• CEKFAKTA PILKADA: Ada Fatwa MUI Jangan Pilih Calon yang Didukung Jokowi, Benarkah?

    Sumber: WhatApps
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Beberapa waktu jelang pemungutan suara Pilkada 2024, beredar imbauan untuk Ummat Islam Indonesia yang disebut merupakan FATWA MUI. Isinya adalah 'Jangan Coblos Cagub atau Cabup/ Calon bupati yang didukung Jokowi'.

    Imbauan itu beredar melalui media sosial X hingga WhatsApp. Di WhatsApp, imbauan itu telah diteruskan berkali-kali, dengan caption seperti ini :

    MUI. MENGHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT(RAKYAT) AGAR JNG SAMPAI. SALAH. MEMILIH. CAGUB2 DAN WALI KOTA YG DI DUKUNG. OLEH DINASTY JOKOWI....
    KITA HARUS IKUTI APA KATA KETUA MUI..
    KARNA KETUA MUI. MEWAKILI PARA ULAMA SE INDONESIA ????????????????????????

    Hasil Cek Fakta

    Pada hari Kamis pekan lalu, MUI mengeluarkan rilis berjudul : Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib.

    Hal ini disampaikan MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, (21/11/2024).

    Pada poin kedua, rilis tersebut mengimbau agar umat islam memilih pemimpin yang bebas dari dinasti politik. Namun tidak ada satupun yang menyebut langsung soal nama Jokowi. Kalimat itu hanya berbunyi: "Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i".

    Berikut kutipan lengkap rilis MUI :

    Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib

    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada 27 November 2024. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib.
    "Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024).

    Oleh karena itu, MUI menekankan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. Selain itu, MUI juga memberikan himbauan kepada umat Islam dalam keterlibatan tersebut untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut.
    Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.

    Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.

    Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.

    Dengan memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.

    "Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," tegasnya.

    Fatwa dicabut

    Sebelumnya, MUI Jawa Tengah juga mengeluarkan fatwa yang menyatakan wajib hukumnya umat Islam memilih pemimpin Islam. Namun, belakangan fatwa itu dicabut setelah memicu kontroversial.

    Kesimpulan

    Tim cek fakta KBR Media menilai konten soal "Fatwa MUI Jangan Pilih Calon yang Didukung Jokowi" bisa mengarah kepada misinformasi. Sehingga sebaiknya pembaca mencari kebenarannya lewat akun resmi MUI untuk mengetahui secara utuh isi imbauan MUI terkait Pilkada.

    Rujukan

    • Kantor Berita Radio
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [KLARIFIKASI] KPU Rokan Hilir Bantah Ada Kartu Sembako Murah di Surat Undangan Pemilih

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Beredar foto undangan pemilih atau lembar Model C Pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (23/11/2024):

    Kepada masyarakat yg kami hormati jika ada kejanggalan pada surat undangan anda mohon tanggapi ingat nasib negri ini ada di tangan kita...jgn tergoda akan janji2 penguasa..kepada yth BAWASLU kab Rokan hilir... kami berharap sikap tegas anda ttg prihal ini..demokrasi jgn sampai di kangkangi nilai norma juga etika. masyarakat jgn di tipu daya oleh kepentingan sesaat...kawal demokrasi ini dgn hati

    Hasil Cek Fakta

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengusut temuan undangan pemilih disertai kartu sembako murah di Rokan Hilir. Dilansir Sabang Merauke News, KPU Rokan hilir membantah petugasnya menyertakan kartu sembako murah pada undangan pemilih. Petugas KPPS dari TPS 01 bernama Deti Hartati dan Fitri Susanti bertugas mengantarkan lembar Model C Pemberitahuan kepada pemilih bernama Wan Azid Ridwan dan Nadia pukul 11.50 WIB. Ketua KPU Rohil Eka Murlan mengatakan, petugas KPPS tidak menyerahkan kartu apa pun selain lembar Model C Pemberitahuan. Wan Azid Ridwan dan Nadia juga membenarkan bahwa kartu tersebut tidak diberikan oleh petugas KPPS. Faktanya, pemilih sendiri yang memotret lembar Model C Pemberitahuan bersama kartu sembako murah. "Kami mohon maaf atas kejadian ini, dan kami sudah ingatkan petugas agar dalam menjalankan tahapan kegiatan penyelenggaraan mempedomani ketentuan dan diminta berkoordinasi selalu dengan PTPS, begitu juga PKS dan Panwascam," kata Eka, dilansir Gagasan Riau, Sabtu (23/11/2024).

    Kesimpulan

    Unggahan yang menyebut petugas KPU Rokan Hilir menyertakan kartu sembako murah pada undangan pemilih perlu diluruskan informasinya.

    Pihak KPU Rokan Hilir membantah petugas KPPS menyerahkan kartu sembako murah terkait salah satu calon. KPU menyatakan, pemilih sendri yang memotret Model C Pemberitahuan bersama kartu sembako murah.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • CEK FAKTA: MUI Imbau Umat Islam Tak Coblos Calon Kepala Daerah yang Didukung Jokowi?

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    JAKARTA — Sebuah video yang menarasikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar umat Islam tidak mencoblos calon kepala daerah yang didukung mantan Presiden Joko Widodo beredar di WhatsApp.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran fakta, narasi tersebut menyesatkan alias tidak benar. MUI tidak mengeluarkan klaim tersebut untuk Pilkada 2024.

    Pada Kamis (21/11/2024), MUI memang mengeluarkan imbauan agar umat Islam wajib berpartisipasi dalam ajang Pilkada 2024. Kendati demikian, MUI juga menyarankan umat Islam harus memegang teguh dua prinsip dalam memilih calon kepala daerah.

    Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketakwaan, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.

    Kedua, bebas dari suap, politik uang, kecurangan, korupsi, oligarki, hingga dinasti politik.

    "Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar.

    Artinya, benar bahwa MUI menyarankan agar tidak memilih calon kepala daerah yang terlibat dinasti politik.

    Kendati demikian, MUI tidak ada menyebutkan nama Jokowi atau calon kepala daerah tertentu seperti narasi yang beredar.

    Kesimpulan

    Benar bahwa MUI menyarankan agar tidak memilih calon kepala daerah yang terlibat dinasti politik. Kendati demikian, MUI tidak ada menyebutkan nama Jokowi atau calon kepala daerah tertentu seperti narasi yang beredar.

    Rujukan

    • Bisnis Indonesia
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Tidak Benar Cawagub Jakarta Suswono Ber-KTP di Tegal

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Kabar tentang Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Suswono ber-KTP di Tegal, Jawa Tengah beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun X.

    Akun X tersebut menuliskan narasi bahwa pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono bukan warga ber-KTP Jakarta.

    "Cagub dan cawagub ini bukan orang-orang ber-KTP Jakarta.

    RK ber-KTP Bandung, Jawa Barat, Suswono ber-KTP Tegal, Jawa Tengah," tulis salah satu akun X.

    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 479 kali ditonton dan 10 kali dibagikan oleh warganet.

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang Cawagub Jakarta nomor urut 1, Suswono ber-KTP di Tegal, Jawa Tengah.

    Dalam wawancara bersama salah satu stasiun televisi, Suswono mengatakan bahwa dirinya berstatus sebagai warga Bogor, Jawa Barat. Karena itu, ia menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024 di wilayah Bogor.

    "Saya memang statusnya KTP di Bogor, sehingga punya hak pilih di Bogor. Sementara kan kalau dicalonkan kan seluruh warga Indonesia berhak dicalonkan," kata Suswono dalam sebuah wawancara di kediamannya sebelum menggunakan hak suaranya, Rabu (27/11/2024).

    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku, sempat menjadi warga Jakarta saat awal menikah dan menjadi anggota dewan serta menteri.

    "Saya pindah-pindah sih. Waktu nikah dulu jadi warga Jakarta, kemudian saya pindah ke Bogor, kemudian jadi dosen di Bogor, ketika jadi anggota dewan sama menteri, praktis 10 tahun saya jadi warga Jakarta. Setelah enggak jadi menteri saya menetap di Bogor," tutur Suswono.

    Kesimpulan

    Kabar tentang Cawagub Jakarta nomor urut 1, Suswono ber-KTP di Tegal, Jawa Tengah ternyata tidak benar. Faktanya, Suswono mengaku, saat ia merupakan warga Bogor dan ber-KTP di Bogor, Jawa Barat.

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini