• 11 Langkah Memverifikasi Sumber Berita di Internet

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 05/04/2019

    Berita

    Informasi atau konten yang dimuat di internet belum tentu benar. Namun nyatanya, sebagian di antara kita masih saja ada yang suka menyebarkan berita yang berasal dari sumber tak tepercaya, yang kebenarannya tak bisa dipertanggungjawabkan. Sehubungan dengan hal ini, Facebook dan Google sedang mengerahkan upaya untuk memblokir, atau setidaknya meminimalisasi, peredaran artikel dari sumber berita palsu. Namun sebetulnya, sebagai pengguna pun kita bisa memverifikasi keaslian suatu berita dengan mudah. Proses verifikasi ini tak melulu dengan cara mengecek ‘Whois’ dari alamat sumber berita atau beberapa cara berbau agak teknis lainnya. Mengutip tulisan seorang asisten profesor di bidang komunikasi dan media Melissa Zimdars berjudul False, Misleading, Clickbait-y, and/or Satirical “News” Sources, berikut ini 11 langkah untuk memverifikasi sumber berita di internet

    Hasil Cek Fakta

    Mengutip tulisan seorang asisten profesor di bidang komunikasi dan media Melissa Zimdars berjudul False, Misleading, Clickbait-y, and/or Satirical “News” Sources, berikut ini 11 langkah untuk memverifikasi sumber berita di internet.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Pemerintah Cabut Perda Bernuansa Syariah

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 06/06/2016

    Berita

    Dua hari terakhir, berkembang informasi melalui pesan berantai bahwa Pemerintah mencabut 3.143 peraturan daerah (perda), termasuk di dalamnya perda miras dan semua yang mengandung unsur keislaman.

    Dalam pesan itu bahkan disebut beberapa contoh yang dicabut, antara lain terkait: imbauan berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja, wajib baca Al Quran bagi siswa dan calon pengantin, kewajiban memakai jilbab di Cianjur dan lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dari 3.143 itu, tidak ada perda syariat Islam yang termasuk dibatalkan.

    Tjahjo mengatakan hingga kini belum ada pembatalan perda bersyariat Islam dari Kemendagri. Namun, jika perda itu dinilai bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika, maka tidak ada alasan untuk tidak membatalkannya.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAX] PESAN BERANTAI UNTUK SEGERA HUBUNGI SEKDA CILACAP

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 09/03/2018

    Berita

    Slmt pagi, kmi dri kantor BUPATI cilacap a/n bayu prahara bagian pembangunan, kepala KB WIJAYA KUSUMA 04 di minta hub pak sekda farid mahrud di no 0816735174 skrng penting

    Hasil Cek Fakta

    Dalam pesan berantai yang beredar luas dimasyarakat tersebut, disebutkan jika Bayu Prahara masih menjabat sebagai Bupati. Padahal Bayu sendiri sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Setda Cilacap. Bayu saat ini menjabat sebagai Kepada Bagian Unit Layanan Pengadaan Setda. Sedangkan nama Plt Sekda sendiri tidak sesuai dengan apa yang disebutkan oleh pesan tersebut. Bukan Farid Mahrud melainkan Farid Ma’ruf.

    Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji melalui kicauan di twitter mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang tidak jelas asal usulnya. Mengingat di Cilacap sendiri akan dilakukan pengumuman Sekda definitif.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [KLARIFIKASI] DITJEN HUBUD TANGGAPI VIDEO ANAK-ANAK PAPUA BERMAIN AYUNAN PADA BALING-BALING HELICOPTER

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 05/02/2018

    Berita

    Video dengan durasi satu menit yang memperlihatkan beberapa anak kecil tengah bermain diatas baling-baling helicopter.

    Hasil Cek Fakta

    Melansir dari akun twitter resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia @djpu151, dijelaskan bahwa helicopter tersebut merupakan helicopter bekas MI 8 Register negara Afrika ST – MGA yang rusak & sudah dinyatakan scrap sejak tahun 2013 lalu.

    Diklarifikasi lebih lanjut, helicopter tersebut saat ini sudah menjadi barang rongsokan atau bisa dikatakan bukan helicopter lagi. Sebelumnya, helicopter tersebut pernah dioperasikan oleh PT Manunggal Air hingga pertengahan tahun 2013. Dan memasuki Agustus 2015, operator sendiri telah melakukan pencabutan izin pengoperasian helicopter tersebut.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini