[HOAX] “Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar pernah Rp. 20 Ribu karena Ulah Kredit Alutsista”
Sumber: www.twitter.comTanggal publish: 28/11/2017
Berita
“Angka Rupiah Pernah $1 =Rp.20,000 Ulah TNI KRIDIT ALUTSISTA, MODUS PENCURI PEMBOBOL GUDANG SENJATA DI LUAR NEGERI.”.
Hasil Cek Fakta
Informasi nilai tukar rupiah terhadap dolar pernah tembus sampai angka Rp. 20.000 rupiah yang dikarenakan dari kredit pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) tidak benar adanya atau hoax.
Setelah dilakukan pencarian diketahui nilai tukar rupiah terhadap dolar yang paling rendah terjadi pada Juni 1998 dengan nilai 1 dolar sebesar Rp. 16.800 rupiah. Pada kepemimpinan Presiden Jokowi, nilai tukar rupiah pun belum pernah melebihi angka Rp. 16.800.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara ada beberapa langkah yang dapat mempengaruhi nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, yaitu inflasi dan kurs. “Nilai rupiah itu ada dua yang dijaga, adalah menjaga inflasi dan kurs,” kata Mirza, Selasa (3/10).
Selain itu, Mirza menambahkan kestabilan nilai tukar rupiah dipengaruhi juga oleh penggunaan valuta asing dalam hal ini, ekspor, impor, hingga permodalan asing yang masuk ke Indonesia. Ada juga faktor eksternal yang terkait dengan kondisi luar negeri.
Terkait tudingan nilai tukar rupiah menjadi Rp. 20.000 rupiah karena ulah TNI kredit Alutsista juga dapat dilihat dari perspektif penganggarannya.
Mantan anggota DPR Komisi I dari Fraksi Golkar, Tantowi Yahya menyatakan penganggaran Alutsista negara Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya. Duta Besar Selandia Baru ini menerangkan bahwa negara-negara lain anggaran Alutsistanya berbasis pada postur ancaman, kemudian ditarik kesimpulan Alutsista apa yang dibutuhkan.
“Kalau kita terbalik, betul apa yang disampaikan tadi. Kemhan, Mabes TNI bersama DPR RI dan Kemenkeu ketika membuat penganggaran untuk kebutuhan alutsista bergerak dari alokasi yang tersedia,” katanya, Jumat (3/7/2015).
Menurut Tantowi ini terjadi karena tidak lepas dari doktrin pertahanan militer yang bersifat defensif aktif. Artinya, Indonesia adalah negara yang tidak punya ancaman tapi aktif dalam mendeteksi dan melokalisir ancaman dari mana.
Terakhir, diketahui akan ada penambahan anggaran untuk Alutsista pada RAPBN 2018 dengan mengutamakan pinjaman dalam negeri. Selain itu pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menargetkan ekspor Alutsista dapat diwujudkan pada 2019 melalui PT. Pindad.
Informasi yang dituliskan dan disebarkan akun twitter @RonyIndarto 12 adalah hoax yang mengarah pada fitnah serta hasut dengan konsekuensi merusak nama baik institusi TNI pada kepemimpinan Presiden Jokowi.
Setelah dilakukan pencarian diketahui nilai tukar rupiah terhadap dolar yang paling rendah terjadi pada Juni 1998 dengan nilai 1 dolar sebesar Rp. 16.800 rupiah. Pada kepemimpinan Presiden Jokowi, nilai tukar rupiah pun belum pernah melebihi angka Rp. 16.800.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara ada beberapa langkah yang dapat mempengaruhi nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, yaitu inflasi dan kurs. “Nilai rupiah itu ada dua yang dijaga, adalah menjaga inflasi dan kurs,” kata Mirza, Selasa (3/10).
Selain itu, Mirza menambahkan kestabilan nilai tukar rupiah dipengaruhi juga oleh penggunaan valuta asing dalam hal ini, ekspor, impor, hingga permodalan asing yang masuk ke Indonesia. Ada juga faktor eksternal yang terkait dengan kondisi luar negeri.
Terkait tudingan nilai tukar rupiah menjadi Rp. 20.000 rupiah karena ulah TNI kredit Alutsista juga dapat dilihat dari perspektif penganggarannya.
Mantan anggota DPR Komisi I dari Fraksi Golkar, Tantowi Yahya menyatakan penganggaran Alutsista negara Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya. Duta Besar Selandia Baru ini menerangkan bahwa negara-negara lain anggaran Alutsistanya berbasis pada postur ancaman, kemudian ditarik kesimpulan Alutsista apa yang dibutuhkan.
