PENGAMANAN MALL
Baru saja, saya melihat petugas polri yang masih sangat muda, duduk di depan resto di sebuah mall, dengan membawa Senapan Serbu Senapan Serbu AK-101 kal. 5.56 x 45 mm NATO. Ini adalah kali kedua saya menyaksikan Polri sendirian ditengah keramaian membawa AK-101 di mall selain mall yang saya lihat ini[...]
[DISINFORMASI] Petugas Pengamanan Mall Dipersenjatai Senapan Serbu AK-101
Sumber: Media SosialTanggal publish: 15/10/2017
Berita
Hasil Cek Fakta
Dari foto sudah jelas itu bukan penjaga mall, melainkan anggota POLRI yang sedang melakukan pengawalan petugas bank yang mengisi ATM.
Rujukan
[DISINFORMASI] Surat Undangan Pemancangan Tiang Pertama Proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung Berbahasa Mandarin
Sumber:Tanggal publish: 22/01/2016
Berita
Lapor Ndan.!!! Koq, Undangan Proyek Ground-Breaking KA Cepat menggunakan Bahasa Cina…???
Apa Jakarta adalah (BUKAN) salah satu propinsi Cina..?!!! *Gagal Waras
Apa Jakarta adalah (BUKAN) salah satu propinsi Cina..?!!! *Gagal Waras
Hasil Cek Fakta
Beredarnya gambar surat undangan pemancangan tiang pertama (groundbreaking) Proyek Kereta Cepat (High Speed Railway/HSR) Kerjasama Indonesia-China serta Pengembangan Sentra Ekonomi Koridor Jakarta – Bandung di Perkebunan Mandalawangi Maswati, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, pada hari Kamis (21/1/2016), yang bertuliskan bahasa mandarin menjadi kontroversi di dunia maya.
Nyatanya, surat itu dibuat oleh delegasi Cina yang isinya meminta Presiden RI Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama mega proyek tersebut. Surat itu ditujukan untuk para pekerja yang berasal dari China. Para pekerja itu ikut dalam pembangunan mega proyek itu.
Proyek Kereta Cepat Kerjasama Indonesia-Tiongkok serta Pengembangan Sentra Ekonomi Koridor Jakarta – Bandung ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung pada 6 Oktober 2015.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia dan China Railway International Co. Ltd., yang kemudian mendapat mandat untuk membangun dan melaksanakan proyek penyelenggaraan jasa kereta cepat trase Jakarta-Bandung.
Adapun kepemilikan saham KCIC terdiri dari, 40 persen milik China Railway International Co. Ltd, sedangkan 60 persen dimiliki PSBI yang merupakan gabungan dari WIKA dengan komposisi penyertaan saham 38 persen, KAI 25 persen, PTPN VIII 25 persen dan JSMR 12 persen.
Proyek ini rencananya berlangsung selama 36 bulan kalender kerja untuk pekerjaan kontruksi hingga akhir 2018 dan diharapkan dapat beroperasi pada 2019. Adapun lingkup pekerjaan WIKA dalam konsorsium adalah pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal serta lanskap.
Nyatanya, surat itu dibuat oleh delegasi Cina yang isinya meminta Presiden RI Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama mega proyek tersebut. Surat itu ditujukan untuk para pekerja yang berasal dari China. Para pekerja itu ikut dalam pembangunan mega proyek itu.
Proyek Kereta Cepat Kerjasama Indonesia-Tiongkok serta Pengembangan Sentra Ekonomi Koridor Jakarta – Bandung ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung pada 6 Oktober 2015.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia dan China Railway International Co. Ltd., yang kemudian mendapat mandat untuk membangun dan melaksanakan proyek penyelenggaraan jasa kereta cepat trase Jakarta-Bandung.
Adapun kepemilikan saham KCIC terdiri dari, 40 persen milik China Railway International Co. Ltd, sedangkan 60 persen dimiliki PSBI yang merupakan gabungan dari WIKA dengan komposisi penyertaan saham 38 persen, KAI 25 persen, PTPN VIII 25 persen dan JSMR 12 persen.
Proyek ini rencananya berlangsung selama 36 bulan kalender kerja untuk pekerjaan kontruksi hingga akhir 2018 dan diharapkan dapat beroperasi pada 2019. Adapun lingkup pekerjaan WIKA dalam konsorsium adalah pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal serta lanskap.
Rujukan
[ISU] Masjid Keramat Luar Batang Tolak Pemberian Sapi Kurban dari Ahok
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 16/11/2016
Berita
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan bantuan hewan kurban ke Masjid Keramat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Sayangnya, sapi dari Ahok itu ditolak oleh pengurus masjid.
Dewan Keluarga Masjid (DKM) Masjid Luar Keramat Luar Batang Mansur Amin mengatakan, pihak masjid sengaja menolak bantuan sapi kurban dari Ahok. Alasannya Ahok dinilai berperilaku tidak baik bagi warga Jakarta.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, ada syarat atau ketentuan mengenai kurban. Dan selama ini, Ahok banyak menyakiti dan menzalimi umat, rakyat, baik berupa kebijakan serta ucapannya,” kata Mansur saat dikonfirmasi detikcom, Senin (12/9/2016).
Penolakan itu, lanjut Mansur, dilakukan demi harga diri. Dua ekor sapi pemberian ahok itu sudah dipulangkan ke Ahok.
“Demi harga diri umat Islam, maka kami menolak sumbangan sapi tersebut dan sudah dibawa kembali oleh pengantarnya,” kata Mansur.
Sapi itu pemberian Ahok itu tiba di Masjid Luar Batang pada Minggu (11/9). Ada dua ekor sapi dari Ahok untuk dikurbankan di masjid tersebut, namun langsung ditolak oleh pengurus masjid.
Dewan Keluarga Masjid (DKM) Masjid Luar Keramat Luar Batang Mansur Amin mengatakan, pihak masjid sengaja menolak bantuan sapi kurban dari Ahok. Alasannya Ahok dinilai berperilaku tidak baik bagi warga Jakarta.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, ada syarat atau ketentuan mengenai kurban. Dan selama ini, Ahok banyak menyakiti dan menzalimi umat, rakyat, baik berupa kebijakan serta ucapannya,” kata Mansur saat dikonfirmasi detikcom, Senin (12/9/2016).
Penolakan itu, lanjut Mansur, dilakukan demi harga diri. Dua ekor sapi pemberian ahok itu sudah dipulangkan ke Ahok.
“Demi harga diri umat Islam, maka kami menolak sumbangan sapi tersebut dan sudah dibawa kembali oleh pengantarnya,” kata Mansur.
Sapi itu pemberian Ahok itu tiba di Masjid Luar Batang pada Minggu (11/9). Ada dua ekor sapi dari Ahok untuk dikurbankan di masjid tersebut, namun langsung ditolak oleh pengurus masjid.
Hasil Cek Fakta
Informasi sapi kurban yang disumbangkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengalami simpang siur.
Awalnya, Dewan Keluarga Masjid (DKM) Masjid Luar Keramat Luar Batang Mansur Amin mengatakan, pihak masjid sengaja menolak bantuan sapi kurban dari Ahok. Alasannya Ahok dinilai berperilaku tidak baik bagi warga Jakarta.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, ada syarat atau ketentuan mengenai kurban. Dan selama ini, Ahok banyak menyakiti dan menzalimi umat, rakyat, baik berupa kebijakan serta ucapannya,” kata Mansur, Senin (12/9/2016).
Namun, tokoh masyarakat Luar Batang yang juga penjaga makam Habib Husin Luar Batang, yaitu Habib Umar bin Islamil Alaydrus mengatakan dua ekor sapi dari Ahok telah diterima dengan baik. Tetapi penyembelihannya tidak dilakukan di Masjid Luar Batang.
“Jadi sapi itu sudah diterima. Namun informasinya, karena di sana (Masjid Luar Batang) sudah kepenuhan, maka sapi itu dialihkan ke Pekojan. Kedua ekor sapinya sudah dialihkan,” ujar Habib Umar, Senin (12/9/2016).
Habib Umar pun menambahkan penolakan hanya klaim sebagian orang kampung Luar Batang. “Jadi (penolakan) itu hanya klaim beberapa orang kampung di sana saja,” katanya.
Penjelasan Habib Umar tersebut berbeda dengan keterangan dari Anggota Panitia Kurban Masjid Keramat Luar Batang, M Dasin yang menjelaskan alasan dia menandatangani tanda terima dua ekor sapi, karena dianggap dari PD Dharma Jaya. Dan baru diketahui kemudian bahwa dua ekor sapi itu berasal dari sumbangan Gubernur Ahok melalui tulisan “Ir. Basuki’ di badan sapi tersebut.
“Secara Islam, karena Pak Gubernur non-Muslim, kami tidak bisa menerima. Jadi, dua sapi itu semalam sudah dibawa sama Habib Umar, tidak kami terima.” jelas Dasin.
Awalnya, Dewan Keluarga Masjid (DKM) Masjid Luar Keramat Luar Batang Mansur Amin mengatakan, pihak masjid sengaja menolak bantuan sapi kurban dari Ahok. Alasannya Ahok dinilai berperilaku tidak baik bagi warga Jakarta.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, ada syarat atau ketentuan mengenai kurban. Dan selama ini, Ahok banyak menyakiti dan menzalimi umat, rakyat, baik berupa kebijakan serta ucapannya,” kata Mansur, Senin (12/9/2016).
Namun, tokoh masyarakat Luar Batang yang juga penjaga makam Habib Husin Luar Batang, yaitu Habib Umar bin Islamil Alaydrus mengatakan dua ekor sapi dari Ahok telah diterima dengan baik. Tetapi penyembelihannya tidak dilakukan di Masjid Luar Batang.
“Jadi sapi itu sudah diterima. Namun informasinya, karena di sana (Masjid Luar Batang) sudah kepenuhan, maka sapi itu dialihkan ke Pekojan. Kedua ekor sapinya sudah dialihkan,” ujar Habib Umar, Senin (12/9/2016).
Habib Umar pun menambahkan penolakan hanya klaim sebagian orang kampung Luar Batang. “Jadi (penolakan) itu hanya klaim beberapa orang kampung di sana saja,” katanya.
Penjelasan Habib Umar tersebut berbeda dengan keterangan dari Anggota Panitia Kurban Masjid Keramat Luar Batang, M Dasin yang menjelaskan alasan dia menandatangani tanda terima dua ekor sapi, karena dianggap dari PD Dharma Jaya. Dan baru diketahui kemudian bahwa dua ekor sapi itu berasal dari sumbangan Gubernur Ahok melalui tulisan “Ir. Basuki’ di badan sapi tersebut.
“Secara Islam, karena Pak Gubernur non-Muslim, kami tidak bisa menerima. Jadi, dua sapi itu semalam sudah dibawa sama Habib Umar, tidak kami terima.” jelas Dasin.
Rujukan
[KLARIFIKASI] “TIDAK ADA MASALAH DALAM PEMBENTUKAN HOLDING TAMBANG.”
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 19/11/2017
Berita
“TIDAK ADA MASALAH DALAM PEMBENTUKAN HOLDING TAMBANG.
Terdapat beberapa analisis di media dan media sosial terkait pembentukan holding tambang. Dari berbagai analisis tersebut saya simpulkan ada 4 (empat) isu yang mengemuka :
1. Bahwa pembentukan holding seakan upaya menghindari pengawasan DPR terhadap BUMN. Ini kurang tepat karena pengawasan DPR dapat dilakukan seluruh BUMN dan Anak perusahaan – bahkan ke Swasta pun bisa melakukan pengawasan. Tidak sedikit swasta spt freeport dll biasa dipanggil oleh DPR. Pada dasarnya pengawasan ke BUMN dan Anak atau Cucu atau cicit perusahaan oleh DPR semua dapat dilakukan melalui kementerian BUMN sebagai mintra kerja DPR.
2. Bahwa perubahan BUMN menjadi anak perusahaan dan tidak lagi sebagai persero akan menjadikan perusahaan ex BUMN (PTBA, Antam, Timah) seakan tdk lagi tunduk pada aturan BUMN. Pendapat ini juga kurang tepat krn dalam Anak perusahaan tersebut terdapat saham merah putih yg dimiliki langsung Pemerintah yg memiliki hak “veto” terhadap keputusan RUPS sehingga sebenarnya walau berubah status menjadi anak perusahaan pengelolannya tetap sama seperti BUMN. Bahkan dalam PP 72/2016 semakin dipertehas bhw Anak perusahaan yang ex BUMN perlakuannya sama dengan BUMN.
3. Bahwa seakan dg diubahnya status BUMN Persero menjadi anak perushaan BUMN maka penjualan Asset atau privatisasi tdk lagi memerlukan persetujuan DPR. Ini juga salah krn selain penjelasan seperti butir 2, dalam UU Keuangan Negara bahwa Apabila terdapat saham Pemerintah dalam perusahaan apapun baik swasta, Asing, apalagi saham di BUMN makan jika Pemerintah mau menjual saham dalam Perusahaan tersebut maka harus persetujuan DPR.
4. Bahwa dengan berubahnya status perusahaan tambang BUMN menjadi non BUMN maka akan kehilangan hak-hak istimewa. Ini juga tidak benar karena dengan penegasan pemerintah dalam PP 72/2016 bhw Anak perushaan eks BUMN perlakuannya sama dengan BUMN maka hak tersebut tidak hilang. Apalagi dalam PP pembentukan holding pasti akan lebih ditegakkan lagi.
Demikian penjelasan singkat saya tentang simpang-siur pembentukan. Holding.
Intinya bahwa ini langkah Restrukturisasi korporasi murni yg ditujukan untuk membesarkan BUMN dan tidak perlu ada yg ditakutkan krn tidak ada yg perlu ditakutkan.
Kita sudah memiliki Holding Pupuk, Semen, PPTPN, dan Kehutanan semua berjalan baik2 saja dan 4 hal yg ditakutkan tersebut tidak terjadi apalagi dg PP 72/2016 yg makin menegraskan posisi BUMN dan Anak usahanya.
Sebagai informasi bahwa PP 77/2016 sebagai salah satu landasan pembentukan holding sdh melalui kudicial review UU oleh MA dan sdh diputuskan oleh MA bhw PP tersebut tidak ada yg bertentangan dg UU yg ada
Info tambahan tentang posisi Asset Negara di BUMN beserta cucu, cicit atau perusahaan kerjasama. Demikian juga thdp perusahaan atau lembaga yg ada saham pemerintah di berbagai tempat
Dalam Keuangan negara ada 2 kelompok asset Negara, yaitu :
1. Asset Nagara yg tdk dipisahkan atau yg dimiliki langsung oleh pemerintah dan digunakan dikuasai oleh kementerian atau lembaga
2. Asset Negara yg dipisahkan di BUMN (termasuk asset BUMN di Anak atau cucu, atau cicit atau perusahaan kerjasama) dan lembaga atau perusahaan lain spt saham di Bank Dunia, IMF, Bank Pembangunan Asia dll.
Dengan demikian maka asset BUMN, Cucu, cicit, atau perusahaan kerjasama adalah Asset Negara yang dipisahkan.”
Terdapat beberapa analisis di media dan media sosial terkait pembentukan holding tambang. Dari berbagai analisis tersebut saya simpulkan ada 4 (empat) isu yang mengemuka :
1. Bahwa pembentukan holding seakan upaya menghindari pengawasan DPR terhadap BUMN. Ini kurang tepat karena pengawasan DPR dapat dilakukan seluruh BUMN dan Anak perusahaan – bahkan ke Swasta pun bisa melakukan pengawasan. Tidak sedikit swasta spt freeport dll biasa dipanggil oleh DPR. Pada dasarnya pengawasan ke BUMN dan Anak atau Cucu atau cicit perusahaan oleh DPR semua dapat dilakukan melalui kementerian BUMN sebagai mintra kerja DPR.
2. Bahwa perubahan BUMN menjadi anak perusahaan dan tidak lagi sebagai persero akan menjadikan perusahaan ex BUMN (PTBA, Antam, Timah) seakan tdk lagi tunduk pada aturan BUMN. Pendapat ini juga kurang tepat krn dalam Anak perusahaan tersebut terdapat saham merah putih yg dimiliki langsung Pemerintah yg memiliki hak “veto” terhadap keputusan RUPS sehingga sebenarnya walau berubah status menjadi anak perusahaan pengelolannya tetap sama seperti BUMN. Bahkan dalam PP 72/2016 semakin dipertehas bhw Anak perusahaan yang ex BUMN perlakuannya sama dengan BUMN.
3. Bahwa seakan dg diubahnya status BUMN Persero menjadi anak perushaan BUMN maka penjualan Asset atau privatisasi tdk lagi memerlukan persetujuan DPR. Ini juga salah krn selain penjelasan seperti butir 2, dalam UU Keuangan Negara bahwa Apabila terdapat saham Pemerintah dalam perusahaan apapun baik swasta, Asing, apalagi saham di BUMN makan jika Pemerintah mau menjual saham dalam Perusahaan tersebut maka harus persetujuan DPR.
4. Bahwa dengan berubahnya status perusahaan tambang BUMN menjadi non BUMN maka akan kehilangan hak-hak istimewa. Ini juga tidak benar karena dengan penegasan pemerintah dalam PP 72/2016 bhw Anak perushaan eks BUMN perlakuannya sama dengan BUMN maka hak tersebut tidak hilang. Apalagi dalam PP pembentukan holding pasti akan lebih ditegakkan lagi.
Demikian penjelasan singkat saya tentang simpang-siur pembentukan. Holding.
Intinya bahwa ini langkah Restrukturisasi korporasi murni yg ditujukan untuk membesarkan BUMN dan tidak perlu ada yg ditakutkan krn tidak ada yg perlu ditakutkan.
Kita sudah memiliki Holding Pupuk, Semen, PPTPN, dan Kehutanan semua berjalan baik2 saja dan 4 hal yg ditakutkan tersebut tidak terjadi apalagi dg PP 72/2016 yg makin menegraskan posisi BUMN dan Anak usahanya.
Sebagai informasi bahwa PP 77/2016 sebagai salah satu landasan pembentukan holding sdh melalui kudicial review UU oleh MA dan sdh diputuskan oleh MA bhw PP tersebut tidak ada yg bertentangan dg UU yg ada
Info tambahan tentang posisi Asset Negara di BUMN beserta cucu, cicit atau perusahaan kerjasama. Demikian juga thdp perusahaan atau lembaga yg ada saham pemerintah di berbagai tempat
Dalam Keuangan negara ada 2 kelompok asset Negara, yaitu :
1. Asset Nagara yg tdk dipisahkan atau yg dimiliki langsung oleh pemerintah dan digunakan dikuasai oleh kementerian atau lembaga
2. Asset Negara yg dipisahkan di BUMN (termasuk asset BUMN di Anak atau cucu, atau cicit atau perusahaan kerjasama) dan lembaga atau perusahaan lain spt saham di Bank Dunia, IMF, Bank Pembangunan Asia dll.
Dengan demikian maka asset BUMN, Cucu, cicit, atau perusahaan kerjasama adalah Asset Negara yang dipisahkan.”
Hasil Cek Fakta
Rujukan
Halaman: 6206/6784