[KLARIFIKASI] “Seorang Bayi yang Baru Berusia 12 Hari Meninggal Dunia Terpanggang Dalam Inkubator”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 21/02/2018
Berita
Seorang bayi yg baru berusia 12 hari meninggal dunia terpanggan dalam Incubator, salah seorang nurse terlupa memperlahankan suhu Incubator di ruangan bayi yg di letakan, sementara pihak RS bertanggung jawab atas kejadian itu karenana keteledoran anak buahnya, mendengakan atas kejadian itu, kedua orang tuanya shok tak sadarkan diri,,,, smg kejadian hal sperti jangan terjadi lagi ,,,, Aamiin
Hasil Cek Fakta
Lokasi kejadian di Cina, bukan Indonesia. Salah satu media yang memberitakan adalah Beijing Cream: “Bayi Baru Lahir Terpanggang Hingga Meninggal di Inkubator Rumah Sakit Anak Quanzhou [UPDATE]” (“Newborn Baked To Death In Quanzhou Children’s Hospital Incubator [UPDATE]” )
Rujukan
[DISINFORMASI] “Sudirman Said Sedang Sembahyang Semoga Tidak di Demo Berjilid-jilid”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 21/02/2018
Berita
Ssst …
Pk Sudirman Said sedang sembahyang di Vihara …
jangan diganggu .. apalagi di demo … ?
Pk Sudirman Said sedang sembahyang di Vihara …
jangan diganggu .. apalagi di demo … ?
Hasil Cek Fakta
Pertama, foto tersebut sudah disunting. Salah satu sumber foto asli > https://goo.gl/MLZ3Uu, sebuah artikel yang berjudul Sudirman Said Kunjungi Kelenteng Tay Kak Sie
Kedua, di hari yang sama Sudirman Said tidak hanya mengunjungi Kelenteng tersebut: “Sudirman datang ke Masjid Agung Kauman untuk salat Jumat di sana. Kemudian ia menuju kantor kesekretariatan dan ditemui oleh Ketua takmir, KH Hanief Ismail. “Saya tadi dijelaskan Pak Hanief sejarahnya di sini. Saya sudah berkunjung ke tiga masjid besar di Semarang,” kata Sudirman sebelum meninggalkan Masjid Agung Kauman Semarang, Jumat (16/2/2018). Mantan menteri ESDM itu kemudian berjalan kaki menuju Kelenteng Tay Kak Sie didampingi Ketua DPC PKB Kota Semarang, Soemarmo.”
Kedua, di hari yang sama Sudirman Said tidak hanya mengunjungi Kelenteng tersebut: “Sudirman datang ke Masjid Agung Kauman untuk salat Jumat di sana. Kemudian ia menuju kantor kesekretariatan dan ditemui oleh Ketua takmir, KH Hanief Ismail. “Saya tadi dijelaskan Pak Hanief sejarahnya di sini. Saya sudah berkunjung ke tiga masjid besar di Semarang,” kata Sudirman sebelum meninggalkan Masjid Agung Kauman Semarang, Jumat (16/2/2018). Mantan menteri ESDM itu kemudian berjalan kaki menuju Kelenteng Tay Kak Sie didampingi Ketua DPC PKB Kota Semarang, Soemarmo.”
Rujukan
[DISINFORMASI] “Jangankan Anies yang di Acuhkan, Bahkan Seorang Raja di Tanah Jawa Pun Juga Merasakan Hal yang Sama”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 21/02/2018
Berita
Jangankan Anies yg di acuhkan, bahkan seorang raja di tanah Jawa pun juga merasakan hal yang sama..
Apa artinya??
Apa artinya??
Hasil Cek Fakta
Foto tersebut pertama kali diunggah oleh Ketum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto itu diambil di tengah kerumunan 20 ribu massa Kokam dan Banser, yang dipagari oleh Paspampres agar tidak terlalu mendekati Presiden. Presiden didampingi sejumlah menteri, Panglima TNI, Menpora, Gubernur DI, Gubernur Jawa Tengah berkeliling mendekati peserta untuk sesi foto-foto secara bergiliran.
Dahnil menjelaskan ada moment Presiden foto bersama Sultan dan para menteri bersama peserta dan ada pula sesi foto Presiden bersama 2 Pimpinan Puncak Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Secara kebetulan di belakang tertangkap kamera, Sultan bersama Panglima TNI dan Menseskab serta rombongan lain. Dahnil mengaku prihatin melihat perilaku beberapa pihak yang tidak senang dengan silahturahim Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor, yang kemudian menebar fitnah dan tuduhan macam-macam.
Dahnil menjelaskan ada moment Presiden foto bersama Sultan dan para menteri bersama peserta dan ada pula sesi foto Presiden bersama 2 Pimpinan Puncak Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Secara kebetulan di belakang tertangkap kamera, Sultan bersama Panglima TNI dan Menseskab serta rombongan lain. Dahnil mengaku prihatin melihat perilaku beberapa pihak yang tidak senang dengan silahturahim Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor, yang kemudian menebar fitnah dan tuduhan macam-macam.
Rujukan
[BERITA] “Bareskrim tangkap pelaku ujaran kebencian melalui Facebook”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 21/02/2018
Berita
Satgas Siber Patrol Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. “Tersangka ditangkap karena menyebarkan hoaks yang berisi ujaran kebencian yaitu ada pasukan PKI mau membantai ulama,” kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar, Jakarta, Selasa.
Irwan mengatakan pelaku yang bernama Yayi Haidar Aqua, ang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil. Yayi ditangkap karena telah menyebarkan berita bohong tentang adanya pasukan PKI yang hendak membantai ulama.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang buktiberupa 1 (satu) unit handphone OPPO F5 warna Gold beserta sim card 3 dan Telkomsel
1 (satu) buah handphone OPPO A37 berwarna Hitam berserta sim card XL dan Telkomsel serta akun Facebook dengan nama “RAGIL PRAYOGA HARTAJO”.
Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
Irwan mengatakan pelaku yang bernama Yayi Haidar Aqua, ang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil. Yayi ditangkap karena telah menyebarkan berita bohong tentang adanya pasukan PKI yang hendak membantai ulama.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang buktiberupa 1 (satu) unit handphone OPPO F5 warna Gold beserta sim card 3 dan Telkomsel
1 (satu) buah handphone OPPO A37 berwarna Hitam berserta sim card XL dan Telkomsel serta akun Facebook dengan nama “RAGIL PRAYOGA HARTAJO”.
Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
Hasil Cek Fakta
Rujukan
Halaman: 6245/6771