• [HASUT+FITNAH] “Tolak Marsekal Hadi Tjahjanto Menjadi Panglima TNI, karena TNI Bukan Milik PDIP”

    Sumber: www.twitter.com
    Tanggal publish: 12/12/2017

    Berita

    “..””Rekan Saudaraku MCA, Mari Viralkan..untuk menolak Marsekal Hadi Tjahjanto (KASAU) menjadi Panglima TNI, karena mantan AJUDAN MEGAWATI dan Titipan PDIP atheis.
    Namun kita dukung KASAD dari TNI-AD atau KASAL dari TNI AL untuk menjadi Panglima TNI ..ayo kita sampaikan suara Kita ke DPR karena TNI milik rakyat bukan milik PARTAI PDIP (PKI).

    Hasil Cek Fakta

    “Setelah dilakukan pencarian melalui mesin pencari, tak ditemukan informasi valid dan kredibel yang menyatakan Marsekal Hadi Tjahjanto pernah menjadi Ajudan dari mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.”

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • (DISINFORMASI): Jokowi Izinkan WNA Untuk Mendirikan Ormas

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 12/12/2017

    Berita

    Pemerintah Jokowi telah membuka kesempatan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk mendirikan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia lewat PP No. 59 Tahun 2016 tentang Ormas WNA. Hal tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah pro-asing, dan tidak menghargai supremasi dan kedaulatan NKRI. Indonesia cepat atau lambat akan ‘dijual’ ke asing = demikian klaim dan hasutan yang kerap beredar dimasyarakat awam.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memahami isu ini, perlu dipahami terlebih dulu ‘cantolan’ PP tersebut, yaitu UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. PP Ormas WNA, HANYA merupakan tafsiran teknis-operasional dari UU Ormas. UU Ormas BUKAN hasil produk legislasi pemerintah (dalam arti luas: eksekutif dan legislatif) sekarang, namun merupakan produk legislasi pemerintahan sebelumnya, yang diterbitkan pada 22 Juli 2013.

    UU Ormas mengatur Ormas WNA, sebagai berikut:

    Pasal 1 Ayat 1 (Definisi Umum)

    Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

    Pasal 43 (Ormas WNA)

    (1) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
    (2) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
    b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau
    c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

    Pasal 51 (Kewajiban)

    Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban:
    a. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    b. tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
    c. menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
    d. memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
    e. mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
    f. membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia.

    Pasal 52 (Larangan)

    Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilarang:
    a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    c. melakukan kegiatan intelijen;
    d. melakukan kegiatan politik;
    e. melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
    f. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
    g. menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
    h. menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.

    Sedangkan PP Ormas WNA hanya mengatur hal-hal teknis operasional,semisal: Perizinan Ormas (Pasal 4),Izin Operasional (Pasal 18), Sanksi (Pasal 28), dan hal-hal teknis lainnya.

    Dari deskripsi diatas, jelas terlihat baik UU Ormas maupun PP Ormas WNA sudah memberikan rambu-rambu hukum dengan berupa: KEWAJIBAN dan LARANGAN yang tegas bagi Ormas-Ormas Asing yang akan didirikan di Indonesia. Pendirian Ormas baik untuk WNI maupun WNA berkesesuaian dengan prinsip HAM tentang kebebasan berserikat dan berkumpul yang diatur dan dijamin oleh konstitusi.

    Selain itu, dalam tataran empiris, WNI di luar negeri baik dari kalangan professional, maupun pelajar juga kerap berhimpun dalam suatu komunitas atau organisasi di luar negeri. Semisal Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dibeberapa negara, dan organisasi keagamaan (baik untuk Muslim maupun non-Muslim). Bahkan organisasi cendikia semisal NU dan ICMI juga sudah memiliki cabang-cabang di beberapa negara.

    Bahkan ada beberapa Ormas Indonesia di LN yang sudah berstatus sebagai badan hukum (incorporated/inc), semisal: https://www.facebook.com/groups/123936887623623/

    Dengan memakai logika yang sama, pendirian Ormas oleh WNA di Indonesia , semisal Perhimpunan Pelajar Lesotho di Indonesia, atau Perhimpunan Investor Gambia di Indonesia (baik berbadan hukum atau tidak), bukanlah suatu hal yang patut diributkan, selama Ormas-Ormas tersebut mematuhi hukum positif yang berlaku di Indonesia.

