• [HOAX] “JONRU GINTING DIVONIS 20 TAHUN dan DENDA 1 M?”

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 08/10/2017

    Berita

    “Sidang praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru mendapat komentar dari netizien. Sidang yang langsung di ponis itu membuat pendukungnya kewalahan karena perwakilan Kejati DKI sebagai pihak termohon tidak membawa surat kuasa.
    “Sidang hari ini kita Langsung Ponis 20 Tahun Penjara dihitung dari 13 November 2017,” ujar hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (6/11/2017).
    Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat menyebut saat ini berkas Jonru sudah selesai I dan diteliti kejaksaan. Polisi menegaskan penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur.
    Sementara itu, pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, mengatakan gugatan yang diajukan Jonru terkait penetapan status tersangka yang disebut tidak sesuai dengan prosedur.
    “Materinya normatif, hak tersangka klien kami, Jonru, yang diatur di KUHAP Pasal 77-83 sehingga utamanya bagaimana prosedur pemeriksaan jadi tersangka dan penetapannya sebagai tersangka,” terang Djudju.
    Dalam perkara ini, Jonru dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. dan di ponis 20 tahun penjara dan
    denda Rp 1.000.000.000″
    http://id-detik-news.blogspot.co.id/2017/11/jonru-ginting-di-vonis-20-tahun-penjara.html

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN
    Blog id-detik-news sendiri merupakan blog clickbait yang hanya ingin memperoleh pundi-pundi melalui iklan dengan menjadi publisher dari AdNow. Maka tak perlu heran jika para penulis beritanya terus membuat berita bohong demi menarik para pembaca agar lebih sering mampir kedalam blog tersebut.

    FAKTA
    Pengusutan perkara ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting belum selesai. Sidang yang berlangsung adalah praperadilan, bukan sidang materi perkara, apalagi putusan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAX] “Katalog Model Alexis”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 08/10/2017

    Berita

    “Ladies Catalogue, Model Premium”.

    Hasil Cek Fakta

    “Legal and Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita menyatakan katalog model Alexis yang berjumlah 26 halaman dengan dengan gambar 78 perempuan yang tersebar di media sosial adalah bohong. “Maaf itu tidak benar, itu hoax saja,” katanya, Selasa (8/11).
    Shinta Baby yang merasa dirugikan karena fotonya terpampang dalam katalog tersebut, telah menginisiasi pembuatan group whatsapp untuk para korban katalog model Alexis. Beberapa korban telah ada yang melapor ke Kepolisian, karena merasa dirugikan mulai dari kekhawatiran dinilai negatif, terancam kehilangan pekerjaaan dan hampir gagal menikah.
    Langkah para korban katalog Alexis ini, belum diikuti oleh Lina. Menurutnya untuk mengambil langkah hukum akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan jajaran pengelola Alexis.
    Sebelumnya tersiar juga kabar hoax di media sosial mengatasnamakan Nabila Jessica yang mengaku bekerja di Alexis dan mengungkap beberapa nama pelanggan seperti Ahok, Glenn Fredly, Nusron Wahid, Gunawan Muhammad, dan lain-lain. Terbaru di media sosial juga adalah hoax Kapolri, Jendral Tito Karnavian yang disebut melarang penutupan Alexis.”.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [BERITA] “Polri Bongkar Grup “The Family MCA”, Sindikat Penyebar Isu Provokatif”

    Sumber: Media Daring
    Tanggal publish: 27/02/2018

    Berita

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018). Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp “The Family MCA (Muslim Cyber Army)”.
    Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu. Fadil mengatakan, para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] “Terjadi Lagi Pembunuhan Terhadap Muadzin”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/02/2018

    Berita

    “Terjadi lagi pembunuhan terhadap Muadzin…..
    Inalillahi…
    Almarhum Bapak Bahron, Dibunuh pada tanggal 15/02/2018, di desa sindang, kec cikijing majalengka.
    semoga almarhum Husnul khotimah….
    Bukti nyata bahwa pemerintah saat ini gagal Total menjaga keamanan dan stabilitas Negara.
    Masih mau 2 priode.
    #ngimpi”

    Hasil Cek Fakta

    Polisi menangkap seorang wanita berinisial TAW (40) yang menyebarkan hoax di media sosial tentang dibunuhnya muazin di Majalengka oleh orang gila. TAW juga diketahui anggota dari Muslim Cyber Army (MCA). Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana, menuturkan kasus bermula saat adanya informasi di medsos Facebook yang ditulis akun Tara Dev Sams pada Sabtu (17/2) lalu. Ia menulis berita yang isinya soal muazin dianiaya orang diduga gila.
    TAW menulis di postingan Facebook-nya:
    “SIAPA KEMAREN YANG KEPANASAN SUARA ADZAN ?? dan seorang Muadzin jadi korban (yang katanya) orang gila. Innalillahi wa innailahi Rojiun, nama beliau bpk Bahron seorang muadzin di desa sindang kec. Cikijing. Majalengka Jawa Barat. Modus perampokan disertai pembunuhan…Mungkin kah orang gila lagi pelakunya?
    KEBENARAN AKAN MENEMUKAN JALANNYA DAN ITULAH KEPEDIHAN BAGI PARA PENCIPTA & PEMAIN SANDIWARA INI.. ALLAH MAHA MEMBALAS…aamiin,” tulis TAW berdasarkan data Polres Majalengka.”
    Dari hasil penyidikan, polisi memastikan tidak ada korban muazin dan pelaku orang gila. Namun unggahan TAW di Facebook telah membuat resah warga Majalengka.

    Kesimpulan

    Narasi yang digunakan berbeda dengan versi narasi dari kasus yang sudah ditangani oleh pihak yang berwenang, hasil dari penyidikan kasus tersebut terbukti hoaks:
    “Dari hasil penyidikan, polisi memastikan tidak ada korban muazin dan pelaku orang gila. Namun unggahan TAW di Facebook telah membuat resah warga Majalengka.”

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini