• [HOAKS] “Cacing Hidup di Sarden” [HOAX] “Living Worm in Sardine”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/02/2018

    Berita

    “Jangan beli ini sardin buatan baru tadi saja kawan beli mahu makan satu kawan buka tuang di piring banyak cacing hidup baru saja kawan dia empo sama saya.”
    “Do not buy this new sardine my friend just bought it about to eat open pour to the plate many live worms friend just info it to me.”

    Hasil Cek Fakta

    Cacing tidak akan bertahan hidup melalui proses pengalengan produk tersebut: “Ayam Brand bagaimanapun mengklarifikasi bahwa klip video yang beredar adalah tipuan. Dikatakan bahwa tidak mungkin cacing bertahan pada suhu tinggi dan tekanan sterilisasi makanan kaleng.”
    Worms wil not be able to survive through the product canning process: “Ayam Brand has however clarified that the video clip being circulated is hoax. It said that it is impossible for worms to survive the high temperatures and pressure of canned food sterilisation.”

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Artikel Tempo Berjudul “Jokowi : Korban Meninggal itu sudah Takdir Jangan di Perpanjang lagi”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 08/05/2019

    Berita

    Sebuah postingan sebuah akun atas nama Ade Ade menampilkan tangkapan layar portal berita Tempo (tempo.co) dengan judul “Jokowi : Korban Meninggal itu sudah Takdir Jangan di Perpanjang lagi.” Postingan itu sudah dibagikan 1,8 ribu kali dan ditambah dengan narasi yang mendorong wacana pernyataan pada judul tangkapan layar itu terkait Anggota KPPS yang meninggal dunia.

    Berikut narasi postingannya:

    Enteng bener lue ngomongnya jok.
    Kya gak ada harganya nyawa rakyat.
    Korban ini ratusan,bukan satu dua yg meninggal.
    ⬇️

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, pihak Tempo pun sudah memberikan bantahan melalui artikel periksa faktanya. Hasil pemaparan Tempo, tangkapan layar yang diunggah oleh akun Ade Ade merupakan hasil suntingan atau rekayasa dari artikel berjudul “Jokowi Diminta Tak Hanya Pindahkan Ibu Kota, Tapi...” yang tayang 4 Mei 2019 pukul 17:52. Artikel tersebut ditulis oleh Fajar Pebrianto dan editornya ialah Rahma Tri.

    Berikut paparan pemeriksaan fakta yang dilakukan oleh Tempo terkait postingan tersebut:

    […] PEMERIKSAAN FAKTA

    Hasil pemeriksaan fakta, Tempo tidak pernah menerbitkan berita tersebut. Judul berita tangkapan layar yang diunggah akun Ade Ade adalah hasil suntingan dari berita tempo.co berjudul “Jokowi Diminta Tak Hanya Pindahkan Ibu Kota, Tapi…” yang dipublikasikan 4 Mei 2019.

    Suntingan itu terlihat dari font teks judul yang berbeda dengan font teks yang selama ini dipakai oleh Tempo.co.

    Dalam berita asli, foto yang dimuat Tempo berasal dari ANTARA dengan keterangan: Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 29 April 2019. Rapat itu membahas tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota.

    Berita itu sendiri berisi tentang pernyataan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Ending Jaweng yang meminta pemerintahan Joko Widodo tidak hanya mewacanakan pemindahan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa. Lebih dari itu, Robert meminta Jokowi ikut mengubah strategi pembangunan yang saat ini berjalan.

    Tanpa itu, kata Robert, setiap daerah akan saling berebut untuk mengajukan diri menjadi calon ibu kota. “Karena orang berpikir, untuk mendapatkan fasilitas yang bagus, ya dengan merebut kesempatan sebagai ibu kota,” kata dia dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Mei 2019.

    Selama ini, kata Robert, fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit, hingga sekolah selalu terpusat di kota besar seperti ibu kota provinsi maupun kabupaten. Padahal seharusnya, penyediaan pelayanan publik harus mengikuti permintaan dan kebutuhan yang paling tinggi di suatu lokasi. “Jadi ini harus diubah, layanan publik enggak harus hierarki,” ujarnya.

    Wacana pemindahan ibu kota kembali menghangat setelah Jokowi menggelar Rapat Terbatas Kabinet guna membicarakan isu tersebut pada Senin, 29 April 2019. Berdasarkan rapat itu, Jokowi memberi arahan untuk mengambil alternatif pemindahan ibu kota ke luar Jawa. […]

    Selain itu, bila gambar tangkapan layar yang diunggah akun Ade Ade disandingkan dengan tangkapan layar artikel aslinya dapat terlihat jelas perbedaannya. Bisa dilihat pada bagian sandingannya tersebut pada bagian gambar pada postingan ini.

    Kesimpulan

    Atas hasil perbandingan dan bantahan dari Tempo itu, maka postingan akun Ade Ade masuk ke dalam kategori manipulated content atau konten yang dimanipulasi.

    Rujukan

    • Mafindo
    • Tempo
    • 2 media telah memverifikasi klaim ini

  • [BERITA] “Ketum MUI: Jangan Gunakan Nama “Muslim” untuk Sebar Hoax”

    Sumber: Media Daring
    Tanggal publish: 28/02/2018

    Berita

    Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengungkap tuntas sindikat Muslim Cyber Army (MCA) yang menyebarkan hoax dan isu provokatif di media sosial. “Siapa saja yang menyebarkan hoax itu, darimana saja, ya harus diproses. Itu menimbulkan kegaduhan, bisa terjadi konflik. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak usah ragu, dimana saja harus diproses,” kata Ma’ruf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Ma’ruf menyesalkan para penyebar hoax isu provokatif ini menggunakan nama ‘Muslim Cyber Army’ dalam menjalankan aksinya. Padahal, tindakan dan aksi mereka jauh dari nilai-nilai Islam yang damai dan rahmatan lil alamin.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [BENAR] “Tolak Gugatan, Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Yogya”

    Sumber: Media Daring
    Tanggal publish: 28/02/2018

    Berita

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak gugatan atas Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi di DIY. Menurut pendapat majelis hakim, berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan, kebijakan tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik karena bertujuan melindungi kepentingan umum, yakni masyarakat ekonomi lemah. Hal ini terkait pula dengan Keistimewaan DIY yang secara tegas memberikan kewenangan istimewa di bidang pertanahan serta menjaga kebudayaan khususnya keberadaan Kasultanan Ngayogyakarta dan juga menjaga keseimbangan pembangunan dalam rangka pengembangan perencanaan pembangunan di masa yang akan datang.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini