
Istri Posting Nyinyir soal Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 24/10/2019
Berita
Jakarta - KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Keduanya dihukum karena istri mereka mem-posting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.
"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Hasil Cek Fakta
IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.
Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.
Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah-terima atau pelepasan administrasi keduanya. Tapi besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
(idh/fjp)
Rujukan
5 Fakta di Balik Fatwa Haram PUBG di Aceh, "Gamers" Ajak Ulama Berdiskusi hingga Jadi Mata Pencaharian
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 24/10/2019
Berita
KOMPAS.com - Komunitas Ruang Game Aceh menyesalkan adanya fatwa haram gim Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Fatwa tersebut dianggap telah menyudutkan dan merampas sumber penghasilan sejumlah gamers profesional di Aceh. Sementara itu, sejumlah pecinta PUBG di Aceh nekat tetap melaksanakan turnamen gim PUBG yang telah terlanjur direncanakan sebelum ada fatwa tersebut. Di sisi lain, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pemerintah untuk turut menyosialisasikan fatwa haram PUBG tersebut. Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Pubg haram
Pubg haram
Hasil Cek Fakta
1. Sumber penghasilan bagi pemain profesional
Menurut Rizal, salah satu anggota Ruang Game, dalam beberapa tahun terakhir ini gim PUBG sudah menjadi aktivitas profesional dan menjadi sumber penghasilan. “Bagi sebagian anggota komunitas Ruang Game di Aceh, game PUBG sudah menjadi profesi bukan hanya sekadar hobi atau menghabiskan waktu sia-sia. Game ini dapat menghasilkan rupiah,” kata Rizal, kepada wartawan, Sabtu (21/6/2019). Rizal menuturkan, setelah munculnya turnamen PUBG dan sistem live di YouTube, banyak gamers di Aceh menjadikan permainan tersebut sebagai profesi untuk mengais rejeki, baik secara streaming, adsense, atau menjual item tertentu dengan harga yang sangat menjanjikan. “Profesinya ada yang jadi streaming di YouTube secara live. Ada yang mencari adsense dan ada juga yang menjual item tertentu dengan penghasilan jutaan rupiah,” kata dia.
PUBG di mata para gamers Aceh 20190622 k79-13 Komunitas Gamers Aceh Kecewa Dan Tersudutkan Terhadap Fatwa MPU Game PUBG Haram
Bagi para gamers di Aceh, aktivitas game PUBG tak melulu berdampak negatif. Ada sisi positif dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup mereka. "Bicara dampak tentu sesuatu yang sudah populer pasti terjadi pro dan kontra, tapi kami memanfaatkan game PUBG dengan sebaik mungkin. Meminimalkan dampak negatifnya. Kalau kemudian disebut dampak negatif tentu orang merokok di warung juga berdampak negatif terhadap diri sendiri dan orang lain,” sebut dia. Seperti diketahui, MPU Aceh beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa haram terkait gim PUBG. Para ulama beralasan gim tersebut memberikan dampak negatif bagi perkembangan anak. Selain itu, ada potensi dalam permainan tersebut yang mendiskreditkan simbol-simbol agama.
3. Para gamers di Aceh ajak ulama berdiskusi tentang PUBG foto dokumentasi MPU Aceh. Sidang paripurna MPU Aceh III Tahun 2019 memutuskan fatwa game PUPG haram di Aceh, Rabu (19/06/2019).
Setelah muncul fatwa haram PUBG di Aceh, para gamers berharap para ulama bersedia untuk berdiskusi dengan mereka. "Jadi, ini kami para gamers sangat berharap bisa berdiskusi dan mencari solusi bersama. Jika PUBG haram, harus ada gim sejenis PUBG lain yang halal, karena tidak semua orang yang bermain PUBG itu berdampak negatif, contohnya dari anggota komunitas Ruang Game Aceh malah sudah pernah juara turnamen PUBG di Dubai,” ujar dia. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, mengatakan, sebelum benar-benar diterapkan perlu adanya sosialisasi terhadap isi fatwa kepada masyarakat. Hal ini untuk menjeaskan maksud dan tujuan fatwa tersebut. “Minimal sosialisasi dulu sebulan. Setelah itu baru kami razia,” kata Abdullah, Selasa (25/6/2019).
4. Turnamen gim PUBG tetap dilaksanakan, ini alasannya Sebanyak 16 team akan bertarung di tahapan Final Asia Tenggara PUBG Mobile Club Open 2019.
Komunitas gim online di wilayah Kabupaten Aceh Barat tetap menggelar turnamen gim PUBG, meskipun telah dikeluarkan fatwa haram. Salah satu panitia pelaksana, Riko, mengatakan, turnamen PUBG tetap digelar karena persiapan kegiatan sudah jauh hari direncanakan, sebelum fatwa haram itu dikelurkan oleh MPU Aceh. "Meski demikian, tidak ada niat kami untuk melanggar, apalagi menentang keputusan ulama di Provinsi Aceh. Ulama itu bagi kami adalah guru untuk diikuti, tidak ada niat kami untuk menentang fatwa tersebut," ujar Riko. Sementara itu, Daus yang mengaku penggila PUBG, terpaksa membatalkan turnamen yang rencananya akan digelar awal Juli 2019 nanti. “Ya, mau gimana kami harus ikuti aturan, meskipun bagi kami PUBG itu hanya sekadar hiburan, dan banyak juga sebenarnya sisi positif dari gim tersebut,” ujar Daus, Selasa (25/6/2019).
5. DPR Aceh desak pemerintah sosialisasikan fatwa haram PUBG PUBG.(Shutterstock) DPR Aceh mendukung keberadaan fatwa haram PUBG. Salah satu anggota DPRA dari Fraksi PAN, Afrizal Asnawi, mengatakan, fatwa haram itu pasti sudah melalui pemikiran dan pertimbangan matang para ulama dan ahli. "Kami dari DPRA akan mengawal dan mendorong pemerintah untuk menyosialisasikan kepada publik, karena setiap fatwa yang dikeluarkan ulama melalui kajian yang sangat mendalam dari berbagai sisi, sehingga tugas kami legislatif untuk mengawal dan mendorong semua pihak," kata dia. Afrizal mengatakan, diriya akan merekomendasikan bentuk sosialisasi fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya kepada plt gubernur Aceh, bupati dan wali kota di Aceh, dalam bentuk selebaran dan baliho yang selama ini sering terpampang foto mereka.
Menurut Rizal, salah satu anggota Ruang Game, dalam beberapa tahun terakhir ini gim PUBG sudah menjadi aktivitas profesional dan menjadi sumber penghasilan. “Bagi sebagian anggota komunitas Ruang Game di Aceh, game PUBG sudah menjadi profesi bukan hanya sekadar hobi atau menghabiskan waktu sia-sia. Game ini dapat menghasilkan rupiah,” kata Rizal, kepada wartawan, Sabtu (21/6/2019). Rizal menuturkan, setelah munculnya turnamen PUBG dan sistem live di YouTube, banyak gamers di Aceh menjadikan permainan tersebut sebagai profesi untuk mengais rejeki, baik secara streaming, adsense, atau menjual item tertentu dengan harga yang sangat menjanjikan. “Profesinya ada yang jadi streaming di YouTube secara live. Ada yang mencari adsense dan ada juga yang menjual item tertentu dengan penghasilan jutaan rupiah,” kata dia.
PUBG di mata para gamers Aceh 20190622 k79-13 Komunitas Gamers Aceh Kecewa Dan Tersudutkan Terhadap Fatwa MPU Game PUBG Haram
Bagi para gamers di Aceh, aktivitas game PUBG tak melulu berdampak negatif. Ada sisi positif dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup mereka. "Bicara dampak tentu sesuatu yang sudah populer pasti terjadi pro dan kontra, tapi kami memanfaatkan game PUBG dengan sebaik mungkin. Meminimalkan dampak negatifnya. Kalau kemudian disebut dampak negatif tentu orang merokok di warung juga berdampak negatif terhadap diri sendiri dan orang lain,” sebut dia. Seperti diketahui, MPU Aceh beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa haram terkait gim PUBG. Para ulama beralasan gim tersebut memberikan dampak negatif bagi perkembangan anak. Selain itu, ada potensi dalam permainan tersebut yang mendiskreditkan simbol-simbol agama.
3. Para gamers di Aceh ajak ulama berdiskusi tentang PUBG foto dokumentasi MPU Aceh. Sidang paripurna MPU Aceh III Tahun 2019 memutuskan fatwa game PUPG haram di Aceh, Rabu (19/06/2019).
Setelah muncul fatwa haram PUBG di Aceh, para gamers berharap para ulama bersedia untuk berdiskusi dengan mereka. "Jadi, ini kami para gamers sangat berharap bisa berdiskusi dan mencari solusi bersama. Jika PUBG haram, harus ada gim sejenis PUBG lain yang halal, karena tidak semua orang yang bermain PUBG itu berdampak negatif, contohnya dari anggota komunitas Ruang Game Aceh malah sudah pernah juara turnamen PUBG di Dubai,” ujar dia. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, mengatakan, sebelum benar-benar diterapkan perlu adanya sosialisasi terhadap isi fatwa kepada masyarakat. Hal ini untuk menjeaskan maksud dan tujuan fatwa tersebut. “Minimal sosialisasi dulu sebulan. Setelah itu baru kami razia,” kata Abdullah, Selasa (25/6/2019).
4. Turnamen gim PUBG tetap dilaksanakan, ini alasannya Sebanyak 16 team akan bertarung di tahapan Final Asia Tenggara PUBG Mobile Club Open 2019.
Komunitas gim online di wilayah Kabupaten Aceh Barat tetap menggelar turnamen gim PUBG, meskipun telah dikeluarkan fatwa haram. Salah satu panitia pelaksana, Riko, mengatakan, turnamen PUBG tetap digelar karena persiapan kegiatan sudah jauh hari direncanakan, sebelum fatwa haram itu dikelurkan oleh MPU Aceh. "Meski demikian, tidak ada niat kami untuk melanggar, apalagi menentang keputusan ulama di Provinsi Aceh. Ulama itu bagi kami adalah guru untuk diikuti, tidak ada niat kami untuk menentang fatwa tersebut," ujar Riko. Sementara itu, Daus yang mengaku penggila PUBG, terpaksa membatalkan turnamen yang rencananya akan digelar awal Juli 2019 nanti. “Ya, mau gimana kami harus ikuti aturan, meskipun bagi kami PUBG itu hanya sekadar hiburan, dan banyak juga sebenarnya sisi positif dari gim tersebut,” ujar Daus, Selasa (25/6/2019).
5. DPR Aceh desak pemerintah sosialisasikan fatwa haram PUBG PUBG.(Shutterstock) DPR Aceh mendukung keberadaan fatwa haram PUBG. Salah satu anggota DPRA dari Fraksi PAN, Afrizal Asnawi, mengatakan, fatwa haram itu pasti sudah melalui pemikiran dan pertimbangan matang para ulama dan ahli. "Kami dari DPRA akan mengawal dan mendorong pemerintah untuk menyosialisasikan kepada publik, karena setiap fatwa yang dikeluarkan ulama melalui kajian yang sangat mendalam dari berbagai sisi, sehingga tugas kami legislatif untuk mengawal dan mendorong semua pihak," kata dia. Afrizal mengatakan, diriya akan merekomendasikan bentuk sosialisasi fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya kepada plt gubernur Aceh, bupati dan wali kota di Aceh, dalam bentuk selebaran dan baliho yang selama ini sering terpampang foto mereka.
Rujukan
Halaman: 5980/6771