“Kalau kita terbalik, betul apa yang disampaikan tadi. Kemhan, Mabes TNI bersama DPR RI dan Kemenkeu ketika membuat penganggaran untuk kebutuhan alutsista bergerak dari alokasi yang tersedia,” katanya, Jumat (3/7/2015).
Menurut Tantowi ini terjadi karena tidak lepas dari doktrin pertahanan militer yang bersifat defensif aktif. Artinya, Indonesia adalah negara yang tidak punya ancaman tapi aktif dalam mendeteksi dan melokalisir ancaman dari mana.
Terakhir, diketahui akan ada penambahan anggaran untuk Alutsista pada RAPBN 2018 dengan mengutamakan pinjaman dalam negeri. Selain itu pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menargetkan ekspor Alutsista dapat diwujudkan pada 2019 melalui PT. Pindad.
Informasi yang dituliskan dan disebarkan akun twitter @RonyIndarto 12 adalah hoax yang mengarah pada fitnah serta hasut dengan konsekuensi merusak nama baik institusi TNI pada kepemimpinan Presiden Jokowi.
Rujukan
[KLARIFIKASI] “BPJS Tak Tanggung Biaya Pengobatan 8 Penyakit Katastropik”
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 27/11/2017
Berita
“Makanya, BPJS dibubarin aja. Ganti aja dengan yg lebih baik yaitu aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah pencipta manusia dan alam semesta. SDA kita kelola sendiri. G usah deh diserahkan ke asing. Hasilnya pasti cukup untuk menggratiskan biaya kesehatan dan pendidikan seluruh rakyat Indonesia. Mau g??”
Hasil Cek Fakta
Isu mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menanggung semua biaya delapan penyakit katastropik atau penyakit dengan biaya tinggi dan dapat mengancam jiwa penderitanya, seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia, dan hemofilia, beredar luas di media sosial.
Beredarnya isu itu membuat masyarakat resah akan kebenaran informasi tersebut.
Kesalahpahaman isu itu berawal dari sebuah diskusi yang digelar pada Kamis lalu (23/11/2017). BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS. Seperti yang dikemukakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat, dikutip dari kompas.com.
Lalu dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing. “Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan, ya,” kata Nopi.
Menurut Nopi, saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.
“Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres,” jelas Nopi.
Ia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
“Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi juga mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.
“Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS,” katanya.
Dikutip dari kompas.com, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa penghapusan dari daftar tanggungan BPJS adalah hoaks atau kabar bohong belaka.
“Berita yang berkembang bahwa 8 penyakit tersebut tidak ditanggung BPJS adalah hoaks. Sampai sekarang BPJS masih menangungnya 100 persen,” ujar Fachmi saat dalam pesan singkatnya pada Kompas.com, Minggu (26/11/2017).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya.
Salah satu caranya, dengan melibatkan peserta BPJS mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan. Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.
Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp 6,51 triliun.
Pada tahun 2016, ada 6,52 juta kasus dengan total biaya Rp 7,48 triliun. Bahkan sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp 12,29 triliun.
Jumlah itu setara dengan 19,68 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017. “Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget,” kata Fahmi, Kamis (23/11/2017).
Namun, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, hingga kini BPJS Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Yang pasti, kata Fahmi, cost sharing ini tidak akan berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu atau peserta mandiri.
Beredarnya isu itu membuat masyarakat resah akan kebenaran informasi tersebut.
Kesalahpahaman isu itu berawal dari sebuah diskusi yang digelar pada Kamis lalu (23/11/2017). BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS. Seperti yang dikemukakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat, dikutip dari kompas.com.
Lalu dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing. “Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan, ya,” kata Nopi.
Menurut Nopi, saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.
“Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres,” jelas Nopi.
Ia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
“Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi juga mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.
“Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS,” katanya.
Dikutip dari kompas.com, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa penghapusan dari daftar tanggungan BPJS adalah hoaks atau kabar bohong belaka.
“Berita yang berkembang bahwa 8 penyakit tersebut tidak ditanggung BPJS adalah hoaks. Sampai sekarang BPJS masih menangungnya 100 persen,” ujar Fachmi saat dalam pesan singkatnya pada Kompas.com, Minggu (26/11/2017).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya.
Salah satu caranya, dengan melibatkan peserta BPJS mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan. Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.
Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp 6,51 triliun.
Pada tahun 2016, ada 6,52 juta kasus dengan total biaya Rp 7,48 triliun. Bahkan sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp 12,29 triliun.
Jumlah itu setara dengan 19,68 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017. “Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget,” kata Fahmi, Kamis (23/11/2017).
Namun, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, hingga kini BPJS Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Yang pasti, kata Fahmi, cost sharing ini tidak akan berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu atau peserta mandiri.
Rujukan
(EDUKASI): Cara Menandai Situs Berita Palsu
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 25/11/2016
Berita
Saat ini banyak pengguna media sosial yang mengutip berita dari situs berita yang tidak dipertanggungjawabkan kebenarannya. Bahkan Facebook dan Google tengah berupaya untuk mengeblok berkembangnya situs berita palsu ini. Ada cara yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui apakah situs berita tersebut resmi atau palsu.
Cara ini membuat Anda bisa mencegah berita bohong atau hoax tersebar lebih luas dengan mengetahui keaslian dari suatu situs berita.
Cara ini membuat Anda bisa mencegah berita bohong atau hoax tersebar lebih luas dengan mengetahui keaslian dari suatu situs berita.
Hasil Cek Fakta
Berikut langkah yang dapat Anda lakukan:
1. Anda bisa mengecek alamat situs berita menggunakan layanan whois. Sebagai contoh Anda bisa menggetikkan “whois beritasatu.com” di situs pencari Google.
Akan muncul beberapa layanan whois yang keluar dari hasil pencarian. Dari hasil whois yang kami cuplik dari situs whois.is akan tertera informasi seperti; nama pendaftar situs, organisasi atau perusahaan situs tersebut, serta alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi sekaligus alamat email.
Jika situs berita yang Anda cek tidak menampilkan detail informasi seperti di atas bisa dipastikan situs berita tersebut adalah palsu alias penebar kebohongan.
2. Lakukan pengecekan terhadap situs tersebut di laman yang bersangkutan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mencari About Us atau Tentang Kami serta susunan Redaksi dari situs berita tersebut.
Situs berita resmi akan mencantumkan alamat lengkap, dengan nomor telepon serta alamat email yang dapat dihubungi. Susunan redaksional dari situs berita yang resmi akan tertera dengan lengkap di situs tersebut.
Sementara situs berita palsu tidak mencantumkan alamat lengkap, jika ada maka alamat yang dicantumkan adalah palsu. Bahkan ada beberapa situs yang hanya mencantumkan po box di alamat mereka. Situs berita palsu ini juga tidak mencantumkan susunan redaksi dalam situs mereka. Ini karena situs palsu tidak bertanggung jawab terhadap isi berita yang ditayangkan dalam situs mereka.
3. Cara lain untuk mendeteksi situs berita palsu adalah dengan menggunakan ekstensi pendeteksi situs berita palsu Fake News Alert dengan menggunakan browser Google Chrome. Ekstensi Fake News Alert telah mencakup daftar situs palsu yang cukup banyak dan terus berkembang berdasarkan kontribusi dari pengguna di seluruh dunia.
1. Anda bisa mengecek alamat situs berita menggunakan layanan whois. Sebagai contoh Anda bisa menggetikkan “whois beritasatu.com” di situs pencari Google.
Akan muncul beberapa layanan whois yang keluar dari hasil pencarian. Dari hasil whois yang kami cuplik dari situs whois.is akan tertera informasi seperti; nama pendaftar situs, organisasi atau perusahaan situs tersebut, serta alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi sekaligus alamat email.
Jika situs berita yang Anda cek tidak menampilkan detail informasi seperti di atas bisa dipastikan situs berita tersebut adalah palsu alias penebar kebohongan.
2. Lakukan pengecekan terhadap situs tersebut di laman yang bersangkutan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mencari About Us atau Tentang Kami serta susunan Redaksi dari situs berita tersebut.
Situs berita resmi akan mencantumkan alamat lengkap, dengan nomor telepon serta alamat email yang dapat dihubungi. Susunan redaksional dari situs berita yang resmi akan tertera dengan lengkap di situs tersebut.
Sementara situs berita palsu tidak mencantumkan alamat lengkap, jika ada maka alamat yang dicantumkan adalah palsu. Bahkan ada beberapa situs yang hanya mencantumkan po box di alamat mereka. Situs berita palsu ini juga tidak mencantumkan susunan redaksi dalam situs mereka. Ini karena situs palsu tidak bertanggung jawab terhadap isi berita yang ditayangkan dalam situs mereka.
3. Cara lain untuk mendeteksi situs berita palsu adalah dengan menggunakan ekstensi pendeteksi situs berita palsu Fake News Alert dengan menggunakan browser Google Chrome. Ekstensi Fake News Alert telah mencakup daftar situs palsu yang cukup banyak dan terus berkembang berdasarkan kontribusi dari pengguna di seluruh dunia.
Rujukan
[KLARIFIKASI] “Memerangi Allah Of Kung Fu”
Sumber:Tanggal publish: 19/01/2018
Berita
Padahal nama tersebut merupakan hasil translate otomatis Google dari game aslinya yang berjudul “Galaxy Fighting, God of Kung Fu
Hasil Cek Fakta
Rujukan
Halaman: 6069/6690