• [SALAH] Purbaya Tegaskan Guru Negeri dan Swasta Honor 10 Tahun Jadi PNS di 2026

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 12/02/2026

    Berita

    Pada Senin (24/11/2025) akun Facebook “Rif Dhwoey” membagikan video [arsip] disertai narasi:

    “Ini Kabar Yang Paling Ditunggu!!”

    “Kabar Gembira Menteri Purbaya

    Menegaskan Untuk Guru Negeri

    Maupun Swasta Yang Honor 10 Th

    Bisa Di PNS Kan Tahun 2026.

    Semoga Saja”

    Hingga Kamis (12/02/2025) unggahan telah dilihat 1,3 juta, disukai sebanyak 33 ribu kali dan menuai 4,3 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel antaranews.com.
    Tim Periksa Fakta Antara melakukan penelusuran yang mengklaim Purbaya menyatakan guru negeri dan swasta honor 10 tahun jadi PNS di 2026. Namun, tidak ditemukan informasi yang membenarkan klaim. 

    Faktanya, pernyataan terakhir Purbaya yang berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) hanya menyinggung kemungkinan adanya kenaikan gaji ASN atau PNS pada tahun 2026.

    Purbaya mengatakan bahwa ia belum mendapatkan detail terkait rencana kenaikan gaji tersebut, sehingga belum dapat memastikan kepastiannya. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa wacana kenaikan gaji bisa saja terjadi.

    Kesimpulan

    Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Unggahan dengan narasi “Purbaya tegaskan guru negeri dan swasta honor 10 tahun jadi PNS di 2026” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Purbaya: Kades Jadi Kaya Sejak Ada Dana Desa

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 12/02/2026

    Berita

    Akun Facebook "Anton Jawamara" pada Kamis (05/01/2026) mengunggah video [arsip] yang menampilkan sosok Purbaya dengan transkrip narasi sebagai berikut :

    "Sejak ada dana desa, kades nya jadi kaya-kaya, sawah, tanah di mana-mana. Lebih baik dana desa dialokasikan buat infrastruktur di pedalaman. Karena selama ini, dana desa banyak yang disalahgunakan"."

    Hingga Selasa (10/02/2026) unggahan itu telah dilihat 4,4 juta kali, disukai 107 ribuan dan menuai 11,3 ribuan komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencurigai video tersebut sebagai hasil rekayasa kecerdasan buatan, yang terlihat dari ketidaksesuaian gerakan bibir. 

    TurnBackHoax kemudian menganalisis video tersebut menggunakan alat pendeteksi AI, Hive Moderation. Hasil analisis menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan dengan tingkat probabilitas mencapai 99,9 persen. 

    Video tersebut diketahui manipulasi dari tayangan Kompas.TV saat konferensi pers Purbaya di Kementerian Keuangan pada Rabu (31/12/2025), yang membahas penyerapan anggaran di kementerian dan lembaga.

    Kesimpulan

    Faktanya, video tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) dengan probabilitas mencapai 99,9 persen. Unggahan dengan narasi “Purbaya: Kades Jadi Kaya Sejak Ada Dana Desa” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Gibran Rakabuming dan AHY Sepakati Pembubaran DPR

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 12/02/2026

    Berita

    Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Murshid 2” pada Jumat (6/2/2026). Unggahan beserta narasi :

    “GIBRAN AHY SETUJU PEMBUBARAN DPR

    AHY AMUK FRAKSI YANG HINA RAKYAT

    AKHIRNYA PUAN MUNDUR SEBAGAI KETUA DPR” 

    Hingga Kamis (12/2/2026) unggahan telah mendapatkan 1.700 tanda suka, 810 komentar dan telah dibagikan ulang 40 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “pembubaran DPR”, “Gibran setuju pembubaran DPR”, “AHY amuk fraksi DPR”, dan “Puan mundur Ketua DPR” di mesin pencari Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    Secara konstitusional, pembubaran DPR bukan kewenangan presiden maupun wakil presiden.Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 7C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat” dan sesuai prinsip sistem presidensial Indonesia di mana eksekutif dan legislatif berdiri sejajar. Dengan demikian, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan presiden, wakil presiden, atau menteri menyetujui maupun memutuskan pembubaran DPR.

    TurnBackHoax juga menelusuri klaim mengenai pengunduran diri Puan Maharani dari jabatan Ketua DPR RI. Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan pengumuman resmi dari DPR RI, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), maupun pernyataan langsung dari Puan Maharani yang membenarkan klaim tersebut.

    Kesimpulan

    Faktanya, tidak ada pemberitaan kredibel maupun pernyataan resmi yang membenarkan klaim tersebut. Secara konstitusional, presiden dan wakil presiden juga tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR. Unggahan berisi klaim “Gibran Rakabuming dan AHY sepakati pembubaran DPR” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] TNI Audit dan Marahi Kades Terkait Bansos Tidak Tepat Sasaran

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 12/02/2026

    Berita

    Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Calon Jutawan” pada Selasa (27/2/2026). Unggahan beserta narasi :

    “Ini bantuan untuk rakyat miskin, kenapa yang mampu malah kalian penuhi? Setelah kami audit, ternyata yang paling banyak dapat bantuan itu saudara-saudara kalian sendiri. Ini tidak bisa dibiarkan, kami akan segera proses dan audit. Jangan berani-berani mainkan hak rakyat”

    Hingga Kamis (12/2/2026) unggahan telah mendapatkan 8.600 tanda suka, 963 komentar dan telah dibagikan ulang sebanyak 960 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengunduh video tersebut dan menganalisisnya dengan alat pendeteksi AI, HiveModeration. Hasilnya, konten tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99.2 persen. 

    Selain itu, TNI tidak memiliki kewenangan melakukan audit bantuan sosial. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah serta lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Dengan demikian, audit penyaluran bantuan sosial merupakan kewenangan BPK dan lembaga pengawasan terkait, bukan kewenangan TNI.

    Kesimpulan

    Faktanya, video tersebut merupakan hasil rekayasa AI dan TNI tidak memiliki kewenangan melakukan audit penyaluran bantuan sosial karena audit bansos merupakan tugas BPK dan lembaga pengawasan terkait. Unggahan video berisi klaim “TNI audit dan marahi Kades terkait bansos tidak tepat sasaran” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini