[KLARIFIKASI] Rayhaneh Jabbari Dihukum Gantung oleh Pemerintah Iran
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 21/01/2016
Berita
Raihanah Jabbari …muslimah sunni dihukum mati oleh pengadilan syiah Iran karena membunuh laki2 yang hendak merusak kehormatannya … di pengadilan Hakim bertanya padanya : ” Mengapa engkau membunuh laki2 itu ? ” … Raihanah menjawab : ” karena ia hendak merusak kehormatanku ” … Hakim menjawab : ” saya tidak melihat itu alasan untuk membunuh ” … dengan berani muslimah ini menjawab : ” bagaimana engkau bisa faham … dirimu sendiri tidak memiliki kehormatan itu ” …. rahimakillah …. ya raihanah jabbari …
Hasil Cek Fakta
Foto yang memperlihatkan seorang wanita berhijab yang sedang mengahadapi hukuman mati, menjadi viral pada tanggal 24 Oktober 2014. Wanita itu bernama Rayhaneh Jabbari berusia 26 tahun.
Rayhaneh dihukum gantung pada Sabtu pagi di sebuah penjara di Teheran, setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang pria yang diduga berupaya melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Kelompok pegiat hak asasi manusia Amnesty mendesak penangguhan hukuman.
Jabbari ditangkap pada tahun 2007 atas pembunuhan Morteza Abdolali Sarbandi, mantan staf Kementerian Intelijen Iran.
Vonis hukuman mati itu, menurut Amnesty, diputuskan berdasarkan penyelidikan yang cacat.
Sebuah kampanye yang menyerukan penghentian eksekusi terhadap Jabari diluncurkan di Facebook dan Twitter bulan lalu dan tampaknya telah menyebabkan eksekusi itu tertunda.
Namun, disebutkan bahwa pembelaan diri Jabbari di pengadilan tidak terbukti.
Ibunya, Shole Pakravan, memastikan eksekusi itu dalam sebuah wawancara dengan BBC Persia, dan mengatakan akan ke pemakaman untuk melihat jenazah putrinya.
Amnesty mengatakan bahwa meski Jabbari mengaku menikam Abdolali Sarbandi sekali dari belakang, dia menduga ada orang lain di rumah itu yang akhirnya membunuh korban.
Setelah ditangkap, dia ditempatkan di sel isolasi selama dua bulan, di mana dia dilaporkan tidak memiliki akses ke pengacara atau keluarganya.
Dia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pidana di Teheran pada tahun 2009.
Dikutip dari theguardian.com, Ahmed Shaheed, pelapor hak asasi manusia PBB untuk Iran, mengatakan pada bulan April bahwa pembunuhan tersebut merupakan tindakan pembelaan diri. Sarbandi telah menawarkan untuk menyewa Jabbari untuk mendesain ulang kantornya dan membawanya ke sebuah apartemen di mana dia mencoba melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Namun, keluarga Sarbandi bersikeras bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dan bahwa Jabbari telah mengaku membeli pisau dua hari sebelum pembunuhan tersebut.
Menurut Jalal Sarbandi, anak sulung korban, Jabbari bersaksi bahwa seorang pria hadir di apartemen tempat ayahnya terbunuh namun dia menolak mengungkapkan identitasnya.
Dia mengatakan pada bulan April bahwa keluarganya “bahkan tidak akan merenungkan rahmat sampai kebenaran digali”.
“Hanya ketika niat sebenarnya dia terungkap dan dia mengatakan yang sebenarnya tentang kaki tangannya dan apa yang benar-benar turun akan kami siap untuk memberikan rahmat,” katanya saat itu.
Permohonan pembelaan diri Jabbari gagal meyakinkan para hakim di berbagai tahap proses banding sampai ke Mahkamah Agung Iran dan dia tetap dipenjara.
Kesempatan terakhirnya untuk penangguhan hukuman terletak pada pemimpin tertinggi, Ayatollah Ali Khamenei, namun dia gagal melakukan intervensi.
Setelah eksekusi dilakukan, kantor kejaksaan Teheran mengeluarkan sebuah pernyataan yang tampaknya ditujukan untuk melawan simpati Jabbari. Dikatakan: “Jabbari telah berulang kali mengaku melakukan pembunuhan berencana, kemudian mencoba mengalihkan kasus ini dari perjalanannya dengan menemukan tuduhan pemerkosaan.
“Tapi semua usahanya untuk berpura-pura tidak bersalah terbukti salah dalam berbagai tahap penuntutan. Bukti itu tegas. Dia telah memberi tahu teman melalui pesan teks tentang niatnya untuk membunuh. Dipastikan dia telah membeli senjata pembunuh, pisau dapur, dua hari sebelum melakukan pembunuhan. “
Rayhaneh dihukum gantung pada Sabtu pagi di sebuah penjara di Teheran, setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang pria yang diduga berupaya melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Kelompok pegiat hak asasi manusia Amnesty mendesak penangguhan hukuman.
Jabbari ditangkap pada tahun 2007 atas pembunuhan Morteza Abdolali Sarbandi, mantan staf Kementerian Intelijen Iran.
Vonis hukuman mati itu, menurut Amnesty, diputuskan berdasarkan penyelidikan yang cacat.
Sebuah kampanye yang menyerukan penghentian eksekusi terhadap Jabari diluncurkan di Facebook dan Twitter bulan lalu dan tampaknya telah menyebabkan eksekusi itu tertunda.
Namun, disebutkan bahwa pembelaan diri Jabbari di pengadilan tidak terbukti.
Ibunya, Shole Pakravan, memastikan eksekusi itu dalam sebuah wawancara dengan BBC Persia, dan mengatakan akan ke pemakaman untuk melihat jenazah putrinya.
Amnesty mengatakan bahwa meski Jabbari mengaku menikam Abdolali Sarbandi sekali dari belakang, dia menduga ada orang lain di rumah itu yang akhirnya membunuh korban.
Setelah ditangkap, dia ditempatkan di sel isolasi selama dua bulan, di mana dia dilaporkan tidak memiliki akses ke pengacara atau keluarganya.
Dia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pidana di Teheran pada tahun 2009.
Dikutip dari theguardian.com, Ahmed Shaheed, pelapor hak asasi manusia PBB untuk Iran, mengatakan pada bulan April bahwa pembunuhan tersebut merupakan tindakan pembelaan diri. Sarbandi telah menawarkan untuk menyewa Jabbari untuk mendesain ulang kantornya dan membawanya ke sebuah apartemen di mana dia mencoba melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Namun, keluarga Sarbandi bersikeras bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dan bahwa Jabbari telah mengaku membeli pisau dua hari sebelum pembunuhan tersebut.
Menurut Jalal Sarbandi, anak sulung korban, Jabbari bersaksi bahwa seorang pria hadir di apartemen tempat ayahnya terbunuh namun dia menolak mengungkapkan identitasnya.
Dia mengatakan pada bulan April bahwa keluarganya “bahkan tidak akan merenungkan rahmat sampai kebenaran digali”.
“Hanya ketika niat sebenarnya dia terungkap dan dia mengatakan yang sebenarnya tentang kaki tangannya dan apa yang benar-benar turun akan kami siap untuk memberikan rahmat,” katanya saat itu.
Permohonan pembelaan diri Jabbari gagal meyakinkan para hakim di berbagai tahap proses banding sampai ke Mahkamah Agung Iran dan dia tetap dipenjara.
Kesempatan terakhirnya untuk penangguhan hukuman terletak pada pemimpin tertinggi, Ayatollah Ali Khamenei, namun dia gagal melakukan intervensi.
Setelah eksekusi dilakukan, kantor kejaksaan Teheran mengeluarkan sebuah pernyataan yang tampaknya ditujukan untuk melawan simpati Jabbari. Dikatakan: “Jabbari telah berulang kali mengaku melakukan pembunuhan berencana, kemudian mencoba mengalihkan kasus ini dari perjalanannya dengan menemukan tuduhan pemerkosaan.
“Tapi semua usahanya untuk berpura-pura tidak bersalah terbukti salah dalam berbagai tahap penuntutan. Bukti itu tegas. Dia telah memberi tahu teman melalui pesan teks tentang niatnya untuk membunuh. Dipastikan dia telah membeli senjata pembunuh, pisau dapur, dua hari sebelum melakukan pembunuhan. “
Rujukan
Kasus ABG Ancam Tembak Jokowi Akhirnya Selesai di Luar Pengadilan
Sumber:Tanggal publish: 14/05/2019
Berita
narasi,
Benarkah Royson yang menghina presiden dibebaskan?
Kasus itu awalnya diproses lalu diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018. Setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi dan hasilnya didapat pada Kamis, 9 Agustus 2018. Melalui proses diversi, RJ dikembalikan ke orang tua untuk dibimbing dan juga dibina oleh Bapas.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
FYI : Artikel PANJANG, BACA sampai SELESAI dan sikapi dengan BIJAKSANA
==============================================
Kategori : BERITA / Klarifikasi
==============================================
1. 23 Mei 2018
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 19 detik mendadak viral di dunia maya, Instagram. Di mana video tersebut memperlihatkan seorang pria dengan bertelanjang dada tengah memegang foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang akunya bernama @jojo_ismayname itu pria yang diketahui belakangan identitasnya sebagai RJ mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Jokowi. Bahkan, ia menantang Jokowi untuk menemuinya.
“Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang,” ujar RJ tersebut dalam videonya.
================
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari pria tersebut.
“Ya nanti team akan cari dan kejar orang tersebut,” kata Idham kepada merdeka.com, Rabu (23/5/2018).
Tak butuh lama, Polisi akhirnya menangkap pemuda yang menghina Presiden Jokowi di media sosial Instagram. Pemuda berusia 16 tahun itu diamankan di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat.
Kepada polisi, pemuda tersebut mengaku hanya bercanda dengan teman-temannya membuat video menghina kepala negara tersebut.
Argo menjelaskan alasan bercanda pemuda berinisial S tersebut dengan temannya. Argo mengatakan, pemuda itu tengah berkumpul dengan temannya. Temannya menantang apakah dia berani untuk membuat video menghina Presiden Jokowi. Tantangan itu juga sekaligus untuk mencoba apakah video itu akan berujung ke kepolisian.
“Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya dia mengatakan bahwa ‘kamu berani enggak kamu, nanti kalau berani kamu bisa enggak ditangkep polisi’. Jadi mengetes ini berdua, mengetes polisi. Kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia,” kata Argo
RJ akhirnya meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf ini disampaikan bersama orangtuanya melalui sebuah video dan diunggah ke media sosial.
Dalam video berdurasi 55 detik itu terlihat orangtua pelaku mengakui kesalahan anaknya dan meminta maaf. Dia menegaskan, tak ada niat buruk anaknya untuk menghina Jokowi.
“Saya sebagai orang tua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan untuk menghina bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak ke polisian. Pada kesempatan ini saya ortu mohon maaf kepada bapak presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata orangtua pelaku.
Tidak hanya orang tua, pelaku juga memohon ampun kepada Presiden Jokowi.
“Saya minta maaf kenakalan saya yang saya anggap becanda, dan mohon ampun kepada pak Jokowi,” ujar pelaku penghina Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini RJ alias S (16) yang menghina Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam sebuah video tidak ditahan. Namun, saat ini remaja tersebut telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.
Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Ia menjelaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ.
“Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Argo menjelaskan, dalam kasus ini usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuknya tak sampai 7 tahun.
“Kemudian juga yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara),” lanjutnya.
“Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu,” paparnya.
================
2. 30 Mei 2018
Polisi melimpahkan berkas kasus RJ (16), ABG, yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo ke Kejati DKI Jakarta. Berkas diserahkan ke jaksa pada siang ini.
“Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi, tadi jam 12.30 WIB, sudah kita kirim,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Argo menerangkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa. “Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P-21 atau P-19,” terang dia.
================
3. 24 Juli 2018
Berkas kasus RJ, anak baru gede (ABG) yang mengancam akan menembak Presiden Jokowi, dilimpahkan ke kejaksaan. RJ akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan anak yang berkonflik dengan hukum RJT berikut barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Jumat (27/6/2018).
Nirwan mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Selasa (24/7).
“Bahwa penyerahan tahap 2 ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.
================
4. 27 Juli 2018
Kejaksaan menyatakan remaja berusia 16 tahun berinisial RJT yang diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui video berdurasi 19 detik, tidak ditahan pascapelimpahan tahap dua perkara itu dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara, serta sesuai dengan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Jumat (27/7).
“Bahwa setelah diterimanya anak yang berkonflik dengan hukum RJT oleh pihak Kejati DKI Jakarta, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum akan melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.
Diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
================
5. 9 Agustus 2018
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menjelaskan kasus itu awalnya diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018.
Setelah itu, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Bahwa setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).
“Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk anak yang berkonflik deng
Benarkah Royson yang menghina presiden dibebaskan?
Kasus itu awalnya diproses lalu diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018. Setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi dan hasilnya didapat pada Kamis, 9 Agustus 2018. Melalui proses diversi, RJ dikembalikan ke orang tua untuk dibimbing dan juga dibina oleh Bapas.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
FYI : Artikel PANJANG, BACA sampai SELESAI dan sikapi dengan BIJAKSANA
==============================================
Kategori : BERITA / Klarifikasi
==============================================
1. 23 Mei 2018
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 19 detik mendadak viral di dunia maya, Instagram. Di mana video tersebut memperlihatkan seorang pria dengan bertelanjang dada tengah memegang foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang akunya bernama @jojo_ismayname itu pria yang diketahui belakangan identitasnya sebagai RJ mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Jokowi. Bahkan, ia menantang Jokowi untuk menemuinya.
“Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang,” ujar RJ tersebut dalam videonya.
================
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari pria tersebut.
“Ya nanti team akan cari dan kejar orang tersebut,” kata Idham kepada merdeka.com, Rabu (23/5/2018).
Tak butuh lama, Polisi akhirnya menangkap pemuda yang menghina Presiden Jokowi di media sosial Instagram. Pemuda berusia 16 tahun itu diamankan di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat.
Kepada polisi, pemuda tersebut mengaku hanya bercanda dengan teman-temannya membuat video menghina kepala negara tersebut.
Argo menjelaskan alasan bercanda pemuda berinisial S tersebut dengan temannya. Argo mengatakan, pemuda itu tengah berkumpul dengan temannya. Temannya menantang apakah dia berani untuk membuat video menghina Presiden Jokowi. Tantangan itu juga sekaligus untuk mencoba apakah video itu akan berujung ke kepolisian.
“Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya dia mengatakan bahwa ‘kamu berani enggak kamu, nanti kalau berani kamu bisa enggak ditangkep polisi’. Jadi mengetes ini berdua, mengetes polisi. Kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia,” kata Argo
RJ akhirnya meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf ini disampaikan bersama orangtuanya melalui sebuah video dan diunggah ke media sosial.
Dalam video berdurasi 55 detik itu terlihat orangtua pelaku mengakui kesalahan anaknya dan meminta maaf. Dia menegaskan, tak ada niat buruk anaknya untuk menghina Jokowi.
“Saya sebagai orang tua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan untuk menghina bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak ke polisian. Pada kesempatan ini saya ortu mohon maaf kepada bapak presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata orangtua pelaku.
Tidak hanya orang tua, pelaku juga memohon ampun kepada Presiden Jokowi.
“Saya minta maaf kenakalan saya yang saya anggap becanda, dan mohon ampun kepada pak Jokowi,” ujar pelaku penghina Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini RJ alias S (16) yang menghina Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam sebuah video tidak ditahan. Namun, saat ini remaja tersebut telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.
Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Ia menjelaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ.
“Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Argo menjelaskan, dalam kasus ini usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuknya tak sampai 7 tahun.
“Kemudian juga yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara),” lanjutnya.
“Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu,” paparnya.
================
2. 30 Mei 2018
Polisi melimpahkan berkas kasus RJ (16), ABG, yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo ke Kejati DKI Jakarta. Berkas diserahkan ke jaksa pada siang ini.
“Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi, tadi jam 12.30 WIB, sudah kita kirim,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Argo menerangkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa. “Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P-21 atau P-19,” terang dia.
================
3. 24 Juli 2018
Berkas kasus RJ, anak baru gede (ABG) yang mengancam akan menembak Presiden Jokowi, dilimpahkan ke kejaksaan. RJ akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan anak yang berkonflik dengan hukum RJT berikut barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Jumat (27/6/2018).
Nirwan mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Selasa (24/7).
“Bahwa penyerahan tahap 2 ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.
================
4. 27 Juli 2018
Kejaksaan menyatakan remaja berusia 16 tahun berinisial RJT yang diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui video berdurasi 19 detik, tidak ditahan pascapelimpahan tahap dua perkara itu dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara, serta sesuai dengan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Jumat (27/7).
“Bahwa setelah diterimanya anak yang berkonflik dengan hukum RJT oleh pihak Kejati DKI Jakarta, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum akan melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.
Diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
================
5. 9 Agustus 2018
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menjelaskan kasus itu awalnya diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018.
Setelah itu, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Bahwa setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).
“Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk anak yang berkonflik deng
Hasil Cek Fakta
Rujukan
- http://bit.ly/2HqDHPA
- https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-buru-penyebar-video-rj-hina-presiden-jokowi.html
- https://www.merdeka.com/peristiwa/didampingi-orang-tua-abg-penghina-jokowi-minta-ampun.html
- https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/13412111/alasan-polisi-tak-menahan-remaja-yang-hina-presiden-jokowi
- https://news.detik.com/berita/4045155/berkas-kasus-abg-pengancam-jokowi-dilimpahkan-ke-jaksa
- https://news.detik.com/berita/d-4136172/6-jaksa-ditunjuk-kawal-sidang-abg-rj-yang-ancam-tembak-jokowi
- https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/07/27/pciheu377-remaja-penghina-jokowi-tak-ditahan-ini-alasannya
- https://news.detik.com/berita/d-4549116/kasus-abg-ancam-tembak-jokowi-akhirnya-selesai-di-luar-pengadilan
- https://news.detik.com/berita/d-4549180/abg-pengancam-tembak-jokowi-dikembalikan-ke-orang-tua-dibina-bapas
- https://turnbackhoax.id/2019/05/14/benar-klarifikasi-divisi-humas-polri-terkait-informasi-anak-china-ancam-tembak-jokowi-dibebaskan/
- https://youtu.be/cSBb5LF9Y2M
[SALAH] “Bangunkan saudara2mu #RakyatTahuKalianCurang”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 14/05/2019
Berita
“Mahasiswa trisakti dan jayabaya sudah mulai jalan???????? td malam..tdk diliput oleh tv
Alhamdulillah adinda sdh bangun dari tidur syantik.
Bangunkan saudara2mu.
#RakyatTahuKalianCurang”.
Alhamdulillah adinda sdh bangun dari tidur syantik.
Bangunkan saudara2mu.
#RakyatTahuKalianCurang”.
Hasil Cek Fakta
SUMBER membagikan video yang tidak terkait dengan pemilu, Presiden BEM Universitas Trisakti menjelaskan bahwa kegiatan di video tersebut adalah bagian dari ‘Malam Gelora’ untuk mendoakan korban Tragedi Trisakti. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
(HOAX) : 500 WN China Datang ke Jakarta untuk Bela Ahok
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 30/10/2016
Berita
Sebuah pesan berantai menyebutkan 500 WN China datang ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk membela Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Polisi memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoax!
Hasil Cek Fakta
“Itu hoax! Informasi yang dimaksud nihil,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada detikcom, Minggu (30/10/2016).
Awi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak bandara. Pengecekan dilakukan setelah ada informasi kedatangan 500 orang WN Cina melalui Gate 3 Terminal D Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat 28 Oktober pukul 20.15 WIB dengan menggunakan pesawat Cathay Pasifik CX 719.
“Malam hari pukul 21.40 WIB kami koordinasi dengan petugas PT JAS terkait jumlah kedatangan penumpang pesawar Cathay Pasifik CX 719 pada hari dan jam yang dimaksud, namun penumpangnya hanya sebanyak 270 orang terdiri dari 120 laki-laki, 135 perempuan dan 15 anak-anak. Adapun Informasi yang dimaksud nihil,” jelas Awi.
Tidak sampai situ saja, polisi juga melakukan pengecekan ke Hotel Pop! pada pukul 22.30 WIB. Dari hasil pengecekan ke hotel tersebut, yang menginap pada malam itu hanya ada 64 orang.
“Dan tidak ada WN China,” imbuh Awi.
Polisi juga menelusuri informasi tersebut dengan berkoordinasi dengan perugas imigrasi Terminal 2 Bandara Soekarni-Hatta dan tidak ada informasi yang dimaksud.
“Kemudian hasil koordinasi dengan manajemwn hotel Pop! pada Minggu (30/10) sekitar pukul 07.50 WIB didapatkan informasi bahwa WNA China atas nama Jian Zhiping beserta 27 orang lainnya benar menginap di Hotel Pop! check-in pukul 22.45 WIB tanggal 28 Oktober 2016 dan check out pada tanggal 29 Oktober pukul 04.00 WIB kemudian menuju ke Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang ke Kendari,” terang Awi.
Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi hoax yang dapat meresahkan. “Masyarakat juga kami imbau untuk tidak mudah percaya dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya,” pungkas Awi.
Awi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak bandara. Pengecekan dilakukan setelah ada informasi kedatangan 500 orang WN Cina melalui Gate 3 Terminal D Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat 28 Oktober pukul 20.15 WIB dengan menggunakan pesawat Cathay Pasifik CX 719.
“Malam hari pukul 21.40 WIB kami koordinasi dengan petugas PT JAS terkait jumlah kedatangan penumpang pesawar Cathay Pasifik CX 719 pada hari dan jam yang dimaksud, namun penumpangnya hanya sebanyak 270 orang terdiri dari 120 laki-laki, 135 perempuan dan 15 anak-anak. Adapun Informasi yang dimaksud nihil,” jelas Awi.
Tidak sampai situ saja, polisi juga melakukan pengecekan ke Hotel Pop! pada pukul 22.30 WIB. Dari hasil pengecekan ke hotel tersebut, yang menginap pada malam itu hanya ada 64 orang.
“Dan tidak ada WN China,” imbuh Awi.
Polisi juga menelusuri informasi tersebut dengan berkoordinasi dengan perugas imigrasi Terminal 2 Bandara Soekarni-Hatta dan tidak ada informasi yang dimaksud.
“Kemudian hasil koordinasi dengan manajemwn hotel Pop! pada Minggu (30/10) sekitar pukul 07.50 WIB didapatkan informasi bahwa WNA China atas nama Jian Zhiping beserta 27 orang lainnya benar menginap di Hotel Pop! check-in pukul 22.45 WIB tanggal 28 Oktober 2016 dan check out pada tanggal 29 Oktober pukul 04.00 WIB kemudian menuju ke Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang ke Kendari,” terang Awi.
Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi hoax yang dapat meresahkan. “Masyarakat juga kami imbau untuk tidak mudah percaya dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya,” pungkas Awi.
Rujukan
Halaman: 6208/6784