    KESIMPULAN

    Argumen yang menyatakan bahwa PP Ormas WNA sebagai ‘pintu masuk’ kekuatan asing di Indonesia jelas terlalu berlebihan dan tidak berdasar pada fakta/premis yang benar.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • (HOAX): Uang Baru Tahun emisi 2016 Tidak Dicetak Oleh PERURI

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 20/12/2016

    Berita

    Lagi-lagi uang kertas tahun emisi 2016 menjadi sasaran pembuat berita hoax, setelah beredar kabar logo di uang kertas merupakan lambang palu arit, kali ini tersiar kabar di media sosial bahwa uang baru tersebut tidak di cetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI), melainkan oleh PT Pura Barutama yang berlokasi di Kudus.

    Hasil Cek Fakta

    menanggapi pemberitaan tersebut, melalui web resminya PERURI mengeluarkan pernyataan berupa siaran pers yang menyatakan bahwa PERURI adalah perusahaan yang mencetak uang keluaran baru tersebut.

    Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) membantah kabar yang beredar di masyarakat bahwa uang rupiah baru tahun emisi (TE) 2016 dicetak di Kudus oleh perusahaan swasta. Head of Corporate Secretary Peruri, Eddy Kurnia menegaskan uang NKRI tersebut dicetak di Peruri Karawang. “Tidak benar cetak uang NKRI dicetak di Kudus. Uang NKRI dicetak di Peruri, Karawang,” ujar Eddy, Rabu (21/12).

    Eddy mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006, Bank Indonesia menugaskan Peruri untuk mencetak uang rupiah. “Bertahun-tahun hingga saat ini dan ke depan, Peruri selalu siap menjalankan tugas negara tersebut dengan tingkat pengamanan yang tinggi dan kualitas terbaik,” ujarnya.

    Selain itu, Eddy menjelaskan bahwa pada uang rupiah baru telah tercetak nama Peruri disertai tahun cetaknya yakni 2016. Sebagai contoh, pada uang rupiah nominal Rp 1.000 sisi belakang (yang terdapat gambar penari) tercetak teks Peruri TC 2016 di bawah tulisan seribu rupiah. Demikian seterusnya di pecahan lain, tulisan Peruri TC 2016 berada di posisi yang sama.



    Hal ini untuk menanggapi beredarnya informasi melalui media sosial bahwa uang rupiah baru tidak dicetak oleh Peruri. Uang rupiah baru tahun emisi 2016 diluncurkan Bank Indonesia pada Senin (19/12).

    ***

    Dikeluarkan oleh : Corporate Secretary / Biro Komunikasi Perusahaan Peruri
    Contact Person(s) : Eddy Kumia, Head of Corporate Secretary (0811 226 818)
    : Siwi Widjayanti, Kepala Biro Komunikasi Perusahaan (08128527574)

    Rujukan

  • (HOAX/HASUT): Uang Terbitan Baru 2016 Memiliki Logo Alu Parit

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 20/12/2016

    Berita

    Beredar postingan berupa status disertai dengan screen shoot yang menyebutkan bahwa cetakan uang baru terdapat logo palu dan arit yang merupakan lambang dari PKI.

    Hasil Cek Fakta

    Menanggapi pemberitaan tersebut, Gubernur BI, Agus Martowardojo menuturkan bahwa gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo BI yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.

    Gambar tersebut merupakan teknik gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang rupiah. Unsur pengaman dalam uang rupiah bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan. Pencetakan pun dilakukan dengan teknik khusus, sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang.

    Rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus. Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang rupiah sejak tahun 2000.

    Rupiah sejatinya merupakan salah satu lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, uang rupiah ditandatangani bersama oleh Gubernur BI dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Diharapkan kepada masyarakat agar senantiasa menghormati dan memperlakukan uang rupiah dengan baik.

    Hal yang senada juga dinyatakan oleh Direktur Utama Perum Peruri Prasetio. Dia menegaskan logo Bank Indonesia pada uang NKRI yang menggunakan metode rectoverso semata-mata bertujuan untuk memastikan sistem keamanan terjaga.

    “Itu semata-mata security saja jangan dipersepsikan yang lain,” kata Prasetio.

    Peruri selalu berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam melakukan pencetakan uang rupiah selama ini. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini