• [SALAH] “Survei Masyarakat untuk Publikasi Data BNPT”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 30/06/2020

    Berita

    Dalam beberapa waktu terkahir, beredar sebuah survey yang mengatasnamakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Survey tersebut diklaim dengan tujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat perihal data-data yang dibutuhkan publik.

    Hasil Cek Fakta

    Namun belakangan diketahui bahwa survey tersebut adalah palsu alias hoaks. BNPT melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan survey seperti halnya yang beredar di masyarakat.

    Berikut klarifikasi lengkap yang dikeluarkan oleh BNPT:

    Beredarnya sebuah pesan di media sosial yang berisi survey masyarakat untuk publikasi data BNPT adalah tidak benar.
    .
    Bagian hukum dan humas BNPT tidak pernah melakukan Survey Masyarakat untuk Publikasi Data BNPT.
    .
    Salam Saring Sebelum Sharing

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Imbas Corona, Bali Perpanjang Masa Belajar di Rumah

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/06/2020

    Berita

    Liputan6.com, Denpasar Pemerintah Povinsi Bali memperpanjang kebijakan untuk meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah alias belajar di rumah. Kebijakan tersebut diambil imbas dari mewabahnya Virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Di Bali sendiri, hingga kemarin, Selasa (31/3/2020), 19 orang dinyatakan positif dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 155 orang.

    Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa membenarkan masa belajar di rumah kembali diperpanjang. “Ya benar, mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga batas yang belum ditentukan,” kata Boy saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).

    perpanjangan belajar dirumah provinsi bali

    Hasil Cek Fakta

    Kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona COVID-19 di Provinsi Bali sudah diatur dalam SE No:51/Satgas Covid19/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali selalu Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali.
    Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Bali dan para kepala satuan pendidikan se-Bali. Pihaknya juga telah mengeluarkan SE No:420/18871/Disdikpora tanggal 27 Maret 2020 menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud dan Surat Edaran Sekda Provinsi Bali itu ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB se-Bali.
  • [SALAH] “MAHASISWA bisa minta BANTUAN ke KODAM jika ingin di dampingi saat gelar UNJUK RASA”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 30/06/2020

    Berita

    “MAKLUMAT TNI Untuk Rakyat Indonesia
    *KAPUSPEN MABES TNI MAYJEN SISRIADI*

    SALAM KOMANDO !!!!

    MAHASISWA bisa minta BANTUAN ke KODAM jika ingin di dampingi saat gelar UNJUK RASA.
    Dia menyebut KEWENANGAN itu sudah bukan
    lagi milik PANGLIMA TNI Marsekal Hadi tjahjanto.
    Kami dilatih untuk BERPERANG
    Kami dilatih untuk melumpuhkan LAWAN
    Bahkan kami dilatih untuk membunuh LAWAN
    TAPI KAMI PUNYA HATI NURANI
    Tapi kami tak dilatih untuk membunuh RAKYAT
    Kami tak dilatih untuk membunuh MAHASISWA
    KAMI ada karena KAMI MENJAGA RAKYAT DAN NEGARA INDONESIA
    TNI ADALAH ANAK KANDUNG RAKYAT
    RAKYAT ADALAH IBU KANDUNG TNI
    BRAVO TNI
    Jazaakumulloohu khoiron khatsiiron…”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi menyatakan mahasiswa bisa minta bantuan ke Kodam jika ingin di dampingi saat gelar unjuk rasa karena kewenangan itu sudah bukan lagi milik Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto adalah klaim yang menyesatkan.

    Klaim ini merupakan pelintiran yang didaur ulang. Pernyataan Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi terkait pengawalan demonstrasi oleh TNI memang pernah dimuat di situs CNN Indonesia pada 26 September 2019 dalam artikelnya yang berjudul “Mahasiswa Minta Dikawal Demo ke Mabes, TNI Arahkan ke Kodam”.

    Namun, cara penyampaian atau kesimpulan dalam gambar di atas keliru sehingga mengarah ke tafsir yang salah. Sisriadi menyatakan berdasarkan UU No. 9/89, pengawalan demonstrasi adalah kewenangan Polri. TNI membantu polisi jika memang tenaga polisi tidak cukup.

    “Kewenangan Panglima dalam pengendalian operasi sudah dibagi habis ke satuan bawah. Mereka seharusnya minta ke tingkat pangdam. Panglima kan sudah dibagi habis kewenangannya” kata Sisriadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (25/9/2019).

    Dia lalu menjelaskan bahwa TNI bisa ikut membantu mengamankan aksi demonstrasi jika memang dibutuhkan. Nantinya, itu akan diserahkan di level kodam di daerah yang bersangkutan. Sisriadi juga menyatakan bukan berarti TNI ingin ikut dalam kegiatan yang bersifat politik.

    “TNI membantu polisi jika memang tenaga polisi tidak cukup. Prosedurnya begitu. Dan itu sudah pada level di lapangan, dan bukan pada Panglima TNI lagi. Urusannya diserahkan komandan di bawah dan mereka punya prosedur masing-masing dan itu kan tugas perbantuan,” kata Sisriadi.

    Pernyataan Sisriadi itu diucapkan dalam konteks adanya permintaan pendampingan dari demonstran yang mengaku sebagai mahasiswa dari sejumlah universitas di Bandung dan Jakarta yang berkumpul di dekat Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, 25 September 2019.

    Sisriadi merespons permintaan itu dengan mengatakan bahwa pendampingan mahasiswa dalam berdemonstrasi dilakukan di level Kodam dan hanya jika dalam kondisi dibutuhkan oleh Polri.

    Sebelumnya, massa yang mengaku sebagai mahasiswa dari sejumlah universitas di wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, menggelar aksi di dekat Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Mereka berharap bisa beraudiensi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Sisradi pun angkat bicara. TNI tak akan ikut-ikutan dalam aksi demonstrasi tersebut.

    Sementara terkait foto Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi yang dimuat di gambar tersebut, foto yang sama pernah dimuat di artikel berjudul “Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayor Jenderal Sisriadi: Masalah Kelebihan Perwira Dulu Dianggap Tabu” yang dimuat di situs koran.tempo.co pada 7 Februari 2019.

    Kesimpulan

    Pelintiran yang didaur ulang. Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi menyatakan berdasarkan UU No. 9/89, pengawalan demonstrasi adalah kewenangan Polri. TNI membantu polisi jika memang tenaga polisi tidak cukup.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Ular Makan Senapan Laras Panjang Jenis AK 47

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 30/06/2020

    Berita

    Beredar postingan Facebook gambar berupa seekor ular dengan tubuh berbentuk senapan jenis AK-47. Dalam narasi diklaim bahwa gambar tersebut meurpakan foto ular kelaparan lalu memakan senapan jenis AK-47.

    Berikut kutipan narasinya:

    “Saking lapar nya...
    Ular ini makan senapan laras panjang jenis AK 47.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari hoaxes.id, gambar tersebut merupakan gambar AK-Python, karya seni rupa dari seniman asal Rusia, Vasily Slonov.

    Karya seni rupa tersebut berupa ular dengan bagian tubuhnya berbentuk senapan AK-47. Bahan yang digunakan untuk membuat karya tersebut ialah karet. AK-Python dibuat tahun 2019 dan pemiliknya ialah 11.12 Gallery.

    Kesimpulan

    Dengan demikian, konten tersebut bukanlah gambar atau foto ular setelah memakan senapan AK-47, melainkan karya seni rupa dengan tajuk AK-Pyhton dari Vasily Slonov. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini